Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Terbaru
Penulis: Editor Brighton
Brighton.co.id - Biaya balik nama sertifikat rumah merupakan komponen penting dalam setiap transaksi properti, baik itu jual beli, hibah, maupun warisan. Proses ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepemilikan, tetapi juga menyangkut legalitas hukum atas tanah atau bangunan yang dimiliki.
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap dan mendalam tentang biaya balik nama sertifikat rumah, mulai dari aspek hukum, jenis biaya, hingga simulasi perhitungannya. Artikel ini sangat cocok untuk Anda yang sedang berencana membeli rumah, menerima warisan, atau ingin mengurus dokumen kepemilikan secara sah dan efisien.
Berikut ini poin-poin utama yang akan dibahas dalam artikel ini:
- Pengertian biaya balik nama sertifikat rumah
- Dasar hukum yang mengatur balik nama sertifikat
- Fungsi dan manfaat balik nama bagi pemilik properti
- Jenis-jenis biaya balik nama yang perlu diketahui
- Keunggulan dari proses balik nama sertifikat
- Rincian biaya balik nama sertifikat rumah tahun 2025
- Estimasi biaya balik nama di notaris
- Biaya balik nama untuk sertifikat rumah warisan
- Syarat dan cara mengurus balik nama sendiri
- Cara menghitung biaya balik nama dengan rumus resmi
- FAQ seputar proses, prosedur, waktu, dan penanggung biaya balik nama
Dengan membaca artikel ini, Anda akan mendapatkan panduan lengkap dan terpercaya seputar proses balik nama sertifikat rumah—mulai dari sisi hukum hingga perhitungan praktis yang bisa langsung diterapkan.
Pengertian Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Biaya ini wajib diselesaikan oleh pihak penerima hak (biasanya pembeli atau ahli waris), sebelum sertifikat bisa secara resmi beralih nama dan sah secara hukum.
Biaya balik nama sertifikat rumah adalah sejumlah biaya atau pungutan resmi yang harus dibayarkan untuk mengalihkan nama pemilik lama menjadi nama pemilik baru pada sertifikat tanah atau bangunan yang bersangkutan. Proses ini dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan merupakan bagian penting dari legalitas dalam setiap transaksi properti.
Balik nama sertifikat berlaku untuk berbagai jenis transaksi, seperti:
- Jual beli properti
- Hibah
- Warisan
- Tukar menukar
- Lelang atau pembelian berdasarkan putusan pengadilan
Secara umum, biaya balik nama terdiri dari:
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Biaya jasa notaris/PPAT
- Biaya administrasi di BPN
- Biaya pengecekan sertifikat
- Biaya validasi atau legalisasi dokumen
Biaya ini wajib diselesaikan oleh pihak penerima hak (biasanya pembeli atau ahli waris), sebelum sertifikat bisa secara resmi beralih nama dan sah secara hukum.
Kenapa Proses Balik Nama Penting?
- Menjamin status hukum atas properti yang dibeli atau diterima
- Melindungi pemilik baru dari sengketa di kemudian hari
- Merupakan syarat untuk proses lainnya, seperti pengajuan KPR atau menjual kembali properti
- Menjadi bukti kepemilikan yang diakui negara
Tanpa melakukan balik nama, kepemilikan atas rumah Anda bisa dinyatakan tidak sah secara hukum, meskipun transaksi telah dilakukan.
Dasar Hukum Balik Nama Sertifikat Rumah

Tanpa dasar hukum yang jelas, proses balik nama bisa dianggap tidak sah dan berisiko menimbulkan sengketa di masa depan.
Setiap proses balik nama sertifikat rumah memiliki dasar hukum yang kuat dan diatur secara resmi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Legalitas ini penting untuk menjamin bahwa proses peralihan hak atas tanah atau bangunan dilakukan secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tanpa dasar hukum yang jelas, proses balik nama bisa dianggap tidak sah dan berisiko menimbulkan sengketa di masa depan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik properti untuk mengetahui undang-undang apa saja yang mengatur proses ini.
Beberapa Dasar Hukum Terkait Balik Nama Sertifikat Rumah:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Merupakan payung hukum utama mengenai pertanahan di Indonesia. Dalam UUPA diatur mengenai hak kepemilikan, peralihan hak, serta pentingnya pencatatan hak atas tanah secara resmi.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997
Tentang Pendaftaran Tanah
Mengatur prosedur balik nama dan pendaftaran hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pasal 37 PP ini menyebutkan bahwa peralihan hak harus didasarkan pada akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
UU ini mengatur kewajiban pembayaran BPHTB sebagai syarat sahnya proses peralihan hak atas properti.
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengalihkan kewenangan pengelolaan BPHTB dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap daerah bisa menetapkan nilai tidak kena pajak (NPOPTKP) yang berbeda.
5. Peraturan Daerah (Perda) Setempat
Setiap pemerintah daerah biasanya memiliki Perda masing-masing yang mengatur secara teknis besaran biaya, mekanisme pembayaran BPHTB, dan syarat administratif untuk balik nama.
Kenapa Mengetahui Dasar Hukum Itu Penting?
- Menghindari proses balik nama ilegal atau tidak sah
- Memberi kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan
- Mengetahui hak dan kewajiban saat melakukan peralihan hak
- Membantu Anda berargumen jika muncul sengketa atau masalah hukum
Tips Brighton: Sebelum mengurus balik nama, pastikan Anda sudah membaca Perda terbaru di daerah tempat properti berada. Ini penting karena nilai NPOPTKP dan biaya administrasi bisa berbeda-beda antar kota.
Fungsi dan Manfaat Balik Nama Sertifikat Rumah

Balik nama merupakan syarat utama agar nama Anda tercantum secara sah di sertifikat.
Melakukan balik nama sertifikat rumah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah penting untuk menjamin status hukum dan keamanan kepemilikan properti. Banyak pemilik rumah yang belum memahami bahwa tanpa proses balik nama, hak atas tanah atau bangunan secara legal masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya—yang berisiko menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Berikut ini adalah fungsi dan manfaat utama dari proses balik nama sertifikat rumah:
1. Menjamin Legalitas Kepemilikan Properti
Balik nama merupakan syarat utama agar nama Anda tercantum secara sah di sertifikat. Sertifikat yang masih atas nama orang lain tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan di mata hukum.
Manfaat:
- Diakui sebagai pemilik resmi
- Dapat digunakan sebagai jaminan kredit (KPR)
- Sah digunakan dalam proses jual beli selanjutnya
2. Mencegah Sengketa Hukum
Balik nama dapat mencegah potensi sengketa antara ahli waris, mantan pemilik, atau pihak lain yang mengklaim hak atas properti tersebut.
Manfaat:
- Memperkuat posisi hukum pemilik baru
- Melindungi dari klaim pihak ketiga
- Menghindari konflik antar keluarga dalam kasus warisan
3. Syarat Wajib untuk Layanan Legal Lainnya
Beberapa layanan dan dokumen legal seperti pengajuan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), pencatatan waris, atau proses jual beli ulang memerlukan sertifikat atas nama sendiri.
Manfaat:
- Bisa digunakan untuk pengurusan dokumen penting lainnya
- Tidak perlu mengandalkan pemilik lama untuk keperluan hukum
4. Meningkatkan Nilai Ekonomis Properti
Properti dengan status kepemilikan yang sudah jelas dan sah secara hukum biasanya memiliki nilai jual lebih tinggi dan lebih cepat laku di pasaran.
Manfaat:
- Meningkatkan daya tarik bagi calon pembeli atau investor
- Bisa digunakan sebagai aset jaminan investasi atau pinjaman
5. Menjadi Dasar Hukum bagi PPAT dan BPN
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya bisa memproses permohonan lanjutan jika proses balik nama telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Manfaat:
- Memudahkan pengurusan dokumen lainnya
- Tidak terkendala dalam birokrasi tanah
Ringkasan Manfaat Balik Nama Sertifikat:
|
Fungsi |
Manfaat |
|
Legalitas hukum |
Kepemilikan sah dan resmi |
|
Perlindungan hukum |
Terhindar dari sengketa dan klaim |
|
Syarat layanan |
Bisa ajukan IMB, KPR, jual kembali |
|
Nilai properti |
Meningkat di mata pasar dan bank |
|
Akses birokrasi |
Diakui oleh PPAT dan BPN untuk proses lainnya |
Catatan Penting: Semakin cepat Anda melakukan balik nama setelah transaksi atau warisan, semakin kecil risiko munculnya sengketa atau kesulitan hukum di masa depan.
Jenis-Jenis Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Penting bagi Anda memahami jenis-jenis biaya balik nama yang berlaku.
Proses balik nama sertifikat rumah bukan hanya soal mengganti nama di lembar sertifikat, tetapi juga melibatkan sejumlah biaya yang harus dipersiapkan. Biaya-biaya ini bersifat resmi dan wajib dipenuhi agar proses berjalan lancar, legal, dan sah secara hukum. Untuk itu, penting bagi Anda memahami jenis-jenis biaya balik nama yang berlaku.
Berikut ini adalah komponen biaya yang umum dikenakan dalam proses balik nama sertifikat rumah:
1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Tarif: 5% dari (NPOP – NPOPTKP)
Dibayar oleh: Penerima hak (biasanya pembeli atau ahli waris)
Catatan: Setiap daerah memiliki nilai NPOPTKP berbeda (misalnya Jakarta Rp80 juta)
2. Biaya Notaris / PPAT
Honorarium untuk jasa pembuatan Akta Jual Beli (AJB), balik nama, serta verifikasi dokumen.
Kisaran Biaya: 0,5% – 1% dari nilai transaksi atau berdasarkan kesepakatan
Catatan: Bisa berbeda tergantung wilayah dan kompleksitas dokumen.
3. Biaya Administrasi BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Biaya yang dikenakan saat mengurus balik nama di kantor pertanahan.
Mengacu pada: PP No. 128 Tahun 2015
Contoh:
- Hak milik: Rp50.000 – Rp100.000
- Hak guna bangunan: Rp100.000 – Rp200.000
4. Biaya Cek Sertifikat
Digunakan untuk memverifikasi keaslian dan status sertifikat sebelum proses balik nama.
Kisaran Biaya: Rp50.000 – Rp150.000
Catatan: Dapat dilakukan melalui notaris atau langsung di BPN.
5. Biaya Validasi Pajak
Untuk memastikan seluruh kewajiban pajak properti telah terpenuhi, termasuk PPh Final bagi penjual.
Umumnya dilakukan oleh: Notaris atau PPAT
Biaya: Tergantung lembaga, sering kali sudah termasuk dalam jasa notaris.
6. Biaya Fotokopi, Legalisir, dan Materai
Biaya tambahan untuk kebutuhan dokumen pendukung.
Rata-rata biaya: Rp100.000 – Rp300.000
Contoh dokumen yang perlu difotokopi/legalisir:
- KTP
- NPWP
- Sertifikat
- SPPT PBB
- AJB/PPJB
7. PPh Final (Jika Anda Penjual Rumah)
Pajak Penghasilan Final atas penjualan properti.
Tarif: 2,5% dari harga jual (dibayar oleh penjual)
Ringkasan Tabel Jenis Biaya Balik Nama
|
Jenis Biaya |
Kisaran Biaya |
Dibayar Oleh |
|
BPHTB |
5% dari (NPOP – NPOPTKP) |
Pembeli / Ahli Waris |
|
Jasa Notaris / PPAT |
0,5% – 1% dari nilai transaksi |
Umumnya Pembeli |
|
Biaya Administrasi BPN |
Rp50.000 – Rp200.000 |
Pemohon Balik Nama |
|
Biaya Cek Sertifikat |
Rp50.000 – Rp150.000 |
Pemohon / Pembeli |
|
Biaya Validasi Pajak |
Tergantung wilayah/notaris |
Pembeli / Penjual |
|
Fotokopi, legalisir, materai |
Rp100.000 – Rp300.000 |
Pemohon |
|
PPh Final (khusus penjual) |
2,5% dari nilai jual |
Penjual |
Tips Brighton: Meskipun beberapa biaya terlihat kecil, jumlah totalnya bisa cukup besar jika digabung. Selalu minta rincian dari notaris dan simpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi resmi.
Keunggulan dari Proses Balik Nama Sertifikat

Melakukan proses balik nama sertifikat rumah bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga bentuk perlindungan hukum bagi pemilik properti. Banyak orang menunda atau bahkan mengabaikan proses ini, padahal risiko yang ditimbulkan jika tidak segera dilakukan bisa sangat besar—termasuk sengketa kepemilikan hingga gagalnya transaksi jual beli di masa depan.
Berikut ini adalah berbagai keunggulan utama dari proses balik nama sertifikat rumah yang perlu Anda ketahui:
1. Jaminan Kepemilikan Secara Hukum
Setelah proses balik nama selesai, nama Anda akan tercatat resmi di sertifikat tanah/bangunan. Ini berarti Anda memiliki hak penuh secara hukum atas properti tersebut.
Manfaat:
- Dapat digunakan sebagai bukti sah kepemilikan
- Terlindungi dari klaim pihak ketiga
- Menjadi dasar hukum dalam kasus sengketa
2. Perlindungan dari Risiko Sengketa dan Penipuan
Tanpa balik nama, sertifikat tetap atas nama pemilik lama. Hal ini berisiko:
- Sertifikat digandakan atau dijual ulang secara ilegal
- Ahli waris atau pihak ketiga mengklaim hak atas properti
- Sulit mengajukan pembuktian kepemilikan di pengadilan
3. Syarat Utama untuk Transaksi dan Pengajuan Layanan Lain
Properti yang belum dibalik nama:
- Tidak bisa dijadikan jaminan KPR
- Tidak bisa digunakan untuk pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB)
- Tidak bisa dijual secara legal melalui PPAT
Dengan sertifikat atas nama Anda, semua proses tersebut bisa dilakukan dengan lancar.
4. Meningkatkan Kredibilitas dan Nilai Aset
Properti dengan kepemilikan yang jelas lebih menarik bagi:
- Calon pembeli
- Bank dan lembaga pembiayaan
- Investor
Kepastian hukum meningkatkan nilai ekonomi dan kepercayaan terhadap properti Anda.
5. Kepastian Hukum yang Tidak Bisa Diganggu Gugat
Nama yang tercatat di sertifikat adalah pemilik sah menurut hukum pertanahan Indonesia. Ini memberikan posisi kuat dalam:
- Proses waris
- Gugatan perdata
- Pembagian harta bersama
6. Mendukung Digitalisasi dan Efisiensi Administrasi
Dengan nama Anda tercatat secara sah di sistem BPN:
- Pengurusan digital seperti e-Sertifikat, PBB Online, hingga e-BPHTB jadi lebih mudah
- Tidak perlu membawa dokumen fisik berulang kali
- Proses legal bisa dilakukan lebih cepat dan efisien
Ringkasan Keunggulan Balik Nama Sertifikat Rumah:
|
Keunggulan |
Dampak Nyata |
|
Kepemilikan sah secara hukum |
Sertifikat atas nama sendiri, tidak bisa digugat |
|
Perlindungan dari risiko sengketa |
Terhindar dari klaim atau penipuan |
|
Akses layanan legal |
Bisa ajukan KPR, IMB, renovasi, dll |
|
Meningkatkan nilai aset |
Lebih cepat laku dijual atau disewakan |
|
Efisiensi proses hukum |
Mudah diurus di PPAT, BPN, dan lembaga resmi |
Catatan Brighton: Banyak kasus jual beli rumah yang gagal karena sertifikat masih atas nama pemilik lama. Pastikan Anda segera melakukan balik nama agar terhindar dari risiko-risiko tersebut.
Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Agar proses balik nama berjalan lancar dan sesuai aturan, penting bagi Anda untuk memahami estimasi biaya terbaru dan perbedaan-perbedaan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Memasuki tahun 2025, beberapa kebijakan daerah mengalami penyesuaian, termasuk dalam hal pajak dan biaya administrasi terkait balik nama sertifikat rumah. Agar proses balik nama berjalan lancar dan sesuai aturan, penting bagi Anda untuk memahami estimasi biaya terbaru dan perbedaan-perbedaan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Berikut ini adalah rincian biaya balik nama sertifikat rumah tahun 2025, yang mencakup biaya utama hingga biaya tambahan yang mungkin muncul selama proses berlangsung:
1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- Tarif Nasional: 5% dari (NPOP – NPOPTKP)
- NPOP: Nilai transaksi atau NJOP tertinggi
- NPOPTKP: Nilai Tidak Kena Pajak, berbeda tiap daerah
- DKI Jakarta: Rp80.000.000
- Surabaya: Rp60.000.000
- Bandung: Rp75.000.000
Contoh NPOPTKP 2025 (Estimasi Umum):
Simulasi: Jika membeli rumah Rp1.000.000.000 di Jakarta
Dasar Pajak: Rp1.000.000.000 – Rp80.000.000 = Rp920.000.000
BPHTB = 5% x Rp920.000.000 = Rp46.000.000
2. Biaya Notaris / PPAT (Pembuatan AJB + Balik Nama)
- Kisaran: 0,5% – 1% dari nilai transaksi
- Contoh: Nilai rumah Rp1 miliar → Biaya notaris sekitar Rp5 – 10 juta
- Beberapa notaris sudah menawarkan paket lengkap termasuk cek sertifikat, validasi pajak, dan pengurusan ke BPN.
3. Biaya Administrasi di BPN
Mengacu pada PP No. 128 Tahun 2015.
Rincian umum:
- Pendaftaran Hak Milik: Rp50.000 – Rp100.000
- Pendaftaran Hak Guna Bangunan: Rp100.000 – Rp200.000
- Cek Sertifikat (keaslian & keabsahan): Rp50.000 – Rp150.000
- Tarif: 2,5% dari nilai transaksi
- Biasanya dibayarkan sebelum Akta Jual Beli (AJB) dibuat
- Wajib dilunasi agar proses AJB dan balik nama bisa dilanjutkan
- Fotokopi legalisir: Rp5.000 – Rp10.000 per lembar
- Materai elektronik (e-materai): Rp10.000 per lembar
- Estimasi total: Rp100.000 – Rp300.000
4. Pajak Penghasilan (PPh Final) – Khusus untuk Penjual
5. Biaya Dokumen Pendukung dan Materai
Estimasi Total Biaya Balik Nama Rumah 2025 (Simulasi)
|
Komponen |
Estimasi Biaya |
|
BPHTB |
Rp46.000.000 (dari Rp1 M - DKI) |
|
Biaya Notaris dan PPAT |
Rp5.000.000 – Rp10.000.000 |
|
Biaya Administrasi BPN |
Rp100.000 – Rp300.000 |
|
Cek Sertifikat |
Rp50.000 – Rp150.000 |
|
Dokumen, legalisir, materai |
Rp100.000 – Rp300.000 |
|
Total Perkiraan |
± Rp51.250.000 – Rp56.750.000 |
Catatan Brighton: Nilai NPOPTKP dan biaya notaris dapat berbeda-beda tergantung wilayah dan kebijakan daerah. Selalu pastikan dengan Perda terbaru atau konsultasikan ke notaris/PPAT terdekat.
Tips Brighton:
- Gunakan kalkulator BPHTB online yang disediakan Bapenda di kota Anda untuk estimasi awal.
- Pastikan biaya-biaya sudah termasuk seluruh layanan, agar tidak muncul biaya tersembunyi saat proses berlangsung.
- Jangan tergiur jasa murah dari pihak tidak resmi. Selalu gunakan notaris atau PPAT yang terdaftar dan terpercaya.
Estimasi Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah di Notaris

Meskipun biayanya lebih tinggi dibandingkan mengurus sendiri, banyak orang memilih jalur ini karena prosesnya lebih mudah, aman, dan minim risiko kesalahan.
Mengurus balik nama sertifikat rumah melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pilihan yang paling umum dan praktis. Meskipun biayanya lebih tinggi dibandingkan mengurus sendiri, banyak orang memilih jalur ini karena prosesnya lebih mudah, aman, dan minim risiko kesalahan.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai estimasi biaya jika Anda memilih menggunakan jasa notaris untuk mengurus balik nama sertifikat rumah, serta perbandingannya dengan proses mandiri.
Estimasi Biaya Balik Nama via Notaris (2025)
Notaris/PPAT biasanya memberikan paket lengkap yang mencakup seluruh proses administrasi, mulai dari:
- Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
- Pengurusan pembayaran BPHTB dan PPh
- Cek keabsahan sertifikat
- Balik nama ke kantor pertanahan (BPN)
Kisaran Biaya Jasa Notaris/PPAT:
|
Nilai Transaksi Properti |
Estimasi Biaya Notaris/PPAT |
|
< Rp500 juta |
Rp3.000.000 – Rp5.000.000 |
|
Rp500 juta – Rp1 miliar |
Rp5.000.000 – Rp8.000.000 |
|
> Rp1 miliar |
Rp8.000.000 – Rp12.000.000+ |
Catatan Brighton: Harga bisa berbeda tergantung kota, kompleksitas dokumen, dan reputasi notaris.
Kelebihan Mengurus Balik Nama Melalui Notaris
- Praktis dan Efisien
Semua proses ditangani oleh profesional, dari legalisasi dokumen hingga pengurusan ke BPN. - Minim Risiko Kesalahan
Dokumen diperiksa dan dipastikan valid sebelum diajukan. Menghindari risiko dokumen tidak lengkap atau salah input data. - Legalitas Terjamin
Seluruh proses dilakukan sesuai hukum, dan Anda mendapatkan bukti-bukti resmi. - Cocok untuk Pemula
Ideal bagi yang baru pertama kali melakukan transaksi properti atau tidak familiar dengan prosedur birokrasi. - Biaya Lebih Tinggi
Anda perlu menyiapkan tambahan Rp3–12 juta tergantung kompleksitas dan nilai properti. - Kurang Transparan Jika Tidak Teliti
Beberapa notaris tidak mencantumkan rincian biaya dengan jelas. Pastikan Anda meminta breakdown biaya. - Waktu Tunggu Bisa Lama
Jika notaris sedang menangani banyak klien, proses bisa lebih lambat dibanding Anda urus sendiri (tergantung kecepatan notaris).
Kekurangan Menggunakan Jasa Notaris
Perbandingan: Notaris vs. Urus Sendiri
|
Aspek |
Melalui Notaris |
Urus Sendiri |
|
Biaya |
Lebih mahal |
Lebih hemat |
|
Kemudahan |
Sangat praktis |
Perlu usaha & waktu ekstra |
|
Waktu |
Cepat jika notaris responsif |
Bisa lebih lama |
|
Risiko kesalahan dokumen |
Sangat minim |
Lebih tinggi jika tidak teliti |
|
Cocok untuk |
Pemula, sibuk, minim waktu |
Berpengalaman & paham hukum |
Tips Brighton: Jika Anda memiliki waktu dan memahami alur administrasi BPN serta perpajakan, Anda bisa mengurus balik nama sendiri. Namun, jika ingin proses yang lebih cepat dan aman, gunakan jasa notaris/PPAT yang profesional dan berizin resmi.
Biaya Balik Nama untuk Sertifikat Rumah Warisan

Balik nama sertifikat rumah warisan adalah proses hukum untuk mengalihkan nama pemilik pada sertifikat dari pewaris (orang yang meninggal dunia) kepada ahli waris yang sah. Meskipun prosesnya mirip dengan balik nama akibat jual beli, ada beberapa perbedaan prosedur dan biaya yang harus diperhatikan.
Dalam kasus warisan, pengurusan balik nama umumnya lebih kompleks karena melibatkan bukti hubungan keluarga dan dokumen legal tambahan. Namun, kabar baiknya: dalam kondisi tertentu, BPHTB dapat dibebaskan atau dikurangi jika memenuhi syarat tertentu.
Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Warisan
|
Komponen Biaya |
Estimasi Biaya Tahun 2025 |
|
BPHTB Warisan |
5% × (NPOP – NPOPTKP) |
|
Biaya Surat Keterangan Waris |
Rp500.000 – Rp3.000.000 |
|
Biaya Notaris/PPAT |
Rp3.000.000 – Rp7.000.000 |
|
Biaya Administrasi BPN |
Rp50.000 – Rp200.000 |
|
Legalisir dokumen & materai |
Rp100.000 – Rp300.000 |
|
Total Estimasi |
± Rp3.650.000 – Rp10.500.000++ |
Catatan: BPHTB bisa 0 (bebas) jika ahli waris adalah keluarga inti dan NPOP di bawah batas NPOPTKP yang ditetapkan daerah. Selalu periksa Perda terbaru di lokasi properti.
Dokumen yang Diperlukan untuk Balik Nama Warisan
- Akta Kematian pewaris
- Kartu Keluarga dan KTP ahli waris
- Surat Keterangan Waris (SKW)
- Jika non-Muslim → dibuat di notaris
- Jika Muslim → dibuat di Pengadilan Agama
- Sertifikat tanah asli
- SPPT PBB tahun terakhir
- Bukti pembayaran BPHTB (jika tidak dibebaskan)
Perbedaan Balik Nama Warisan vs. Jual Beli
|
Aspek |
Warisan |
Jual Beli |
|
Alasan Peralihan Hak |
Pewarisan karena kematian |
Transaksi jual beli |
|
Pembuat Akta |
Surat Keterangan Waris / Putusan Pengadilan |
AJB (Akta Jual Beli) oleh Notaris |
|
Pembayaran PPh |
Tidak dikenakan |
Dikenakan 2,5% (oleh penjual) |
|
Potensi Bebas BPHTB |
Ya, untuk keluarga inti & nilai tertentu |
Tidak (selalu wajib BPHTB 5%) |
|
Proses di Pengadilan |
Ya, jika ahli waris banyak atau bersengketa |
Tidak perlu |
Tips Brighton:
- Segera urus SKW dan BPHTB setelah pewaris wafat, agar tidak terjadi perselisihan antar ahli waris.
- Jika warisan dalam bentuk rumah/tanah diwariskan ke lebih dari satu orang, sebaiknya dilakukan proses pembagian waris terlebih dahulu untuk memperjelas hak masing-masing pihak.
- Simpan semua dokumen legal (akta kematian, KK, SKW) dalam satu berkas agar proses ke BPN lebih cepat.
Penting: Warisan yang tidak segera dibalik nama dapat menyulitkan proses jual-beli, KPR, dan pengurusan perizinan di masa depan.
Syarat dan Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah Sendiri Tanpa Notaris

Proses ini memang membutuhkan lebih banyak waktu dan pemahaman tentang alur birokrasi, tetapi jika dilakukan dengan benar, Anda bisa memangkas biaya jasa notaris hingga jutaan rupiah.
Bagi Anda yang ingin menghemat biaya, mengurus balik nama sertifikat rumah tanpa notaris adalah pilihan yang memungkinkan dan legal. Proses ini memang membutuhkan lebih banyak waktu dan pemahaman tentang alur birokrasi, tetapi jika dilakukan dengan benar, Anda bisa memangkas biaya jasa notaris hingga jutaan rupiah.
Berikut ini adalah panduan lengkap syarat dan langkah-langkah mengurus balik nama sertifikat sendiri, langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa melalui PPAT atau notaris.
Syarat Dokumen untuk Balik Nama Sertifikat (Jual Beli)
Untuk transaksi jual beli, siapkan dokumen berikut:
- KTP dan NPWP (Pembeli dan Penjual)
- Sertifikat Hak Milik Asli
- Akta Jual Beli (AJB) yang sah
- SPPT PBB tahun terakhir + bukti pembayaran
- Bukti pelunasan BPHTB
- Bukti pembayaran PPh Final (oleh penjual)
- Formulir permohonan balik nama (disediakan BPN)
Syarat Dokumen untuk Balik Nama Sertifikat Warisan
Jika peralihan karena warisan, tambahkan:
- Akta Kematian Pewaris
- Surat Keterangan Waris (SKW)
- Kartu Keluarga dan KTP seluruh ahli waris
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa (jika ahli waris lebih dari satu)
Langkah-Langkah Mengurus Balik Nama Sertifikat Sendiri
Langkah 1: Persiapkan Seluruh Dokumen Asli dan Fotokopi
Pastikan semua berkas lengkap dan sesuai. Gunakan map terpisah untuk setiap dokumen agar mudah saat verifikasi.
Langkah 2: Datangi Kantor BPN Sesuai Lokasi Properti
Ambil nomor antrean di loket pelayanan balik nama. Serahkan dokumen dan isi formulir permohonan.
Langkah 3: Proses Pemeriksaan Dokumen oleh Petugas
Petugas akan memeriksa legalitas dokumen dan validitas pembayaran BPHTB dan PPh.
Langkah 4: Bayar Biaya Administrasi
Jika dokumen lengkap, Anda akan diminta membayar biaya administrasi sesuai PP No. 128 Tahun 2015.
Langkah 5: Terbitnya Sertifikat atas Nama Baru
Setelah semua proses selesai (umumnya 5–15 hari kerja), Anda akan mendapatkan sertifikat baru atas nama Anda sendiri.
Estimasi Lama Waktu Proses Balik Nama
|
Tahap |
Waktu Rata-rata |
|
Verifikasi dan Penerimaan Dokumen |
1–2 hari kerja |
|
Proses balik nama di BPN |
5–15 hari kerja (daerah bisa berbeda) |
Tips Brighton: Datanglah lebih awal ke kantor BPN dan berpakaian rapi. Beberapa kantor menerapkan antrean terbatas per hari.
Kelebihan dan Kekurangan Mengurus Sendiri
|
Kelebihan |
Kekurangan |
|
Hemat biaya jasa notaris |
Harus paham alur dan prosedur hukum |
|
Bisa kontrol langsung prosesnya |
Potensi dokumen ditolak jika tidak lengkap |
|
Menambah wawasan legalitas tanah |
Waktu dan tenaga lebih besar |
Kesimpulan: Jika Anda punya waktu luang dan teliti dalam mengurus dokumen, mengurus balik nama sendiri sangat memungkinkan dan dapat menghemat banyak biaya.
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah dengan Rumus Resmi (Update terbaru)

Biaya ini dikenakan kepada pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perhitungannya menggunakan rumus yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Menghitung biaya balik nama sertifikat rumah sangat penting agar Anda dapat mengantisipasi pengeluaran secara tepat. Komponen utama dari proses ini adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Biaya ini dikenakan kepada pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perhitungannya menggunakan rumus yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Rumus Resmi BPHTB
BPHTB = 5% × (NPOP – NPOPTKP)
Penjelasan:
- NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak): Harga transaksi rumah atau NJOP (nilai jual objek pajak), mana yang lebih tinggi.
- NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak): Nilai bebas pajak yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
- 5%: Tarif tetap BPHTB yang berlaku nasional.
Estimasi NPOPTKP per Daerah Tahun 2025
|
Kota / Kabupaten |
Estimasi NPOPTKP 2025 |
|
DKI Jakarta |
Rp80.000.000 |
|
Bandung |
Rp75.000.000 |
|
Surabaya |
Rp60.000.000 |
|
Semarang |
Rp70.000.000 |
|
Denpasar |
Rp65.000.000 |
Contoh Perhitungan 1: Jual Beli Rumah di Jakarta
- Harga transaksi: Rp1.000.000.000
- NPOPTKP Jakarta: Rp80.000.000
- NPOP – NPOPTKP = Rp920.000.000
- BPHTB = 5% x Rp920.000.000 = Rp46.000.000
Total BPHTB yang harus dibayar adalah Rp46 juta
Contoh Perhitungan 2: Warisan Rumah di Surabaya
- NJOP rumah: Rp600.000.000
- NPOPTKP Surabaya: Rp60.000.000
- Dasar pajak = Rp540.000.000
- BPHTB = 5% x Rp540.000.000 = Rp27.000.000
Jika rumah diwariskan ke anak, orang tua, atau pasangan sah, bisa saja dibebaskan dari BPHTB, tergantung ketentuan Perda setempat.
Simulasi Perkiraan BPHTB Berdasarkan Nilai Properti (DKI Jakarta)
|
Nilai Properti |
BPHTB yang Dibayar |
|
Rp500 juta |
Rp21.000.000 |
|
Rp750 juta |
Rp33.500.000 |
|
Rp1 miliar |
Rp46.000.000 |
|
Rp1,5 miliar |
Rp71.000.000 |
Perhitungan ini menggunakan NPOPTKP Rp80 juta dan tarif 5%. Jika NPOPTKP daerah Anda berbeda, maka BPHTB juga akan berbeda.
Tips Menghitung BPHTB dengan Akurat
- Gunakan harga tertinggi antara NJOP dan harga transaksi sebagai NPOP.
- Periksa Perda terbaru untuk mengetahui NPOPTKP resmi di wilayah Anda.
- Gunakan kalkulator BPHTB online dari website Bapenda daerah setempat.
- Simpan bukti pembayaran BPHTB sebagai syarat balik nama di BPN.
Kesimpulan: Memahami rumus BPHTB dan cara menghitungnya akan sangat membantu Anda dalam mengatur anggaran dan menghindari kekurangan bayar saat proses balik nama. Proses ini juga penting sebagai syarat wajib agar sertifikat Anda bisa diubah secara sah di BPN.
FAQ Seputar Biaya dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Rumah

Bagian ini penting bagi Anda yang ingin memastikan tidak ada informasi terlewat sebelum menjalani proses balik nama.
Di bagian akhir ini, kami merangkum berbagai pertanyaan yang sering diajukan seputar proses, waktu, biaya notaris, dan siapa yang bertanggung jawab atas biaya balik nama sertifikat rumah. Bagian ini penting bagi Anda yang ingin memastikan tidak ada informasi terlewat sebelum menjalani proses balik nama.
1. Siapa yang menanggung biaya balik nama sertifikat rumah?
Jawaban:
Secara umum, biaya balik nama ditanggung oleh pihak penerima hak, yakni pembeli dalam transaksi jual beli, atau ahli waris dalam kasus warisan. Namun, dalam jual beli bisa saja ada kesepakatan bersama antara pembeli dan penjual untuk membagi biaya. Pastikan semua disepakati secara tertulis di perjanjian.
2. Berapa lama proses balik nama sertifikat rumah di BPN?
Jawaban:
Proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) umumnya memakan waktu 5–15 hari kerja, tergantung daerah dan kelengkapan dokumen. Jika dokumen tidak lengkap atau antrean penuh, proses bisa lebih lama.
3. Apakah balik nama sertifikat rumah bisa diurus sendiri tanpa notaris?
Jawaban:
Ya, Anda bisa mengurus sendiri ke kantor BPN. Namun Anda harus memahami alur dan menyiapkan dokumen dengan sangat teliti. Mengurus sendiri memang lebih hemat biaya, tetapi membutuhkan waktu dan pemahaman administratif.
4. Berapa biaya balik nama sertifikat rumah melalui notaris tahun 2025?
Jawaban:
Biaya jasa notaris/PPAT untuk proses balik nama berkisar antara Rp3 juta hingga Rp12 juta, tergantung nilai transaksi, lokasi properti, dan layanan yang diberikan. Biaya tersebut di luar pembayaran BPHTB dan PPh.
5. Apa saja syarat dokumen untuk mengurus balik nama sertifikat?
Jawaban:
Untuk jual beli:
- KTP dan NPWP pembeli dan penjual
- AJB (Akta Jual Beli)
- Sertifikat asli
- SPPT PBB tahun terakhir
- Bukti bayar BPHTB dan PPh
Untuk warisan:
- Akta kematian
- Surat Keterangan Waris
- KTP dan KK ahli waris
- Sertifikat asli
6. Apakah BPHTB selalu harus dibayar?
Jawaban:
Tidak selalu. BPHTB bisa dibebaskan jika peralihan karena hibah kepada keluarga inti atau warisan dengan nilai di bawah NPOPTKP daerah setempat. Tapi pembebasan ini hanya berlaku jika syarat administratif terpenuhi dan diajukan secara resmi ke Bapenda.
7. Berapa biaya cek sertifikat rumah di BPN atau notaris?
Jawaban:
Biaya pengecekan sertifikat untuk memastikan legalitas dan status hak biasanya berkisar Rp50.000 – Rp150.000. Bisa dilakukan langsung ke kantor BPN atau dibantu oleh notaris.
8. Apakah balik nama sertifikat rumah wajib dilakukan segera setelah transaksi?
Jawaban:
Sangat dianjurkan untuk segera dilakukan. Menunda proses balik nama bisa menimbulkan risiko seperti:
- Sertifikat disalahgunakan
- Kesulitan menjual kembali
- Sengketa atau klaim dari pihak ketiga
9. Apakah BPHTB bisa dicicil?
Jawaban:
Tidak bisa. BPHTB wajib dibayar lunas sebelum Akta Jual Beli dibuat dan sebelum proses balik nama dilakukan. Tanpa pelunasan, BPN tidak akan memproses permohonan.
10. Apa akibat jika tidak melakukan balik nama sertifikat?
Jawaban:
Properti tetap tercatat atas nama pemilik lama, dan secara hukum Anda tidak dianggap sebagai pemilik sah. Ini bisa menyulitkan proses:
- KPR
- IMB
- Penjualan kembali
- Warisan
Kesimpulan Brighton: Memahami prosedur, biaya, dan tanggung jawab dalam proses balik nama akan membantu Anda menghindari masalah hukum dan administrasi di masa depan. Jangan ragu untuk berkonsultasi langsung dengan PPAT atau kantor pertanahan jika ada hal yang belum jelas.
Dengan demikian, Anda telah mendapatkan panduan lengkap biaya balik nama sertifikat rumah tahun 2025, mulai dari pengertian, dasar hukum, cara menghitung, hingga proses dan pertanyaan umum.
Itulah penjelasan lengkap terkait Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Terbaru. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi Anda yang hendak membeli rumah atau renovasi rumah. (Why)
Brighton.co.id: Situs jual beli properti terbaik, terlengkap, dan terpercaya
Temukan ribuan listing rumah, apartemen, tanah, villa, ruko, dan gudang hanya di Brighton Real Estate
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya