Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Apa itu KPR ”Kredit Pemilikan Rumah”?

 

Apa itu KPR?

Sebelum kita mendalami lebih jauh, mari kita bahas beberapa hal dasar tentang KPR. Pertama, apa itu KPR?

KPR, biasanya juga dikenal dengan Kredit Pemilikan Rumah, adalah sebuah perjanjian antara kamu (kreditur) dengan pihak bank untuk membeli atau memperbaiki rumah tanpa membayar secara cash dimuka. Perjanjian ini memberikan pihak bank hak untuk memproses properti jika kamu gagal memenuhi ketentuan-ketentuan KPR, pada umumnya karena kamu tidak bisa membayar kembali uang yang kamu pinjam serta bunganya.

Baca Juga: Rekomendasi Rumah Murah Sidoarjo

Cara Kerja KPR

Pada saat kamu mendapatkan KPR, pihak bank akan memberikanmu sejumlah uang untuk membeli rumah. Kamu menyetujui untuk membayarnya kembali - dengan bunga - selama beberapa periode tertentu. Hak-hak pihak bank terhadap rumah (property) berlangsung sampai betul-betul KPR kamu dibayar lunas.

Proses KPR

Kamu akan mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), kemudian pihak bank akan meminta kamu beberapa bukti dokumen bahwa kamu mampu untuk membayar kembali pinjaman kredit rumah yang kamu ajukan. Bukti ini bisa berupa slip gaji, pembayaran pajak pribadi, surat kontrak kerja serta dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan. Selain itu, Pihak bank juga akan mengecek kredit sekor kamu. 

Jika KPR kamu disetujui, pihak bank akan menawarkan kamu pinjaman kredit pemilikan rumah dengan sejumlah uang dengan suku bunga tertentu. Kamu bisa membeli rumah setelah kamu memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan KPR, proses ini dikenal dengan persetujuan awal (pre-approval). Mendapatkan pre-approval kpr akan memberikan kamu ruang di market penjualan rumah sehingga penjual akan mengetahui bahwa kamu memiliki uang back-up terhadap penawaran mereka.

Jenis-jenis KPR

Secara umum, di Indonesia ada dua jenis KPR, yakni:

  • KPR Subsidi, yaitu fasilitas kredit rumah yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat menengah kebawah. Bentuk subsidi yang diberikan berupa uang muka, cicilan ringan serta menambah atau memperbaiki rumah.

  • KPR Non-Subsidi, yaitu fasilitas kredit pemilikan rumah yang diberikan kepada seluruh masyarakat. Ketentuan KPR jenis ini ditentukan oleh bank, sehingga besaran kredit maupun suku bunga ditentukan oleh bank yang bersangkutan.

Apa itu KPR ”Kredit Pemilikan Rumah”? 63

Jenis Suku Bunga KPR

Sebagai nasabah bank tertentu, pastinya kamu mengenal apa itu suku bunga KPR. Namun, kebanyakan diantara kamu masih ada yang belum mengenal apa saja bunga bank yang ada. Di dalam dunia perbankan, terdapat tiga jenis suku bunga KPR, yakni:

  • Suku bunga KPR tetap (fixed)

Suku bunga tetap (fixed rates) merupakan suku bunga KPR yang bersifat tetap dan tidak berubah jangka sampai waktu yang telah ditentukan. Contohnya adalah bunga KPR rumah murah atau rumah subsidi yang menerapkan suku bunga tetap.

  • Suku bunga KPR Mengembang (Floating)

Suku bunga Floating merupakan suku bunga yang selalu berubah mengikuti perkembangan pasar. Jika di pasaran suku bunganya turun, maka di suku bunga KPR pun akan turun, begitu juga sebaliknya. Contohnya adalah bunga KPR dengan periode tertentu. Di tahun pertama diberlakukan suku bunga tetap, tahun berikutnya dikenakan suku bunga floating.

  • Suku bunga KPR anuitas

Metode ini mengatur jumlah angsuran pokok ditambah bunga angsuran yang dibayar agar sama setiap bulan. Dalam perhitungan anuitas, porsi bunga pada masa awal sangat besar dibandingkan angsuran pokok. Sebaliknya, pada saat mendekati masa kredit berakhir, porsi angsuran pokok sangat besar dibandingkan suku bunga. Sistem bunga anuitas ini biasanya digunakan untuk pinjaman jangka panjang seperti kredit rumah atau properti.

Rata-rata Bunga KPR

Suku bunga setiap tahunnya cenderung akan berubah. Perubahan ini tergantung dari dua faktor, yaitu suku bunga pasar (Market rates of interest) saat ini dan resiko yang pihak bank ambil untuk meminjami kamu.  

Berikut ini adalah estimasi rata-rata suku bunga KPR 2022:

  • Suku bunga KPR Fixed Rate tenor 30 Tahun: 9,5-10%

  • Suku bunga KPR Fixed Rate tenor 20 Tahun: 9-9,5%

  • Suku bunga KPR Fixed Rate tenor 15 Tahun: 8-9%

  • Suku bunga KPR Fixed Rate tenor 10 Tahun: 7-8 %

  • Suku bunga KPR Fixed Rate tenor 5 Tahun: 5-7 %

Syarat Pengajuan KPR

Proses pengajuan KPR akan berjalan lancar jika kamu punya pekerjaan tetap, pendapatan cukup dan kredit skor yang baik. Sertakan juga dokumen-dokumen pendukung yang diminta oleh pihak bank. Berikut ini adalah beberapa dokumen persyaratan pengajuan KPR:

  • Fotokopi KTP Pemohon

  • Fotokopi KTP Suami/Istri

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Fotokopi Akte Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan

  • Fotokopi NPWP Pemohon

  • Fotokopi NPWP Badan Usaha

  • Fotokopi SIUP

  • Fotokopi TDP

  • Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan terkini

  • Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir

  • Fotokopi BPJS Kesehatan (status aktif)

  • Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)

  • Pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki

  • Surat Pemesanan Rumah Developer / Surat Pengantar Broker

  • Bukti Pembayaran Appraisal

Memiliki rumah tidaklah mudah-juga tidak murah-tetapi layak untuk diperjuangkan. Penting untuk kamu meluangkan waktu membiasakan diri dengan apa itu KPR sebelum kamu terjun ke pasar rumah. Apakah kamu sudah siap untuk melakukan langkah pertama pembelian rumah? Dapatkan persetujuan KPR Sekarang dengan menghubungi CS kami atau kunjungi kantor cabang Brighton yang tersebar di kota-kota besar di seluruh Indonesia.

 

Topik

ListTagArticleByNews