Kuitansi Jual Beli Tanah yang Sah
Penulis: Editor Brighton
Kuitansi Jual Beli Tanah yang Sah – Dalam transaksi jual beli, kita mengenal banyak sekali jenis bukti transaksi. Salah satunya adalah kuitansi. Kuitansi sendiri merupakan bukti pembayaran secara tunai oleh pihak pembeli. Dalam berbagai jenis transaksi jual beli, seperti jual beli tanah. Kuitansi ini dapat dijadikan sebagai bukti pembayaran yang sah.
Baca juga : Langkah Cepat Buat Sertifikat Tanah Elektronik
Kuitansi Jual Beli Tanah yang Sah
Kuitansi merupakan bukti pelunasan yang sah atas suatu transaksi. Kuitansi tersebut akan jadi sah apabila ditandatangani oleh pihak yang menerima pembayaran, mencantumkan nominal dan tujuan pembayaran dengan jelas, ada tanggal, dan agar memiliki kekuatan hukum proses tanda tangan kuitansi tersebut harus dilakukan diatas materai.
Ketika kamu melakukan pelunasan atau pembayaran atas suatu tanah, kamu wajib meminta tanda bukti penerimaan pembayaran yang berupa kuitansi ini ya. Harga tanah sendiri cukup tinggi, akan sangat riskan dan beresiko apabila kamu tidak memiliki bukti pembayaran yang sah ini. Apalagi, jika suatu saat pihak penjual ternyata mengklaim bahwa kamu belum melakukan pembayaran. Dengan keberadaan kuitansi jual beli tanah yang sah, kamu bisa menghindari hal-hal seperti ini.
Baca juga : Apa Itu Surat Keterangan Tanah dan Fungsinya?
Selain untuk masalah keamanan, kuitansi ini juga memiliki beragam manfaat lainnya. Diantaranya adalah:
-
Menjadi bukti pendukung yang kuat ketika ada gugatan di pengadilan. Entah itu posisimu sebagai penggugat atau pihak yang tergugat.
-
Membuktikan legalitas dari pembelian tanah.
-
Dapat menjadi pengikat harga, sehingga harga tanah yang sudah dibeli dan dibayarkan tidak bisa berubah-ubah lagi.
-
Kehadiran kuitansi ini mampu meminimalisir resiko yang ada di masa depan, terutama yang berkaitan dengan sistem pembayaran.
-
Bagi penjual/pemilik tanah lama, kuitansi ini menjadi bukti diselesaikannya kewajiban pembayaran oleh pihak pembeli.
Nah, itulah beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan dengan adanya kuitansi pembayaran ini. Lalu, bagaimana cara membuat kuitansi jual beli tanah yang sah? Cara membuat kuitansi ini cukup mudah. Kamu bisa membeli kertas kuitansi kosong dan mengisinya, kemudian menandatangani bagian bawahnya. Jangan lupa sertakan materai 10000 agar kuitansi tersebut memiliki kedudukan yang lebih kuat di mata hukum.
Baca juga : Surat Jual Beli Tanah : Pengertian dan Manfaat
Sekarang, ada juga kuitansi digital. Untuk materainya sendiri kamu bisa membeli materai digital, dan proses penandatanganannya juga bisa dilakukan secara digital juga.
Jenis-Jenis Kuitansi Tanah yang Sah
Berikut ini ada beberapa jenis kuitansi tanah yang kerap dibuat dalam transaksi jual beli tanah dan hal-hal yang berkaitan dengannya:
-
Kuitansi Uang Muka (UM)
Disebut juga sebagai kuitansi pembayaran DP tanah. Kuitansi ini kerap digunakan dalam proses transaksi jual beli tanah, terutama untuk menunjukkan komitmen dan keseriusan si pembeli. Sesuai dengan namanya, disini pihak pembeli akan memberikan sejumlah uang muka pada si penjual. Dengan adanya pembayaran uang muka tersebut, maka si pembeli dapat menjaga agar tanah tersebut tidak dijual ke pihak lainnya.
Contoh, kamu ingin membeli sebuah tanah kavling di tempat ABC. Karena tanah tersebut masih dalam tahap pengolahan lebih lanjut jadi tanah siap bangun, maka kamu bisa menitipkan DP terlebih dahulu pada penjual sebagai tanda bahwa kamu telah memesan unit tanah tersebut. Lalu, ketika tanah tersebut sudah siap. Kamu bisa melunasi sisa pembayarannya (total harga – DP).
Baca juga : Cara Menjual Tanah Dengan Cepat
Adanya bukti kuitansi UM ini akan menjadi pengingat pada penjual bahwa kamu telah memberikan sejumlah uang sebagai DP.
1. Kuitansi Serah Terima
Yang kedua, ada kuitansi serah terima. Kuitansi serah terima ini biasanya digunakan pada sistem jual beli tanah secara kredit. Jadi, ketika pelunasan sudah dilakukan. Akan ada kuitansi serah terima sebagai bukti bahwa transaksi selesai.
2. Kuitansi Pembayaran Tanah Tunai
Kuitansi pembayaran tunai ini digunakan sebagai bukti bahwa kamu telah membayar dan melakukan pelunasan sejumlah uang atas transaksi jual beli-tanah. Agar kuitansinya sah, maka harus ada tanda tangan diatas materai oleh pihak-pihak yang terlibat. Seperti: penjual (penerima uang), pembeli, dan saksi.
Baca juga : Rincian Biaya Notaris Jual Beli Tanah
3. Kuitansi Digital
Merupakan bukti pembayaran yang sah atas suatu transaksi, hanya saja berbeda dengan kuitansi biasa. Bentuk kuitansi digital ini virtual, bisa dalam bentuk file dokumen pdf dan format lainnya. Kamu bisa mencetaknya atau menyimpannya dalam bentuk file yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun.
Kuitansi Lainnya yang Berhubungan dengan Tanah
Selain 4 jenis kuitansi jual beli tanah yang sah di atas, kita juga mengenal banyak sekali jenis kuitansi lainnya yang berhubungan dengan transaksi yang melibatkan tanah. Diantaranya adalah:
1. Kuitansi Ganti Rugi Tanah
Ketika kamu menggunakan tanah yang bukan menjadi hak milikmu tanpa seizin pemilik sahnya, maka kamu harus melakukan ganti rugi. Bentuk kompensasi yang diberikan biasanya dalam bentuk uang. Sebagai bukti bahwa kamu telah membayar biaya ganti ruginya, maka kamu perlu membuat kuitansi pembayaran atas ganti rugi tanah ini. Sehingga, di masa mendatang pemilik tanah tidak dapat mempermasalahkan hak tersebut lagi mengingat kamu sudah membayar biaya kompensasi dan memiliki bukti atas pembayaran tersebut.
Baca juga : Tips Mudah! Cara Menghitung Luas Tanah yang Akurat dan Tepat
2. Kuitansi Biaya Perubahan Tanah
Kalau kamu ingin mengubah perizinan ataupun ukuran dari tanah yang kamu miliki, maka kamu harus melakukan perizinan perubahan tanah. Perizinan tersebut biasanya mengharuskanmu membayar sejumlah biaya lainnya.
3. Kuitansi Perdamaian Sengketa Tanah
Ketika ada tanah yang bersengketa, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan sengketa. Salah satunya adalah dengan cara kekeluargaan dan damai. Cara ini biasanya membuat 1 pihak harus membayar ganti rugi pada pihak lain. Sebagai tanda bukti bahwa sengketa telah terselesaikan dan satu pihak telah menyerahkan uang ganti ruginya. Maka, diperlukan kuitansi sebagai bukti pembayaran yang sah.
Baca juga : Contoh Surat Kepemilikan Tanah: Jenis, Syarat, dan Tahap
4. Kuitansi Sewa-Menyewa Tanah
Selain jual-beli, transaksi lain yang kerap dilakukan adalah kegiatan sewa-menyewa tanah. Dalam hal ini, pihak penyewa harus membayar sejumlah uang pada pemilik tanah. Kuitansi ini harus menyebutkan nominal dan jangka waktu sewa dengan jelas agar masing-masing pihak bisa mengetahuinya.
Perbedaan Antara Kuitansi, Nota, dan Faktur
Kuitansi, Nota, dan Faktur adalah tiga jenis bukti transaksi yang sah. Namun, ketiganya memiliki beberapa perbedaan. Kuitansi merupakan bukti penerimaan yang yang sah dan disetujui oleh pihak-pihak yang terkait (penerima dan pemberi).
Dalam transaksi jual beli tanah, kuitansi ini digunakan sebagai bukti penerimaan pembayaran dari pihak pembeli.
Sementara itu, faktur merupakan bukti transaksi adanya penjualan secara kredit. Faktur ini dikeluarkan oleh pihak penjual dan ditujukan untuk pihak pembeli. Untuk pembuatannya sendiri biasanya dibuat rangkap 3.
Baca juga : Syarat Hibah Tanah, Ketentuan, dan Contoh Suratnya
Sementara itu, nota dapat digunakan sebagai bukti adanya transaksi penjualan/pembelian. Untuk nota kontan, digunakan sebagai bukti penjualan kontan/tunai. Nota dan faktur biasanya digunakan oleh perusahaan dagang, toko, dan entitas bisnis lainnya yang melakukan transaksi jual beli.
Sekian pembahasan seputar Kuitansi Jual Beli Tanah yang sah. Pastikan kamu meminta dan membuat kuitansi begitu kamu melakukan pembayaran atas tanah yang kamu beli. Selain itu, pastikan juga kamu menerima kuitansi untuk pembayaran barang-barang lainnya seperti kendaraan dan barang bermotor. Untuk tau informasi lainnya mengenai jual beli tanah kamu bisa kunjungi brighton news ya!
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya