Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dalam Bentuk Teks dan Gambar
Adakah contoh surat perjanjian jual beli tanah? Ketika kamu melakukan transaksi jual beli tanah. Tentu saja, kamu membutuhkan yang namanya surat perjanjian jual beli tanah. Surat ini akan mengikat kesepakatan adanya transaksi antar kedua belah pihak. Dengan adanya bukti hitam diatas putih, maka perjanjian dan semua kesepakatan yang terjalin akan lebih kuat dimata hukum. Sehingga tidak akan ada pihak yang bisa mengingkari kesepakatan yang telah dibuat.
Baca Juga: Rincian Biaya Notaris Jual Beli Tanah
Baca Juga: Rumah Minimalis: Pengertian, Karakteristik, Keuntungan, dan Referensinya
Pengertian & Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah merupakan sebuah surat atau dokumen perjanjian antara penjual dan pembeli tanah. Dalam dokumen tersebut dicantumkan identitas kedua belah pihak yang melakukan transaksi, objek yang diperjual belikan (dalam hal ini tanah. Lengkap dengan lokasi, luas, batas, dan harga), hak dan kewajiban antar pihak yang terlibat, dan juga pasal-pasal yang mengikat perjanjian.
Di bagian bawah dokumen, ada tanda tangan penjual dan pembeli diatas materai sehingga memiliki posisi hukum yang lebih kuat. Selain itu, biasanya dicantumkan pula saksi-saksi yang menyaksikan perjanjian jual beli tanah tersebut secara langsung.
Baca Juga: Terbaru! Daftar Harga Rumah Minimalis di Indonesia tahun 2022
Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Tanah adalah sebagai jaminan bahwa kedua belah pihak saling bersepakat untuk memenuhi perjanjian jual beli tanah, sebagaimana yang tercantum dalam isinya. Surat ini juga bisa dijadikan sebagai bukti tambahan untuk mengajukan gugatan kepada pihak yang ingkar janji. Selain itu, surat ini juga dapat dijadikan sebagai bukti awal adanya peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Baca juga : Syarat Hibah Tanah, Ketentuan, dan Contoh Suratnya
Asas yang Digunakan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
1. Asas Tunai
Bermakna bahwa pembayaran dan pelunasan harus segera ditunaikan sesuai dengan perjanjian antara pihak penjual dan pembeli.
Baca juga : Tips Mudah! Cara Menghitung Luas Tanah yang Akurat dan Tepat
2. Asas Terang
Artinya, proses jual beli harus dilakukan secara terbuka (terang-terangan), tidak boleh ada hal yang ditutup-tutupi. Semuanya harus dilakukan secara transparan. Asas terang ini pun dinyatakan sah apabila prosesnya dilakukan di hadapan notaris/PPAT yang terdaftar dan berwenang.
Baca juga : Genteng Tanah Liat: Harga, Jenis, Kelebihan dan Kekurangan
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Dalam Jual Beli Tanah
-
Status tanah tersebut, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak.
-
Keaslian Bukti Kepemilikan Tanah (SHM)
-
Harga dan luas tanah, apakah tanah tersebut sudah dihargai di harga yang wajar atau terlalu mahal.
-
Sistem pembayaran, cash lunas atau angsuran, transfer atau tunai.
-
Detail tentang tanah, misal seputar lokasi, batas, dan luasnya. Jangan sampai tanah tersebut hanyalah tanah fiktif atau ternyata tumpang tindih dengan tanah milik orang lain.
-
Saksi dan jaminan.
-
PPAT yang digunakan.
-
Biaya lainnya, sehubungan dengan pajak, iuran, dll.
-
Masa berlaku perjanjian.
Baca juga : Cara Buat Sertifikat Tanah: Jalur Mandiri dan Menggunakan Jasa PPAT
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Agar lebih mudah memahami surat perjanjian jual beli tanah beserta dengan isi dan pasal-pasal terkaitnya, berikut ini ada beberapa contoh surat perjanjian jual beli tanah yang bisa kamu jadikan referensi.
Baca juga : Contoh Surat Kepemilikan Tanah: Jenis, Syarat, dan Tahap
1. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dalam Bentuk Gambar 
Baca juga : Langkah Cepat Buat Sertifikat Tanah Elektronik
2. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dalam Bentuk Teks
- Contoh 1:
CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ----------------------------------------------------
Umur: ----------------------------------------------------
Pekerjaan: ------------------------------------------------
Alamat: ---------------------------------------------------
Nomor KTP / SIM: --------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama: ----------------------------------------------------
Umur: ----------------------------------------------------
Pekerjaan: ------------------------------------------------
Alamat: ----------------------------------------------------
Nomor KTP / SIM: -------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( --------- nomor sertifikat tanah --------- ), yang terletak di ( --------- alamat lengkap lokasi tanah --------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( --------- nomor gambar situasi --------- ), seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi.
Pasal 2
Jual beli tanah tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. ------- ------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, dengan diberi tanda penerimaan tersendiri.
Pasal 3
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah yang dijualnya adalah hak miliknya dan tidak sedang dijaminkan dengan cara apapun kepada pihak ketiga, yang telah sebelumnya diketahui dengan baik oleh kedua belah pihak.
Pasal 4
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 5
Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas: a. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA. b. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
Pasal 8
a. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
b. Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan ------ ).
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dituangkan dalam surat menyurat antara kedua belah pihak yang selanjutnya disetujui oleh kedua belah pihak dan menjadi satu kesepakatan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ( ---- - tempat ------) pada hari ( ---------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( -- - bulan dalam huruf ---) tahun [( ------) ( --- tahun dalam huruf ---)] dimana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
Baca juga : Tips Investasi Tanah Yang Harus Diperhatikan
Baca juga : Apa Itu Surat Keterangan Tanah dan Fungsinya?
- Contoh 2
Pada tanggal, ________ kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak 1
Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Pihak pertama disebut penjual, telah melakukan jual beli dengan pihak 2 yang bernama:
Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Pihak kedua disebut pembeli, dengan ini pihak pertama menjual sebidang tanah seluas _____m2 kepada pihak kedua sebesar Rp _________(terbilang) dengan pasal sebagai berikut:
Pasal I
Pihak kedua telah menyerahkan uang sebesar Rp _________(terbilang) sebagai penjualan sebidang tanah berikut bangunan di atasnya
Pasal II
Apabila suatu hari terjadi perselisihan atas sebidang tanah dan rumah tersebut kedua pihak terkait berjanji akan menyelesaikannya dengan jalur hukum, apabila tidak ada solusi yang ditemukan pada jalur kekeluargaan.
Pasal Penutup
Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta dibuat rangkap dua dengan kekuasaan hukum
Demikian surat perjanjian ini dibuat oleh pihak pertama dan pihak kedua tanpa ada paksaan dari pihak manapun
(tanggal)
Pihak PertamaPihak Kedua
(____________) (____________)
Saksi-saksi dari perjanjian ini adalah:
Saksi 1:
Saksi 2:
Saksi 3:
Baca juga : Cara Untung Besar Investasi Tanah
Baca juga : Cara Menjual Tanah Dengan Cepat
Nah, itulah beberapa pembahasan seputar surat perjanjian jual beli tanah dan contoh surat perjanjian jual beli tanah. Semoga informasi diatas bermanfaat ya,
Referensi:
https://www.rumah.com/panduan-properti/contoh-surat-perjanjian-jual-beli-tanah-7972
https://www.lamudi.co.id/journal/contoh-surat-perjanjian-jual-beli-tanah/
https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2012/12/Contoh-surat-perjanjian-jual-beli-tanah2-FH-UII.pdf
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya