PPJB Adalah: Perbedaan dengan AJB, Fungsi, dan Masa Berlaku
Penulis: Editor Brighton
Brighton.co.id - PPJB adalah singkatan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli, yaitu sebuah perjanjian tertulis yang mengikat antara penjual dan pembeli properti sebelum hak kepemilikan secara sah dialihkan melalui Akta Jual Beli (AJB).
Meskipun tidak serta-merta menjadikan pembeli sebagai pemilik sah atas properti yang dibeli, PPJB memiliki kekuatan hukum sebagai bentuk kesepakatan awal yang harus dipatuhi kedua belah pihak.
Dalam transaksi jual beli rumah, apartemen, atau tanah, PPJB lazim digunakan saat proses administrasi belum rampung, seperti menunggu sertifikat terbit atau pengajuan KPR masih dalam proses. Karena itu, memahami struktur, isi, serta aspek hukum dari PPJB sangat penting agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.
Di artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi seputar PPJB secara lengkap, seperti:
- Pengertian dan fungsi PPJB
- Dasar hukum yang mengatur keberadaan dan kekuatan PPJB di Indonesia
- Masa berlaku PPJB serta bagaimana menentukan tenggat waktunya
- Perbedaan mendasar antara PPJB dan AJB (Akta Jual Beli)
- Komponen penting yang wajib ada dalam dokumen PPJB
- Risiko dan kesalahan umum yang sering terjadi dalam praktik PPJB
- Tips aman sebelum menandatangani PPJB agar tidak dirugikan
- Contoh kasus PPJB
- Cara membuat PPJB yang sah dan legal
- Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan PPJB
Artikel ini disusun sebagai panduan, baik bagi calon pembeli, penjual, maupun agen properti yang ingin memahami perjanjian pengikatan jual beli secara lebih dalam. Baik untuk transaksi rumah baru, rumah second, di Jakarta Selatan, di Jakarta Barat, rumah di Jakarta Timur, Bintaro, atau bahkan perumahan di Pantai Indah Kapuk sekalipun.
Langsung aja kita bahas apa itu PPJB dan bagaimana fungsinya dalam dunia properti.
Pengertian dan Fungsi PPJB Adalah
PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli, yaitu dokumen hukum yang dibuat untuk mengikat kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli sebelum dilakukannya transaksi jual beli secara sah melalui Akta Jual Beli (AJB).
Dokumen ini bersifat sementara, namun tetap memiliki kekuatan hukum karena merupakan bentuk perjanjian tertulis yang tunduk pada hukum perdata Indonesia. PPJB biasanya dibuat ketika proses jual beli belum bisa dilanjutkan ke tahap AJB karena beberapa alasan, seperti:
- Sertifikat tanah atau bangunan belum selesai
- Proses pembiayaan (KPR) masih dalam pengurusan
- Pembayaran dilakukan secara bertahap
- Penjual atau pembeli masih menyelesaikan persyaratan administratif lainnya
Meski bersifat pra-transaksional, PPJB bukan sekadar janji kosong. Dokumen ini mengikat kedua belah pihak untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing selama masa persiapan menuju AJB. Dengan kata lain, PPJB menjamin bahwa penjual tidak akan menjual properti tersebut ke pihak lain, dan pembeli berkewajiban untuk melunasi pembayaran sesuai ketentuan dalam perjanjian.
Fungsi Utama PPJB Adalah:
1. Sebagai Pengikat Kesepakatan Awal
PPJB memastikan bahwa transaksi telah disepakati secara sah meskipun belum dilakukan peralihan hak secara formal melalui AJB. Ini memberi perlindungan awal bagi kedua belah pihak.
2. Memberikan Kepastian Hukum
Dokumen ini mencegah adanya tindakan sepihak, misalnya penjual membatalkan atau menjual properti kepada pihak lain selama proses berjalan.
3. Dokumen Bukti dalam Sengketa
Jika terjadi perselisihan di kemudian hari, PPJB dapat dijadikan alat bukti di pengadilan karena sifatnya yang mengikat secara hukum.
4. Menjadi Dasar Pengurusan Lainnya
Beberapa lembaga keuangan atau bank mensyaratkan adanya PPJB sebagai bukti awal transaksi untuk mengajukan kredit pembiayaan rumah (KPR).
Dasar Hukum PPJB Adalah

PPJB hanya boleh dibuat jika persyaratan administratif dan legalitas lahan telah terpenuhi, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) dan kepemilikan atas tanah.
Meskipun PPJB adalah dokumen yang bersifat pra-akta, keberadaannya diakui secara hukum dan memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak yang terlibat. Landasan hukum ini penting dipahami agar pembeli maupun penjual mengetahui hak dan kewajibannya serta tidak terjebak dalam perjanjian yang merugikan.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan bahwa suatu perjanjian dianggap sah jika memenuhi empat syarat:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
PPJB termasuk dalam perjanjian privat yang tunduk pada prinsip-prinsip ini. Selama dibuat secara sukarela dan tidak melanggar hukum, PPJB sah dan mengikat secara hukum.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
UU ini menegaskan bahwa dalam jual beli rumah yang dibangun oleh pengembang, PPJB hanya boleh dibuat jika persyaratan administratif dan legalitas lahan telah terpenuhi, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) dan kepemilikan atas tanah.
3. Peraturan Menteri PUPR No. 11/PRT/M/2019
Peraturan ini mengatur tentang Sistem Perjanjian Jual Beli rumah oleh pengembang. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa:
- PPJB harus dibuat di hadapan notaris
- Hanya boleh dilakukan jika pembangunan telah mencapai sekurang-kurangnya 20% dan izin-izin telah dikantongi
Aturan ini dibuat untuk melindungi konsumen dari praktik pengembang nakal yang menjual properti secara ilegal atau tanpa kesiapan.
4. Yurisprudensi dan Praktik Notaris
Dalam praktiknya, banyak notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang menggunakan PPJB sebagai dasar untuk menyusun AJB setelah seluruh kewajiban dalam PPJB terpenuhi. Notaris juga berperan penting untuk memastikan bahwa isi PPJB tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Meskipun PPJB bukan akta otentik seperti AJB, dokumen ini tetap memiliki kedudukan hukum yang kuat jika dibuat sesuai aturan. Oleh karena itu, sangat penting untuk menyusunnya secara cermat dan melibatkan pihak profesional seperti notaris.
Masa Berlaku PPJB Adalah
Banyak orang mengira bahwa PPJB adalah dokumen tanpa batas waktu, padahal dalam praktik hukum, PPJB memiliki masa berlaku tertentu yang wajib diperhatikan. Jika tidak ditindaklanjuti dalam waktu yang telah disepakati, PPJB bisa kehilangan kekuatan hukumnya, atau bahkan menimbulkan potensi sengketa.
a. Berapa Lama Masa Berlaku PPJB?
Tidak ada ketentuan hukum tertulis yang secara eksplisit menyebutkan berapa lama masa berlaku PPJB. Namun, masa berlaku PPJB biasanya diatur secara eksplisit di dalam isi perjanjiannya. Umumnya, PPJB berlaku dalam jangka waktu 6 bulan hingga 2 tahun, tergantung pada:
- Proses pelunasan harga oleh pembeli
- Progres legalitas lahan atau bangunan
- Proses pengurusan KPR atau sertifikat
Setelah jangka waktu tersebut habis dan syarat-syarat dalam PPJB telah terpenuhi, maka kedua belah pihak harus melanjutkan proses ke tahap Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT.
b. Apa yang Terjadi Jika Masa Berlaku PPJB Habis?
Jika PPJB tidak dilanjutkan ke AJB dalam waktu yang disepakati, maka beberapa skenario bisa terjadi:
1. Diperpanjang
Para pihak bisa menyepakati perpanjangan masa berlaku PPJB dengan adendum atau addendum perjanjian.
2. Berakhir Otomatis
Jika dalam perjanjian tidak disebutkan mekanisme perpanjangan, maka PPJB dianggap kedaluwarsa dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk transaksi lebih lanjut.
3. Menjadi Dasar Gugatan
Jika salah satu pihak lalai melaksanakan kewajibannya hingga PPJB berakhir, pihak lain bisa mengajukan gugatan wanprestasi atau meminta ganti rugi.
c. Pentingnya Mengatur Masa Berlaku dalam PPJB
Mengatur masa berlaku dalam PPJB sangat penting untuk:
- Menghindari ketidakpastian hukum
- Mencegah konflik atau sengketa antara penjual dan pembeli
- Memberi kejelasan tenggat waktu penyelesaian transaksi
Meskipun PPJB adalah bentuk kesepakatan awal, masa berlakunya harus jelas dan disepakati bersama sejak awal. Jangan anggap enteng waktu, karena kelalaian dalam memenuhi tenggat bisa berdampak pada batalnya transaksi dan kerugian finansial.
Perbedaan PPJB dan AJB Adalah
Meskipun sering dianggap serupa, PPJB dan AJB adalah dua dokumen yang memiliki fungsi hukum yang sangat berbeda dalam transaksi properti. Banyak orang tertipu atau salah paham karena tidak membedakan keduanya secara jelas.
a. AJB Adalah
AJB atau Akta Jual Beli adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengalihkan hak milik properti secara sah dari penjual ke pembeli. AJB menjadi dasar hukum bagi pembeli untuk mendaftarkan nama mereka dalam sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan.
b. Perbedaan PPJB dan AJB Adalah
|
Aspek |
PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) |
AJB (Akta Jual Beli) |
|
Sifat |
Perjanjian awal (pra-akta) |
Akta otentik, legalitas final |
|
Kekuatan hukum |
Mengikat secara privat (perdata) |
Mengikat secara penuh dan resmi |
|
Pembuat |
Bisa dibuat di bawah tangan atau notaris |
Wajib dibuat oleh PPAT |
|
Peralihan hak |
Belum terjadi |
Hak milik resmi berpindah ke pembeli |
|
Fungsi utama |
Mengamankan komitmen transaksi |
Menyelesaikan transaksi jual beli secara legal |
|
Didaftarkan ke BPN? |
Tidak |
Ya, untuk balik nama sertifikat |
|
Dokumen pendukung |
KTP, bukti pembayaran, rincian properti |
Sertifikat tanah, IMB, PBB, dan lainnya |
c. Kenapa Harus Memahami Perbedaan PPJB dan AJB
Memahami perbedaan ini penting agar Anda:
- Tidak mengira bahwa PPJB sudah cukup sebagai bukti kepemilikan
- Tahu kapan harus melanjutkan ke AJB untuk mendapatkan hak milik sah
- Menghindari kesalahan umum seperti menunda AJB karena merasa aman dengan PPJB
Jadi, PPJB adalah bentuk komitmen awal dalam transaksi properti, sementara AJB adalah dokumen legal yang menyelesaikan transaksi secara hukum. Keduanya sama-sama penting, namun berada di tahapan yang berbeda dan tidak bisa saling menggantikan.
Komponen Penting dalam PPJB Adalah
Satu hal yang sering diabaikan pembeli properti adalah membaca dan memahami isi PPJB sebelum menandatanganinya. Padahal, PPJB adalah perjanjian hukum yang bisa berdampak besar secara finansial dan legal. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa semua komponen penting tercantum secara lengkap dan jelas dalam dokumen tersebut.
Komponen Wajib dalam PPJB Adalah:
Berikut adalah komponen wajib yang harus ada dalam sebuah PPJB
1. Identitas Para Pihak
Memuat data lengkap penjual dan pembeli:
- Nama lengkap
- Nomor KTP
- Alamat domisili
- Status perwakilan (jika diwakilkan)
Ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang terlibat sah secara hukum.
2. Objek Perjanjian (Properti yang Dijual)
Menjelaskan secara detail properti yang menjadi objek jual beli:
- Jenis properti (rumah, tanah, apartemen)
- Lokasi dan alamat lengkap
- Nomor sertifikat (jika sudah ada)
- Luas tanah dan/atau bangunan
- IMB atau izin pendukung lainnya
3. Harga Jual dan Cara Pembayaran
Bagian ini harus memuat:
- Nilai transaksi yang disepakati
- Metode pembayaran (tunai, cicilan, KPR)
- Jadwal pembayaran (tahapan atau termin)
- Ketentuan denda jika terlambat membayar
4. Jangka Waktu dan Masa Berlaku
Menentukan kapan PPJB berlaku efektif dan kapan harus dilanjutkan ke AJB. Umumnya antara 6 bulan – 2 tahun. Jangka waktu ini juga harus menyesuaikan dengan tenggat pelunasan atau penyelesaian administratif.
5. Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak
Contoh:
- Penjual wajib menyerahkan properti sesuai waktu yang disepakati
- Pembeli wajib melunasi pembayaran tepat waktu
- Penjual bertanggung jawab atas legalitas dan izin properti
6. Klausul Pembatalan dan Sanksi
Harus ada ketentuan yang menjelaskan:
- Dalam kondisi apa PPJB bisa dibatalkan
- Denda atau sanksi jika salah satu pihak wanprestasi (ingkar janji)
- Ketentuan pengembalian dana (jika berlaku)
7. Penyelesaian Sengketa
Menentukan:
- Mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan
- Lokasi pengadilan atau lembaga arbitrase yang berwenang
8. Tanda Tangan dan Materai
Agar sah secara hukum, PPJB harus ditandatangani oleh kedua pihak dan dibubuhi materai sesuai ketentuan. Jika dibuat melalui notaris, maka notaris akan menyimpan salinannya sebagai arsip resmi.
9. Lampiran Pendukung (Opsional tapi Dianjurkan)
- Salinan KTP para pihak
- Surat kepemilikan properti atau AJB terdahulu
- Bukti pembayaran termin awal
- Foto lokasi properti
Jadi, membaca dan memahami isi PPJB sebelum menandatangani sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari. Pastikan semua unsur di atas tercantum, dan jangan ragu untuk konsultasi ke notaris atau ahli hukum properti jika ada yang kurang jelas.
Risiko dan Kesalahan Umum dalam PPJB Adalah
Meskipun PPJB adalah perjanjian sah yang memiliki kekuatan hukum, bukan berarti dokumen ini bebas dari risiko. Justru karena sifatnya sebagai perjanjian pendahuluan, banyak pihak yang kurang berhati-hati saat menandatangani PPJB, dan akhirnya terjebak dalam permasalahan yang sulit diselesaikan.
a. Risiko yang Sering Terjadi
1. Properti Belum Memiliki Legalitas Lengkap
Banyak pengembang atau penjual menawarkan PPJB padahal:
- Sertifikat belum atas nama mereka
- IMB belum terbit
- Tanah masih dalam sengketa
Risiko: Jika properti bermasalah secara hukum, pembeli bisa kehilangan uang tanpa kepastian hukum yang jelas.
2. PPJB Tidak Dibuat di Hadapan Notaris
Meskipun bisa dibuat di bawah tangan, PPJB tanpa notaris lebih rentan disengketakan dan sulit dibuktikan keabsahannya di pengadilan.
Risiko: Sulit menuntut secara hukum jika terjadi pelanggaran perjanjian.
3. Isi Perjanjian Tidak Detail atau Merugikan
Banyak PPJB yang tidak mencantumkan:
- Batas waktu pelunasan
- Ketentuan pembatalan
- Denda keterlambatan
Risiko: Ketika terjadi perselisihan, Anda tidak punya dasar hukum yang kuat untuk menuntut ganti rugi.
4. Pembeli Tidak Teliti Membaca Isi Dokumen
Masih banyak pembeli yang langsung menandatangani tanpa:
- Membaca pasal demi pasal
- Memahami istilah hukum
- Mengkonsultasikan ke ahli
Risiko: Bisa terikat kewajiban yang tidak dipahami atau justru merugikan.
5. Penjual Menjual Properti ke Pihak Lain
Jika PPJB tidak didaftarkan atau tidak memiliki perlindungan kuat, ada kemungkinan penjual menjual properti yang sama ke orang lain, terutama jika belum ada pembayaran penuh.
Risiko: Pembeli kehilangan uang muka dan hak atas properti.
6. Tidak Menyelesaikan Transaksi ke Tahap AJB
Beberapa pihak terlena dengan keberadaan PPJB dan tidak melanjutkan ke AJB, padahal AJB-lah yang memindahkan hak milik secara sah.
Risiko: Pembeli tidak diakui sebagai pemilik sah dan tidak bisa balik nama sertifikat.
b. Cara Menghindari Risiko dan Kesalahan dalam PPJB Adalah
- Selalu periksa legalitas properti sebelum menandatangani PPJB.
- Gunakan jasa notaris atau PPAT terpercaya.
- Baca dan pahami isi perjanjian secara menyeluruh.
- Pastikan jangka waktu PPJB dan syarat pembatalan jelas.
- Segera tindak lanjuti PPJB dengan pembuatan AJB.
Jadi PPJB adalah alat penting dalam transaksi properti, tetapi harus digunakan dengan hati-hati. Kesalahan kecil bisa berujung pada kerugian besar. Jangan ragu meminta bantuan hukum profesional sebelum menandatangani dokumen apapun.
Tips Aman Sebelum Menandatangani PPJB

PPJB adalah langkah awal penting dalam jual beli properti.
Menandatangani PPJB bukanlah sekadar formalitas. PPJB adalah komitmen hukum yang memiliki konsekuensi besar, terutama dalam transaksi properti bernilai tinggi. Sebelum Anda membubuhkan tanda tangan di atas materai, pastikan untuk mengikuti sejumlah langkah penting agar tidak menyesal di kemudian hari.
Berikut Tips Aman Sebelum Menandatangani PPJB:
1. Periksa Legalitas Properti
Sebelum menandatangani PPJB, pastikan:
- Sertifikat tanah/bangunan valid dan atas nama penjual
- Tidak sedang dalam sengketa hukum
- Sudah memiliki IMB dan izin-izin lain (terutama jika membeli dari pengembang)
Mintalah salinan sertifikat dan periksa statusnya ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).
2. Cek Reputasi Penjual atau Developer
Jika membeli dari developer:
- Cari ulasan online dan testimoni pembeli lain
- Pastikan pengembang telah memiliki izin prinsip, IMB, dan penguasaan lahan yang sah
Jika membeli dari perorangan:
- Pastikan penjual adalah pemilik sah atau memiliki kuasa hukum untuk menjual
3. Gunakan Jasa Notaris atau PPAT
Buatlah PPJB melalui notaris terpercaya, bukan hanya di bawah tangan. Notaris akan:
- Menyusun dokumen dengan benar dan sesuai hukum
- Memastikan isi PPJB adil bagi kedua belah pihak
- Menyimpan salinan resmi sebagai arsip hukum
PPJB yang dibuat di hadapan notaris jauh lebih aman jika terjadi sengketa.
4. Baca Isi PPJB Secara Menyeluruh
Jangan tergesa-gesa. Baca seluruh isi PPJB, terutama:
- Jangka waktu
- Ketentuan pembayaran
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Klausul pembatalan
- Denda dan penyelesaian sengketa
Kalau ada pasal yang tidak Anda pahami, tanyakan!
5. Pastikan Semua Komponen Wajib Sudah Ada
Seperti:
- Data lengkap para pihak
- Rincian properti
- Jadwal pembayaran
- Klausul wanprestasi
- Tanda tangan dan materai
Jangan tanda tangan jika dokumen masih kosong atau “akan dilengkapi nanti.”
6. Jangan Tergiur Harga Murah
Penawaran terlalu murah dari harga pasar bisa menjadi tanda bahaya. Bisa jadi:
- Properti bermasalah
- Tidak memiliki legalitas
- Ada pihak ketiga yang terlibat
7. Pastikan Mekanisme Menuju AJB Sudah Dijelaskan
Tanyakan:
- Kapan AJB akan dibuat?
- Syarat apa yang harus dipenuhi dulu?
- Siapa yang bertanggung jawab mengurus AJB?
Jangan sampai PPJB berhenti di tengah jalan karena tidak ada kejelasan menuju proses final.
Jadi, PPJB adalah langkah awal penting dalam jual beli properti. Namun, tindakan hati-hati dan pemahaman menyeluruh sangat menentukan apakah Anda akan mendapatkan hak Anda sebagai pemilik, atau justru terjebak dalam transaksi yang merugikan. Luangkan waktu untuk memverifikasi, berkonsultasi, dan menyusun dokumen secara profesional.
Contoh Kasus Nyata Terkait PPJB Adalah
Untuk memperjelas bagaimana PPJB adalah dokumen yang berisiko bila tidak dibuat dengan benar, berikut adalah kasus nyata yang sering terjadi di lapangan. Ini akan memberikan Anda gambaran langsung tentang dampaknya jika tidak berhati-hati.
Kasus 1: PPJB Tanpa Notaris, Pembeli Kehilangan Uang
Kronologi Singkat: Seorang pembeli rumah menandatangani PPJB dengan penjual secara di bawah tangan, tanpa kehadiran notaris. Pembeli sudah membayar 50% dari harga rumah secara cicilan. Namun setelah beberapa bulan, penjual menjual rumah tersebut ke pihak lain dengan alasan pembeli telat membayar termin berikutnya.
Masalah:
- PPJB tidak dibuat oleh notaris
- Tidak ada pasal pembatalan atau denda yang jelas
- Bukti hanya berupa kuitansi pembayaran biasa
Dampak:
- Pembeli tidak bisa menuntut secara efektif karena tidak memiliki bukti hukum yang kuat
- Uang yang telah dibayarkan sulit dikembalikan
- Rumah jatuh ke tangan orang lain
Pelajaran:
Selalu buat PPJB di hadapan notaris, pastikan semua hak dan kewajiban diatur jelas, serta simpan semua bukti pembayaran dan korespondensi.
Kasus 2: Properti Belum Bersertifikat, AJB Gagal Dibuat
Kronologi Singkat: Seorang pengembang menawarkan rumah dengan harga promo dan menjanjikan sertifikat akan terbit dalam 6 bulan. Pembeli menandatangani PPJB dan melunasi seluruh pembayaran. Namun, hingga lebih dari setahun, AJB tak bisa dibuat karena sertifikat induk masih atas nama pihak ketiga.
Masalah:
- Sertifikat belum atas nama pengembang
- Tidak ada kepastian kapan sertifikat bisa diproses
- Pembeli sudah membayar lunas tapi tidak bisa balik nama
Dampak:
- Pembeli tidak dapat memiliki bukti kepemilikan yang sah
- Sulit mengajukan KPR atau menjual kembali properti
Pelajaran:
Selalu periksa status sertifikat sebelum menandatangani PPJB, terutama bila membeli dari pengembang. Jangan tergoda promo jika legalitas belum jelas.
Contoh-contoh di atas menunjukkan bahwa PPJB adalah pedang bermata dua: bisa memberikan keamanan jika dibuat dengan benar, tapi juga bisa menjebak jika dibuat sembarangan. Ilmu, kehati-hatian, dan pendampingan profesional adalah kunci dalam transaksi properti.
Kesimpulan: Pahami PPJB Sebelum Tanda Tangan
PPJB adalah langkah awal dalam proses jual beli properti yang terlihat sederhana, namun menyimpan banyak aspek hukum penting yang tidak boleh diabaikan. Perjanjian ini memang bukan akta jual beli resmi, tetapi memiliki kekuatan hukum dan dapat menimbulkan konsekuensi serius bila tidak dipahami secara menyeluruh.
a. Rangkuman Poin Penting yang Perlu Anda Ingat:
- PPJB adalah perjanjian pendahuluan antara penjual dan pembeli sebelum dibuatnya AJB.
- Meski tidak memindahkan hak milik, PPJB tetap mengikat secara hukum dan tunduk pada KUHPerdata.
- Masa berlaku PPJB biasanya dibatasi dan harus dijelaskan secara tertulis di dalam perjanjian.
- PPJB dan AJB berbeda secara fungsi dan kekuatan hukum. Jangan salah mengartikan PPJB sebagai bukti kepemilikan.
- Pastikan dokumen PPJB memuat komponen penting, mulai dari identitas hingga mekanisme pembatalan dan penyelesaian sengketa.
- Hindari kesalahan umum seperti tidak memeriksa legalitas, tidak menggunakan notaris, atau menandatangani tanpa membaca isi secara detail.
- Gunakan tips yang telah dijelaskan agar Anda terhindar dari risiko hukum dan kerugian finansial.
- Jika perlu, konsultasikan dengan notaris atau ahli hukum properti sebelum menandatangani apapun.
b. Penutup
Jangan pernah menganggap remeh isi sebuah perjanjian, terlebih ketika menyangkut investasi besar seperti properti. Dalam dunia hukum, ketidaktahuan bukan alasan untuk lepas dari tanggung jawab. Oleh karena itu, bersikap cermat, teliti, dan terinformasi adalah langkah terbaik untuk mengamankan hak Anda sebagai pembeli maupun penjual.
Itulah penjelasan lengkap terkait PPJB Adalah: Perbedaan dengan AJB, Fungsi, Masa Berlakunya. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi Anda yang hendak membeli rumah, apartemen, atau jenis properti lainnya. (BSG)
Brighton.co.id: Situs jual beli properti terbaik, terlengkap, dan terpercaya
Temukan ribuan listing rumah, apartemen, tanah, villa, ruko, dan gudang hanya di Brighton Real Estate
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya