
Contoh Surat Kepemilikan Tanah: Jenis, Syarat, dan Tahap
Surat Kepemilikan Tanak Bisa Dibuat Sendiri, Perlu 2 Saksi
Apa sih surat kepemilikan tanah itu? Dalam aturan hukum tentang pertanahan, tidak ditemukan istilah Surat Kepemilikan Tanah. Istilah ini untuk menyederhanakan penyebutan resmi dari Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. Keberadaan surat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 35 Tahun 2016.
Pada prinsipnya, Surat Kepemilikan Tanah diperlukan untuk melakukan pendaftaran hak atas tanah pertama kali atau mengurus sertifikatnya. Itu pun jika sudah tidak ditemukan dukungan bukti kepemilikan lain atas tanah tersebut. Atau bahkan tidak ada bukti sama sekali. Surat Kepemilikan Tanah bisa dibuat sendiri oleh pihak yang mengajukan.
Baca juga : Surat Jual Beli Tanah : Pengertian dan Manfaat
Jenis Bukti Kepemilikan Surat Tanah
Diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997, bukti kepemilikan atas tanah itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UUPA dan apabila hak tersebut kemudian beralih, bukti peralihan hak berturut-turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu dilakukan pembukuan hak.
Baca juga : Cara Menjual Tanah Dengan Cepat
Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat, berupa:
a. Grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (Staatsblad. 1834 27), yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik
b. Grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (Staatsblad. 1834 27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan; atau
c. Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan
d. Sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959
e. Surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum maupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya
f. Akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
g. Akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan
h. Akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977
i. Risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan
j. Surat penunjukan atau pembelian kavling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
k. Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961
l. Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
m. Alat bentuk pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, Pasal VI dan Pasal VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
Baca juga : Apa Itu Surat Keterangan Tanah dan Fungsinya?
Pasal 12 peraturan diatas menegaskan jika bukti kepemilikan tanah masyarakat tidak lengkap atau tidak ada sama sekali maka dapat dilengkapi dan dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah. Pihak yang bisa membuat surat pernyataan tertulis itu diatur lebih detail, meliputi hal-hal berikut;
-
Kenyataan Penguasaan
Pihak yang bisa membuat surat pernyataan harus secara fisik menguasai, menggunakan, memanfaatkan, dan memelihara bidang tanah tersebut secara turun temurun. Dan dalam proses itu semua, dilakukan atau diperoleh dengan cara yang tidak melanggar ketentuan.
-
Bukan Tanah Sengketa
Bidang tanah yang diajukan dalam surat pernyataan penguasaan tersebut tidak dalam keadaan sengketa. Juga tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah tersebut. Paling penting lagi tanah tersebut bukan merupakan aset pemerintah atau aset daerah.
Lebih tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Paragraf 2 Pasal 24, kenyataan penguasaan fisik atas bidang tanah sepanjang kurun waktu 2- tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon. Dan penguasaan itu tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan.
Baca juga : Tips Investasi Tanah Yang Harus Diperhatikan
Persyaratan Saksi dalam Membuat Surat Kepimilikan Tanah
Dalam pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah wajib disaksikan paling sedikit oleh 2 orang saksi. Saksi saksi tersebut harus berasal dari lingkungan setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pembuat surat. Hubungan keluarga itu bahkan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal.
Baca juga : Langkah Cepat Buat Sertifikat Tanah Elektronik
Saksi saksi yang terlibat dalam surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa pihak pembuat surat benar sebagai pemilik dan yang menguasai bidang tanah yang diajukan pendaftaran atas hak tanahnya. Saksi saksi ini nantinya akan terikat secara perdata dan pidana atas keterangannya. Karena itu harus dibuat sebenar-benarnya dan dapat dipertanggung jawabkan.
Contoh Surat Kepemilikan Tanah. Disarikan dari lampiran IV Permen ATR / Kepala BPN Nomor 35 Tahun 2016
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SURAT PERNYATAAN
PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH
Saya yang bertanda-tangan di bawah ini:
Nama :
NIK :
Agama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya serta dengan itikad baik bahwa saya menguasai/memiliki sebidang tanah yang terletak di:
Jalan/RT/RW :
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Penggunaan Tanah :
Luas :
Dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara :
Timur :
Selatan :
Barat :
Bahwa bidang tanah tersebut saya kuasai/miliki sejak tahun ......... yang sampai saat ini masih saya kuasai/miliki secara fisik dan terus-menerus, tidak dijadikan jaminan suatu hutang, tidak dalam sengketa, bukan aset Pemerintah/Daerah, dan tidak berada/termasuk di/dalam kawasan hutan.
Baca juga : Untung Mana, Investasi Tanah, Apartemen atau Rumah?
Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dengan penuh tanggung-jawab baik secara perdata maupun secara pidana, dan apabila di kemudian hari terdapat unsur-unsur yang tidak benar dalam pernyataan ini maka segala akibat yang timbul menjadi tanggung-jawab saya sepenuhnya dan bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak akan melibatkan pihak lain, dan saya bersedia atas sertipikat hak atas tanah yang telah terbit dan saya terima dibatalkan oleh pejabat yang berwenang.
Baca juga : Cara Untung Besar Investasi Tanah
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat di hadapan saksi-saksi:
Nama : Nama :
NIK : NIK :
Agama : Agama :
Usia : Usia :
Pekerjaan : Pekerjaan :
Alamat : Alamat :
DIBUAT DI :
PADA TANGGAL :
SAKSI-SAKSI, YANG MEMBUAT PERNYATAAN,
( .......................................... )
Nama jelas Materai
( .......................................... ) (.......................................................)
Nama jelas Nama jelas
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tahap Akhir dalam Membuat Surat Kepemilikan Tanah
Setelah pemohon membuat surat pernyataan seperti di atas, tahap selanjutnya mengikuti tahapan dalam pendaftaran hak tanah untuk selanjutnya mendapat sertifikat. Kantor badan pertanahan setempat meminta kepada kepada desa untuk mengumumkan adanya permohonan pendaftaran hak atas bidang tanah itu.
Ada dua rentang waktu pengumuman. Untuk pendaftaran tanah secara sistematik, rentang waktunya 30 hari. Sedangkan pada pendaftaran tanah sporadik, ditetapkan rentang waktu 60 hari. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan.
Baca juga : Tips Mudah! Cara Menghitung Luas Tanah yang Akurat dan Tepat
Pengumuman bisa ditempatkan pada titik-titik desa yang terjangkau oleh masyarakat. Juga bisa melalui media massa. Lebih khusus pada bidang tanah yang diajukan permohonannya, dipasang tanda atau papan dengan tulisan; Tanah dalam Proses Kegiatan Pendaftaran Tanah. Data fisik dari bidang tanah tersebut turut disertakan seperti No. persil, luas, maupun peta bidang.
Jika dalam rentang waktu pengumuman terdapat pihak yang berkeberatan atas permohonan pendaftaran hak atas bidang tanah tersebut, terlebih dulu diusahakan penyelesaian lewat musyawarah mufakat. Jika tidak berhasil. Pihak yang berkeberatan harus melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri setempat.
Tetapi jika keberatan itu sudah lewat dari rentang waktu pengumuman maka keberatan itu tidak dapat diterima dan diproses. Alias diabaikan. Lalu bagaimana jika gugatan dari pihak yang berkeberatan itu diterima oleh pengadilan negeri? Aturan menjelaskan bahwa pendaftaran hak atas bidang tanah itu tetap dicatat atau dilakukan pembukuan hak namun diberikan catatan tentang adanya proses pengadilan atau gugatan. Sedangkan sertifikatnya ditunda pemberiannya sampai berkekuatan hukum tetap.(*)
Baca juga : Rincian Biaya Notaris Jual Beli Tanah
Lihat Artikel Terbaru Lainnya

9 Oct 2026
18 Inspirasi Gambar Dapur Minimalis Modern Terbaru 2026

9 Oct 2026
Metland Transyogi Cileungsi: Kota Mandiri Lengkap dengan Mal di Dalamnya

8 Oct 2026
Rumah Subsidi: Pengertian, Jenis, Syaratnya Terbaru 2026

8 Oct 2026
CitraLand Gama City Medan: Wajah Baru Kota Mandiri Prestisius dan Magnet Investasi Properti di Deli Serdang

7 Oct 2026
Rumah KPR Adalah: Pengertian, Jenis, dan Syaratnya
Rekomendasi Properti

KAVLING KAMPUNG UTAMA. DEPAN APARTEMENT NAGOYA THAMRIN. NAGOYA BATAM
Rp 1,1 M
Tanah
DIJUAL TANAH INDUSTRI STRATEGIS DI BAWAH NJOP,CAKUNG,JAKARTA TIMUR
Rp 650,82 M
Tanah
DIJUAL RUMAH BUKIT DARMO REGENCY PERUMAHAN ELIT SURABAYA BARAT
Rp 5,5 M
Rumah
KAVLING 400M2 SIAP BANGUN DI CIBUBUR
Rp 1,6 M
Tanah
RUMAH SEMI FURNISH 1M-AN DIAN ISTANA CLUSTER OASIA DEKAT PAKUWON MALL
Rp 1,5 M
Rumah