Rincian Biaya Notaris Take Over KPR dan Komponen Biaya Lain
Penulis: Editor Brighton
Brighton.co.id - Melakukan take over KPR atau memindahkan kredit pemilikan rumah dari satu bank ke bank lain seringkali menjadi solusi cerdas untuk mendapatkan bunga yang lebih rendah atau tenor yang lebih fleksibel. Namun, proses ini tidak gratis. Banyak nasabah yang terkejut karena hanya fokus pada penurunan suku bunga tanpa memperhitungkan biaya awal yang harus dikeluarkan. Salah satu komponen terbesar dan terpenting dalam proses ini adalah biaya notaris take over KPR.
Memahami struktur biaya ini sangat krusial agar Anda dapat menghitung keuntungan riil dari proses take over tersebut. Apakah penghematan bunga sebanding dengan biaya yang dikeluarkan di awal? Artikel ini akan mengupas tuntas rincian biaya notaris dan biaya penyerta lainnya secara mendalam untuk membantu Anda mengambil keputusan yang tepat.
Baca Juga: Ini Kisaran Biaya Notaris Jual Beli Rumah dan Contohnya
Komponen Utama Biaya Notaris Take Over KPR
Biaya notaris dalam proses take over KPR bukanlah angka tunggal, melainkan akumulasi dari beberapa jasa hukum yang diperlukan untuk memindahkan jaminan sertifikat rumah dari bank lama ke bank baru. Karena sertifikat rumah adalah dokumen hukum, perpindahannya memerlukan legalitas yang sah di mata negara. Berikut adalah rincian komponen yang biasanya masuk dalam tagihan notaris.
Pertama adalah biaya pengecekan sertifikat. Sebelum bank baru menerima jaminan, notaris wajib memeriksa keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan tidak ada sengketa, blokir, atau masalah hukum lainnya pada properti tersebut.
Kedua adalah biaya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Ini adalah inti dari legalitas KPR. APHT adalah dokumen yang memberikan hak kepada bank untuk melelang rumah jika debitur gagal bayar. Saat pindah bank, APHT lama harus diroya (dihapus) dan dibuatkan APHT baru atas nama bank yang baru.
Ketiga adalah biaya validasi pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Meskipun dalam take over antar bank (tanpa ganti debitur) tidak ada pajak jual beli, tetap ada biaya administrasi negara yang harus dibayarkan untuk proses balik nama hak tanggungan di BPN.
Estimasi Nominal Biaya Notaris
Secara umum, total biaya notaris untuk take over KPR berkisar antara 0,5% hingga 1% dari plafon pinjaman yang disetujui, namun angka ini bisa bervariasi tergantung kebijakan notaris rekanan bank dan lokasi properti.
Sebagai gambaran kasar, untuk plafon pinjaman sisa Rp500.000.000, biaya notaris bisa berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp5.000.000. Biaya ini mencakup jasa notaris, biaya materai, dan biaya pengurusan dokumen ke BPN. Penting untuk dicatat bahwa jika take over KPR dilakukan bersamaan dengan proses jual beli (over kredit ke orang lain), maka akan ada tambahan biaya Akta Jual Beli (AJB) dan Bea Balik Nama (BBN) yang nominalnya jauh lebih besar.
Baca Juga: Rincian Biaya Notaris Jual Beli Tanah
Daftar Biaya Non Notaris dalam Proses Take Over KPR
Selain biaya notaris, nasabah wajib mempersiapkan dana untuk pos pengeluaran lain yang bersifat wajib dari pihak perbankan. Mengabaikan komponen ini dapat membuat perhitungan cash flow Anda meleset.
Biaya Pinalti Bank Lama adalah biaya yang dikenakan karena Anda melunasi hutang lebih cepat dari jadwal (prepayment penalty). Besarannya bervariasi, umumnya 1% hingga 3% dari sisa pokok hutang. Anda harus mengecek perjanjian kredit lama Anda untuk mengetahui persentase pastinya.
Biaya Appraisal atau penilaian aset diperlukan oleh bank baru untuk menaksir harga pasar properti Anda saat ini. Nilai ini yang akan menentukan berapa plafon kredit yang bisa diberikan. Biaya ini berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp2.000.000 tergantung kebijakan bank dan penggunaan jasa appraisal internal atau independen.
Biaya Provisi dan Administrasi Bank Baru juga akan dikenakan layaknya Anda mengajukan KPR baru. Biaya provisi biasanya 1% dari plafon kredit baru, sedangkan biaya administrasi berkisar ratusan ribu rupiah. Beberapa bank menawarkan promo bebas provisi untuk program take over tertentu.
Biaya Asuransi juga harus dibayar ulang. Anda perlu membayar premi Asuransi Jiwa dan Asuransi Kebakaran untuk melindungi aset dan pinjaman di bank baru. Usia pemohon dan jangka waktu kredit sangat mempengaruhi besaran premi ini.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Rumah KPR: Dokumen dan Simulasinya
Simulasi Perhitungan Total Biaya Take Over KPR
Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, berikut adalah simulasi perhitungan biaya take over KPR. Asumsikan sisa pokok hutang Anda adalah Rp500.000.000 dan Anda akan memindahkannya ke bank baru dengan plafon yang sama.
Biaya Pinalti (misal 2%): Rp10.000.000 Biaya Provisi (1%): Rp5.000.000 Biaya Administrasi: Rp500.000 Biaya Appraisal: Rp1.500.000 Biaya Notaris (Estimasi): Rp3.500.000 Biaya Asuransi (Jiwa & Kebakaran - Estimasi): Rp4.000.000
Total Estimasi Biaya Awal: Rp24.500.000
Dari simulasi di atas, Anda perlu menyiapkan dana sekitar Rp24,5 juta di muka. Jika penghematan bunga yang Anda dapatkan dari bank baru selama masa tenor melebihi angka tersebut, maka take over KPR layak dilakukan. Namun, jika selisihnya tipis, Anda perlu mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
Baca Juga: Fungsi Notaris Dalam Jual Beli Rumah
Strategi Meminimalisir Pengeluaran Saat Pindah Bank
Ada beberapa cara untuk menekan biaya notaris take over KPR dan biaya lainnya agar proses ini lebih menguntungkan.
Manfaatkan Program Promo Bank adalah cara paling efektif. Banyak bank yang menawarkan program khusus take over dengan subsidi biaya notaris, bebas biaya provisi, dan bebas biaya appraisal. Mencari bank yang sedang "bakar uang" untuk mengakuisisi nasabah KPR bisa menghemat puluhan juta rupiah.
Negosiasi dengan Bank Lama juga bisa dilakukan. Sebelum memutuskan pindah, cobalah ajukan penurunan bunga (retensi) ke bank Anda saat ini. Jika mereka menyetujui penurunan bunga, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya notaris dan pinalti untuk pindah ke bank lain.
Siapkan Dokumen Lengkap Sejak Awal untuk menghindari biaya tambahan akibat keterlambatan atau pengurusan dokumen yang berulang. Pastikan IMB/PBG, PBB terakhir, dan sertifikat (fotokopi) sudah siap untuk mempercepat proses di notaris.
Memahami rincian biaya notaris take over KPR dan komponen lainnya adalah langkah fundamental dalam manajemen portofolio properti Anda. Jangan ragu untuk meminta rincian tertulis dari bank tujuan sebelum menyetujui akad kredit baru.
Brighton Real Estate menyediakan berbagai pilihan properti menarik dan informasi terkini seputar pembiayaan properti di Indonesia. Kunjungi Brighton untuk menemukan rumah impian atau peluang investasi terbaik di kota Anda.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Rumah: Pengertian, Komponen Biaya, Cara Hitung, dan Prosedurnya!
Itulah beberapa keuntungan proses take over KPR yang dilakukan oleh debitur baru, semoga informasi diatas bermanfaat ya
Temukan Inspirasi Desain dan Properti Impian Anda Bersama Brighton!
Dapatkan tips seputar pembiayaan, desain interior, panduan KPR, hingga update pasar properti terbaru hanya di Brighton. Atau mungkin Anda juga ingin mencari properti impian? Brighton hadir untuk membantu Anda mewujudkan impian tersebut.
Baca artikel menarik lainnya seputar dunia desain dan properti di laman artikel Brighton atau langsung jelajahi ribuan listing properti dijual di seluruh Indonesia melalui halaman properti dijual Brighton. Jangan tunda lagi, wujudkan properti impian Anda sekarang!
Jadi, temukan rumah impian Anda di Jakarta, Surabaya, Bandung, Tangerang,atau area lainnya—temukan sekarang juga!
Itulah penjelasan lengkap terkait Rincian Biaya Notaris Take Over KPR dan Komponen Biaya Lain. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi Anda yang hendak membeli rumah, apartemen, atau jenis properti lainnya. (Why)
Brighton.co.id: Situs jual beli properti terbaik, terlengkap, dan terpercaya
Temukan ribuan listing rumah, apartemen, tanah, villa, ruko, dan gudang hanya di Brighton Real Estate
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya