Biaya KPR dan Simulasi Perhitungannya
Biaya KPR dan simulasi perhitungannya terkadang membuat beberapa orang bingung. Apakah kamu ingin membeli hunian baru? Belum punya cukup uang untuk membeli hunian secara cash? Jangan khawatir, kamu bisa menggunakan opsi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Untuk KPR sendiri, ada beberapa Biaya KPR yang nantinya harus kamu tanggung lho. Nah, khusus untukmu yang tertarik beli rumah dengan KPR. Yuk, simak besaran Biaya KPR berikut ini:
Baca Juga: KPR Rumah: Pengertian, Syarat, Langkah-Langkah, Untung Rugi, Hingga Jenisnya!
Biaya KPR
Biaya Booking
Yang pertama nih, tentunya kamu harus mengeluarkan uang untuk biaya booking rumah. Biaya booking ini biasanya diterapkan untuk rumah bertipe pesan bangun. Baik yang dibayar secara cash ataupun kredit. Dengan membayar biaya booking, kamu bisa mengamankan unit rumah yang kamu inginkan. Booking fee ini sendiri bersifat mengikat antara penjual dan juga pembeli rumah. Jadi, selama masih dalam kurun waktu perjanjian. Penjual tidak dapat menjual unit rumah yang sudah kamu pesan ke orang lain.
Namun, apabila jangka waktu (sesuai yang tertera dalam perjanjian sudah habis) dan kamu (sebagai calon pembeli) tidak menindaklanjuti pesanan rumah tersebut. Maka, unit rumah tadi akan dijual kembali ke pihak lain. Dalam hal ini, kebijakan mengenai booking fee tergantung pada masing-masing developer. Ada developer yang akan mengembalikan booking fee apabila calon konsumen tidak jadi membeli rumah. Namun, ada juga yang hangus. Jadi, sebelum itu. Kamu wajib bertanya ke developer mengenai kebijakan booking fee yang mereka terapkan.
Booking Fee ini juga menjadi salah satu tanda/bukti keseriusan calon pembeli untuk membeli hunian yang dijual. Lalu, berapa besaran booking fee? Besaran biaya booking ini sangat bervariatif, tergantung developer dan juga jenis propertinya. Bisa 2 juta, 5 juta, bahkan lebih. Booking Fee juga termasuk dalam salah satu biaya diluar cicilan KPR yang harus kamu perhitungkan dengan cermat.
Baca Juga: DP KPR Rumah: Lebih Baik Besar atau Kecil?
Uang Muka atau DP
Dalam cicilan KPR, ada yang menawarkan opsi DP 0% (khusus untuk kategori tertentu) dan minimal DP tertentu dari harga rumah. Besaran DP ini tentu saja akan mempengaruhi jumlah cicilan yang akan kamu angsur nanti. Makin besar DP-nya, maka cicilannya juga akan semakin ringan.
Dalam proses transaksi UM, biasanya juga akan diikuti oleh penandatanganan surat perjanjian jual beli rumah. Dokumen-dokumen atau surat tersebut nantinya juga akan mencantumkan secara lengkap harga, cara pembayaran, sisa pembayaran, hingga tanggal pelunasannya.
Baca Juga: Ragam Produk KPR Syariah
Biaya Notaris
Biaya KPR selanjutnya yang harus kamu pertimbangkan sebelum beli rumah dengan opsi kredit adalah Biaya Notaris. Biaya notaris ini tidak sedikit lho, bisa mencapai jutaan atau bahkan belasan juta rupiah.
Peran notaris dalam proses jual beli rumah sendiri sangatlah penting. Notaris lah yang nantinya akan mengurus dokumen keabsahan proses transaksi tersebut. Karena itulah, para pembeli rumah harus menyediakan dana di luar cicilan KPR untuk biaya notaris ini.
Biaya notaris ini sendiri meliputi biaya cek sertifikat properti yang akan diperjual belikan agar status sertifikat dapat diverifikasi. Untuk besaran biaya cek sertifikat sendiri nanti tergantung pada kebijakan kantor pertanahan setempat.
Beberapa hal lain yang terkait dengan kenotariatan adalah : alidasi pajak, Surat Keterangan, AJB (Akta Jual Beli), beserta dengan BBN (Bea Balik Nama) untuk property tersebut.
Baca Juga: Tanda KPR Disetujui Oleh Pihak Perbankan
Biaya Provisi
Ketika kamu mengajukan KPR, nantinya kamu akan dikenai dengan yang namanya biaya provisi. Biaya provisi sendiri merupakan biaya yang dibebankan ke nasabah/pembeli oleh bank tempatnya mengajukan kredit rumah. Biaya provisi ini juga dikenal sebagai biaya administrasi.
Biaya ini hanya dikenakan 1 kali ketika proses KPR-mu disetujui. Untuk besaran biaya provisi sendiri biasanya sekitar 1% dari total pokok KPR.
Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB ini adalah biaya yang ditanggung berdasarkan kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli rumah. Untuk menghitung besaran biayanya sendiri. Ada beberapa komponen yang dapat dijadikan dasar perhitungan. Salah satunya adalah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak. Untuk besaran biayanya sendiri biasanya sekitar 5% dari NJOP.
Baca Juga: KPR Rumah untuk Milenial: Mandiri, BCA, BRI dan BNI
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Biaya KPR selanjutnya adalah PPN, PPN merupakan pungutan wajib yang dibebankan atas transaksi jua beli barang/jasa yang dilakukan oleh wajib pajak. Biaya ini akan dibebankan ke pembeli rumah. Namun, pihak yang wajib memungut dan menyerahkannya kepada pemerintah adalah penjual (dalam hal ini developer perumahan tersebut).
Sedangkan besaran PPN untuk harga properti biasanya sekitar 10% dari harga properti. PPN hanya berlaku untuk property primary. Artinya, properti yang dijual langsung dari tangan developer perumahan ke pembeli (calon penghuni rumah tersebut). Sementara itu, property secondary yang dijual perorangan tidak akan dikenai dengan PPN. Selain itu, ada juga beberapa jenis hunian yang bisa bebas PPN. Diantaranya adalah rumah bersubsidi.
Biaya Asuransi
Dalam pembelian rumah KPR, nantinya kamu juga akan dikenai dengan biaya asuransi. Asuransi ini bisa meliputi asuransi kebakaran dan asuransi jiwa. Asuransi ini biasanya berlaku selama masa angsuran KPR berlangsung. Fungsinya adalah sebagai proteksi pada nasabah dan pihak lain terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Apa itu KPR ”Kredit Pemilikan Rumah”?
Biaya Bunga
Biaya KPR selanjutnya yang tidak boleh kamu lewatkan adalah biaya bunga KPR. Besaran biaya bunga ini sendiri cukup beragam. Sesuai dengan kebijakan tiap bank, namun masih berada dalam batas yang ditetapkan oleh pemerintah.
Biaya bunga inilah yang akan menambah jumlah angsuran pokok. Jadi, bunga + angsuran pokok = jumlah cicilan KPR yang harus kamu bayarkan setiap bulannya. Jadi, pastikan kamu memilih KPR dengan bunga rendah dan menguntungkan agar cicilan bulanannya tidak terlalu berat.
Baca Juga: Harga Rumah Minimalis Sederhana Dan Pilihan Jenis KPR
Simulasi Perhitungan Biaya KPR
Agar kamu bisa mengetahui besaran biaya awal yang harus kamu keluarkan untuk KPR. Berikut ini ada simulasi perhitungan biaya KPR yang bisa kamu gunakan sebagai referensi :
Harga Rumah Rp 500.000.000
KPR 10 tahun
Suku Bunga 5% per tahun
Suku Bunga Floating 13,5% per tahun
Uang Muka : 20% x Rp 500.000.000 = Rp 100.000.000
Sisa Pokok Kredit : Rp 500.000.000 – Rp 100.000.000 = Rp 400.000.000
Simulasi :
Biaya Appraisal Bank
Appraisal Rp 1.500.000
Biaya Provisi : 1% x nilai pokok kredit = Rp 4.000.000
Biaya Asuransi : Rp 4.000.000
Total Biaya Bank Rp 9.500.000
Biaya Notaris
Akta Jual Beli : Rp4.000.000
Bea Balik Nama : Rp4.000.000
Akta SKMHT : Rp2.000.000
Akta APHT : Rp4.000.000
Perjanjian HT : Rp4.000.000
Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT : Rp2.000.000
Total Biaya Notaris : Rp20.000.000
Angsuran Per Bulan
Rp. 5.000.000
Pembayaran Pertama
( Angsuran + DP + Total Biaya Bank + Total Biaya Notaris )
Rp. 134.500.000
Sementara itu, untuk angsurannya sendiri dalam jangka waktu 10 tahun adalah Rp 5.000.000. Dengan pokok angsuran Rp 3.333.300 dan bunga KPR Rp 1.666.700
Nb : simulasi biaya KPR diatas berdasarkan pada simulasi KPR Bank BTN. Besaran biayanya mungkin berbeda, tergantung pada kebijakan developer perumahan, bank, dan notaris.
Baca Juga: Yuk Cek Dokumen Apa Saja yang Diterima Setelah Akad Kredit KPR
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya