Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Ini Dia Syarat KPR Rumah Second yang Harus Kamu Ketahui

 

Syarat KPR Rumah Second – Ada banyak sekali jenis hunian yang bisa kamu pilih dan beli sesuai selera. Berdasarkan status kepemilikannya, rumah bisa dibedakan menjadi rumah baru dan rumah second. Rumah baru merupakan rumah yang baru dibangun dan belum pernah ditinggali sebelumnya. Rumah baru ini biasanya didapatkan dengan indent, beli rumah siap huni baru dari pengembang atau developer perumahan, hingga membangun sendiri.

Smenetara itu, rumah second adalah rumah yang sudah pernah ditinggali oleh orang lain atau pemilik sebelumnya. Ketika kamu ingin membeli rumah, kamu tidak melulu harus membeli rumah baru lho. Terkadang, rumah second pun jadi opsi alternatif terbaik untukmu apalagi dari segi pembiayaan dan aksesibilitas. Jenis pembayaran rumah second ini pun beragam, baik cash maupun KPR.

Baca juga : Bank KPR, ya BTN

Untukmu yang tertarik beli rumah second dengan sistem kredit. Ini dia Syarat KPR Rumah Second yang harus kamu ketahui:

Syarat KPR Rumah Second

Syarat KPR Rumah Second

Gambar 2 : https://cdn.pixabay.com/photo/2018/01/18/10/06/financing-3089937__480.jpg 

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mengambil KPR Rumah Second.

1. Dokumen

Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Fotocopy sertifikat rumah (SHM/SHGB)

  • Fotocopy bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan rumah second yang ingin dibeli

  • Fotocopy KTP, KK, dan NPWP pembeli rumah

  • Surat nikah, apabila pihak yang bertransaksi sudah menikah

  • Slip gaji 3 bulan terakhir, untuk yang statusnya karyawan

  • Surat keterangan kerja, untuk yang statusnya karyawan

  • Fotokopi rekening koran atau tabungan dalam 3 bulan terakhir

  • Surat kesepakatan jual-beli yang ditandatangani di atas materai oleh penjual dan pembeli rumah

  • Formulir pengajuan KPR yang diisi dan ditandatangani lengkap

Syarat tersebut adalah syarat umum yang biasanya diminta oleh pihak kreditur. Beberapa bank biasanya memiliki kebijakan mengenai dokumen persyaratan yang berbeda-beda. Ada beberapa bank yang yang mungkin meminta beberapa syarat tambahan. Untuk informasi lebih lengkapnya, kamu bisa bertanya pada pihak bank terkait ya.

Baca juga : Tanda KPR Disetujui Oleh Pihak Perbankan

2. Dari Segi Pembeli

Selain dari segi dokumen yang harus lengkap. Pihak debitur (calon pembeli rumah) tersebut juga harus memenuhi beberapa kriteria, diantaranya adalah:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Memiliki penghasilan sendiri atau pekerja tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun (untuk karyawan)

  • Memiliki batas penghasilan yang cukup untuk melakukan angsuran bulanan

  • Memiliki usia minimal 21 tahun ketika pengajuan dan maksimal 55 tahun ketika jatuh tempo pembayaran selesai.

  • Lolos BI Checking, alias tidak pernah punya riwayat kredit macet.

  • Memberikan sejumlah DP sesuai dengan ketentuan. Makin besar DP-nya, makin ringan juga cicilannya.

Baca juga : KPR Rumah untuk Milenial: Mandiri, BCA, BRI dan BNI

Nah, itulah beberapa Syarat KPR Rumah Second yang harus kamu penuhi sebagai calon pembeli dan calon debitur. Kamu butuh rumah second siap huni yang kondisinya bagus dan terawat dengan opsi pembelian kredit? Cari rekomendasinya di Brighton ya! Kami punya banyak sekali rekomendasi rumah second dengan harga terjangkau untukmu!

Ini Dia Syarat KPR Rumah Second yang Harus Kamu Ketahui 63

Tips Memilih Rumah Second untuk KPR

Tips Memilih Rumah Second untuk KPR

Gambar 3 : https://cdn.pixabay.com/photo/2015/11/18/15/02/approved-1049259__480.png 

Dari segi kondisi rumah, ada beberapa bank yang mengharuskan sebuah rumah second yang akan di KPR untuk memenuhi kriteria tertentu. Namun, untuk kondisinya sendiri kamu harus melakukan pengecekan secara langsung. Bagaimanapun juga sebagai calon pembeli kamulah yang akan rugi jika rumah second yang kamu beli kondisinya tidak bagus. Apalagi, jika proses KPR sudah di approve dan angsuran telah berjalan.

Baca juga : Take Over KPR Spesial dari CIMB Niaga

Nah, agar kamu tidak merasa rugi. Berikut ini tips memilih rumah second KPR dari segi kondisi dan posisinya:

1. Rumah tersebut tidak berada dekat dengan SUTET

SUTET sendiri merupakan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang digunakan untuk menyalurkan energi listrik. Rumah yang berada dekat dengan SUTET beresiko menerima radiasi gelombang elektromagnetik yang memicu reaksi negatif pada kesehatan penghuni rumah tersebut. Seperti: sakit kepala, mual, dada berdebar, hingga telinga berdenging.

Baca juga : KPR BNI Griya: Keuntungan dan Syarat Pengajuan

Rumah dengan kondisi tersebut tentunya tidak cocok dijadikan tempat hunian bagimu. Jadi, pastikan kamu tidak memilihnya karena akan mempengaruhi kualitas kesehatanmu sendiri.

2. Posisinya tidak berada di jalur tusuk sate

Rumah tusuk sate merupakan rumah yang ada di tengah dan berhadapan dengan jalur jalan yang berbentuk T. Rumah tusuk sate ini kurang nyaman ditinggali dan memiliki resiko kecelakaan yang tinggi, apalagi jika posisinya dekat dengan jalan raya besar.

Baca juga : KPR BRI: Keuntungan dan Syarat Pengajuan

3. Akses jalan bisa dilalui 2 mobil

Untuk kemudahan aksesmu, cobalah untuk memilih rumah KPR second yang dapat dilalui oleh setidaknya 2 mobil dari arah berlawanan. Rumah dengan akses sempit, seperti rumah dengan gang kecil akan membuat mobilmu susah keluar – masuk.

4. Minim resiko bencana alam

Tips keempat, rumah tersebut harus minim dari segala resiko bencana alam yang mungkin terjadi. Mulai dari banjir, tanah longsor, hingga gempa. Rumah tersebut harus benar-benar di area lingkungan yang aman. Bencana alam memang tidak bisa dihindari, namun kita bisa meminimalisir semua resiko/kemungkinan yang terjadi sehingga potensi kerugian bisa dihindari.

Baca juga : Take Over KPR Bank Mandiri

5. Jauh dari area pemakaman

Satu lagi, dari kondisinya. Kamu juga disarankan untuk memilih rumah yang lokasinya jauh dari area pemakaman. Ini untuk alasan kenyamananmu pribadi.

6. Dari segi kondisi bangunan

Hal lainnya yang tak kalah penting adalah kondisi bangunanya. Untuk rumah second yang digunakan sebagai hunian tetap dan untuk keperluan lain, kamu harus memperhatikan apakah bangunan tersebut masih berdiri kokoh atau tidak.

Untuk melakukannya, kamu harus melakukan survey terlebih dahulu secara langsung untuk mengetahui kondisi rumah secara real/nyata. Perhatikan kekuatan dinding, atap, lantai, dan struktur bangunan lain. Jika ada kerusakan, kamu bisa meminta pada pemilik rumah agar melakukan renovasi terlebih dahulu. Seharusnya, pemilik rumah sudah mempertimbangkan hal ini sejak awal dan mereka biasanya telah melakukan renovasi untuk berjaga-jaga.

Namun, tidak ada salahnya kamu mengeceknya lagi. Jika kamu sudah memastikan bahwa kondisi rumah tersebut benar-benar bagus. Langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa  dokumen kepemilikan rumah lengkap, tidak sedang dalam kondisi bersengketa, dan tidak punya masalah hukum.

Baca juga : Apa itu KPR ”Kredit Pemilikan Rumah”?

7. Aspek Lainnya (Desain, Nilai, Estetika)

Selanjutnya, kamu bisa mempertimbangkan aspek lainnya dari rumah tersebut. seperti: desain, nilai estetika, area sekitar, lingkungan, dan sejenisnya. Oh iya, beberapa bank biasanya mensyaratkan beberapa ketentuan tambahan untuk rumah yang akan di KPR. Contohnya memiliki garasi. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi bank atau lembaga krediturmu ya.

 Baca juga : Suku Bunga Spesial KPR Bank Mandiri

Butuh rumah second yang bisa di KPR? Pastikan kamu mencari rekomendasi terbaiknya dari Brighton! Lalu, apa saja keuntungan KPR rumah second? Harga bisa dinegosiasikan dengan penjual, lebih murah, siap huni, suratnya biasanya lengkap, lingkungan sekitar biasanya sudah terbentuk, praktis tidak perlu menunggu pembangunan rumah selesai, dan banyak keuntungan lainnya lagi. Dan jika kamu ingin selalu update akan berita properti kamu bisa kunjungi brighton news ya!

Referensi:

https://www.simulasikredit.com/proses-kpr-untuk-rumah-bekas-rumah-second/

rumah.com/panduan-properti/syarat-rumah-kpr-second-59715

https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-58534-mengajukan-kpr-rumah-second-tanpa-dp-id.html

https://www.lamudi.co.id/journal/cara-pengajuan-kpr-rumah-bekas-second/

 

 

Topik

ListTagArticleByNews