Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Cara Buat Sertifikat Tanah: Jalur Mandiri dan Menggunakan Jasa PPAT

 
Dokumen Legalitas

Brighton.co.id - Bagaimana cara membuat sertifikat tanah yang benar? Apakah kamu saat ini memiliki tanah yang belum didaftarkan sertifikat kepemilikannya? Atau kamu ingin memindahtangankan kepemilikan sertifikat tanah? Kalau iya, yuk simak cara buat sertifikat tanah berikut ini :

Baca Juga: Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Tata Cara Buat Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan atas suatu lahan (tanah) yang sah. Dengan adanya sertifikat tanah ini, maka seseorang dapat mengklaim dan mengakui kepemilikan suatu tanah. Tanpa sertifikat ini, maka status tanah tersebut masih belum jelas. Terlebih mengenai siapa pemiliknya.

Sertifikat tanah adalah bukti otentik yang sah dan diakui secara hukum. Lalu, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah ini? Pengurusan sertifikat tanah ini biasanya dilakukan di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau melalui jasa Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Baca Juga: Syarat Hibah Tanah, Ketentuan, dan Contoh Suratnya

Untuk cara buat sertifikat tanah sendiri terbagi menjadi 2 yakni jalur mandiri dan menggunakan bantuan PPAT. Berikut penjelasan lebih lengkapnya :

Cara Buat Sertifikat Tanah Secara Mandiri

pria berpenghasilan rendah memeriksa keuangan rumahnya dan terlihat khawatir - surat tanah potret stok, foto, & gambar bebas royalti

Apabila Anda memiliki waktu dan ingin menghemat biaya, Anda dapat mengurus sertifikat tanah secara mandiri. Proses ini kini semakin transparan, terutama dengan adanya integrasi digital di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dokumen yang Wajib Dipenuhi:

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon.

  • Fotokopi NPWP.

  • Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tanah yang sudah ada bangunannya.

  • Akta Jual Beli (AJB) asli, jika tanah diperoleh dari jual beli (Dibuat oleh PPAT).

  • Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan SPPT PBB tahun berjalan.

Untuk Konversi Girik (Letter C) ke SHM:

  • Girik (Letter C) asli.

  • Surat Riwayat Tanah.

  • Surat Pernyataan bahwa Tanah Tidak Bersengketa.

Baca Juga: Contoh Surat Kepemilikan Tanah: Jenis, Syarat, dan Tahap

Setelah semua persyaratan tersebut lengkap, mari kita lanjut ke proses dan cara buat sertifikat tanah secara mandiri. Berikut ini tahapannya:

Datangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Setempat

Pertama-tama, kamu harus mendatangi kantor BPN atau kantor tanah (kantah) setempat, sesuai dengan lokasi tanah tersebut berada. Bawalah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, lalu ambil antrian untuk bagian loket pelayanan sertifikat tanah.  Kamu akan diminta untuk mengisi formulir dan verifikasi kelayakan dokumen oleh petugas loker.

Selanjutnya, kamu akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang harus segera dibayarkan. Untuk proses ini, biasanya kamu juga akan dikenai dengan biaya administrasi pendaftaran sebesar Rp 50.000.

Baca Juga: Tips Mudah! Cara Menghitung Luas Tanah yang Akurat dan Tepat

Tahap Pengukuran dan Pendaftaran Sertifikat Tanah

Tahap yang selanjutnya adalah tahap pengukuran dan pendaftaran sertifikat tanah. Biasanya, kamu juga akan dikenai biaya untuk proses ini. Tahap ini akan dilakukan ketika kamu telah membuat surat permohonan membuat sertifikat.

Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas. Dalam proses pengukuran dan pemberian batas ini, kamu wajib hadir sebagai saksi. Hasil pengukuran tersebut akan diproses dan dibuatlah Surat Keputusan Sertifikat Tanah dari BPN.

Untuk tarif pengukuran tanah bisa kamu perkirakan dengan rumus berikut ini :

(Luas tanah (sd. 10 Ha) / 500 x HSBKU) + Rp 350.000

Contoh : kamu ingin melakukan pengukuran sebidang tanah seluas 100 m2, maka biayanya adalah :

((100/500) x Rp 100.000) + Rp 100.000 = Rp 550.000

Atau kamu juga bisa menghubungi kantor BPN setempat by SMS atau Telp untuk menanyakan biaya pengukuran tanah. Setelah keseluruhan tahap tersebut  selesai dilakukan. Maka, proses selanjutnya adalah menunggu proses pemeriksaan tanah lebih lanjut dari BPN. Kamu juga harus mengecek kembali tanda batas tanah yang telah dilakukan sebelumnya agar hasilnya sesuai.

Baca Juga: Rincian Biaya Notaris Jual Beli Tanah

Proses Penerbitan Sertifikat Tanah

Setelah semua persyaratannya lengkap dan selesai dilakukan, langkah selanjutnya adalah menunggu penerbitan sertifikat tanah. Lalu, berapa lama proses pembuatan sertifikat tanah tersebut berlangsung? Waktu pembuatannya sendiri beragam, tergantung pada luas serta peruntukan tanah.

Tanah pertanian dengan luas lebih dari 2 Ha dan tanah non-pertanian dengan luas <2000 m2 biasanya membutuhkan waktu sekitar 38 hari.

Tanah pertanian yang luasnya >2 hektar dan tanah non-pertanian yang luasnya 2000 m2 – 5000 m2 membutuhkan waktu sekitar 57 hari. Sementara itu, tanah non pertanian dengan luas >5000 m2 butuh proses hingga 97 hari. Makin luas ukuran tanahnya, maka semakin lama pula proses pembuatannya.

Baca Juga: 5 Desain Rumah di Tanah Berundak, Keuntungan, dan Hal yang Harus Kamu Perhatikan

Cara Buat Sertifikat Tanah Melalui PPAT/Notaris

konsep close-up perjanjian kontrak sewa real estat. - surat tanah potret stok, foto, & gambar bebas royalti

Setiap proses jual beli atau peralihan hak atas tanah dan bangunan pasti selalu melibatkan PPAT/Notaris, baik itu secara menyeluruh atau hanya pada proses pembuatan AJB nya saja. Cara ini cocok untukmu yang tidak punya banyak waktu untuk mengurus sertifikat tanah sendiri atau untukmu yang kurang terlalu paham dengan tata cara pengurusan sertifikat tanah.

PPAT adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu tentang hak atas tanah. Meminta bantuan PPAT adalah cara termudah untuk mengurus sertifikat tanah. Cara menggunakan jasa PPAT pun terbilang cukup mudah. Kamu hanya harus memilih PPAT terpercaya di sekitar wilayahmu, datangi kantor PPAT tersebut dan sampaikan maksud dan tujuanmu.

PPAT tersebut akan mengurus proses pembuatan sertifikat tanah, kamu hanya perlu menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Dokumennya kurang lebih sama dengan dokumen persyaratan sertifikat tanah pada pengajuan mandiri. Untuk AJB-nya nanti juga akan sekalian dibuatkan.

Pada proses pengukuran dan penetapan batas tanah, kamu bersama dengan PPAT yang kamu tunjuk dan BPN akan sama-sama hadir untuk melakukan proses pengukuran tanah. Meskipun terbilang lebih mudah, namun kamu harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa jasa PPAT tersebut. Biayanya sekitar Rp 2 juta – Rp 10 juta, tergantung tarif yang ditetapkan oleh tiap PPAT dan biaya-biaya terkaitnya.

Nah, itulah 2 cara buat sertifikat tanah yang bisa kamu coba.

Baca Juga: Genteng Tanah Liat: Harga, Jenis, Kelebihan dan Kekurangan

Cara Buat Sertifikat Tanah: Jalur Mandiri dan Menggunakan Jasa PPAT 63

Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Mengurus Sertifikat Tanah

survei atau formulir ujian lembar kertas tumpukan dengan daftar periksa kuis terjawab dan penilaian hasil keberhasilan - surat tanah ilustrasi stok

Beberapa hal yang harus kamu perhatikan ketika ingin mengurus sertifikat tanah adalah :

  • Status dan dasar hukum kepemilikan tanah : apakah status kepemilikan tanah tersebut dan proses peralihannya jelas atau tidak. Contoh, perubahan status kepemilikan dapat dilakukan melalui transaksi jual beli, warisan, tukar menukar, atau hibah. Tanah yang statusnya belum jelas atau masih bersengketa tidak dapat diproses pembuatan sertifikatnya.

  • Identitas pemegang hak atas tanah tersebut (kepastian subyektif): identitas pemegang hak haruslah jelas.

  • Luas dan letak tanah (kepastian objektif) : dilakukan untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak fiktif atau tumpang tindih dengan tanah orang lain. Letak, batas, bentuk, dan luasnya haruslah jelas.

  • Prosedur penerbitan.

Tahapan dan Prosedur Terbaru (Update Prosedur & Digitalisasi)

Setelah semua dokumen lengkap, berikut adalah langkah-langkah terbaru mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) BPN setempat:

1. Datangi Kantor BPN dan Verifikasi Dokumen Datang ke Kantah BPN sesuai lokasi tanah.

  1. Ambil nomor antrian di loket pelayanan.
  2. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen Anda.
  3. Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran biaya pendaftaran.

3. Update Biaya Administrasi (Update Biaya):

  • Biaya Pendaftaran: Rp 50.000 per bidang tanah.

  • Biaya Pelayanan Pemeriksaan Tanah (TPA): Dihitung berdasarkan rumus TPA = (Luas Tanah / 500 x HSBKpa) + Rp 350.000. (HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus Pemeriksaan Tanah).

  • Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi (TAC): Biaya ini ditujukan untuk petugas saat melakukan pengukuran, besarannya sekitar Rp 250.000 (tergantung kebijakan Kantah setempat).

Anda akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) untuk dibayarkan.

3. Tahap Pengukuran dan Pemetaan (Update Biaya)

Setelah mendaftar, petugas BPN akan menghubungi Anda untuk menjadwalkan pengukuran tanah. Anda wajib hadir sebagai saksi saat pengukuran dan pemasangan tanda batas (patok). Pastikan batas-batas tanah Anda sudah disetujui oleh tetangga yang berbatasan langsung.

Biaya Pengukuran (Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan): Rumus biaya pengukuran (Tu) untuk tanah dengan luas < 10 Hektar adalah: Tu = (Luas Tanah / 500 x HSBKu) + Rp 100.000(HSBKu: Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran)

4. Proses Pemeriksaan Tanah dan Pengumuman Data yuridis dan fisik yang terkumpul akan diperiksa oleh BPN.

Jika tanah tersebut belum pernah terdaftar (misalnya dari Girik), BPN akan melakukan pengumuman publik.

Data pengajuan akan diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama 30 hingga 60 hari. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada pihak lain yang keberatan atau mengklaim tanah tersebut (memastikan tanah tidak dalam sengketa).

5. Penerbitan Sertifikat (Update Digitalisasi)

Jika tidak ada sengketa selama masa pengumuman, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak Atas Tanah. Setelah SK terbit, proses akan dilanjutkan ke penerbitan sertifikat.

Update Integrasi Digital BPN: Kementerian ATR/BPN kini sedang gencar melakukan transformasi digital. Sejak 2024, pemerintah telah meluncurkan "INA Digital" (GovTech) di mana layanan BPN, termasuk Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el), akan terintegrasi.

  • Sertipikat-el: Banyak kantor pertanahan (khususnya di kota besar) kini sudah mulai menerbitkan sertifikat dalam bentuk elektronik yang lebih aman dari pemalsuan atau kehilangan.

  • Aplikasi Sentuh Tanahku: Anda dapat memantau progres permohonan sertifikat Anda melalui aplikasi resmi BPN "Sentuh Tanahku".

 

Jadikan Brighton Partner Properti Terbaik Anda

Ingin tahu lebih lanjut seputar cara buat sertifikat tanah? Jangan lewatkan wawasan berharga lainnya. Tim profesional Brighton siap membantu Anda menganalisis pasar dan menemukan properti yang tepat.

Brighton Real Estate Indonesia siap membantu Anda dalam setiap tahap, mulai dari konsultasi desain hingga proses jual beli properti. Tim ahli kami akan memberikan panduan dan rekomendasi terbaik di pasar.

Dapatkan lebih banyak tips dan wawasan mendalam seputar dunia properti dengan membaca artikel-artikel lainnya di Brighton.co.id. Jika Anda siap untuk mulai mencari, jelajahi ribuan pilihan properti di seluruh Indonesia melalui laman properti dijual Brighton sekarang juga!

Jadi, temukan rumah impian Anda di Jakarta  Bandung, Surabaya, Tangerang, Semarang, Medan, atau kota-kota favorit lainnya —sekarang juga!

Itulah penjelasan lengkap terkait Cara Buat Sertifikat Tanah: Jalur Mandiri dan Menggunakan Jasa PPAT. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi Anda yang hendak membeli rumah, apartemen, atau jenis properti lainnya. (Why)

Brighton.co.id: Situs jual beli properti terbaik, terlengkap, dan terpercaya

Temukan ribuan listing rumah, apartemen, tanah, villa, ruko, dan gudang hanya di Brighton Real Estate

 

Topik

ListTagArticleByNews