Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah: Pengertian dan Contohnya
Apa itu surat kuasa pengambilan sertifikat tanah? Ketika kamu menggadaikan sertifikat tanah di bank sebagai agunan, setelah cicilannya lunas kamu bisa segera mengambil sertifikat tersebut. Pihak yang bisa mengambil sertifikat tanah tersebut haruslah pihak nasabah atau pihak pemilik sertifikat tanah. Namun, terkadang karena suatu hal pihak tersebut tidak bisa mengambil sertifikat tanahnya sendiri. Jadi, mau tak mau harus ada orang lain yang mewakilinya.
Untuk menjaga keamanannya pihak bank biasanya tidak akan memberikan sertifikat tersebut pada pihak lain. Kecuali, jika pihak yang mengambil telah diberikan surat kuasa terlebih dahulu oleh pihak yang berwenang. Selain bisa digunakan untuk mengambil sertifikat tanah di bank, surat kuasa pengambilan sertifikat tanah ini juga bisa digunakan untuk mengambil sertifikat tanah yang baru jadi di Notaris atau Badan Kantor Pertanahan (BPN).
Butuh rekomendasi unit properti baru dan second? Kamu bisa lihat listnya di Brighton. Di Brighton, kamu bisa melihat berbagai listing properti menarik dengan harga yang sangat terjangkau.
Baca Juga: Pengertian Gadai Sertifikat Tanah, Kelebihan & Kekurangan, Tempat Gadai, dan Tips Gadai
Pengertian Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah
Surat kuasa adalah surat yang memberikan kuasa atau wewenang pada pihak penerima kuasa atas suatu hal. Dalam kaitannya dengan pengambilan sertifikat tanah, surat kuasa ini memberikan kuasa atau wewenang pada pihak penerima untuk mengambil sertifikat tanah mewakili sang pemilik (baik di bank, notaris/PPAT, atau di BPN) .
Sertifikat Tanah adalah dokumen kepemilikan tanah yang posisinya paling tinggi dan terpenting, karena itulah pengambilannya hanya bisa dilakukan oleh pemiliknya atau pihak yang berwenang. Pihak lain yang tidak berkepentingan tidak bisa mengambil sertifikat ini tanpa adanya surat kuasa!
Sebab itulah, jika kamu (sebagai pemilik sertifikat tanah) kebetulan tidak bisa mengambil sertifikat tersebut secara langsung. Maka, kamu harus memberikan wewenang pada orang terdekat atau orang kepercayaanmu agar bisa mewakilimu untuk mengambilnya. Tanpa surat kuasa ini, pihak bank/notaris/BPN tidak akan memberikannya. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan sertifikat tersebut dan jangan sampai sertifikatnya jatuh ke tangan orang yang tidak tepat.
Ketika ingin mengambil sertifikat tanah, selain harus membawa surat kuasa. Pihak yang menerima kuasa juga harus membawa dokumen lain sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Brighton adalah agen properti terpercaya di Indonesia yang memudahkanmu untuk mengakses berbagi list properti siap jual & beli dari seluruh area di Indonesia. Jika kamu butuh referensi properti, kamu bisa segera mengunjungi website resmi Brighton untuk mencari rekomendasinya!
Baca Juga: Ini Dia Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah yang Harus Kamu Persiapkan
Jenis-Jenis Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah
Surat kuasa ini dibagi menjadi beberapa jenis lagi lho, diantaranya adalah:
-
Surat kuasa umum: merupakan jenis surat kuasa yang sifatnya umum, formatnya sederhana, dan juga bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Surat kuasa ini memiliki sifat yang ringan dan tidak membutuhkan tanggung jawab yang terlalu tinggi.
-
Surat kuasa khusus: surat kuasa yang sifatnya khusus dan untuk kepentingan tertentu yang sifatnya mendesak.
-
Surat kuasa istimewa: jenis surat kuasa yang sifatnya terbatas dan sering digunakan untuk hal-hal yang memiliki tanggung jawab yang tinggi dan penting. Surat kuasa ini hanya bisa diwakilkan ke orang yang bersangkutan secara pribadi. Surat ini biasanya memiliki sifat legal, sah, dan memiliki kekuatan hukum. Sebab itulah biasanya jenis surat kuasa ini hanya bisa dibuat oleh PPAT/Notaris/Pejabat yang berwenang.
-
Surat kuasa perantara: perwakilan untuk melakukan aktivitas/tindakan tertentu dengan pihak ke-3 untuk memperoleh kesepakatan bersama.
Nah, itulah beberapa jenis surat kuasa yang harus kamu ketahui. Kamu bisa memilihnya sesuai dengan tingkat kebutuhan. Butuh rekomendasi seputar properti? Hubungi agen Brighton sekarang juga!
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online Melalui Website ATR/BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku
Hal yang Harus Tercantum dalam Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah
Agar surat kuasa tersebut dapat berfungsi sebagaimana mestinya, kamu harus memperhatikan beberapa hal agar isinya komplit dan valid. Surat kuasa yang baik dan benar setidaknya harus memuat:
Tujuan Pembuatannya
Pertama, adalah tujuan pembuatan surat tersebut. Dalam kasus ini, tujuan utama pembuatan surat kuasa adalah untuk memberikan kuasa dan wewenang pada pihak penerima kuasa untuk mengambil sertifikat tanah di tempat tertentu, seperti di kantor notaris, kantor BPN, atau bank. Tujuan ini harus dicantumkan dengan jelas dan terperinci agar tidak menimbulkan salah tafsir. Tujuan ini juga menjadi dasar atau alasan utama dibuatnya surat kuasa.
Identitas Lengkap Pihak Terkait
Identitas disini adalah identitas pihak Pemberi Kuasa dan pihak Penerima Kuasa. Identitas keduanya harus ditulis secara jelas dan valid. Meliputi nama lengkap, Nomor KTP, alamat, nomor telepon aktif, umur, pekerjaan, hingga hubungan antara keduanya.
Informasi Sertifikat Tanah
Jika pokok tujuan dan subjek surat kuasanya sudah jelas, hal lain yang perlu kamu perhatikan adalah objeknya. Objek tersebut adalah sertifikat tanah yang akan diambil. Informasi atas sertifikat tanah tersebut harus dicantumkan dengan jelas. Meliputi nomor sertifikat tanah & nama pemilik, lokasi tanah, luas, batas, dan sejenisnya.
Tanda Tangan Pihak Terkait
Surat kuasa pengambilan sertifikat tanah tersebut belum sah jika belum ditandatangani oleh pihak terkait. Pemberi kuasa dan penerima kuasa harus tanda tangan diatas materai terlebih dahulu sebagai bukti bahwa keduanya telah bersepakat. Selain itu, terkadang diperlukan juga tanda tangan dari para saksi yang menyaksikan perjanjian antara keduanya dan tanda tangan pejabat yang berwenang.
Baca Juga: Cara Buat Sertifikat Tanah: Jalur Mandiri dan Menggunakan Jasa PPAT
Nah, itulah beberapa komponen yang harus tercantum dalam surat kuasa pengambilan sertifikat tanah. Apabila diperlukan, kamu juga bisa mencantumkan alasan mengapa tidak bisa mengambil sertifikat tersebut dan memilih memberikan kuasa pada pihak lain. Contoh: sedang berada di luar kota dan sebagainya.
Apakah kamu membutuhkan rekomendasi properti? Kalau iya, kunjungi website Brighton ya!
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah
Surat Kuasa
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Nomor KTP:
Alamat:
Nomor Telepon Aktif:
Pekerjaan:
Umur:
Kemudian disebut sebagai Pemberi Kuasa, memberikan kuasa penuh kepada:
Nama:
Nomor KTP:
Alamat:
Nomor Telepon Aktif:
Pekerjaan:
Umur:
Hubungan dengan Pihak Pemberi Kuasa:
Yang selanjutnya disebut Penerima Kuasa untuk mengambil sertifikat tanah atas nama ____________ dengan rincian sebagai berikut:
Nomor SHM:
Lokasi:
Yang berada di ________________. Demikianlah surat kuasa ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Surat kuasa ini dibuat atas kehendak Pemberi Kuasa sendiri, tanpa paksaan dari pihak manapun.
Kota, Tanggal, bulan, tahun
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Materai 10.000
(tanda tangan dan nama terang) (tanda tangan dan nama terang)
Nah, itulah beberapa pembahasan seputar surat kuasa pengambilan sertifikat tanah. Semoga informasi diatas bermanfaat ya!
Jika kamu sedang butuh rekomendasi unit properti dengan harga terjangkau, jangan lupa kunjungi Brighton! Agen properti kepercayaan masyarakat Indonesia!
Kunjungi juga Brighton News untuk dapatkan update terkini seputar dunia properti!
Sekian informasi yang dapat brighton berikan. Ikuti terus artikel lainnya, semoga bermanfaat.
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya