Take Over KPR Spesial dari CIMB Niaga
Tidak banyak bank yang secara khusus dan terbuka memberikan layanan take over kredit pemilikan rumah (KPR). Satu dari sedikit bank yang menawarkan produk take over KPR adalah Bank CIMB Niaga. Pada laman resmi bank, dijelaskan adanya produk bernama KPR Xtra Take Over CIMB Niaga. Tidak kalah dengan produk KPR reguler, KPR Xtra Take Over juga memberikan banyak keuntungan. Berikut ini adalah KPR Xtra Take over dapat kamu pertimbangkan:
Baca Juga: KPR BNI Griya
Suku Bunga 5,25 Fixed 3 Tahun Tambah Banyak Bonus
Simak saja dari slogannya, Bebas dari Cicilan Tinggi. KPR Xtra Take Over CIMB Niaga menawarkan suku bunga ringan 5,25 persen fixed 3 tahun dan suku bunga 6,25 fixed 5 tahun untuk pengajuan take over dari bank lain. Selain itu ada bonus 10 ribu poin Xtra dan jaminan proses yang mudah dan cepat sebab bisa mengajukan secara online.
Obyek KPR yang bisa ditake over oleh KPR Xtra Take Over CIMB Niaga juga beragam. Bisa rumah, apartemen, ruko atau rukan, tanah kavling, hingga KPR renovasi rumah dari bank lain. Dengan sistem online, pengajuan take over KPR bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Lebih praktis dan status pengajuannya transparan sebab ada notifikasi email.
Namun sebelum mengajukan take over KPR di CIMB Niaga hendaknya dipahami dulu adanya biaya-biaya yang muncul. Yakni Biaya proses kredit, Biaya provisi dan administrasi kredit, Biaya asuransi jiwa kredit, Biaya asuransi kebakaran, Biaya penilaian agunan (jika ada), dan Biaya notaris. Besaran dari masing-masing biaya itu akan muncul saat pengajuan.
Juga harus dipahami persyaratan umum yang dibutuhkan. KPR Xtra Take Over CIMB Niaga mensyaratkan pemohon kredit Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia. Bertindak atas nama Perorangan (bukan badan usaha). Usia minimal 21 tahun dan usia maksimal pada masa akhir kredit 58 tahun untuk karyawan dan 70 tahun untuk profesional atau wiraswasta
Sedangkan untuk persyaratan dokumen, pemohon take over kredit harus menyiapkan dan memenuhi dokumen sebagai berikut:
-
Fotokopi KTP pemohon dan suami atau istri
-
Fotokopi kartu keluarga dan surat nikah
-
Fotokopi NPWP atau SPT PPH 21
-
Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
-
Slip asli gaji atau surat keterangan gaji (untuk karyawan)
-
Laporan keuangan 2 tahun terakhir (untuk wiraswasta)
-
Fotokopi surat izin praktik (untuk profesional)
-
Fotokopi akte SIUP, TDP, NPWP Perusahan, akte pendirian dan perubahannya (untuk wiraswasta)
Jenis KPR Xtra Take Over CIMB Niaga
Apabila mengajukan permohonan take over KPR secara online akan muncul pilihan dua jenis KPR yang ditawarkan oleh CIMB Niaga. Pertama, KPR Konvensional dengan pilihan KPR Xtra Manfaat (KPR dengan bundling tabungan) dan KPR Xtra Reguler (tanpa bundling tabungan). Kedua, KPR Syariah dengan pilihan KPR iB dengan akad MMQ dan KPR iB Fix dengan akad Murabahah.
KPR Xtra Manfaat. Pada prinsipnya menawarkan skema angsuran ringan atau lunas lebih cepat. Suku bunga yang tawarkan bisa hingga Rp 0. KPR juga bisa dihubungkan dengan hingga 9 rekening tabungan dan tabungan juga bebas untuk dipakai. Jenis ini menggunakan saldo tabungan sebagai sumber angsuran sehingga lebih mudah dan ringan.
KPR Xtra Reguler. Limit kredit yang diberikan mulai Rp 100 juta hingga Rp 30 miliar. Metode bunga menggunakan suku bunga tetap (fixed) dan atau mengambang (floating). Suku bunga ditetapkan sebesar 4,50 persen efektif per tahun dengan jangka waktu kredit maksimum 25 tahun. Dokumen jaminan yang diminta adalah sertifikat, IMB, dan PBB.
KPR iB Akad MMQ. Merupakan fasilitas pembiayaan nasabah perorangan dengan konsep musyarakah mutanaqisah (MMQ) atau kerjasama. Limit, suku bunga, dan jangka waktu untuk KPR jenis ini sama dengan KPR Xtra Reguler. Bedanya, nasabah bisa mendapat bunga yang lebih murah dan fix sesuai prinsip syariah.
