Contoh Surat Pernyataan Hutang Piutang Yang Baik Dan Benar
Contoh Surat Pernyataan Hutang Piutang Yang Baik Dan Benar - Hutang dagang adalah sesuatu yang banyak dilakukan baik secara individu maupun sebagai perusahaan. Namun tahukah Anda bahwa hal ini bisa masuk ranah hukum jika si peminjam tidak menjalankan kewajibannya dengan baik.
Untuk mencegah hal tersebut terjadi, ada baiknya Anda membuat surat perjanjian yang memuat hak dan kewajiban pemberi pinjaman dan peminjam. Berikut adalah Contoh Surat Pernyataan Hutang Piutang. Silahkan disimak baik-baik.
Baca juga : Surat Pernyataan Jual Beli Rumah: Pengertian, Faktor, Poin Penting dalam Surat
Syarat Dan Cara Membuat Perjanjian Hutang Piutang
1. Data Pribadi
Surat perjanjian pinjaman harus mencantumkan informasi pribadi di dalam surat, seperti Nama Lengkap, NIK, Pekerjaan dan Alamat peminjam dan pemberi pinjaman harus menyertakan data ini.
2. Tujuan Pinjaman
Tujuan pinjaman ditulis atas kesepakatan bersama kedua belah pihak, tujuan pinjaman ditulis untuk memberikan informasi yang jelas bagi kedua belah pihak.
Baca juga : Arti Surat Perjanjian Hutang, Contoh, dan Cara Membuatnya
3. Jumlah Pinjaman
Dalam surat perjanjian pinjaman, nominal pinjaman harus dicantumkan dengan jelas dan mencantumkan angka dan huruf nominal tersebut.
4. Jaminan Pinjaman
Penjaminan pinjaman dalam perjanjian pinjaman memiliki peran penting dalam memberikan rasa aman dan kepercayaan antara kedua belah pihak. Jaminan harus disediakan dari pihak peminjam. Anda dapat memberikan KTP, SIM, BPKB atau dokumen penting lainnya sesuai dengan kesepakatan bersama.
Baca juga : Pengertian, Isi, dan Contoh Surat Jual Beli Tanah yang Bersertifikat
5. Jangka Waktu Pinjaman Dan Cara Membayarnya
Jangka waktu pinjaman dan cara pembayarannya disepakati oleh kedua belah pihak, dan harus dicantumkan secara jelas mulai dari hari, bulan dan tahun dalam letter of credit jika pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur.
6. Kompensasi Pinjaman
Kompensasi Pinjaman harus dicantumkan dalam Surat Hutang. Jika ada masalah dalam melakukan pinjaman, Kompensasi Pinjaman harus dituliskan. Kompensasi yang harus ditanggung biasanya berupa bunga. Jika Anda masih bingung bagaimana cara membuatnya, berikut adalah contoh surat perjanjian pinjam meminjam.
Baca juga : Apa itu Surat AJB : Pengertian, Perbedaan, Ciri, Kegunaan, Isi, Syarat & Proses Pengurusan
Contoh Surat Perjanjian Hutang
Pada hari ini,………………… Tanggal,…………………, Kami selaku yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………………………
Usia: ……………………………
NIK/SIM : ………………………………
Alamat : ……………………………
Nomor ponsel : ……………………………
Pekerjaan : ………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri, selanjutnya yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah PIHAK PERTAMA, dan:
Nama : ………………………………
Usia: ……………………………
NIK/SIM : ………………………………
Alamat : ……………………………
Nomor ponsel : ……………………………
Pekerjaan : ………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri, selanjutnya yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan:
-
PIHAK PERTAMA telah benar-benar dan secara sah terutang uang akibat pinjaman kepada PIHAK KEDUA sebesar [(Rp. ———,00) (—-jumlah uang dalam surat —- )].
-
PIHAK PERTAMA mengakui bahwa pihaknya telah menerima uang secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum menandatangani Perjanjian ini dengan tanda terima terlampir.
-
PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima surat pengakuan hutang dari PIHAK PERTAMA.
-
Kedua belah pihak telah sepakat untuk masuk ke dalam dan terikat oleh kondisi.
Nama : ………………………………
Nomor Jaminan: ………………………………
Alamat : ………………………………
PIHAK PERTAMA mengakui telah memberikan sejumlah uang secara lengkap dari PIHAK KEDUA setelah penandatanganan Perjanjian ini, sehingga Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan sebagai tanda tangan yang sah.
PIHAK KEDUA dengan ini mengaku berhutang kepada PIHAK PERTAMA dan kedua belah pihak setuju untuk mematuhi setiap kesepakatan pasal-pasal yang diatur dalam 8 pasal berikut ini:
Pasal 1
Angsuran
PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang sebesar [(Rp. ——-,00) (—- jumlah uang dalam surat —- )] dengan mengangsur.
Besarnya angsuran pembayaran paling sedikit [(Rp. ———,00) (—- jumlah uang dalam surat —- )] setiap bulan, dimana pembayaran PIHAK PERTAMA paling lambat [( — ) ( —tanggal dalam huruf — ) untuk setiap bulannya, demikian seterusnya sampai hutang PIHAK PERTAMA lunas.
Pasal 2
Bunga
PIHAK PERTAMA dibebaskan dari bunga jika Anda melakukan cicilan setiap bulan dengan nominal yang sesuai dengan pinjaman awal dari PIHAK KEDUA
Pasal 3
Cara Pembayaran
Cara melakukan pembayaran utang kepada PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dengan cara :
-
Memberikan cicilan langsung ke tempat tinggal PIHAK KEDUA yang beralamat di : (Alamat Lengkap)
-
PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran dengan cara transfer kepada nomor rekening PIHAK KEDUA melalui Bank (Nama BANK) (Nama Pemilik Transfer) dengan nomor tujuan rekening:…………..
-
Dengan pasal 1 dan pasal 2, PIHAK PERTAMA harus memberitahukan PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA telah melakukan pembayaran.
-
Jika melalui Wesel Pos, maka tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA dan tanda terima wesel harus sesuai dengan tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Dan jatuh tempo tanggal pembayaran harus sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 perjanjian ini.
Baca juga : Surat Perjanjian Sewa Rumah: Pengertian, Dasar Hukum, Hal yang Harus Diperhatikan, dan Contohnya!
Pasal 4
Pelanggaran
Jika PIHAK PERTAMA lalai atau melanggar Pasal 1, maka PIHAK KEDUA berhak menagih langsung atau segera. Pelanggaran atau Pengabaian kewajiban PIHAK PERTAMA dianggap lalai dan lalai menjalankan kewajibannya tanpa perlu membuat pernyataan lagi.
Yang dimaksud dengan kelalaian atau pelanggaran PIHAK PERTAMA adalah:
-
PIHAK PERTAMA telah lalai untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1 dan 2 dalam perjanjian ini.
-
Tidak melakukan pembayaran sesuai dengan yang dinyatakan dan disepakati dalam Pasal 3 dalam perjanjian ini.
-
PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran lewat jatuh tempo sesuai dengan Pasal 1 dan 2 yang disepakati dalam perjanjian ini.
Baca juga : Surat Pernyataan Jual Beli Rumah: Pengertian, Faktor, Poin Penting dalam Surat
Pasal 5
Biaya
Biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut antara lain:
-
Biaya teguran PIHAK KEDUA,
-
Biaya bagi PIHAK KETIGA yang telah diberi kuasa penuh oleh PIHAK KEDUA untuk melakukan penagihan, besarnya (sesuai kesepakatan) adalah [(……%) (Jumlah dalam huruf)] persen dari jumlah yang ditagih, dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pihak pertama.
Baca juga : Contoh Surat Hibah Tanah dan Pengertian Hibah Tanah + Dasar Hukumnya
Pasal 6
Jaminan
PIHAK PERTAMA menyerahkan jaminan kepada PIHAK KEDUA (Memberikan penjelasan rinci tentang jaminan dari Nama sampai dengan No yang tercantum dalam jaminan). Dan Jaminan berada dalam kekuasaan PIHAK KEDUA untuk digunakan sebagaimana mestinya dan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA pada saat seluruh hutang dinyatakan LUNAS.
Pasal 7
Penyelesaian Sengketa
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menyepakati perjanjian pinjam meminjam ini dan sepakat untuk menempuh jalan musyawarah atau mufakat untuk mencapai mufakat guna menyelesaikan masalah atau perselisihan yang mungkin timbul.
Apabila ternyata musyawarah tersebut dianggap tidak berhasil memperoleh penyelesaian yang membebaskan kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum dengan memilih domisili di (Kepaniteraan Pengadilan Negeri) dengan segala akibatnya.
Baca juga : Surat Pernyataan Jual Beli Tanah: Tata Cara dan Contohnya
Pasal 8
Penutupan
Surat persetujuan ini dibuat rangkap dua dan di atas kertas bermaterai yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta para saksi dan surat ini dipegang oleh masing-masing pihak. Perjanjian ini dibuat di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua dengan kekuatan hukum yang sama dan masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Perjanjian ini dibuat di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua dengan kekuatan hukum yang sama dan masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Baca juga : Apa Itu Surat Keterangan Tanah dan Fungsinya?
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di (tempat) oleh kedua belah pihak pada hari ini ............tanggal....... (tanggal dalam huruf) bulan............ tahun............ (tahun dalam huruf).
PIHAK PERTAMA PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Nama Lengkap) (Nama Lengkap) (Nama Lengkap)
Demikian ulasan tentang Contoh Surat Pernyataan Hutang Piutang yang baik dan benar semoga bermanfaat.
Butuh rekomendasi unit properti sesuai kebutuhanmu? Cari referensinya di Brighton ya! Kunjungi juga Brighton News agar kamu lebih update tentang perkembangan dunia properti!
Sekian informasi yang dapat brighton berikan. Ikuti terus artikel lainnya, semoga bermanfaat.
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya