Apa Itu Pajak Jual Beli Tanah? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Penulis: Editor Brighton
Apa Itu Pajak Jual Beli Tanah? Berikut Penjelasan Lengkapnya - Saat membeli atau menjual tanah, bersiaplah dengan komponen biaya lain yang harus ditanggung, termasuk Pajak Jual Beli Tanah. Pajak jual beli tanah adalah pungutan yang harus dibayar oleh penjual atau pembeli atas tanah yang menjadi objek jual beli.
Pajak jual beli tanah harus menjadi biaya yang telah diperhitungkan saat Anda melakukan transaksi jual beli tanah. Pahami lebih dalam tentang pajak jual beli tanah ini sehingga Anda bisa menghitung biaya yang harus dikeluarkan saat melakukan transaksi jual beli tanah. Pada artikel ini akan dibahas informasi lengkap mengenai pajak jual beli tanah yang meliputi:
-
Dasar Hukum Pajak Jual Beli Tanah
-
Jenis Pajak Pembelian Tanah yang Harus Dibayar
-
Cara Menghitung Pajak Pembelian Tanah
-
Poin Penting yang Harus Diperhatikan Saat Bertransaksi.
Baca juga : Akta Jual Beli Tanah: Pengertian, Syarat, Prosedur Pembuatan, dan Biayanya
Dasar Hukum Pajak Jual Beli Tanah
Pungutan tanah memiliki dasar hukum yang jelas sehingga pembeli dan penjual harus menaatinya. Pembeli dan penjual memiliki tarif pajak yang berbeda, bergantung pada jenis pajak yang dikenakan. Pajak harus dibayar, karena jika kewajiban ini tidak dipenuhi proses jual beli tanah bisa terhambat. Ketentuan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
Pajak atas jual beli tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Pasal 1 Ayat 1 Tahun 1994, yaitu tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan. Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah No. 24 Pasal 39 ayat 1 tentang Pendaftaran Tanah. Isinya mewajibkan pemilik tanah untuk melunasi pembayaran pajak penghasilan (PPh) terlebih dahulu.
Pasal berikut berbunyi: “PPAT menolak untuk membuat ikatan, jika syarat-syarat lain tidak dipenuhi atau batasan-batasan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dilanggar.” Selain itu, ada pula dasar hukum Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Yakni UU nomor 20 tahun 2000 pasal 2 ayat 1 dan 2 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pemindahan hak karena:
-
Jual beli.
-
Menukarkan.
-
Ekspansi bisnis.
-
Masuk ke dalam perusahaan atau badan hukum lainnya.
-
Pembubaran bisnis.
-
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.
-
Kombinasi bisnis.
-
Indikasi pembeli dalam kelelahan.
Baca juga : Kuitansi Jual Beli Tanah yang Sah
Pemberian hak baru karena:
-
Kelanjutan dari pengabaian.
-
Di luar pengabaian.
Perlu Anda ketahui bahwa dasar hukum pajak jual beli tanah telah diatur dalam peraturan pemerintah. Oleh karena itu, pada saat Anda melakukan transaksi jual beli tanah, Anda diharuskan untuk mengeluarkan biaya tambahan tersebut.
Baca juga : Surat Kuasa Jual Beli Tanah: Pengertian, Isi, dan Contohnya
Jenis-Jenis Pajak Jual Beli Tanah Yang Harus Dibayar
Perhatikan baik-baik beberapa pajak jual beli tanah yang harus Anda bayar. Kenali jenis pajak jual beli tanah apa saja yang akan dikenakan kepada pembeli dan penjual saat melakukan transaksi jual beli tanah.
1. Pajak Penghasilan (Pph)
Inilah pajak jual beli tanah yang harus dibayar oleh penjual tanah. Pajak ini harus dibayar sebelum memperoleh Akta Jual Beli (AJB), agar tidak terjadi sengketa tanah di kemudian hari. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tarif Pajak Penghasilan Final Baru atas Pajak Penjualan Bumi dan Bangunan, besarnya pajak PPh yang dikenakan kepada penjual tanah adalah sebesar 2,5% dari setiap transaksi.
Baca juga : Pengertian, Isi, dan Contoh Surat Jual Beli Tanah yang Bersertifikat
2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Berbeda dengan PPh, pajak BPHTB ditanggung pembeli tanah. Awalnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat. Namun, sejak 1 Januari 2011 dialihkan menjadi jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, berdasarkan Undang-Undang nomor 29 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Besaran BPHTB adalah sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Nilai NJOP dapat bervariasi tergantung pada lokasi properti.
Baca juga : Contoh Isi Sertifikat Tanah Asli: Jenis, Ciri-Ciri, dan Ilustrasinya!
3. Pajak Pertambahan Nilai (Ppn)
Pajak ini harus dibayar oleh pembeli tanah. Besarnya pajak ini adalah 10% dari nilai total penjualan tanah. Namun hanya tanah yang digunakan untuk usaha dan keuntungan pembeli, misalnya rumah toko, yang dikenakan pajak ini.
4. Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
Pajak ini dibebankan kepada penjual tanah karena dianggap sebagai pihak yang diuntungkan dari penjualan tanah tersebut. Besarnya pajak yang harus dibayar adalah sebesar 0,5% namun dipengaruhi oleh NJOP, NPOPTKP, dan Harga Jual Kena Pajak (NJKP). Jika NJOP diatas Rp. 1 miliar maka NJKP 40%, sedangkan jika NJOP kurang dari Rp. 1 miliar maka NJKP 20%.
Baca juga : Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah: Pengertian dan Contohnya
Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah
Setelah mengetahui jenis-jenis pajak jual beli tanah, kini Anda bisa menghitung kira-kira berapa pajak yang harus Anda bayar, baik sebagai pembeli maupun penjual. Dengan mengetahui besaran pajak, Anda bisa menyiapkan dana agar proses transaksi berjalan lancar. Misalnya, sebidang tanah yang akan dijual memiliki nilai Rp. 350.000.000,- berarti pajak jual beli tanah adalah :
1. Pajak Penghasilan (Pph)
2,5% X Rp350.000.000 = Rp8.750.000
Artinya pajak penghasilan atas tanah tersebut adalah Rp 8.750.000.
2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
Misalnya, NPOPTKP untuk wilayah tersebut bernilai Rp 75.000.000
Maka : Rp 350.000.000 - Rp 75.000.000 = Rp 275.000.000
BPHTB : 5% X Rp 275.000.000 = Rp 13.750.000
3. Pajak Pertambahan Nilai (Ppn)
10% X Rp350.000.000 = Rp35.000.000
4. Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
20% X Rp350.000.000 = Rp70.000.000
PBB: 0,5% X Rp70.000.000 = Rp350.000
Baca juga : 6 Metode Cara Mengukur Tanah yang Akurat dan Tepat, Wajib Coba!
Poin Penting Yang Harus Diperhatikan Saat Bertransaksi
Membeli dan menjual tanah merupakan suatu keputusan yang besar. Oleh karena itu, saat melakukan transaksi perhatikan beberapa poin penting agar transaksi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan abaikan agar tidak ada masalah terkait jual beli tanah di kemudian hari. Berikut adalah beberapa poin yang harus Anda perhatikan saat melakukan transaksi:
-
Jika Anda seorang pembeli, pastikan sertifikat rumah tersebut asli. Sertifikat rumah asli bisa anda cek dengan melihat fisik sertifikat atau lebih pasti membawa sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk di cek.
-
Pastikan penjual sudah membayar PPh sebelum mengajukan Akta Jual Beli (AJB) dan menerima uang hasil penjualan tanah.
-
Dalam pembacaan dan penandatanganan AJB, hadir saksi dari kedua belah pihak agar tidak terjadi perselisihan atau wanprestasi di kemudian hari.
-
Sebelum penjual membayar PPh, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak boleh menerbitkan AJB.
-
Sebelum pembeli membayar pembelian tanah, PPAT juga tidak boleh menandatangani AJB.
-
Selain pajak jual beli tanah, mungkin ada biaya tambahan lainnya seperti biaya pengecekan akta, jasa notaris, dan lain-lain.
Baca juga : Jangan Panik, Ini Dia Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang!
Apa Itu BPHTB?
BPHTB atau Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
BPHTB dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dapat diartikan bahwa setiap orang atau badan memiliki nilai lebih dalam hal penambahan atau perolehan hak dimana tidak setiap orang dapat memiliki kemampuan lebih untuk memperoleh tanah dan atau bangunan.
Baca juga : Biaya Pecah Sertifikat Tanah: Pengertian, Komponen, dan Dokumen Persyaratannya
Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Wajib Pajak wajib menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). BPHTB harus dibayar pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau pada bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Demikian ulasan artikel tentang Apa Itu Pajak Jual Beli Tanah? Berikut Penjelasan Lengkapnya, semoga bermanfaat.
Butuh rekomendasi unit properti sesuai kebutuhanmu? Cari referensinya di Brighton ya! Kunjungi juga Brighton News agar kamu lebih update tentang perkembangan dunia properti!
Sekian informasi yang dapat brighton berikan. Ikuti terus artikel lainnya, semoga bermanfaat.
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya