Rincian Biaya Notaris Jual Beli Tanah
Mungkin kamu bertanya-tanya berapa kira-kira biaya notaris yang harus kamu keluarkan pada saat kamu melakukan transaksi jual beli tanah. Nah, di pos kali ini, brighton akan menjelaskan secara rinci apa saja biaya notaris yang harus kamu bayar pada saat transaksi jual beli tanah terjadi.
Pada saat kamu melakukan transaksi jual beli tanah, maka kamu perlu melakukan pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Hal ini biasanya dituangkan ke dalam akta yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam tugas jabatan-nya, notaris harus memberikan pelayanan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat guna menciptakan kepastian hukum.
Baca Juga: Fungsi Notaris Dalam Jual Beli Rumah
Biaya Notaris Jual Beli Tanah
Fungsi notaris jual beli tanah diatur dalam pasal 15 undang-undang tentang jabatan notaris. Terdapat beberapa klasifikasi biaya dalam jual beli tanah. Berikut ini adalah rincian biaya notaris jual beli tanah yang harus kamu bayarkan:
-
Biaya Cek Sertifikat
Biaya notaris pertama yang harus kamu keluarkan adalah biaya cek sertifikat. Biaya ini sebesar Rp 100 ribu.
-
Biaya SK 59
Biaya selanjutnya adalah biaya SK 59. Biaya ini sebesar Rp 1 juta rupiah.
-
Biaya Validasi Pajak
Kemudian kamu juga perlu membayar biaya validasi pajak sebesar Rp 200 ribu.
-
Biaya AJB
Kamu juga harus membayar biaya Akta Jual Beli (AJB) sebesar Rp. 2,4 juta rupiah
-
Biaya BBN
Selain itu, kamu juga harus membayar Biaya Balik Nama (BBN) sebesar Rp 750 ribu.
-
Biaya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
Biaya ini sebesar Rp 250 ribu
-
Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan
Untuk biaya akta pemberian hak tanggungan adalah sebesar Rp 1,2 juta
Jadi jika dijumlahkan, total biaya notaris jual beli tanah yang harus kamu keluarkan adalah sekitar Rp 5 juta. Namun, ada beberapa notaris yang mematok di bawah atau di atas harga tersebut. Selain itu, ada juga notaris yang membebankan biaya jasa 0,5-1% dari nilai transaksi. Adapun biaya notaris jual beli tanah biasanya akan dibebankan kepada pembeli.
Baca Juga: Sewa Menyewa Properti Kenapa Harus Pake Notaris?
Aturan Hukum Biaya Notaris Jual Beli Tanah
Biaya notaris merupakan biaya yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang melakukan jual beli untuk jasa hukum yang diberikan oleh notaris. Dasar hukum dari biaya notaris ini tertuang dalam UU no.30 tahun 2004 pasal 36 ayat 1 tentang honorarium notaris berikut ini:
“Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya”
Adapun besaran biaya yang dikeluarkan didasarkan pada dua nilai khusus, yaitu nilai ekonomis dan nilai sosiologis. Dalam UU no.30, nilai ekonomis yang dimaksud ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:
-
Sampai dengan Rp 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5 % (dua koma lima persen)
-
Diatas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1000.000.000,00 (satu miliar rupiah), honorarium yang diterima paling besar 1,5 % (satu koma lima persen); atau
-
Diatas Rp 1000.000.000,00 (satu miliar rupiah), honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1 % dari objek yang dibuatkan aktanya.
Sementara itu, untuk nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Demikianlah rincian biaya notaris jual beli tanah. Jangan lupa untuk menambahkan biaya notaris pada saat kamu melakukan transaksi jual beli tanah ke dalam biaya-biaya yang harus kamu keluarkan.
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya