Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Surat Pernyataan Jual Beli Tanah: Tata Cara dan Contohnya

 

Surat Pernyataan Jual Beli Tanah adalah surat yang harus kamu buat ketika melakukan perjanjian jual beli tanah. Surat ini memuat identitas pihak yang terkait, tanah, dan juga pasal-pasal yang mengikat kewajiban & hak masing-masing pihak. Surat pernyataan ini dapat dibuat dengan bantuan notaris atau kamu juga bisa langsung datang ke instansi pemerintahan terdekat, seperti kecamatan.

Surat Pernyataan Jual Beli Tanah yang disahkan oleh notaris, pejabat setempat, dan diatas materai akan memiliki kedudukan yang sah di mata hukum.

Baca juga : Surat Jual Beli Tanah : Pengertian dan Manfaat

Dalam penulisan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah ini, penulisan kaidah resmi dan formatnya harus sangat diperhatikan, layaknya sebuah surat penting lainnya. Selain itu surat tersebut juga harus bersifat terbuka. Tidak ada hal apapun yang ditutup-tutupi terkait dengan perjanjian jual beli tanah.

Dalam surat ini, akan ada beberapa pihak yang nantinya terlibat. Pihak utama adalah pihak yang menjalankan transaksi, meliputi Pihak Pertama yang biasa disebut sebagai penjual dan Pihak Kedua yang nantinya disebut sebagai pembeli. Pihak lainnya adalah PPAT, saksi, dan pejabat setempat.

Sebelum kamu mulai membeli tanah, ada baiknya kamu melakukan survey secara mendalam mengenai tanah tersebut. Pastikan tanah tersebut telah memiliki SHM atas nama penjual sendiri, berada di lokasi yang mudah untuk kamu akses, tidak bersengketa, kepemilikannya tidak tumpang tindih dengan tanah lain, lokasinya jelas, dan pastikan kamu mengecek tanah tersebut secara langsung.

Baca juga : Rincian Biaya Notaris Jual Beli Tanah

Untuk sertifikat tanahnya, kamu bisa melakukan pengecekan ke BPN atau secara online untuk berjaga-jaga dari modus penipuan tanah palsu. Selain itu, kamu juga bisa mengecek track record dari pemilik tanah yang sebelumnya.

Syarat dan Tata Cara Membuat Surat Pernyataan Jual Beli Tanah di Kecamatan

Syarat dan Tata Cara Membuat Surat Pernyataan Jual Beli Tanah di Kecamatan

Apakah kamu ingin membuat surat pernyataan ini di kecamatan setempat? Kalau iya, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi. Diantaranya adalah:

  • Fotokopi KTP Penjual dan Pembeli

  • Fotokopi KK Penjual + Pembeli

  • Surat Tanah yang Asli (Sertifikat Kepemilikan Tanah/SHM)

  • Surat kuasa ahli waris

  • Materai 10.000

  • Mengisi formulir atau blanko surat pernyataan

Baca juga : Syarat Hibah Tanah, Ketentuan, dan Contoh Suratnya

Mekanisme:

  • Pihak-pihak yang terkait (penjual, pembeli, dan saksi-saksi) bisa datang langsung ke kantor kecamatan setempat dengan membawa persyaratan yang disebutkan diatas.

  • Ambil antrian di loket pelayanan, sampaikanlah tujuanmu ke petugas loket, dan petugas loket akan melayani serta memprosesnya. Berikanlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, petugas loket akan memeriksanya dan mengembalikan SHM yang asli. Ikuti petunjuk/instruksi yang diberikan.

  • Proses verifikasi dan paraf oleh bagian kasi, paraf Sekcam, paraf camat, dan setelahnya berkas akan diserahkan pada pemohon.

  • Prosedur pembuatan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah ini paling cepat akan memakan waktu 30 menit. Lamanya waktu tunggu akan tergantung juga pada jumlah antrian. Jadi, pastikan kamu tidak datang di jam-jam padat agar tidak perlu menunggu terlalu lama.

Baca juga : Tips Mudah! Cara Menghitung Luas Tanah yang Akurat dan Tepat

Hal-Hal yang Harus Ada Dalam Surat Pernyataan Jual Beli Tanah

Hal-Hal yang Harus Ada Dalam Surat Pernyataan Jual Beli Tanah

Berikut ini beberapa hal yang harus tercantum dalam surat jual beli tanah:

1. Identitas lengkap

Di bagian pertama, harus ada keterangan identitas lengkap dari semua pihak yang terlibat dalam proses jual beli tanah. Terutama, pihak penjual dan pembeli. Ini merupakan isi yang penting dan jadi syarat mutlak dalam dokumen ini. Identitas ini biasanya meliputi nama lengkap, NIK, alamat KTP atau domisili, pekerjaan, dan nomor telepon yang masih aktif.

Baca juga : Langkah Cepat Buat Sertifikat Tanah Elektronik

2. Keterangan Seputar Tanah

Hal kedua yang harus tercantum dalam dokumen pernyataan jual beli tanah adalah deskripsi seputar tanah yang jadi objek jual beli. Deskripsi ini memuat lokasi, luas tanah, batas-batas tanah, dan kalau perlu nama pemegang SHM dan nomor SHM-nya.

3. Harga Tanah

Dalam Surat Pernyataan Jual Beli Tanah, penjual juga harus mencantumkan harga tanah yang telah disepakati sebelumnya.

4. Tanda Tangan

Agar surat tersebut sah, maka surat tersebut harus ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat. Contoh : penjual & pembeli (utama), pejabat setempat, saksi-saksi, dan kalau perlu notaris agar kedudukannya semakin kuat.

5. Saksi-Saksi

Tujuannya adalah menjamin keaslian dari surat pernyataan yang dibuat.

Baca juga : Genteng Tanah Liat: Harga, Jenis, Kelebihan dan Kekurangan

Surat Pernyataan Jual Beli Tanah: Tata Cara dan Contohnya 63

Contoh Surat Pernyataan Jual Beli Tanah dalam Bentuk Gambar 

Contoh Surat Pernyataan Jual Beli Tanah dalam Bentuk Gambar

Contoh Surat Pernyataan Jual Beli Tanah dalam Bentuk Gambar

Contoh Format/Template Surat Pernyataan Jual Beli Tanah dalam Bentuk Teks

 

Surat Pernyataan Jual Beli Tanah

Nomor :

 

Yang bertanda tangan dibawah ini, yakni:

Nama :

Umur :

Pekerjaan :

NIK :

Alamat :

Dalam hal ini bertindak atas selaku Penjual dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama :

Umur :

Pekerjaan :

NIK :

Alamat :

Dalam hal ini bertindak selaku Pembeli dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Melalui Surat Pernyataan Jual Beli Tanah dengan Nomor _________ yang dikeluarkan oleh ______, masing-masing pihak yang terlibat menyatakan:

1. Telah adanya transaksi jual beli tanah antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang sah dan sesuai dengan kesepakatan.

2. Tanah yang dijual oleh Pihak Pertama adalah tanah yang dimiliki sendiri, bebas dari sengketa, dan memiliki sertifikat asli.

3. Tanah yang dijual merupakan tanah seluas ________m2 yang berlokasi di _____________ dengan Nomor SHM __________ dengan batas tanah, sebagai berikut :

  • Sebelah Utara:

  • Sebelah Barat:

  • Sebelah Selatan:

  • Sebelah Timur:

4. Melalui Surat Pernyataan ini, akan ada perpindahan hak atas tanah dan bangunan dari Pihak Pertama ke Pihak Kedua.

5. Perjanjian ini mulai berlaku sejak pengesahan oleh pejabat terkait dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bersangkutan disertai dengan hadirnya saksi-saksi.

6. Sehubungan dengan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah ini. Para pihak yang terlibat sepakat melaksanakan dan mematuhi ketentuan berikut ini :

PASAL 1

HARGA

Harga jual objek dalam perjanjian tersebut disepakati dengan harga Rp ___________(terbilang)

PASAL 2

METODE PEMBAYARAN

Pembayaran atas transaksi ini dilakukan secara ____________(cash/angsuran, jika angsuran disebutkan lengkap dengan nominal angsuran beserta lamanya masa angsuran).

PASAL 3

DOKUMEN KELENGKAPAN

PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan dokumen kelengkapan kepemilikan tanah pada hari penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya ________ hari setelah surat pernyataan ini dibuat.

PASAL 4

PENYERAHAN DOKUMEN

Penyerahan dokumen kelengkapan jual beli akan dilakukan kepada notaris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____ hari setelah penandatangan perjanjian dan pelunasan ke rekening PIHAK KEDUA.

PASAL 5

PEMBATALAN PERJANJIAN

Jika ditemukan dokumen yang bermasalah dan/atau tidak sesuai dengan Pasal 4 maka dokumen akan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA dan uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dikembalikan lagi kepada PIHAK KEDUA secara tunai dan lunas. Dengan ini perjanjian jual beli rumah dianggap batal demi hukum.

PASAL 6

PENYELESAIAN SENGKETA

Segala sengketa yang nanti timbul dari Surat Pernyataan Jual Beli Tanah ini telah disepakati oleh PARA PIHAK yang terkait dengan musyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu. Apabila tidak ada kesepakatan yang timbul bersama. Maka, penyelesaian sengketa akan dilakukan dengan menempuh jalur hukum.

Sekian isi dan ketentuan dari Surat Pernyataan Jual Beli Tanah ini. Surat ini dibuat secara sadar dan tanpa paksaan oleh pihak-pihak yang terkait. Para pihak yang terlibat pun harus mematuhi segala ketentuan dalam surat sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat.

 

(Kota, tanggal)

Pejabat  Yang Mengesahkan



(Stempel, Materai, TTd, Jabatan, dan Nama Terang)

 

Pihak Pertama                                                                      Pihak Kedua

 

 

(TTd dan Nama Terang)                                       (TTd dan Nama Terang)

 

 

Saksi-Saksi

 

Saksi 1                                                                      Saksi 2

 

 

 

(TTd dan Nama Terang)                                        (TTd dan Nama Terang)

 

 Baca juga : Cara Buat Sertifikat Tanah: Jalur Mandiri dan Menggunakan Jasa PPAT

Sekian pembahasan mengenai Contoh Surat Pernyataan Jual Beli Tanah, syarat, dan pengertiannya. Semoga bermanfaat ya, terlebih untukmu yang sedang melakukan proses jual beli tanah. 

Baca juga : Contoh Surat Kepemilikan Tanah: Jenis, Syarat, dan Tahap

Baca juga : Tips Investasi Tanah Yang Harus Diperhatikan

Baca juga : Apa Itu Surat Keterangan Tanah dan Fungsinya?

 

Referensi : 

https://www.slideshare.net/septianraha/surat-perjanjian-jual-beli-tanah-23?next_slideshow=47872140

https://blog.justika.com/pertanahan-dan-properti/surat-pernyataan-jual-beli-tanah/

https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/sumatera-selatan/kabupaten-empat-lawang/kecamatan-ulu-musi/surat-keterangan-jual-beli-tanah

https://kumparan.com/jendela-dunia/3-contoh-surat-pernyataan-jual-beli-tanah-sebagai-referensi-1xq9MbGta8h/3




 

Topik

ListTagArticleByNews