Contoh Isi Sertifikat Tanah Asli: Jenis, Ciri-Ciri, dan Ilustrasinya!
Contoh sertifikat tanah asli – Sertifikat kepemilikan merupakan bukti terkuat yang menunjukkan kepemilikan seseorang atas suatu aset atau properti. Dengan adanya sertifikat kepemilikan ini, pihak lain tidak bisa melakukan klaim sepihak atas kepemilikan suatu properti. Salah satu jenis properti yang wajib kamu buatkan sertifikat kepemilikannya adalah tanah.
Tanah adalah aset berharga yang memiliki resiko yang cukup tinggi, tak jarang pula banyak orang berebut atas kepemilikan suatu tanah. Melalui sertifikat tanah, risiko-risiko tersebut bisa dicegah dan diminimalisir.
Ketika membuat sertifikat tanah, hal lain yang harus kamu perhatikan adalah keaslian sertifikat tersebut. Nah, berikut ini pembahasan seputar contoh sertifikat tanah asli!
Apakah kamu sedang mencari rekomendasi tanah kavling di area Jakarta? Kalau iya, segera kunjungi Brighton! Brighton punya banyak rekomendasi tanah kavling yang bisa kamu beli sesuai kebutuhan dan budget! Butuh rekomendasi tanah? Brighton solusinya!
Baca Juga: Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Contoh Isi Sertifikat Tanah Asli
Isi sertifikat tanah asli dapat dibedakan menjadi beberapa kategori, tergantung jenis dan juga objeknya. Berikut ini diantaranya:
Sertifikat Hak Milik SHM
Jenis sertifikat kepemilikan tanah pertama adalah sertifikat hak milik atau yang kerap disingkat sebagai SHM. SHM merupakan bukti yang menunjukkan kepemilikan/hak penuh seseorang (yang namanya tertera dalam sertifikat) atas tanah tersebut. SHM merupakan jenis sertifikat kepemilikan yang status dan posisinya paling tinggi. SHM inilah yang nantinya dapat dijadikan agunan ke pihak kreditur seperti bank.
Dalam proses jual beli tanah, SHM ini juga sangat diperlukan sebagai dokumen yang membuktikan kepemilikan sah penjual atas tanah tersebut. SHM ini juga tidak berbatas waktu. Melalui SHM, tanah dapat diperjualbelikan atau diwariskan secara turun-temurun dengan lebih aman.
SHM juga meminimalisir kemungkinan adanya campur tangan dari pihak lain yang ingin mengklaim tanah secara sepihak. Sebagai tambahan informasi, hanya warga negara Indonesia (WNI) lah yang dapat memiliki sertifikat hak milik tanah.
Butuh tanah yang sudah ber-SHM? Mau cari rekomendasinya tapi belum ketemu informasi yang sesuai? Tenang, ada Brighton solusinya! Agen properti kepercayaanmu yang menyediakan beragam informasi listing properti!
Baca Juga: Pengertian Gadai Sertifikat Tanah, Kelebihan & Kekurangan, Tempat Gadai, dan Tips Gadai
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Yang kedua adalah SHGU, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria Hak Guna Usaha (HGU) sendiri adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dimiliki oleh negara dalam kurun waktu tertentu. Dari pengertian diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa HGU ini memiliki jangka waktu (berbatas waktu).
Umumnya, HGU memiliki jangka waktu sekitar 25 tahun. Meskipun jangka waktunya terbatas dan posisinya tidak sekuat SHM, namun HGU tetap dianggap sebagai bukti hak yang kuat atas suatu tanah. Dengan begitu, pemegang HGU dapat mempertahankan hak atas tanah tersebut dari gangguan pihak lain.
HGU sendiri bisa diberikan untuk jenis tanah negara yang masuk dalam kategori hutan produksi yang statusnya dialihkan menjadi area peternakan, perkebunan, dan pertanian. HGU hanya bisa diberikan untuk tanah yang memiliki luas minimal 5 hektar.
Baca Juga: Ini Dia Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah yang Harus Kamu Persiapkan
Akta Jual Beli (AJB)
AJB sebenarnya bukanlah sertifikat kepemilikan. AJB hanya merupakan dokumen yang menyatakan adanya transaksi jual beli tanah yang sah antara pihak penjual dan pihak pembeli. AJB ini digunakan sebagai bukti adanya pengalihan hak atas tanah akibat adanya transaksi jual beli.
AJB jadi salah satu syarat untuk pengajuan proses balik nama sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi, kamu wajib mengurus AJB sebelum membuat Sertifikat tanah yang baru.
AJB merupakan akta otentik berkekuatan hukum yang hanya bisa dibuat di kantor PPAT/Notaris. Peraturan mengenai AJB ini juga tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah, pihak PPAT juga harus mengikuti format baku yang telah tersedia. Jika AJB tersebut sudah jadi, kamu harus segera mengurusnya menjadi SHM agar kedudukan tanah yang kamu beli jadi semakin kuat.
Jika kamu ingin membeli tanah yang sudah ber-SHM, pastikan kamu mencari unitnya di Brighton ya! Agen properti kami akan membantumu menemukan tanah ideal untuk hunian atau lokasi usaha.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online Melalui Website ATR/BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat ini memberikan hak kepada pemegang untuk memakai & memanfaatkan lahan tanah tersebut, seperti untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain. Namun, status tanah tersebut tetap milik negara.
Batas waktu SHGB sendiri adalah 30 tahun, setelahnya pemegang SHGB harus mengurus perpanjangannya lagi untuk menggunakan lahan tersebut kembali. Kamu juga bisa meningkatkan status SHGB dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional setempat.
Baca Juga: Cara Buat Sertifikat Tanah: Jalur Mandiri dan Menggunakan Jasa PPAT
Girik/Petok
Selanjutnya adalah girik atau petok, keduanya bukanlah sertifikat tapi lebih ke surat penguasaan atas lahan. Girik ini digunakan di lahan yang konversi haknya belum didaftarkan secara resmi ke BPN. Perpindahan hak atas tanah memiliki status girik biasanya terjadi dari tangan ke tangan sehingga hanya berlandaskan kepercayaan semata.
Nah, itulah beberapa jenis kepemilikan tanah berdasarkan kategorinya. Jangan lupa kunjungi Brighton jika kamu membutuhkan rekomendasi tanah dan properti lain!
Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah
Contoh isi sertifikat tanah yang asli- ada banyak cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek keaslian sertifikat tanah yang kamu miliki. Nah, berikut ini cara mengecek keaslian sertifikat tanah yang bisa kamu coba:
Memeriksanya ke Kantor BPN
Cara termudah memeriksa keaslian sertifikat tanah adalah dengan mendatangi kantor BPN secara langsung. Kamu akan dikenai biaya pemeriksaan sertifikat sebesar Rp 50.000. Dalam Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, BPN akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
Lamanya waktu pengecekan biasanya sekitar 1 hari. Jika terbukti asli, maka sertifikat tersebut akan dicap. Apabila ditemukan kejanggalan, biasany petugas BPN akan dilakukan plotting menggunakan Global Positioning System.
Minta Bantuan PPAT
Jika kamu terlalu sibuk atau tidak sempat mengeceknya sendiri, kamu bisa meminta bantuan pada PPAT setempat untuk pengecekan keaslian sertifikat tanah tersebut. PPAT tersebut akan mewakilimu untuk mendatangi kantor BPN tempat tanah tersebut terdaftar.
Melihat Tampilan Fisiknya
Kamu juga bisa lho mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan penampilan fisiknya. Kamu bisa melakukannya dengan cara: mengecek halaman depan, halaman dalam, halaman surat ukur, memperhatikan nomor kotak di halaman depan, memperhatikan NIB, cek nama pemilik, dan mencocokannya dengan PBB.
Mengeceknya Secara Online
Kamu juga bisa memanfaatkan beberapa aplikasi dan website untuk mengecek keaslian sertifikat tanah. Diantaranya adalah: melalui aplikasi Sentuh Tanahku, Aplikasi BPN Go Mobile, website resmi BPN, dan melalui KiosK yang biasanya tersedia di lobi BPN.
Ilustrasi Contoh Sertifikat Tanah yang Asli
Nah, itulah beberapa pembahasan seputar contoh isi sertifikat tanah yang asli. Semoga informasi diatas bermanfaat ya. Jangan lupa kunjungi Brighton untuk mencari referensi properti idamanmu.
Kunjungi juga Brighton News agar kamu lebih update tentang berita seputar properti!
Sekian informasi yang dapat brighton berikan. Ikuti terus artikel lainnya, semoga bermanfaat.
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya