Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Surat Kuasa Jual Beli Tanah: Pengertian, Isi, dan Contohnya

 

Apa itu surat kuasa jual beli tanah? Ketika ingin menjalankan transaksi jual beli tanah, kamu tentunya harus mengurus transaksi tersebut sendiri. Beberapa dokumen persyaratan terkait dengan transaksi jual beli tanah juga harus diterima dan diberikan secara langsung oleh pihak penjual/pembeli. Namun, terkadang kamu mungkin berhalangan hadir karena ada aktivitas lain yang tidak bisa ditinggalkan. Dalam hal ini, kamu bisa memasrahkan urusan jual beli tanah pada orang kepercayaanmu.

Agar orang kepercayaanmu bisa mewakilimu, kamu harus membuat surat kuasa jual beli tanah. Surat kuasa ini memberikan “kuasa” sementara pada pihak lain untuk mewakili sebuah transaksi. Tapi sebelum itu, pastikan kamu memberikan surat kuasa ke orang yang tepat ya agar surat kuasa tersebut tidak disalahgunakan.

Lalu, apa itu surat kuasa? Berikut ini pengertian beserta contohnya!

Butuh rekomendasi hunian di berbagai kota besar di Indonesia? Kalau iya, kamu bisa mengunjungi Brighton untuk mendapatkan berbagai listing properti sesuai keinginan!

Baca Juga: Surat Pernyataan Jual Beli Rumah: Pengertian, Faktor, Poin Penting dalam Surat

Pengertian Surat Kuasa Jual Beli Tanah

notaris pena berbaring di bukti. - surat kuasa potret stok, foto, & gambar bebas royalti

Surat kuasa merupakan surat yang memberikan wewenang atau kuasa sementara pada pihak lain (penerima kuasa) untuk mewakili pemberi kuasa atas suatu aktivitas/transaksi. Dalam kaitannya dengan kegiatan jual beli, surat kuasa ini akan memberikan wewenang pada penerima kuasa (yang biasa merupakan orang terdekat/orang kepercayaan) untuk mewakili pihak pemberi kuasa (baik penjual atau pembeli) dalam transaksi jual beli tanah dan pengurusan dokumen & hal lain terkaitnya.

Transaksi jual beli tanah adalah salah satu jenis transaksi yang sangat penting, resikonya juga tinggi setara dengan nominalnya yang memang lebih besar. Tanpa surat kuasa ini, pihak lain tidak punya wewenang untuk ikut campur dalam transaksi tersebut.

Surat kuasa ini akan jadi dokumen & bukti yang sah atas pemberian wewenang dari 1 pihak ke pihak lain, sehingga pihak yang diberi kuasa bisa melakukan tugas dan kewajibannya sesuai isi dalam surat kuasa dan kehendak pihak pemberi kuasa.

Orang yang diberikan kuasa tentu saja haruslah orang yang bisa dipercaya dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Jika kamu kebetulan ingin membuat surat kuasa ini, akan lebih baik kalau kamu memilih orang yang tepat agar kamu tidak rugi sendiri kedepannya karena penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan jenisnya, surat kuasa ini dapat dibedakan menjadi surat kuasa perorangan, surat kuasa resmi, surat kuasa istimewa, dan surat kuasa khusus. Kamu bisa membuat surat kuasa ini sendiri dan menandatanganinya diatas materai. Kamu juga bisa meminta bantuan notaris untuk membuatkan surat kuasa, tujuannya agar surat kuasa tersebut lebih otentik dan memiliki sifat hukum yang lebih kuat.

Pemberian surat kuasa sendiri diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata yang mengatur persoalan pemberian kuasa. Dalam hal ini merupakan persetujuan dari pihak pemberi kuasa ke pihak penerima kuasa. Peraturan lebih lanjut mengenai surat kuasa ini juga diatur dalam Pasal 1793 KUHPerdata.

Ingin mencari rekomendasi tanah dan properti lain untuk kebutuhan investasi? Yuk, cari saja perusahaan agen properti terpercaya, Brighton!

Baca Juga: Surat Perjanjian Sewa Ruko: Pengertian, Tujuan, Komponen, dan Contohnya

Hal-Hal yang Harus Ada dalam Surat Kuasa Jual Beli Tanah

pebisnis menandatangani kontrak - surat kuasa potret stok, foto, & gambar bebas royalti

  • Judul: ditulis dengan huruf kapital, dicetak tebal dan berada di bagian tengah atas surat.

  • Identitas lengkap kedua belah pihak (pemberi dan penerima kuasa: informasi tersebut mencakup nama, nomor identitas (KTP/SIM/paspor), tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan nomor handphone yang bisa dihubungi.

  • Hal yang dikuasakan pada pihak penerima: harus mencantumkan hal apa yang dikuasakan secara jelas. Mencakup semua kewenangan, hak, dan tugas penerima kuasa sesuai kehendak pemberi kuasa.

  • Objek: mencakup objek yang dikuasakan. Dalam transaksi jual beli tanah, harus disebutkan secara jelas nomor SHM, luas, lokasi, dan batas-batasnya.

  • Waktu pemberian kuasa: surat kuasa jual beli tanah biasanya bersifat sementara, artinya aktivitas/transaksi tersebut hanya dikuasakan dalam batas waktu tertentu sampai pihak terkait (pemberi kuasa) bisa meng-handle kembali urusannya sendiri. Jadi, karena itu perlu dicantumkan masa berlaku surat kuasa tersebut.

  • Tanda tangan diatas materai dari pihak-pihak yang terlibat.  

Butuh rekomendasi properti? Brighton solusinya!

Baca Juga: Surat Pernyataan Jual Beli Tanah: Tata Cara dan Contohnya

Surat Kuasa Jual Beli Tanah: Pengertian, Isi, dan Contohnya 63

Contoh Surat Kuasa Jual Beli Tanah

Contoh 1 dalam Bentuk Teks

 

SURAT KUASA

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

Nomor KTP

Tempat & Tanggal Lahir:

Pekerjaan:

Alamat:

Nomor Handphone:

 

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK 1 atau Pemberi Kuasa.

Dengan ini memberikan kuasa sementara kepada:

Nama:

Nomor KTP

Tempat & Tanggal Lahir:

Pekerjaan:

Alamat:

Nomor Handphone: 

Kemudian disebut sebagai PIHAK 2 atau Penerima Kuasa.

Melalui surat kuasa ini, PIHAK 1 memberikan kuasa/wewenang sementara pada PIHAK 2 untuk mewakili dan mengurus penjualan sebidang tanah sesuai dengan kehendak PIHAK 1. Objek yang diperjualbelikan adalah sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) dengan nomor _____________ atas nama ____________ seluas _____________.

Objek tanah yang dijual tersebut berlokasi di _________________________________________. Dengan batas sebelah utara di_____________, selatan:_______________, barat:__________, dan timur:__________.

Demikian surat kuasa penjualan tanah ini di buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

 

(Kota, tanggal)

 

 

PIHAK 1                                                                                                   PIHAK 2

 

Materai 10.000

 

 

(Tanda Tangan dan Nama Terang)                                      (Tanda Tangan dan Nama Terang)

 

Contoh 2 dalam Bentuk Teks

                                            

 

SURAT KUASA JUAL BELI TANAH DAN RUMAH

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama lengkap : ____________________________________________

Nomor KTP : ______________________________________________

Tempat & tanggal lahir : _____________________________________

Pekerjaan : ________________________________________________

Alamat: __________________________________________________

Nomor Handphone yang Aktif : _______________________________

Kemudian disebut sebagai “Pemberi Kuasa”. Dengan surat ini memberikan kuasa dan wewenang kepada:

Nama lengkap : ____________________________________________

Nomor KTP : ______________________________________________

Tempat & tanggal lahir : _____________________________________

Pekerjaan : ________________________________________________

Alamat: __________________________________________________

Nomor Handphone yang Aktif : _______________________________

Kemudian disebut sebagai pihak “Penerima Kuasa”. Pihak pemberi kuasa menyatakan memberikan wewenang kepada penerima kuasa untuk mewakili pengurusan penjualan sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor ___________ atas nama ____________. Luas tanah adalah yang jadi objek jual beli adalah ___________ meter persegi dan rumah yang berdiri di atasnya memiliki luas ___________ meter persegi. Objek jual beli yang berupa tanah dan bangunan tersebut berada di _________________ (alamat).

Tanah tersebut berbatas dengan _____________ di sebelah utara, selatan:_______________, barat:__________, dan timur:__________.

 

Demikian surat kuasa ini yang dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Dibuat di : ________________________________________________________

Tanggal : ________________________________________________________

 

 

Pemberi kuasa : _____________ (nama terang, tanda tangan, dan materai 10.000)

 

 

Penerima kuasa : _____________ (nama terang, tanda tangan, dan materai 10.000)

 

 

Saksi :

1. ___________________ (nama lengkap dan tanda tangan asli)

2.___________________ (nama lengkap dan tanda tangan asli)

 

Mengetahui,

 

 

Lurah Desa  _____________________

 

Camat Kecamatan ___________________________________

Baca Juga: Rincian Biaya Notaris Jual Beli Tanah  

Contoh 3 dalam Bentuk Gambar 

Baca Juga: Tips Mudah! Cara Menghitung Luas Tanah yang Akurat dan Tepat

Nah, itulah beberapa pembahasan seputar surat kuasa jual beli tanah. Melalui surat kuasa ini, pihak yang bertransaksi (baik penjual atau pembeli) bisa memberikan kewenangan sementara pada pihak lain untuk mewakilinya mengurus transaksi jual beli yang berlangsung. 

Apakah kamu saat ini sedang butuh rekomendasi tanah, baik tanah kavling atau tanah kosong untuk investasi atau sebagai lokasi usaha & hunian? Kalau iya, kamu bisa segera mencari rekomendasinya di Brighton. Di Brighton, kamu bisa membeli beragam unit properti dengan harga terbaik lho!

Ingin lebih bisa lebih update seputar dunia properti? Kunjungi Brighton News sekarang juga!

Baca Juga: Syarat Hibah Tanah, Ketentuan, dan Contoh Su 

Sekian informasi yang dapat brighton berikan. Ikuti terus artikel lainnya, semoga bermanfaat.

 

Topik

ListTagArticleByNews