Update Biaya Balik Nama Rumah Terbaru 2025: Pengertian & Prosedurnya
Penulis: Editor Brighton
Berapa biaya balik nama rumah? Apakah kamu baru membeli rumah baru? Kalau iya, ada baiknya kamu segera mengurus proses balik nama sertifikat rumah tersebut. Balik nama tidak hanya penting dilakukan ketika kamu membeli rumah baru lho, melainkan ketika kamu membeli properti second sekalipun. Hal ini dilakukan guna menghindari adanya sengketa atas kepemilikan rumah tersebut ke depannya.
Sertifikat kepemilikan adalah bukti terkuat atas kepemilikan suatu properti. Ketika semua transaksi jual beli telah selesai dilaksanakan dan nama di sertifikat tanah tersebut telah berpindah padamu. Maka, kamu sudah resmi menjadi pemilik aset properti tersebut.
Selain itu, balik nama sertifikat properti juga sangat penting untuk urusan pembagian warisan dan sebagai syarat transaksi di masa depan ketika kamu ingin menjual unit properti tersebut ke orang lain. Untuk mengurus balik nama ini, biasanya kamu akan dikenai sejumlah biaya balik nama rumah. Berikut ini pembahasan lebih lanjutnya:
Baca Juga: IPL Apartemen: Pengertian, Biaya, dan Cara Menghitungnya
Pengertian Bea Balik Nama (BBN) Rumah
Bea Balik Nama atau BBN adalah sejumlah biaya yang harus dibayarkan ketika seseorang ingin mengganti nama pemilik yang tercantum dalam SHM suatu property. Contoh, tuan A memiliki rumah senilai 200 juta. Ia menjual rumah tersebut kepada tuan B. Semua syarat telah terpenuhi dan proses pembayaran telah selesai. Selanjutnya, sertifikat tanah yang sebelumnya milik tuan A akan dipindah tangankan ke tuan B. Kemudian, dilakukanlah balik nama atas rumah tersebut dari tuan A ke tuan B.
Komponen Biaya Balik Nama Rumah
Perhitungan biaya balik nama (BBN) rumah terdiri dari beberapa komponen utama. Penting untuk dicatat bahwa biaya terbesar biasanya adalah pajak (BPHTB dan PPh) serta jasa PPAT.
Baca Juga: Berapa Biaya Pembuatan Kolam Renang? Ini Rincian Biayanya
Berikut adalah rincian komponen terbaru per 2025/2026:
| Komponen Biaya | Penanggung Biaya | Rumus Perhitungan / Estimasi Terbaru (2025/2026) |
| BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) | Pembeli | 5% x (NPOP - NPOPTKP) |
| PPh Final (Pajak Penghasilan) | Penjual | 2,5% x NPOP (Harga Jual) |
| Jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) | Pembeli (Umumnya) |
Bervariasi, diatur oleh UU. Maksimal: • 1% (Nilai transaksi ≤ Rp 500 Juta) • 0,75% (Nilai > Rp 500 Juta - Rp 1 Miliar) • 0,5% (Nilai > Rp 1 Miliar - Rp 2,5 Miliar) • 0,25% (Nilai > Rp 2,5 Miliar) |
| PNBP BPN (Penerimaan Negara Bukan Pajak) | Pembeli | Rumus: (Nilai Jual Tanah / 1.000) + Rp 50.000 |
| Biaya Pengecekan Sertifikat | Pembeli | Estimasi: Rp 50.000 - Rp 500.000 (Tergantung PPAT) |
| Biaya Lainnya (Admin, AJB, dll) | Kesepakatan | Estimasi: Rp 500.000 - Rp 2.000.000 (Terkadang sudah include dalam Jasa PPAT) |
Biaya Pengecekan dan Penerbitan AJB
Komponen biaya satu ini pasti akan kamu keluarkan ketika tengah mengurus kepemilikan baru atas rumah tersebut. Berapa besaran AJB? Nilainya sekitar 0,5-1% dari total nilai transaksi. Untuk persentase pastinya dapat kamu tanyakan ke masing-masing kantor PPAT/Notaris yang kamu pilih lantaran setiap PPAT biasanya memiliki kebijakan tarif biaya mereka sendiri-sendiri.
Contoh perhitungan biaya AJB :
-
Nilai transaksi : Rp 200.000.000
-
Persentase : 0.5%
-
Total Biaya AJB : Rp 200.000.000 x 0,5% = Rp 1.000.000
Dari perhitungan diatas, dapat kita simpulkan bahwa semakin besar nilai transaksinya maka biaya AJB-nya juga akan semakin tinggi.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Komponen biaya yang kedua adalah BPHTB. Besarannya adalah 5% dari Harga Rumah dikurangi NPOPTKP rumah tersebut. Nilai NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak tiap daerah berbeda-beda, tergantung pada perkembangan ekonomi daerah tersebut.
Contoh perhitungan BPHTB :
-
5% x (Rp 200.000.000 – Rp 60.000.000)
-
5% x Rp 140.000.000
-
= Rp 7.000.000
Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah
Ketika kamu menyerahkan berkas pengurusan sertifikat ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Maka, akan ada petugas dari BPN yang akan melakukan pengecekan keabsahan sertifikat tersebut. Hal ini dilakukan untuk melihat status rumah tersebut dan memastikannya terbebas dari sengketa dari pihak manapun. Biaya pengecekan ini berkisar antara Rp 50.000, dan nilainya tetap berapapun harga rumah tersebut.
Baca Juga: Apa itu PPh dan BPHTP? Ini Besaran Biayanya
Biaya Pelayanan Balik Nama
Komponen biaya balik nama rumah yang selanjutnya adalah biaya pelayanan pengurusan balik nama. Dihitung dengan rumus :
Nilai Jual Properti : 1000
Contoh perhitungan :
-
Rp 200.000.000 : 1000 = Rp 200.000
Cara Hitung Biaya Balik Nama Rumah
Jika kamu menggunakan jasa PPAT atau notaris untuk mengurus berbagai proses perpindahan kepemilikan rumah tersebut. Maka, untuk biaya total kamu bisa berkonsultasi pada notaris yang kamu tunjuk.
Namun, untuk mengira-ira jumlah biaya balik nama rumah yang nantinya akan kamu keluarkan. Kamu bisa menghitungnya sendiri terlebih dahulu secara manual. Caranya, cukup ketahui apa saja komponen biaya balik rumah tersebut lalu jumlahkan keseluruhan biayanya.
Contoh perhitungan sesuai dengan simulasi sebelumnya :
Untuk rumah Rp 200.000.000 dengan NJOPTKP Rp 60 juta
-
Biaya Pengecekan dan Penerbitan AJB = Rp 1.000.000
-
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) = Rp 7.000.000
-
Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah = Rp 50.000
-
Biaya Pelayanan Balik Nama = Rp 200.000
-
Total Biaya : Rp 8.250.000
Nb : besaran biaya balik nama tersebut bisa berbeda-beda, tergantung beberapa faktor yang mempengaruhinya.
Baca Juga: Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Prosedur Balik Nama Rumah
Ingin balik nama rumah? Yuk, simak prosedurnya dibawah ini supaya kamu lebih paham :
Prosedur Balik Nama Sertifikat Rumah (Step-by-Step)
-
Persiapan Dokumen: Pembeli dan penjual menyiapkan dokumen (KTP, KK, PBB, Sertifikat Asli, Bukti Bayar Pajak).
-
Datang ke Kantor PPAT: Penjual dan pembeli (atau kuasa) datang ke PPAT yang wilayah kerjanya mencakup lokasi properti.
-
Validasi Pajak dan Pengecekan Sertifikat: PPAT akan melakukan pengecekan keaslian sertifikat ke BPN dan memvalidasi data PBB.
-
Pembayaran PPh dan BPHTB: Penjual membayar PPh 2,5% dan Pembeli membayar BPHTB 5% (setelah dikurangi NPOPTKP). Pembayaran ini wajib lunas sebelum AJB.
-
Penandatanganan AJB: Setelah pajak lunas, penjual, pembeli, dan saksi menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT.
-
Pendaftaran ke BPN: PPAT akan mendaftarkan AJB beserta dokumen pendukung ke kantor BPN setempat untuk proses balik nama.
-
Proses di BPN: BPN akan memproses data, dan nama pemilik lama di buku tanah dan sertifikat akan dicoret dan diganti dengan nama pemilik baru.
-
Pengambilan Sertifikat: Setelah selesai (sekitar 14-30 hari kerja), sertifikat dapat diambil di kantor BPN (biasanya oleh PPAT).
Studi Kasus: Simulasi Biaya Balik Nama
Teori saja tidak cukup. Pengguna mencari contoh nyata. Tambahkan minimal 2 studi kasus untuk menunjukkan perbedaan biaya berdasarkan lokasi (NPOPTKP).
Contoh 1: Beli Rumah Rp 1,2 Miliar di Jakarta
Asumsi: Harga rumah (NPOP) = Rp 1.200.000.000 dan NPOPTKP DKI Jakarta = Rp 80.000.000.
-
BPHTB (Pembeli):
-
5% x (Rp 1.200.000.000 - Rp 80.000.000)
-
5% x Rp 1.120.000.000 = Rp 56.000.000
-
-
PPh (Penjual):
-
2,5% x Rp 1.200.000.000 = Rp 30.000.000
-
-
Jasa PPAT (Pembeli):
-
Ambil tarif maksimal 0,5% (karena di atas Rp 1 M)
-
0,5% x Rp 1.200.000.000 = Rp 6.000.000
-
-
PNBP BPN (Pembeli):
-
(Rp 1.200.000.000 / 1.000) + Rp 50.000 = Rp 1.250.000
-
-
Biaya Cek & Admin (Pembeli):
-
Estimasi = Rp 500.000
-
Total Estimasi Biaya (Pembeli): Rp 56jt + Rp 6jt + Rp 1,25jt + Rp 500rb = Rp 63.750.000Total Biaya (Penjual):Rp 30.000.000
Contoh 2: Beli Rumah Rp 450 Juta di Kab. Bekasi
Asumsi: Harga rumah (NPOP) = Rp 450.000.000 dan NPOPTKP Kab. Bekasi = Rp 60.000.000.
-
BPHTB (Pembeli):
-
5% x (Rp 450.000.000 - Rp 60.000.000)
-
5% x Rp 390.000.000 = Rp 19.500.000
-
-
PPh (Penjual):
-
2,5% x Rp 450.000.000 = Rp 11.250.000
-
-
Jasa PPAT (Pembeli):
-
Ambil tarif maksimal 1% (karena di bawah Rp 500 Jt)
-
1% x Rp 450.000.000 = Rp 4.500.000
-
-
PNBP BPN (Pembeli):
-
(Rp 450.000.000 / 1.000) + Rp 50.000 = Rp 500.000
-
-
Biaya Cek & Admin (Pembeli):
-
Estimasi = Rp 500.000
-
Total Estimasi Biaya (Pembeli): Rp 19,5jt + Rp 4,5jt + Rp 500rb + Rp 500rb = Rp 25.000.000Total Biaya (Penjual):Rp 11.250.000
Tanya Jawab Seputar Biaya Balik Nama (FAQ)
Q: Berapa lama proses balik nama sertifikat rumah?
A: Setelah Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani dan pajak dibayar, proses di BPN biasanya memakan waktu sekitar 14 hingga 30 hari kerja, tergantung antrean di kantor BPN setempat.
Q: Apakah saya bisa mengurus balik nama sendiri tanpa PPAT/Notaris?
A: Tidak bisa. Proses peralihan hak jual beli wajib menggunakan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT. Namun, Anda bisa mendaftarkan berkas AJB yang sudah jadi ke BPN secara mandiri untuk menghemat biaya jasa pendaftaran.
Q: Bagaimana jika balik nama untuk warisan atau hibah?
A: Biayanya berbeda. Untuk warisan, PPh dan BPHTB bisa terutang 0% (jika NPOPTKP lebih besar dari nilai warisan) atau mendapat keringanan. Namun, tetap ada biaya PNBP di BPN. Balik nama waris dan hibah memiliki perhitungan pajak yang lebih kompleks dan sangat disarankan menggunakan jasa notaris.
Q: Apa beda BBN rumah baru dari developer vs rumah bekas (second)?
A: Artikel ini fokus pada rumah bekas. Jika Anda membeli rumah baru dari developer (yang merupakan PKP), Anda wajib membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11% dari harga jual, yang biasanya tidak ada pada transaksi rumah bekas.
Jadikan Brighton Partner Properti Terbaik Anda
Ingin tahu lebih lanjut seputar Biaya Balik Nama jenis properti lainnya? Tim profesional Brighton siap membantu Anda menganalisis pasar dan menemukan properti yang tepat.
Brighton Real Estate Indonesia siap membantu Anda dalam setiap tahap, mulai dari konsultasi desain hingga proses jual beli properti. Tim ahli kami akan memberikan panduan dan rekomendasi terbaik di pasar.
Dapatkan lebih banyak tips dan wawasan mendalam seputar dunia properti dengan membaca artikel-artikel lainnya di Brighton.co.id. Jika Anda siap untuk mulai mencari, jelajahi ribuan pilihan properti di seluruh Indonesia melalui laman properti dijual Brighton sekarang juga!
Jadi, temukan rumah impian Anda di Jakarta Bandung, Surabaya, Tangerang, Semarang, Medan, atau kota-kota favorit lainnya —sekarang juga!
Itulah penjelasan lengkap terkait Update Biaya Balik Nama Rumah Terbaru 2025: Pengertian & Prosedurnya. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi Anda yang hendak membeli rumah, apartemen, atau jenis properti lainnya. (Why)
Brighton.co.id: Situs jual beli properti terbaik, terlengkap, dan terpercaya
Temukan ribuan listing rumah, apartemen, tanah, villa, ruko, dan gudang hanya di Brighton Real Estate
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya