Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Pengertian, Isi, dan Contoh Surat Jual Beli Tanah yang Bersertifikat

 
Surat

Apakah tanah yang belum bersertifikat dapat dijual? Ya, tanah yang belum bersertifikat memang dapat dijual asal memenuhi kriteria tertentu. Seperti: merupakan tanah milik penjual sendiri dapat dibuktikan dengan girik atau AJB, transaksi jual-beli disepakati oleh kedua belah pihak, tidak memberatkan, dan juga sesuai dengan peraturan yang ada.

Transaksi jual beli tanah yang belum bersertifikat juga harus dibuatkan AJB (Akta Jual Beli) baru. Lalu, bagaimana contoh surat jual beli tanah yang bersertifikat? Yuk, simak pembahasannya berikut ini!

Butuh rumah? Tanah? Atau properti lainnya? Yuk, kunjungi website resmi Brighton untuk mendapatkan berbagai rekomendasinya!

Baca juga : Ini Dia Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah yang Harus Kamu Persiapkan

AJB Tanah yang Belum Bersertifikat

Umumnya, tanah yang belum bersertifikat adalah tanah adat yang belum didaftarkan ke Kantor Badan Pertanahan Negara. Contohnya saja adalah: Tanah Girik atau Tanah Petok-D yang mungkin dapat kamu temukan di berbagai daerah tertentu. Ada banyak sekali faktor yang menyebabkan banyaknya tanah yang belum didaftarkan sertifikatnya.

Diantaranya adalah ketidaktahuan masyarakat mengenai pentingnya SHM, nilai tanah yang lebih rendah dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah, masih banyak yang tidak tahu tata cara pengurusan sertifikat tanah, dan anggapan bahwa proses pembuatan sertifikat sulit. Untuk mengatasi hal ini dan guna meningkatkan jumlah tanah yang bersertifikat, diperlukan sosialisasi dan peran aktif dari pemerintah serta support dan keikutsertaan masyarakat sekitar.

Baca juga : Genteng Tanah Liat: Harga, Jenis, Kelebihan dan Kekurangan

Secara umum, AJB tanah yang bersertifikat dan AJB tanah yang belum bersertifikat tidak berbeda jauh. Hanya saja, AJB tanah yang belum bersertifikat memang tidak mencantumkan nomor SHM dari tanah tersebut dan menggunakan bukti kepemilikan lain (AJB lama, girik, surat keterangan, dsb).

Jangan lupa kunjungi Brighton jika kamu membutuhkan rekomendasi properti terbaru ya! Di Brighton kamu bisa menemukan berbagai jenis properti sesuai kebutuhan dengan harga yang terjangkau.

Baca juga : Cara Cek Sertifikat Tanah Online Melalui Website ATR/BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku

Isi Akta Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Isi Akta Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Berikut ini beberapa hal yang harus dimuat dalam Akta Jual Beli yang nantinya akan dibuat:

  • Identitas pihak-pihak yang terlibat: seperti pihak penjual dan pembeli. Identitas ini ditulis lengkap mulai dari nama lengkap, nomor KTP, alamat, pekerjaan, dan lain sebagainya.

  • Tujuan dan detail transaksi, harus dijabarkan secara jelas. Contoh: transaksi jual beli sebidang tanah perkebunan, tanah beserta rumah, tanah pertanian, dan lain sebagainya.

  • Objek yang diperjualbelikan, dalam hal ini adalah tanah yang belum bersertifikat. Objek yang diperjualbelikan ini harus ditulis lengkap bersama dengan nama pemilik, luas, fitur (tanah kosongan atau ada bangunan diatasnya), lokasi, batas-batas, hingga bukti (selain SHM) yang menunjukkan bahwa penjual memiliki hak penuh atas tanah tersebut. Hal ini dilakukan agar objek jual beli tersebut jelas, tidak menimbulkan salah tafsir, dan permasalahan di kemudian harinya.

  • Harga, dalam AJB tersebut harga jual beli yang disepakati juga harus dicantumkan secara jelas berikut dengan metode pembayarannya. Jika cash, disebutkan cash/tunai senilai harga total objek tersebut. Jika diangsur, maka harus diperjelas kembali mengenai sistem angsurannya. Baik seputar jangka waktu/tenor dan jumlah angsurannya.

  • Pasal-pasal tambahan yang mengatur mengenai perjanjian lebih lanjut, hak dan kewajiban, dan sanksi apabila ada salah satu pihak yang tidak memenuhi kewajibannya.

  • Tempat dan tanggal dibuatnya AJB tersebut.

  • Tanda tangan diatas materai dari pihak-pihak yang terlibat. Seperti: penjual, pembeli, saksi-saksi, dan pejabat yang berwenang.

Baca juga : Syarat Hibah Tanah, Ketentuan, dan Contoh Suratnya

Baca juga : Surat Pernyataan Jual Beli Tanah: Tata Cara dan Contohnya

Nah, itulah beberapa komponen yang harus tercantum dalam isi AJB. Komponen isi tersebut harus ada agar AJB tanah yang belum bersertifikat jelas dan lengkap sehingga dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Punya budget diatas Rp 100.000.000? Ingin berinvestasi di sektor properti? Yuk, cari rekomendasi properti yang paling menguntungkan dengan prospek investasi yang cerah di website agen properti terpercaya, Brighton!

Pengertian, Isi, dan Contoh Surat Jual Beli Tanah yang Bersertifikat 63

Contoh Surat Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Contoh Surat Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

AKTA JUAL BELI TANAH

 

Akta Jual Beli Tanah ini dibuat dan ditandatangani pada, __________ tanggal __ ____ ____ ____, oleh:

Nama:

Alamat:

Nomor KTP:

Pekerjaan:

Yang selanjutnya disebut sebagai “Pihak Penjual”, dan

Nama:

Alamat:

Nomor KTP:

Pekerjaan:

Yang kemudian disebut sebagai “Pihak Pembeli”

Melalui perjanjian ini, Pihak Penjual dan Pihak Pembeli telah bersepakat untuk mengadakan transaksi jual beli atas sebidang tanah dengan keterangan tambahan:

Luas Tanah:

Lokasi:

Bangunan: Ada/Tidak*. Jika Ada, spesifikasi bangunannya adalah …..

Batas-batas Tanah:

Sebelah utara:

Sebelah selatan:

Sebelah barat:

Sebelah timur:

Bukti Kepemilikan: Girik/Surat Keterangan/AJB/dsb*

Status Tanah: Belum Bersertifikat

Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menetapkan harga jual beli tanah tersebut sebesar Rp ____________ (_____________________________ rupiah) yang akan dibayarkan Pihak Pembeli secara Tunai/Kredit (Jangka Waktu:__________, nominal angsuran:_____________)*

Melalui perjanjian ini, Pihak Penjual juga menyatakan dan menjamin bahwa:

  • Tanah yang menjadi objek jual beli merupakan tanah miliknya sendiri, tidak sedang dijadikan agunan untuk pihak lain, dan tidak bersengketa dengan pihak manapun.

  • Pihak Penjual telah merundingkan transaksi jual beli tanah ini dengan pasangan dan juga ahli warisnya untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari.

  • Pihak Penjual bersedia ikut dalam proses pengajuan sertifikat tanah baru yang nantinya akan dilakukan oleh Pihak Pembeli (apabila dibutuhkan).

Pihak Pembeli juga menjamin bahwa:

  • Akan membayarkan uang atas pembelian tanah tersebut kepada Pihak Penjual tepat waktu sesuai dengan metode pembayaran yang telah disepakati bersama.

Baca juga : Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dalam Bentuk Teks dan Gambar

Baca juga : Contoh Surat Kepemilikan Tanah: Jenis, Syarat, dan Tahap

Apabila dikemudian hari,  ditemukan ada ketidaksesuaian dengan isi perjanjian atau salah satu pihak ingkar janji dan melalaikan kewajibannya. Maka, pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi secara resmi ke pengadilan setelah proses musyawarah tidak membuahkan hasil.

Demikian Surat Jual Beli Tanah ini dibuat dengan sebenar-benarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

(Kota, Tanggal)

 

Pihak Penjual                             Pihak Pembeli

Materai                                       Materai

(Tanda Tangan & Nama Terang) (Tanda Tangan & Nama Terang)

 

Saksi-Saksi

Saksi 1:

Saksi 2:

 

Nah, itulah contoh surat jual beli tanah yang belum bersertifikat. Beda dengan PPJB, AJB ini sifatnya otentik sehingga harus dibuat di kantor PPAT, proses penandatanganannya pun harus disaksikan oleh PPAT. Untuk 2 orang saksi biasanya merupakan pejabat desa yang berwenang ataupun pegawai dari kantor PPAT tersebut.

Untuk jenis-jenis tanah belum bersertifikat sendiri juga bermacam-macam. Mulai dari: girik, Petok D, Letter C, Rincik, Eigendom Verponding atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB), Hak Ulayaat, Opstaal,  Gogolan, Erfpacht,Bruikleen, hingga AJB lama (jika tanah tersebut dulunya juga diperoleh melalui proses jual beli!

Untuk membuat posisi tanah tersebut semakin kuat, sebagai Pihak Pembeli kamu harus segera mendaftarkan AJB tanah yang belum bersertifikat tersebut menjadi SHM sehingga kedudukannya lebih kuat dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lainnya.

Baca juga : Contoh Surat Hibah Tanah dan Pengertian Hibah Tanah + Dasar Hukumnya

Baca juga : Cara Buat Sertifikat Tanah: Jalur Mandiri dan Menggunakan Jasa PPAT 

Nah, itulah pembahasan seputar Contoh Surat Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat. Kunjungi Brighton untuk dapat rekomendasi seputar list property terbaru dan Brighton News untuk mendapatkan update terbaru seputar dunia properti!

 

Referensi:

https://www.rumah.com/panduan-properti/contoh-jual-beli-tanah-yang-belum-bersertifikat-71965https://www.rumah.com/panduan-properti/jual-beli-tanah-yang-belum-bersertifikat-67380

 

 

Topik

ListTagArticleByNews