Cara Take Over KPR Subsidi Syarat, Biaya, Prosedur Terbaru 2025
Penulis: Editor Brighton
Brighton.co.id - Ingin membeli rumah dari seseorang yang masih dalam masa cicilan KPR subsidi? Atau Anda sebagai pemilik ingin menjual rumah KPR subsidi Anda padahal cicilan belum lunas? Proses ini dikenal sebagai take over KPR, dan untuk KPR subsidi, prosesnya jauh lebih rumit daripada KPR non-subsidi.
Banyak yang tergiur karena harganya mungkin lebih murah, namun tidak menyadari ada aturan ketat dari pemerintah yang mengikat properti tersebut.
Melakukan take over KPR subsidi secara sembarangan, terutama "di bawah tangan", memiliki risiko hukum yang sangat besar. Artikel ini akan membahas tuntas bagaimana cara take over KPR subsidi yang aman dan legal, apa saja syaratnya, berapa biayanya, dan mengapa Anda harus menghindari metode ilegal.
Oleh sebab itu, yuk simak cara take over KPR subsidi berikut ini bersama dengan Brighton Real Estate!
Baca Juga: Cara Take Over KPR BTN ke Bank Lain
Apa Itu Take Over KPR Subsidi?
Take over KPR subsidi adalah proses pengalihan kredit pemilikan rumah (KPR) yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, dari debitur lama (penjual) ke debitur baru (pembeli).
Berbeda dengan KPR biasa, KPR subsidi (seperti FLPP - Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) ditujukan khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Karena ada dana pemerintah di dalamnya, ada aturan khusus yang mengikat, salah satunya adalah larangan untuk memindahtangankan rumah tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Take Over KPR: Pengertian dan 3 Jenisnya
Masalah Utama: Aturan Larangan Pindah Tangan KPR Subsidi
Inilah poin terpenting yang harus Anda pahami. Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR, rumah KPR subsidi tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan kepemilikannya dalam jangka waktu tertentu, yang umumnya adalah:
-
5 tahun untuk rumah tapak.
-
20 tahun untuk rumah susun.
Jika pemilik nekat menjual atau mengalihkannya sebelum masa tersebut berakhir, ada sanksi tegas dari pemerintah, yaitu:
-
Pencabutan Subsidi: Pemerintah akan menghentikan pemberian subsidi.
-
Kewajiban Pengembalian Dana: Debitur wajib mengembalikan seluruh dana subsidi yang telah diterima.
-
Sanksi Denda: Ada denda administratif yang harus dibayarkan.
Artinya, jika Anda ingin melakukan take over KPR subsidi sebelum masa 5 tahun (untuk rumah tapak) berakhir, cara tersebut hampir pasti ilegal dan sangat berisiko.
Baca Juga: Cara Over Kredit Rumah KPR Subsidi
2 Metode Take Over KPR: Resmi vs Bawah Tangan
Ada dua jalan yang sering ditempuh orang, namun hanya satu yang legal dan aman.
1. Take Over Resmi (Antar Bank atau Jual Beli)
Ini adalah satu-satunya cara yang diakui hukum. Proses ini melibatkan bank pemberi KPR secara penuh.
-
Bagaimana caranya? Pembeli (debitur baru) pada dasarnya mengajukan KPR baru ke bank untuk "membeli" rumah tersebut. Bank akan melunasi sisa pokok utang debitur lama, dan debitur baru akan memulai cicilan baru atas namanya.
-
Syarat Utama: Ini hanya bisa dilakukan jika masa larangan pindah tangan (5 tahun) sudah lewat.
2. Take Over Bawah Tangan (Sangat Berisiko)
Ini adalah praktik yang umum terjadi namun sangat berbahaya dan tidak disarankan.
-
Bagaimana caranya? Penjual dan pembeli hanya membuat kesepakatan di hadapan notaris (terkadang bahkan tidak) tanpa melibatkan bank. Pembeli melanjutkan cicilan atas nama penjual.
-
Mengapa Berisiko? Karena secara hukum, nama yang tercatat di bank dan di sertifikat (yang masih ditahan bank) adalah nama penjual.
Baca Juga: Biaya Notaris Take Over KPR dan Biaya-Biaya Lain Terkait dengan Proses Take Over
Risiko Mengerikan Take Over KPR Subsidi Bawah Tangan
Kami sangat menekankan untuk tidak pernah melakukan take over di bawah tangan, terutama untuk KPR subsidi. Ini bukan hanya berisiko, tapi juga melanggar hukum.
-
Tidak Ada Kepastian Hukum: Di mata bank, Anda (pembeli) bukanlah siapa-siapa. Anda tidak memiliki hak legal atas rumah tersebut.
-
Sertifikat Atas Nama Penjual: Meskipun Anda yang melunasi, sertifikat rumah nantinya akan keluar atas nama penjual.
-
Risiko Penipuan oleh Penjual:
-
Apa jadinya jika cicilan lunas, lalu penjual mengambil sertifikat dari bank dan tidak mau memberikannya kepada Anda?
-
Apa jadinya jika di tengah jalan penjual "iseng" mengambil rumah itu kembali? Anda tidak bisa menuntut.
-
-
Subsidi Dicabut: Jika bank atau pemerintah mengetahui adanya praktik ini, subsidi akan dicabut dan Anda dipaksa membayar sisa utang dengan bunga komersial (non-subsidi) yang jauh lebih tinggi.
-
Masalah Ahli Waris: Jika penjual meninggal dunia, ahli warisnya berhak mengklaim rumah tersebut karena secara hukum itu adalah milik mereka.
-
Tidak Bisa Menjadi Agunan: Anda tidak bisa menjaminkan sertifikat rumah tersebut ke bank untuk kebutuhan lain, karena sertifikatnya bukan atas nama Anda.
Baca juga : Daftar Harga Besi Hollow Berdasarkan Jenisnya Terbaru
Cara Take Over KPR Subsidi Secara Resmi dan Legal
Jika Anda sudah memastikan masa larangan 5 tahun telah berlalu, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan take over KPR subsidi secara resmi.
Syarat Take Over KPR Subsidi
Syaratnya terbagi menjadi tiga bagian:
A. Syarat untuk Penjual (Debitur Lama):
-
Telah melewati masa larangan pindah tangan (minimal 5 tahun untuk rumah tapak).
-
Fotokopi KTP (Suami/Istri).
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Fotokopi Buku Nikah/Akta Cerai.
-
Fotokopi NPWP.
-
Fotokopi Perjanjian Kredit (PK) dengan bank.
-
Sertifikat IMB.
-
PBB terakhir yang sudah dibayar.
-
Buku tabungan asli yang digunakan untuk cicilan.
-
Informasi sisa pokok utang dari bank.
B. Syarat untuk Pembeli (Debitur Baru):
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
-
Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
-
PENTING: Karena ini KPR subsidi, pembeli baru idealnya juga harus memenuhi kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) sesuai aturan pemerintah. Ini sering menjadi kendala.
-
Dokumen Karyawan: Slip gaji 3 bulan terakhir, Surat Keterangan Kerja.
-
Dokumen Wirausaha: Laporan keuangan 3 bulan terakhir, SIUP, TDP.
-
Fotokopi KTP, KK, NPWP, Buku Nikah.
-
Lolos BI Checking (SLIK OJK) dengan kolektibilitas lancar.
C. Syarat Objek (Rumah):
-
Kondisi rumah terawat baik (akan dinilai oleh tim appraisal).
-
Lokasi strategis dan tidak berada di area sengketa atau banjir.
Baca juga : Harga Borongan Baja Ringan per Meter Terbaru
Prosedur Take Over KPR Subsidi
-
Konfirmasi ke Bank: Penjual dan pembeli datang bersama ke bank tempat KPR subsidi berjalan. Sampaikan niat untuk melakukan take over kredit.
-
Cek Status KPR: Bank akan mengecek status KPR, terutama apakah masa larangan 5 tahun sudah lewat.
-
Pengajuan KPR oleh Pembeli: Pembeli mengisi formulir pengajuan KPR baru, melampirkan semua dokumen persyaratan (seperti BI Checking, slip gaji, dll).
-
Proses Appraisal: Bank akan mengirim tim appraisal untuk menilai ulang harga rumah tersebut. Harga appraisal ini akan menjadi patokan nilai kredit baru.
-
Analisis Kredit: Bank akan menganalisis kemampuan finansial pembeli. Jika dianggap layak dan lolos BI Checking, bank akan mengeluarkan Surat Penegasan Persetujuan Kredit (SPPK).
-
Akad Kredit: Jika disetujui, penjual, pembeli, dan pihak bank akan melakukan akad kredit baru di hadapan notaris.
-
Pelunasan KPR Lama: Bank akan menggunakan dana dari KPR baru pembeli untuk melunasi sisa pokok utang KPR penjual.
-
Proses Balik Nama: Notaris akan mengurus proses Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama sertifikat dari nama penjual ke nama pembeli. Sertifikat ini kemudian akan kembali dipegang oleh bank sebagai jaminan KPR baru.
Baca juga : Harga Borongan Tenaga Plester Aci Terbaru dan Cara Menghitung Kebutuhan Semen
Rincian Biaya Take Over KPR yang Harus Disiapkan
Biaya take over hampir sama dengan biaya pengajuan KPR baru, dan biasanya ditanggung oleh pembeli.
-
Biaya Provisi Bank: Sekitar 1% - 3% dari total plafon kredit baru yang disetujui.
-
Biaya Administrasi: Besaran bervariasi tergantung bank.
-
Biaya Appraisal: Antara Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000.
-
Biaya Notaris: Ini adalah komponen terbesar, mencakup:
-
Akta Jual Beli (AJB).
-
Biaya Balik Nama (BBN) sertifikat.
-
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
-
Pengecekan keaslian sertifikat.
-
-
Pajak:
-
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Dibayar oleh pembeli. Besarnya 5% x (Harga Jual - NPOPTKP).
-
PPh (Pajak Penghasilan): Dibayar oleh penjual. Besarnya 2.5% x Harga Jual.
-
-
Asuransi: Pembeli wajib membayar asuransi jiwa dan asuransi kebakaran baru.
-
Biaya Saldo Mengendap: Biasanya satu kali angsuran yang ditahan di rekening.
Baca juga : Harga Borongan Instalasi Listrik per Titik
Alternatif Jika Take Over Resmi Belum Bisa Dilakukan
Bagaimana jika masa 5 tahun belum lewat tapi penjual harus pindah? Cara teraman adalah menunda penjualan atau menyewakan rumah tersebut (jika aturan KPR memperbolehkan) sampai masa 5 tahun selesai. Memaksakan take over bawah tangan adalah bom waktu yang bisa meledak kapan saja.
Baca juga : Begini Cara Mendapatkan Subsidi Listrik dan Syaratnya!
Kesimpulan Brighton: Cara Take Over KPR Subsidi Butuh Strategi
Take over KPR subsidi adalah proses yang mungkin dilakukan, namun sangat kompleks dan terikat aturan ketat. Cara legal satu-satunya adalah melalui proses resmi di bank, dan itu pun hanya bisa dilakukan setelah masa larangan pindah tangan (umumnya 5 tahun) berakhir.
Jangan pernah mengambil risiko melakukan take over di bawah tangan. Kerugian finansial dan hukumnya jauh lebih besar daripada keuntungan sesaat yang Anda dapatkan.
Selalu konsultasikan rencana keuangan dan properti Anda dengan profesional. Jika Anda mencari properti lain atau butuh panduan lebih lanjut, agen properti tepercaya seperti Brighton dapat membantu Anda menemukan solusi pembiayaan yang aman dan legal.
Sekian pembahasan kali ini mengenai cara take over KPR subsidi, semoga informasi diatas bermanfaat ya! Jangan lupa baca artikel lain dari Brighton hanya di Brighton News! Jika ingin mendaftar menjadi agen properti dan mencari agen yang berkualitas, klik Registrasi Agen dan dapatkan manfaatnya!
Temukan juga listing rumah dijual di Pantai Indah Kapuk, Bekasi, Gading Serpong, Jakarta Selatan, BSD, Jakarta Barat, Bintaro, Alam Sutera, dan Jakarta Utara hanya di Brighton!
Optimalkan Nilai Properti Anda Hari Ini!
Berminat untuk mengetahui informasi seputar cara take over KPR lainnya? Percayakan transaksi properti Anda kepada agen profesional Brighton.
Ingin tahu lebih lanjut seputar pajak atau tren pasar properti lainnya? Tim profesional Brighton siap membantu Anda menganalisis pasar dan menemukan properti yang tepat.
Brighton Real Estate Indonesia siap membantu Anda dalam setiap tahap, mulai dari konsultasi desain hingga proses jual beli properti. Tim ahli kami akan memberikan panduan dan rekomendasi terbaik di pasar.
Dapatkan lebih banyak tips dan wawasan mendalam seputar dunia properti dengan membaca artikel-artikel lainnya di Brighton.co.id. Jika Anda siap untuk mulai mencari, jelajahi ribuan pilihan properti di seluruh Indonesia melalui laman properti dijual Brighton sekarang juga!
Jadi, temukan rumah impian Anda di Jakarta Bandung, Surabaya, Tangerang, Semarang, Medan, atau kota-kota favorit lainnya —sekarang juga!
Itulah penjelasan lengkap terkait Cara Take Over KPR Subsidi Syarat, Biaya, Prosedur Terbaru 2025. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi Anda yang hendak membeli rumah, apartemen, atau jenis properti lainnya. (Why)
Brighton.co.id: Situs jual beli properti terbaik, terlengkap, dan terpercaya
Temukan ribuan listing rumah, apartemen, tanah, villa, ruko, dan gudang hanya di Brighton Real Estate
Baca juga : Harga Borongan Pondasi Batu Kali Per Meter dan Tips Memilihnya
Baca juga : Rincian Biaya Pasang Keramik per Meter dan Cara Menghitungnya
Baca juga : Harga Borongan Pasang Keramik per Meter dan Cara Menghitungnya
Baca juga : Cara Menghitung Pondasi Batu Kali serta Kelebihan dan Kekurangan Batu Kali
Baca juga : Daftar Harga Kaca per Meter Berdasarkan Jenisnya
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya