Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Ini Dia Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah yang Harus Kamu Persiapkan

 

Apa saja syarat balik nama sertifikat tanah? Ketika terjadi peralihan hak atas tanah & bangunan, maka pengurusan balik nama sertifikat tanah harus segera dilakukan. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan. Seperti adanya klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai pembeli atau penerima hak tanah yang baru, kamu pun akan merasa lebih nyaman dan aman ketika sertifikat tanah tersebut telah diubah kepemilikannya atas namamu sendiri. Apakah mengurus balik nama sertifikat tanah itu sulit? Sebenarnya, tidak. Asalkan kamu tahu syarat balik nama sertifikat tanah apa saja yang kamu butuhkan dan bagaimana prosedurnya.

Baca juga : Surat Jual Beli Tanah : Pengertian dan Manfaat

Nah, untukmu yang ingin melakukan balik nama sertifikat tanah. Berikut ini ada beberapa syarat yang harus kamu lengkapi.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Dokumen Persyaratan

Ketika mengurus balik nama sertifikat tanah, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan terlebih dahulu. Diantaranya adalah :

  • Sertifikat Hak Milik asli (atas nama penjual/pemilik sebelumnya).

  • Fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) pihak-pihak terkait. Contoh, pembeli/penerima, penjual, dan pihak yang diberi kuasa (apabila ada).

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Akta Jual Beli (AJB) dari notaris yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan. AJB ini merupakan salah satu syarat balik nama sertifikat tanah yang diperoleh melalui proses jual beli.

  • Surat kematian & Surat wasiat (penunjukan ahli waris)/Akta Pembagian Warisan apabila tanah tersebut merupakan tanah warisan.

  • Surat Keterangan Hibah yang sah dan valid, apabila tanah tersebut merupakan tanah hibah.

  • Mengisi dan melengkapi formulir permohonan balik nama sertifikat tanah, formulir ini bisa kamu dapatkan di kantor BPN tempat kamu mengajukan proses balik nama. Formulir ini harus ditandatangani pemohon & pihak-pihak terkait diatas materai sehingga kedudukannya lebih kuat di mata hukum.

  • Surat Kuasa, apabila dalam pengurusannya dilakukan oleh orang lain yang diberikan kuasa.

  • Surat Pernyataan bahwa tanah sedang tidak dalam kondisi bersengketa.

  • Surat Pernyataan bahwa tanah dan bangunan diatasnya dikuasai oleh penjual/pembeli tanah secara fisik.

  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir yang dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

  • Bukti SSB/BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) & Bukti bayar uang pendaftaran ketika pendaftaran prosedur balik nama sertifikat.

  • Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum, yang nantinya akan dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas.

  • NPWP (apabila ada).

  • Surat Bukti pengecekan sertifikat.

  • Bukti Surat Setoran Pajak (SSP).

Baca juga : Rincian Biaya Notaris Jual Beli Tanah

Nah, itulah beberapa syarat balik nama sertifikat tanah yang harus kamu persiapkan. Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa bertanya langsung pada petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) tempatmu melakukan balik nama sertifikat. Atau kalau kamu menggunakan jasa notaris/PPAT dari awal sampai akhir untuk proses balik namanya, maka kamu bisa langsung berkonsultasi seputar syarat-syaratnya pada notaris/PPAT yang kamu tunjuk.

Sekilas Tentang Balik Nama Sertifikat Tanah

Sekilas Tentang Balik Nama Sertifikat Tanah

Ketika kamu ingin membeli sebidang tanah, hal lain yang harus kamu perhatikan selain harga dan lokasi adalah sertifikat kepemilikannya. Pastikan tanah yang kamu beli sudah ber-SHM atas nama pemilik (penjual) sendiri, tidak sedang dalam proses bersengketa dengan pihak lain, dan pastikan tanah tersebut asli bukan tanah fiktif.

Tanah merupakan salah satu aset/properti yang nilainya cukup tinggi. Bisa puluhan juta bahkan milyaran rupiah. Karena itu, kamu perlu lebih waspada ketika ingin membeli aset tetap satu ini.

Baca juga : Syarat Hibah Tanah, Ketentuan, dan Contoh Suratnya

SHM sendiri merupakan bukti kepemilikan atas tanah yang sifatnya paling kuat. Tanah yang sudah ber-SHM merupakan tanah yang sudah berhak milik dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain. SHM ini juga tidak memiliki batas waktu.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, proses jual beli tanah dan peralihan hak atas tanah biasanya dilakukan melalui PPAT/Notaris. Terlebih untuk proses pembuatan AJB-nya yang memang harus dikeluarkan, ditandatangani, dan disaksikan secara langsung oleh PPAT yang ditunjuk.

Ketika transaksi jual beli tanah telah selesai, kedua belah pihak telah mencapai 1 kesepakatan bersama, maka proses pembuatan AJB dan balik nama sertifikat akan dilaksanakan. Untuk pengurusan dan penerbitan sertifikat tanah sendiri dilakukan oleh kantor BPN (badan Pertanahan Nasional) tempat tanah tersebut berada.

Lalu, berapa lama proses balik nama sertifikat tanah tersebut? Tergantung dari luas dan tipe tanahnya (pertanian/non pertanian). Umumnya, untuk proses pembuatan AJB dan pengurusan balik nama membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja.

Baca juga : Tips Mudah! Cara Menghitung Luas Tanah yang Akurat dan Tepat

Ini Dia Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah yang Harus Kamu Persiapkan 63

Resiko Tidak Melakukan Balik Nama Sertifikat Tanah

Resiko Tidak Melakukan Balik Nama Sertifikat Tanah

Setelah melengkapi seluruh syarat balik nama sertifikat tanah tersebut, akan lebih baik kalau kamu segera mendaftarkan tanah yang sudah kamu beli/dapatkan. Lalu, bagaimana jika kamu tidak melakukan pemindahan kepemilikan sertifikat tanah tersebut? Apa resiko yang mungkin kamu hadapi di masa depan?

Pemindahan kepemilikan sertifikat tanah akan mengamankan posisimu sebagai pemilik yang sah secara hukum. Tanah adalah aset yang bernilai tinggi, karena itulah resikonya juga sangatlah tinggi.

Baca juga : Langkah Cepat Buat Sertifikat Tanah Elektronik

 

Dengan membuat sertifikat tanah, tanah tersebut akan tercatat sebagai milikmu di Kantor Pertanahan. Jika ada pihak lain yang mengajukan kepemilikan atas tanah tersebut, dengan adanya SHM ini kamu bisa menyangkalnya dan membuktikan kepemilikanmu atas tanah tersebut.

SHM sendiri merupakan bukti kepemilikan tanah yang tidak bisa diganggu gugat oleh pihak lain. Sertifikat Hak atas Tanah dan kedudukannya sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Pokok-pokok Agraria.

Baca juga : Genteng Tanah Liat: Harga, Jenis, Kelebihan dan Kekurangan

Dengan mengubah kepemilikan sertifikat tersebut jadi atas namamu, kamu bisa mengamankan posisimu sebagai pemilik. Tanpa bukti SHM ini, kamu bisa saja kehilangan tanah yang sebenarnya sudah jadi milikmu.

Karena bagaimanapun juga, sertifikat adalah bukti kepemilikan yang sah dan diakui secara hukum. SHM ini juga bisa jadi bukti pendukung yang kuat apabila nanti ada gugatan atas tanah tersebut. Jadi, pastikan kamu langsung mengubah nama pemilik sertifikat tanahnya ya begitu kamu menyelesaikan transaksi dengan pihak penjual.

Baca juga : Contoh Surat Kepemilikan Tanah: Jenis, Syarat, dan Tahap

Baca juga : Tips Investasi Tanah Yang Harus Diperhatikan

Baca juga : Apa Itu Surat Keterangan Tanah dan Fungsinya?

 

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Setelah membahas mengenai syarat balik nama sertifikat tanah beserta dengan manfaat membuat sertifikat tanah. Mari kita bahas sedikit hal mengenai biaya balik nama sertifikat tanah.

Biaya balik nama sertifikat ini terdiri dari beberapa komponen, seperti:

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): 5% dari NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak)-NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Besaran nilai NPOPTKP tiap wilayah di Indonesia sendiri berbeda-beda.

  • Biaya pelayanan informasi untuk nilai tanah & asset property: Rp 50.000.

  • Biaya pengecekan sertifikat tanah.

  • Biaya pengukuran tanah.

  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat di kantor BPN.

  • Biaya lain-lain : meliputi PPh ataupun pajak lain yang harus kamu bayarkan terlebih dahulu.

  • Biaya jasa PPAT/notaris yang kamu tunjuk.

 Baca juga : Cara Buat Sertifikat Tanah: Jalur Mandiri dan Menggunakan Jasa PPAT

Sekian pembahasan kali ini, semoga bermanfaat ya!



Referensi :

https://ppid.semarangkota.go.id/kb/baru-dapat-tanah-warisan-yuk-balik-nama-sertifikat-tanah-warisanmu/

https://www.dekoruma.com/artikel/146769/syarat-balik-nama-sertifikat-tanah

https://www.rumah.com/panduan-properti/syarat-balik-nama-sertifikat-tanah-62742

https://blog.justika.com/pertanahan-dan-properti/balik-nama-sertifikat-tanah/

 

 

 

 

Topik

ListTagArticleByNews