Take Over KPR Bank Mandiri
Selain menawarkan produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Reguler, Bank Mandiri juga memberikan pilihan Take Over KPR. Jenis ini merupakan pembiayaan untuk mengambil alih kredit dari bank lain yang sejenis dengan produk KPR. Ada dua model take over KPR yang ditawarkan oleh Bank Mandiri.
Pertama, produk bernama Mandiri KPR Take Over. Jenis ini tidak memberikan syarat khusus terkait obyek agunan. Maksimum limit kredit yang diberikan sebesar outstanding terakhir dari bank asal. Produk kedua namanya Mandiri Take Over Agunan Pilihan. Jenis ini mensyaratkan agunan dari enam developer saja.
Baca Juga: Apa itu KPR
Enam developer itu adalah Summarecon, Ciputra, Jaya, Metland, Sinar Mas, dan Pakuwon. Itu pun hanya berlaku untuk agunan berupa rumah tapak (hunian) dan lokasinya di pulau Jawa. Limit kredit yang bisa diberikan Bank Mandiri pada jenis take over agunan pilihan ini mulai dari Rp 45 juta hingga Rp 5 miliar.
Syarat Mandiri KPR Take Over (Reguler)
Take over KPR merupakan pembiayaan untuk pengambilalihan KPR dari bank lain. Limit kredit yang diberikan Bank Mandiri sebesar outstanding terakhir di bank asal. Bisa juga lebih besar dari outstanding bank asal sesuai perhitungan Bank Mandiri. Adanya kelebihan dana dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan lainnya.
Syarat dan ketentuan dalam pengajuan Mandiri KPR Take Over adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia. Usia minimum ditetapkan 21 tahun dan saat kredit berakhir, usia maksimum 55 tahun untuk pegawai atau maksimum 60 tahun untuk profesional atau wiraswasta.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah memiliki agunan yang dapat diikat sempurna. Bagi pegawai yang ingin mengajukan harus berstatus pegawai tetap. Punya masa kerja minimum 3 bulan. Pegawai berstatus kontrak juga punya peluang mengajukan namun harus lolos penilaian dari Bank Mandiri.
Bagi kalangan profesional atau wiraswasta yang ingin mengajukan disyaratkan punya pengalaman di bidang usaha minimum 2 tahun. Hal ini dibuktikan dengan adanya izin usaha atau izin praktek). Selain itu wajib memiliki NPWP atau SPT tahunan PPh orang pribadi sesuai peraturan yang berlaku
Untuk syarat penghasilan atau pendapatan, Bank Mandiri menetapkan besaran minimum penghasilan Rp 2.500.000 untuk wilayah di luar Jabodetabek. Sedangkan debitur dari Jabodetabek minimum penghasilan ditetapkan sebesar Rp 3.500.000. Tidak kalah penting adalah syarat umur kredit yang akan ditake over.
Bank Mandiri mensyaratkan umur kredit minimum 12 bulan dengan kolektibilitas ancer 6 (enam) bulan terakhir. Ada toleransi yang diberikan bagi nasabah yang pernah menunggak maksimum 5 (lima) hari, berdasarkan Informasi Debitur (IDEB) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Suku Bunga Mandiri Take Over (Reguler)
Suku bunga yang diberikan Bank Mandiri untuk produk take over KPR ini cukup menarik, spesial super promo. Apalagi bagi jenis pekerjaan pegawai yang ingin mengajukan sebagai calon debitur, pilihan suku bunganya lebih banyak. Dan tenor yang beragam. Tenor maksimum yang ditawarkan adalah 25 tahun.
Rincian dari pilihan suku bunga take over KPR yang diberikan Bank Mandiri adalah
Suku bunga 3,75 persen fixed 1 tahun dengan minimum tenor 5 tahun
Suku bunga 4,25 persen fixed 3 tahun dengan minimum tenor 10 tahun
Suku bunga 5,50 persen fixed 5 tahun dengan minimum tenor 12 tahun
Suku bunga di atas untuk pengajuan calon debitur dengan jenis pekerjaan pegawai, profesional, dan wiraswasta. Ada lagi pilihan suku bunga khusus untuk pegawai yakni suku bunga 8,50 persen fixed 10 tahun untuk minimum tenor 10 tahun.
Kelengkapan Mandiri KPR Take Over (Reguler)
Ada empat jenis kelengkapan dokumen yang harus disiapkan oleh calon debitur take over KPR di Bank Mandiri, meliputi:
Dokumen aplikasi; berupa pengisian aplikasi asli kredit secara lengkap dan benar.
Dokumen pribadi; berupa fotokopi KTP pemohan dan pasangan (bila sudah menikah), fotokopi surat nikah atau cerai (bila sudah bercerai), dan fotokopi kartu keluarga
Dokumen penghasilan; berupa fotokopi rekening koran atau tabungan tiga bulan terakhir (bagi pegawai yang menggunakan payroll bank mandiri tidak perlu melampirkan), fotokopi NPWP Pribadi atau SPT Tahunan PPh, dan fotokopi slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
Dokumen agunan; berupa fotokopi Sertipikat Agunan berupa Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Sertipikat Hak atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan IMB&PBB
Syarat Mandiri KPR Take Over Agunan Pilihan
Banyak faktor yang membuat bank menawarkan model take over KPR dari bank lain, seperti yang dilakukan Bank Mandiri. Salah satunya faktor pembayaran angsuran KPR yang semakin tinggi disebabkan telah memasuki masa suku bunga floating. Besaran suku bunga floating ini memang berbeda antara satu bank dengan bank yang lain.
Mengajukan take over KPR artinya mencari peluang untuk mendapatkan suku bunga yang lebih ringan dan pembayaran angsuran yang lebih terjangkau. Caranya dengan mengajukan permohonan pemindahan fasilitas KPR atau sejenis dari bank lain ke Bank Mandiri. Maksimum limit kredit yang diberikan sebesar limit cair di bank asal atau sebesar limit kredit baru sesuai perhitungan bank.
Khusus untuk Mandiri Take Over Agunan Pilihan mensyaratkan agunan hanya dari enam developer saja, yakni developer Summarecon, Ciputra, Jaya, Metland, Pakuwon dan Sinar Mas. Jenis agunannya juga khusus yakni rumah tapak (hunian) dan harus berlokasi di Pulau Jawa. Ketentuan ini berlaku hingga 31 Desember 2022 mendatang.
Keuntungan Mandiri Take Over Agunan Pilihan
Beberapa keuntungan menarik adalah suku bunga KPR dari bank asal akan menjadi suku bunga fix mengikuti suku bunga yang berlaku di Bank Mandiri. Limit kredit yang bisa diberikan minimal Rp 45 juta hingga Rp 5 miliar. Tenor KRP take over ditetapkan maksimal 20 tahun dan ada cashback biaya appraisal.
Keuntungan lainnya, penilaian agunan lebih maksimal sebab berdasarkan pada nilai tertinggi antar penilaian agunan yang ada di IDEP OJK dan penilaian agunan hasil appraisal KJPP. Hal ini tentu membuat limit kredit bisa lebih besar sehingga calon debitur memiliki dana segar yang bisa digunakan untuk kebutuhan lain.
Suku Bunga Mandiri Take Over Agunan Pilihan
Suku bunga yang ditawarkan model take over ini ada dua jenis, yakni suku bunga reguler program take over agunan pilihan dengan rincian sebagai berikut;
-
Suku bunga 3,99 persen fixed 1 tahun, minimum tenor 5 tahun
-
Suku bunga 4,99 persen fixed 3 tahun, minimum tenor 10 tahun
-
Suku bunga 5,99 persen fixed 5 tahun, minimum tenor 12 tahun
-
Suku bunga 8,50 persen fixed 10 tahun, minimum tenor 10 tahun
Selain suku bunga reguler, Bank Mandiri juga memiliki suku bunga spesial tengah tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut
-
Suku bunga 4,18 persen fixed 3 tahun, minimum tenor 8 tahun
-
Suku bunga 3,88 persen fixed 3 tahun, minimum tenor 12 tahun
-
Suku bunga 4,88 persen fixed 5 tahun, minimum tenor 15 tahun
Kelengkapan Mandiri Take Over Agunan Pilihan
Secara umum kelengkapa dokumen untuk Mandiri Take Over Agunan Pilihan sama dengan take over KPR reguler meliputi dokumen aplikasi, dokumen pribadi, dokumen penghasilan, dan dokumen agunan.
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya