Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Surat Pernyataan Jual Beli Rumah: Pengertian, Faktor, Poin Penting dalam Surat

 

Faktor Yang Disebutkan Dalam Surat Pernyataan Jual Beli Rumah - Sebelum melakukan transaksi jual beli rumah, jangan lupa untuk membuat pernyataan terlebih dahulu ya. Berikut adalah beberapa poin utama yang harus ada dalam pernyataan jual beli rumah sebagai panduan Anda! Keberadaan surat pernyataan sangat penting dalam transaksi properti.

Pasalnya, kegiatan ini melibatkan dua pihak asin dan banyak uang. Oleh karena itu, Anda harus memastikan bahwa di masa mendatang tidak akan ada perselisihan atau masalah hukum yang muncul. Tak hanya itu, penandatanganan surat ini juga harus melibatkan notaris dan saksi-saksi agar isinya sah menurut hukum. Mengenai isinya, berikut beberapa poin penting dalam Surat Pernyataan Jual Beli Rumah yang harus Anda ingat!

Apa Itu Pernyataan Pembelian Rumah?

Surat keterangan yang satu ini juga bisa Anda sebut sebagai SPJB rumah. Isinya adalah pernyataan rinci antara dua pihak mengenai transaksi jual beli rumah. Meski terdengar sepele, keberadaannya sangat penting di mata hukum lho. Pasalnya, surat ini berfungsi sebagai bukti transaksi yang terjadi. Kedua belah pihak juga terikat secara hukum dan juga bertanggung jawab atas proses tersebut. Nantinya, surat ini bisa dijadikan bukti untuk membalik nama sertifikat tanah.

Surat Pernyataan Dalam Transaksi Properti

Rumah, sebagai salah satu jenis properti, membutuhkan surat dan dokumen kepemilikan. Termasuk pernyataan yang membantu Anda mencegah terjadinya transaksi yang tidak diinginkan. Selain itu, jenis dokumen ini menegaskan pihak mana yang menjual, membeli, dan kemudian melanjutkan kepemilikan ketika pemiliknya meninggal dunia. Oleh karena itu, surat pernyataan dapat mencegah sengketa terkait tanah bangunan yang terkadang sulit diselesaikan.

Tidak hanya untuk pembeli dan penjual, pernyataan properti juga bermanfaat bagi pengembang. Pasalnya, mereka bisa menggunakan dokumen ini sebagai bukti jika pemilik rumah tidak bisa menjaga konsistensi perkataannya. Misalnya, saat harga sudah disepakati, calon pembeli tiba-tiba membatalkannya. Pengembang berhak menggugat dengan surat pernyataan atau perjanjian jual beli sebagai salah satu buktinya.

Faktor-Faktor Yang Harus Disebutkan Dalam Surat Pernyataan

Saat mengajukan surat pernyataan properti, ada beberapa faktor yang harus Anda perhatikan agar status kepemilikannya jelas. Aturan yang harus dicantumkan antara lain:

Identitas lengkap nama penjual dan pembeli yang melakukan transaksi. Dokumen ini juga harus dibuat oleh pemilik properti yang sah. Jika ada lebih dari satu pemilik properti yang terlibat, maka semua pihak harus membubuhkan tanda tangannya pada berita acara jual beli rumah;

Data atau deskripsi objek transaksi yang akan diperdagangkan. Ini termasuk sertifikat, harga yang disepakati, batas wilayah, dan sebagainya;

Nama-nama saksi yang dihadirkan oleh kedua belah pihak yang terlibat.

Baca Juga: Biaya Provisi adalah : Pengertian, Persentase, dan Cara Hitungnya

Surat Pernyataan Jual Beli Rumah: Pengertian, Faktor, Poin Penting dalam Surat 63

Poin Penting Surat Keterangan Pembelian Rumah

Identitas Penjual Dan Pembeli

Poin pertama yang harus ada dalam SPJB rumah adalah identitas. Ini termasuk nama lengkap penjual dan pembeli, alamat, kontak, dan NIK. Nantinya kedua pihak ini akan disebut sebagai 'pihak pertama' dan 'pihak kedua' dalam isi surat tersebut. Pihak pertama biasanya mengacu pada orang yang memiliki rumah atau penjual. Sedangkan pihak kedua adalah orang yang ingin membeli rumah tersebut.

Rincian Rumah Yang Menjadi Obyek Transaksi

Kemudian, SPJB harus memuat perincian rumah yang menjadi objek transaksi. Ini termasuk nomor sertifikat, alamat lengkap, gambar dan keadaan rumah, luas tanah, dan luas bangunan yang berdiri di atasnya. Tidak hanya itu, Anda juga harus menyertakan detail batas objek di sisi barat, utara, timur, dan selatan. Tujuannya agar spesifikasi rumah tersebut lebih detail dan juga risiko kesalahan objek transaksi lebih kecil.

Baca Juga: Rekomendasi Cat Ruang Tamu Minimalis 2 Warna, Bikin Betah dan Nyaman

Isi Surat Jual Beli Rumah

Pada bagian konten, deskripsi akan dibagi menjadi beberapa bab. Setiap bab akan menjelaskan poin-poin isi yang berbeda, yaitu sebagai berikut:

Harga

Harga yang tercantum harus merinci harga tanah, harga rumah, kemudian harga gabungan keduanya.

Cara Pembayaran

Baik pembayaran tunai, cicilan, atau hipotek.

Tanggal Pembayaran

Memuat tanggal yang jelas terkait pembayaran awal hingga penyelesaian transaksi.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Warna Cat Ruang Tamu agar Terlihat Lebih Luas

Uang Tanda Tangan

Disebut juga uang muka untuk melegalkan status dimulainya proses penjualan dan mengikat kedua belah pihak.

Jaminan Dan Saksi

Sekurang-kurangnya dua orang saksi untuk membenarkan status kepemilikan pihak pertama atas objek transaksi.

Baca Juga: Biaya Balik Nama Rumah: Pengertian, Komponen Biaya, Cara Hitung, dan Prosedurnya!

Status Pengiriman Dan Kepemilikan

Penandaan saat serah terima rumah beserta sertifikat dan kunci akan dilakukan dari pihak pertama kepada pihak kedua.

Baca Juga: Berapa Biaya Pembuatan Kolam Renang? Ini Rincian Biayanya

Membalikkan Kepemilikan Nama

Mengatur cara mentransfer nama sertifikat dan meminta pihak pertama untuk membantu proses tersebut.

Baca Juga: Harga Kanopi Baja Ringan Per Meter dan Rincian Biaya Pasangnya

Pajak, Iuran Dan Biaya

Menjelaskan bahwa sebelum penandatanganan semua biaya tersebut masih menjadi tanggung jawab pihak pertama dan setelah penandatanganan menjadi tanggung jawab pihak kedua.

Masa Berlaku Pernyataan Dan Hal Lain

Mengatur apa yang akan terjadi jika salah satu pihak meninggal dunia dan bagaimana menyelesaikan hal-hal lain yang belum tercantum.

Baca Juga: Biaya BPHTB: Pengertian, Cara Menghitung, Objek, Syarat dan Cara Mengurus

Tanda Tangan dan Pengesahan di atas Perangko

Apakah semua detail penting sudah tertulis di SPJB rumah? Jika demikian, pada akhirnya Anda hanya perlu membubuhkan nama asli dan tanda tangan di atas materai 6000. Ingat, proses penandatanganan harus dilakukan di hadapan saksi dan notaris. Pasalnya, keadaan ini akan memperkuat legalitas SPJB sehingga memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Biaya Bangun Rumah 2 Lantai: Tips, Cara Hitung, dan Estimasi Biaya

Sekian informasi yang dapat brighton berikan. Ikuti terus artikel lainnya, semoga bermanfaat.

 

Topik

ListTagArticleByNews