Jangan Panik, Ini Dia Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang!
Bagaimana cara mengurus sertifikat tanah yang hilang? Kehilangan dokumen berharga seperti sertifikat tanah tentunya akan membuat siapapun panik. Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan tertinggi atas tanah tersebut. Sertifikat tersebut dapat dijadikan agunan bank/lembaga pendanaan lain, diubah namanya, atau bahkan dijual ke pihak lain.
Sebab itulah, berbagai scenario buruk dapat terjadi apabila sertifikat tanah milikmu hilang. Apalagi jika sertifikat tersebut ditemukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Agar masalahnya tidak semakin berlarut, kamu harus segera mengurus sertifikat tanahmu yang hilang. Berikut ini langkah-langkahnya!
Baca juga : Apa Itu Surat Keterangan Tanah dan Fungsinya?
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang Secara Langsung
Jika sertifikat tanahmu hilang, kamu bisa mengurus permohonan pembuatan sertifikat tanah yang baru sebagai pengganti sertifikat lama. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 57 Tentang Pendaftaran Tanah. Nah, berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk mengurus sertifikat yang hilang:
1. Membuat Laporan Kehilangan di Kepolisian
Sebelum menuju proses selanjutnya, hal pertama yang harus kamu lakukan begitu menyadari bahwa sertifikat tanah milikmu hilang adalah membuat Surat Keterangan Kehilangan di Kantor Kepolisian setempat.
Sebelum datang ke kantor kepolisian, pastikan kamu telah membawa Surat Pengantar dari RT/RW, Kelurahan, atau bahkan Kantor Kecamatan setempat. Di beberapa wilayah, kamu cukup mendatangi Polsek saja. Sementara di wilayah lainnya, kamu harus membuat laporan kehilangan minimal di Polres setempat.
Baca juga : Surat Jual Beli Tanah : Pengertian dan Manfaat
Ketika mengurus Surat Kehilangan di kepolisian, pastikan kamu menyebutkan nomor sertifikat dengan jelas, lokasi tanah, dan nama yang tertera dalam sertifikat. Pihak kepolisian akan mengkonfirmasinya dan memeriksa berkas kelengkapan. Setelah laporan selesai dibuat, kamu akan mendapatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang selanjutnya dapat kamu serahkan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional tempat tanah tersebut terdaftar.
Jangan lupa kunjungi Brighton jika kamu membutuhkan rekomendasi properti di wilayah sekitarmu atau di berbagai area yang ada di Indonesia ya!
2. Memblokir Sertifikat Tanah Tersebut
Apabila BAP tersebut tidak bisa langsung jadi dan proses pembuatannya cukup lama, kamu bisa melakukan pengajuan pemblokiran sertifikat tanah untuk sementara waktu ke Kantor BPN. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah adanya pihak lain yang mencoba menjual tanah menggunakan sertifikat tersebut, menjadikannya agunan, hingga mengganti kepemilikan sertifikat tanah.
Baca juga : Harga Tanah di Batam, Kisaran, dan Lain Sebagainya
Ketika pengajuan pemblokiran diterima oleh pihak BPN, maka status tanah tersebut akan lebih aman. Tidak ada pihak lain yang dapat melakukan proses apapun atas sertifikat tersebut. Pemblokiran ini akan berhenti ketika kamu sudah mendapatkan sertifikat pengganti. Dengan begitu, sertifikat lama tidak akan berlaku lagi.
Cara membuat permohonan pemblokiran sementara sertifikat tanah ini cukup mudah lho, kamu hanya harus datang ke Kantor BPN setempat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan. Seperti: Identitas Pemilik Sertifikat Tanah dan Fotokopi Sertifikat Tanah. Pastikan orang yang mengurus pengajuan pemblokiran ini adalah orang yang namanya tertera sebagai pemilik sertifikat tanah yang hilang tersebut.
Apakah kamu sedang membutuhkan tanah baru yang lokasinya strategis untuk usaha atau sebagai tempat tinggal? Kalau iya, kamu bisa mencari rekomendasinya di Brighton ya! Brighton adalah agen properti terpercaya di Indonesia yang menyediakan ribuan listing properti sesuai kebutuhan!
Baca juga : Harga Tanah di Palembang : Tanah Kavling, Tanah Murah, Harga Tanah per Meter
3. Mulai Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Jika Surat Keterangan Kehilangan dan BAP sudah keluar, kamu bisa segera mengurus pembuatan sertifikat tanah yang baru di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara langsung. Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus kamu bawa, diantaranya adalah:
-
Fotokopi & Asli KTP Pemilik Sertifikat
-
Fotokopi & Asli KK
-
Fotokopi Sertifikat yang Hilang (jika ada)
-
Fotokopi Bukti Pelunasan PBB tahun terakhir.
-
Surat Kehilangan & Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kehilangan Sertifikat Tanah dari kepolisian setempat
-
Surat Kuasa, apabila pengurusannya diwakilkan oleh pihak lain
Kemudian, datangilah petugas pelayanan dan utarakan maksud dan tujuanmu. Setelah itu, petugas akan memeriksa segala kelengkapan beras/dokumen yang kamu serahkan. Jika terbukti valid, maka pengajuan mu akan segera diproses. Petugas BPN mungkin akan melakukan pendataan ulang dan pengukuran tanah secara langsung. Pastikan kamu hadir ketika proses tersebut berlangsung ya, untuk memastikan kesesuaian data tanah.
Petugas Kantor Pertanahan biasanya juga akan membuat pengumuman (baik di surat kabar, papan pengumuman, dsb) mengenai hilangnya sertifikat tanah tersebut dan permohonan pengajuan baru. Apabila dalam kurun waktu 30 hari, tidak ada pihak lain yang merasa keberatan. Maka, kantor pertanahan akan segera menerbitkan sertifikat tanah yang baru.
Proses penerbitan sertifikat baru biasanya akan memakan waktu cukup lama. Jadi, kamu harus menunggu sampai prosesnya selesai. Jika sudah, kamu dapat mengambilnya di Kantor BPN.
Baca juga : Cara Untung Besar Investasi Tanah
Baca juga : 5 Desain Rumah di Tanah Berundak, Keuntungan, dan Hal yang Harus Kamu Perhatikan
Selesai, itulah beberapa cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. Lakukan langkah-langkah diatas segera setelah kamu menyadari bahwa kamu kehilangan sertifikat tanah ya. Jangan menunda-nundanya karena hal ini justru akan membawa dampak yang kurang baik. Semakin cepat kamu mengurusnya, maka resikonya akan semakin kecil dan sertifikat yang baru juga akan lebih cepat keluar.
Sertifikat tanah adalah dokumen yang sangat penting, karena itu kamu harus menjaganya dengan baik. Kalau kamu ingin membeli tanah baru, pastikan juga tanah yang akan kamu beli memiliki SHM agar keamanan transaksi jual-beli terjamin. Butuh rekomendasi tanah yang sudah ber-SHM di daerah sekitarmu? Ya, Brighton solusinya. Brighton adalah agen properti terpercaya yang menyediakan beragam listing properti yang bisa kamu pilih sesuai selera dan kebutuhanmu.
Baca juga : Cara Menjual Tanah Dengan Cepat
Tips Agar Sertifikat Tanahmu Aman
Sebagai langkah preventif, berikut ini ada beberapa tips yang bisa kamu lakukan agar sertifikatmu aman sehingga kemungkinan hilangnya minim:
-
Simpan di Tempat yang Aman: pastikan kamu selalu menaruh dokumen-dokumen berharga seperti sertifikat tanah di tempat teraman di rumahmu. Contoh, di ruang pribadi di dalam lemari yang bisa dikunci atau kotak penyimpanan khusus anti maling dengan password tertentu. Kamu juga bisa menaruh sertifikat tanah tersebut bersama dengan dokumen berharga lainnya di SDB (Safe Deposit Box) bank dengan membayar biaya tertentu.
-
Pastikan hanya kamu (sebagai pemilik) yang memiliki akses ke penyimpanan sertifikat tersebut.
-
Jika ingin membawa sertifikat tersebut keluar rumah, pastikan kamu meletakkannya di dalam map khusus yang dimasukkan ke tas untuk keamanan ekstra. Jika tidak benar-benar diperlukan, jangan keluarkan sertifikat tersebut.
-
Jangan pernah sembarangan menaruh sertifikat tanah.
-
Jika ingin menjadikan sertifikat tersebut sebagai agunan, pilihlah lembaga terpercaya yang mampu menjamin keamanan sertifikat tanah tersebut.
Nah, itulah beberapa pembahasan seputar cara mengurus sertifikat tanah yang hilang beserta beberapa tips yang bisa kamu lakukan. Semoga informasi diatas bermanfaat ya.
Jangan lupa kunjungi Brighton untuk dapat rekomendasi properti terbaru! Kunjungi juga Brighton News supaya kamu bisa dapat update terbaru seputar dunia properti!
Baca juga : Rincian Biaya Notaris Jual Beli Tanah
Baca juga : Tips Mudah! Cara Menghitung Luas Tanah yang Akurat dan Tepat
Referensinya:
https://www.kompas.com/properti/read/2022/08/04/163000521/cara-mengurus-sertifikat-tanah-hilang-alur-proses-hingga-biayanya?page=all
https://www.rumah.com/panduan-properti/mengurus-sertifikat-tanah-hilang-9619
https://blog.justika.com/keluarga/cara-mengurus-sertifikat-tanah-yang-hilang/
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya