Menu

KPR
FAQ
 
 
 

7 Dokumen Penting Setelah Akad Kredit KPR: Wajib Disimpan!

 
Dokumen Legalitas

Brighton.co.id - Momen akad kredit adalah puncak dari perjuangan Anda dalam mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Setelah menandatangani tumpukan berkas di hadapan notaris dan pihak bank, rasa lega pasti menyelimuti Anda karena selangkah lagi kunci rumah idaman ada di tangan.

Namun, jangan sampai euforia tersebut membuat Anda lengah. Setelah proses penandatanganan selesai, ada hal krusial yang harus Anda perhatikan: dokumen legalitas apa saja yang harus Anda bawa pulang? Banyak debitur pemula yang bingung mengenai dokumen yang diterima setelah akad kredit KPR. Padahal, kelengkapan dokumen ini adalah "nyawa" dari kepemilikan aset Anda selama masa tenor cicilan berjalan.

Berikut adalah panduan lengkap dan updated mengenai dokumen-dokumen vital yang wajib Anda terima dan simpan setelah akad kredit.

Baca JugaKeuntung Investasi Rumah

Mengapa Dokumen Pasca-Akad Sangat Penting?

Sebelum masuk ke daftar dokumen, Anda perlu memahami urgensinya. Dokumen-dokumen ini bukan sekadar kertas, melainkan bukti hukum yang sah atas transaksi perbankan dan kepemilikan properti Anda. Jika di kemudian hari terjadi sengketa, klaim asuransi, atau masalah perbankan, dokumen inilah yang akan menjadi pelindung hukum Anda.

Daftar Dokumen yang Diterima Setelah Akad Kredit KPR

Secara umum, dokumen asli kepemilikan (seperti Sertifikat SHM/SHGB asli) akan ditahan oleh pihak bank sebagai jaminan (agunan) hingga kredit Anda lunas. Namun, Anda berhak dan wajib menerima salinan serta dokumen turunan lainnya. Berikut checklist dokumen yang harus Anda pastikan ada di tangan sebelum meninggalkan kantor bank atau notaris:

1. Salinan Perjanjian Kredit (PK)

Ini adalah "kitab suci" hubungan Anda dengan bank selama masa tenor. Dokumen Perjanjian Kredit (PK) memuat detail vital seperti:

  • Plafon pinjaman yang disetujui.

  • Suku bunga yang berlaku (termasuk ketentuan fixed dan floating).

  • Jangka waktu (tenor) kredit.

  • Besaran angsuran bulanan.

  • Hak dan kewajiban debitur serta kreditur.

  • Denda keterlambatan dan sanksi pelunasan dipercepat.

Status dokumen ini wajib diterima segera setelah akad (biasanya berupa salinan rangkap yang sudah ditandatangani).

2. Salinan Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli (AJB) adalah bukti sah peralihan hak atas tanah dan bangunan dari penjual (developer atau pemilik lama) kepada Anda sebagai pembeli. AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Catatan Penting: Karena sertifikat asli sedang diproses balik nama ke atas nama Anda (dan kemudian dibebankan Hak Tanggungan oleh bank), Anda mungkin tidak langsung mendapatkan salinan AJB di hari yang sama. Biasanya, notaris memerlukan waktu beberapa minggu hingga bulan untuk menyelesaikannya. Pastikan Anda memegang tanda terima pengurusannya.

3. Polis Asuransi (Jiwa dan Kebakaran)

Dalam komponen biaya KPR, Anda pasti membayar premi asuransi. Anda berhak mendapatkan bukti kepesertaannya:

  • Asuransi Jiwa: Melindungi ahli waris jika debitur meninggal dunia sebelum kredit lunas, sisa hutang akan dilunasi oleh asuransi.

  • Asuransi Kebakaran/Properti: Melindungi aset bangunan dari risiko kebakaran atau bencana (sesuai klausul).

Anda akan menerima Polis Asuransi atau minimal Sertifikat Kepesertaan yang mencantumkan nomor polis dan nilai pertanggungan.

4. Salinan Sertifikat (SHM/SHGB)

Ingat, Sertifikat Asli (SHM atau SHGB) akan disimpan oleh bank sebagai jaminan. Namun, Anda berhak meminta fotokopi sertifikat yang sudah dilegalisir atau minimal salinan yang menunjukkan bahwa sertifikat tersebut sedang dalam proses balik nama ke atas nama Anda. Salinan ini berguna untuk keperluan administrasi kependudukan (seperti mengurus RT/RW) atau bukti domisili.

5. Salinan IMB atau PBG

Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini bertransformasi menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai aturan terbaru, adalah bukti bahwa bangunan rumah Anda legal dan layak huni sesuai tata kota. Sama seperti sertifikat, dokumen asli biasanya dipegang bank. Pastikan Anda meminta salinannya untuk keperluan renovasi di masa depan.

6. SPPK (Surat Penegasan Persetujuan Kredit)

Meskipun sering diberikan sebelum akad (saat persetujuan kredit keluar), simpanlah dokumen SPPK ini bersama berkas akad lainnya. SPPK adalah bukti awal penawaran bank yang Anda setujui.

7. Bukti Pembayaran Pajak dan Biaya Notaris

Jangan buang kuitansi atau bukti transfer yang Anda bayarkan saat proses akad, meliputi:

  • Bukti bayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

  • Bukti bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

  • Bukti bayar biaya provisi, administrasi bank, dan jasa notaris.

Dokumen ini penting sebagai arsip keuangan dan bukti bahwa Anda telah menunaikan kewajiban pajak negara.

Bagaimana Jika Ada Dokumen yang Belum Keluar?

Tidak semua dokumen bisa langsung dibawa pulang "detik itu juga" setelah tanda tangan. Proses legalitas seperti Balik Nama Sertifikat dan pendaftaran Hak Tanggungan di BPN memakan waktu. Jika ada dokumen yang belum diterima (biasanya Salinan AJB dan Salinan Sertifikat yang sudah balik nama), lakukan langkah ini:

  1. Minta Surat Tanda Terima Dokumen atau Cover Note dari Notaris/PPAT. Surat ini menyatakan bahwa dokumen sedang dalam proses pengurusan.

  2. Catat nomor telepon staf notaris atau staf legal bank yang menangani berkas Anda.

  3. Lakukan follow-up berkala (misalnya 1-3 bulan setelah akad) untuk menanyakan status dokumen tersebut.

7 Dokumen Penting Setelah Akad Kredit KPR: Wajib Disimpan! 63

Tips Menyimpan Dokumen KPR

Mengingat tenor KPR bisa berlangsung 10 hingga 20 tahun, risiko dokumen rusak atau hilang sangat besar. Terapkan tips berikut ini:

  • Map Khusus: Simpan semua dokumen KPR dalam satu map plastik waterproof (anti air) atau brankas tahan api.

  • Digitalisasi: Scan semua dokumen tersebut dan simpan di Cloud Storage (Google Drive/Dropbox). Ini adalah langkah penyelamatan terbaik jika fisik dokumen hilang atau rusak terkena banjir.

  • Informasikan Keluarga: Beritahu pasangan atau ahli waris di mana Anda menyimpan dokumen-dokumen ini.

Kesimpulan Brighton: 7 Dokumen Penting Setelah Akad Kredit KPR: Wajib Disimpan!

Mengetahui dokumen yang diterima setelah akad kredit KPR adalah hak Anda sebagai konsumen cerdas. Kelengkapan dokumen ini memberikan ketenangan pikiran bahwa rumah yang Anda cicil memiliki legalitas yang jelas dan aman.

Sedang mencari rumah impian untuk diajukan KPR? Kunjungi Brighton Real Estate untuk menemukan ribuan listing properti terbaik di seluruh Indonesia dengan legalitas yang terjamin!

Siap Mewujudkan Impian Properti Anda?

Perjalanan untuk beli properti menjadi lebih mudah dengan agen properti yang tepat. Brighton hadir untuk membantu Anda di setiap langkah, dari memasarkan, menemukan listing terbaik hingga proses transaksi yang aman.

Dapatkan lebih banyak tips dan wawasan mendalam seputar dunia properti dengan membaca artikel-artikel lainnya di Brighton.co.id. Jika Anda siap untuk mulai mencari, jelajahi ribuan pilihan properti di seluruh Indonesia melalui laman properti dijual Brighton sekarang juga!

Jadi, temukan rumah impian Anda di Jakarta—sekarang juga!

Itulah penjelasan lengkap terkait 7 Dokumen Penting Setelah Akad Kredit KPR: Wajib Disimpan! Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi Anda yang hendak membeli rumah, apartemen, atau jenis properti lainnya. (Why)

Brighton.co.id: Situs jual beli properti terbaik, terlengkap, dan terpercaya

Temukan ribuan listing rumah, apartemen, tanah, villa, ruko, dan gudang hanya di Brighton Real Estate

 

Topik

ListTagArticleByNews