KPR iB Fix Akad Murabahah. Merupakan fasilitas pembiayaan dengan konsep jual beli (murabahah). Prinsipnya jual beli sebesar harga pokok ditambah margin sesuai persetujuan antara bank dan nasabah. Suku bunga ditetapkan sebesar 5,50 persen efektif per tahun dan berlaku tetap sepanjang jangka waktu kredit maksimal 15 tahun.
Estimasi Biaya KPR Xtra Take Over CIMB Niaga
Ada dua estimasi biaya yang muncul dalam pengajuan take over KPR CIMB Niaga, yaitu biaya pengajuan kredit dan biaya insidental. Jenis dan estimasi besaran biaya pengajuan kredit ini terhitung sejak Agustus 2022 sebagai berikut:
Biaya provisi. Sebesar 1 persen dari plafon kredit.
Biaya administrasi. Sebesar 0.1 persen dari plafon kredit atau minimal Rp 500 ribu
Biaya Materai. Kurang lebih dibutuhkan 15 lembar dengan harga Rp 10 ribu per lembar
Biaya Appraisal. Jika dilakukan oleh pihak internal CIMB Niaga sebesar Rp 500 ribu. Tetapi jika dilakukan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik minimal Rp 1.332.000 bergantung jenis dan luas jaminan
Biaya Pengikatan Agunan. Estimasi besaran-nya bervariasi tergantung lokasi agunan, serta jenis informasi biaya melalui notaris yang bekerjasama dengan CIMB Niaga
Sedangkan jenis dan estimasi biaya insidental terhitung sejak Agustus 2002, meliputi
Asuransi jiwa. Preminya sesuai tarif asuransi yang besarnya tergantung usia nasabah, jangka waktu kredit, dan plafon kredit.
Asuransi kerugian. Besaran premi sesuai tarif asuransi yang besarnya tergantung jangka waktu, pembiayaan jenis bangunan dan nilai bangunan.
Denda Keterlambatan Angsuran. Sebesar 0,20 persen dari angsuran yang tertunggak per hari, minimal Rp 50 ribu
Pelunasan Dipercepat. Nilainya ditetapkan di Perjanjian Kredit sebesar 3 persen dikali jumlah pinjaman yang dilunasi. Syarat minimal pelunasan dipercepat 3 kali angsuran berjalan atau 10 persen dari sisa pembayaran.
Penyimpanan Dokumen Jaminan. Dibebankan jika nasabah tidak mengambil dokumen jaminan lebih dari 30 hari sejak pembiayaan dilunasi. Sebesar Tapi 80 ribu per bulan. Dan berlaku akumulatif sampai dokumen jaminan diambil.
Risiko yang Muncul
Secara umum, fasilitas pembiayaan model KPR baik reguler maupun take over kredit memiliki potensi risiko yang harus dipahami oleh nasabah. Demikian pula dengan KPR Xtra Take Over CIMB Niaga yang juga memiliki risiko jika
Denda Keterlambatan. Setiap keterlambatan pembayaran dari tanggal jatuh tempo yang ditetapkan pada Perjanjian Kredit berisiko terkena denda. Dan akan mempengaruhi status kolektibilitas nasabah yang tercatat di Bank Indonesia.
Porsi Bunga Berubah. Apabila tanggal angsuran pertama nasabah melebihi 1 bulan sejak pinjaman dibukukan, maka porsi bunga yang dibayarkan pada bulan pertama akan lebih besar daripada perhitungan normal yang menggunakan asumsi 1 bulan, demikian juga sebaliknya.
Penalty. Nasabah akan dikenakan biaya pelunasan atau penalti apabila melakukan pelunasan dipercepat baik sebagian maupun seluruhnya dari jadwal yang sudah disepakati, dimana besarnya biaya pelunasan/penalty tercantum dalam Perjanjian Kredit yang ditandatangani debitur.
Sita Jaminan. Jika debitur gagal bayar atau wanprestasi, dapat menyebabkan jaminan disita oleh Bank.
Catatan Buruk Bank. Jika debitur menunggak kewajiban angsuran, maka dapat berakibat kredibilitas debitur masuk dalam catatan Bank yang kurang baik sampai buruk.
Biaya Tambahan. Apabila terjadi pembayaran macet, maka dapat dikenakan biaya tambahan (misal : biaya penagihan, biaya restrukturisasi, biaya administrasi, biaya lelang dan biaya lain-lain).
Kenaikan Suku Bunga. Adanyaperubahankebijakan suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia akan berimbas pada nasabah. Khususnya pada jenis KPR yang menggunakan suku bunga mengambang (floating)
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya