
Surat Perjanjian Sewa Rumah Contoh, Pasal, Aturan Bea Fasilitas
Penulis: Nurin
Brighton.co.id – Apakah Anda berencana menyewakan properti atau justru sedang mencari hunian sewa impian untuk keluarga? Menginjak tahun 2026, dinamika properti terus berkembang pesat. Baik pemilik maupun penyewa kini semakin kritis terhadap hak dan kewajibannya. Dalam setiap transaksi sewa-menyewa properti, Surat Perjanjian Sewa Rumah adalah dokumen sakral yang mutlak diperlukan dan sama sekali tidak boleh diabaikan.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang menganggap dokumen ini sekadar formalitas belaka. Padahal, surat ini bertindak sebagai pengikat hukum yang kuat untuk melindungi hak sekaligus merinci kewajiban kedua belah pihak—yaitu pemilik (Pihak Pertama) dan penyewa (Pihak Kedua). Tanpa adanya kesepakatan tertulis yang mendetail, risiko terjadinya konflik atau sengketa di kemudian hari akan berlipat ganda.
Mulai dari masalah kerusakan bangunan yang tidak jelas siapa penanggung jawabnya, keterlambatan pembayaran bulanan, hingga perdebatan sengit mengenai siapa yang harus menanggung tagihan internet, TV kabel, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Apalagi dengan tren smart home dan hunian fully furnished yang semakin menjamur saat ini, detail barang bawaan dan elektronik harus terdata dengan sangat rinci.
Melalui artikel ini, kita akan mengupas tuntas segala hal yang perlu Anda ketahui sebelum menyewakan atau menyewa hunian. Mulai dari pemahaman dasar, langkah pembuatan, poin-poin krusial, hingga contoh surat perjanjian sewa rumah sederhana dan lengkap dengan pasal tambahan yang sudah disesuaikan dengan standar hukum terbaru tahun 2026. Yuk, simak panduannya sampai habis!
Baca juga: Arti Surat Perjanjian Hutang, Contoh, dan Cara Membuatnya
Apa Itu Surat Perjanjian Sewa Rumah dan Landasan Hukumnya?
Sebelum kita melangkah lebih jauh, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu surat perjanjian sewa rumah pengertian dan landasan hukum yang mengikatnya di Indonesia. Secara definisi, Surat Perjanjian Sewa Rumah adalah dokumen atau kesepakatan tertulis antara pemilik rumah dan penyewa yang memuat segala bentuk hak, kewajiban, larangan, serta sanksi bagi masing-masing pihak selama periode waktu sewa berlangsung.
Dalam kacamata hukum Indonesia, aturan mengenai perjanjian sewa menyewa rumah ini sangatlah jelas dan diatur secara gamblang dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut berbunyi:
"Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu."
Karena memiliki dasar hukum yang sangat kuat, surat kesepakatan ini bisa dan sah untuk dijadikan sebagai alat bukti primer di pengadilan perdata jika sewaktu-waktu terjadi sengketa yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan (mediasi). Di tahun 2026, penggunaan e-meterai (meterai elektronik) yang diotorisasi oleh Peruri juga telah menjadi standar umum yang sah secara hukum, memudahkan Anda yang mungkin melakukan kesepakatan secara jarak jauh.
Baca juga: Tips Peluang Usaha Kontrakan Yang Cukup Menjanjikan
Mengapa Surat Perjanjian Ini Semakin Krusial di Tahun 2026?
Seiring berjalannya waktu, gaya hidup dan cara masyarakat memandang tempat tinggal telah berubah. Berikut adalah beberapa alasan mengapa perjanjian tertulis ini semakin tidak bisa ditawar lagi saat ini:
- Tren Hunian Fully Furnished: Banyak rumah sewa kini disewakan lengkap dengan perabotan mahal, perangkat smart home, AC di setiap kamar, hingga kitchen set modern. Perjanjian tertulis mengamankan inventaris ini dari risiko kehilangan atau kerusakan akibat kelalaian penyewa.
- Kenaikan Inflasi dan Harga Properti: Harga utilitas, biaya maintenance lingkungan perumahan (IPL), dan pajak bisa berubah sewaktu-waktu. Tanpa perjanjian yang mengunci harga, penyewa bisa dirugikan dengan kenaikan sewa sepihak di tengah jalan.
- Fleksibilitas Pekerja Remote: Banyak penyewa menyulap sebagian ruang di rumah sewa menjadi home office. Pemilik perlu memastikan bahwa perubahan ini tidak merusak struktur bangunan dan rumah tidak dialihfungsikan menjadi tempat usaha komersial yang mengganggu tetangga.
- Kejelasan Status Hukum: Mencegah praktik sub-leasing atau penyewaan kembali secara diam-diam (mengontrakkan kembali rumah kontrakan ke pihak ketiga) tanpa sepengetahuan pemilik asli.
Panduan Lengkap Membuat Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Bagi Anda yang baru pertama kali menyewakan properti, mungkin Anda bingung dari mana harus memulai. Sebenarnya, membuat surat perjanjian kontrak rumah tidaklah sesulit yang dibayangkan asalkan Anda tahu struktur dasarnya. Secara umum, pembuatan dokumen ini melibatkan proses diskusi dua arah antara pemilik dan calon penyewa hingga menemukan win-win solution.
Langkah-langkah pembuatannya meliputi:
- Pemeriksaan Dokumen Identitas: Meminta KTP asli calon penyewa dan memverifikasinya. Pemilik juga harus transparan menunjukkan bukti kepemilikan (Sertifikat Hak Milik atau dokumen setara) agar penyewa merasa aman dari penipuan.
- Diskusi dan Negosiasi: Membicarakan tenggat waktu pembayaran, besaran uang jaminan, dan batasan-batasan (misal: larangan membawa hewan peliharaan).
- Penyusunan Draft (Draf): Menuliskan semua kesepakatan dalam bentuk pasal-pasal yang rapi dan terstruktur. Hindari bahasa yang ambigu atau bermakna ganda.
- Tinjauan Bersama: Membaca ulang draf bersama-sama sebelum dokumen final dicetak.
- Penandatanganan: Menandatangani dokumen di atas meterai (fisik maupun e-meterai 10.000) oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh minimal satu orang saksi dari masing-masing pihak jika memungkinkan.
Poin Krusial yang Wajib Ada dalam Perjanjian "Hitam di Atas Putih"
Agar surat perjanjian Anda benar-benar "kebal" dan memiliki daya ikat hukum yang tak terbantahkan, pastikan dokumen tersebut mengakomodir seluruh poin krusial di bawah ini:
1. Identitas Lengkap Para Pihak
Jangan hanya mencantumkan nama panggilan. Gunakan nama lengkap sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili asli asal penyewa, pekerjaan, nomor telepon aktif, dan alamat email. Hal ini penting untuk proses penagihan atau pelacakan apabila penyewa mendadak kabur meninggalkan tunggakan.
2. Spesifikasi Objek Sewa
Jelaskan secara presisi dan detail mengenai properti yang disewakan. Cantumkan alamat lengkap beserta RT/RW dan kode pos, luas tanah, luas bangunan, daya listrik terpasang (misal: 2.200 VA), sumber air (sumur bor/PDAM), hingga kelengkapan rumah. Sangat disarankan untuk melampirkan "Berita Acara Serah Terima" yang berisi foto-foto kondisi fisik rumah saat pertama kali diserahkan. Ini akan mencegah tuduhan tak berdasar saat masa sewa habis.
3. Durasi Jangka Waktu dan Harga Sewa
Tuliskan tanggal kalender secara spesifik kapan masa sewa dimulai dan kapan kunci harus dikembalikan (berakhir). Sebutkan besaran nominal harga sewa secara terang benderang (dalam angka dan huruf terbilang). Sepakati juga metode pembayarannya: apakah lunas di awal tahun, per semester, kuartalan, atau bulanan via transfer ke rekening bank milik Pihak Pertama.
4. Uang Jaminan (Security Deposit)
Uang jaminan adalah "jaring pengaman" bagi pemilik properti. Uang ini dititipkan di awal dan akan dikembalikan utuh di akhir masa sewa jika dan hanya jika tidak ada kerusakan pada rumah, tidak ada tunggakan listrik, dan tidak ada tagihan air yang tertunggak. Jelaskan secara rinci bahwa deposit akan dipotong otomatis jika penyewa melanggar hal tersebut.
5. Pembagian Kewajiban Perawatan Rumah
Sering kali, atap bocor atau pompa air rusak menjadi bahan pertengkaran. Standar terbaik di tahun 2026 adalah membagi perawatan menjadi dua kategori:
- Kerusakan Mayor (Struktural): Seperti atap ambruk, pipa dalam tembok bocor, atau struktur dinding retak. Ini adalah tanggung jawab mutlak Pihak Pertama (Pemilik).
- Kerusakan Minor (Pemakaian): Seperti lampu mati, keran patah, engsel pintu lepas, atau servis AC berkala. Ini adalah tanggung jawab Pihak Kedua (Penyewa) karena terjadi akibat pemakaian sehari-hari.
6. Klausul Force Majeure (Keadaan Memaksa)
Belajar dari pandemi dan bencana alam yang tak terduga, pasal Force Majeure sangat krusial. Jelaskan bagaimana penyelesaian hak dan kewajiban jika rumah rusak berat akibat gempa bumi, banjir bandang, atau kebakaran yang bukan disebabkan oleh kelalaian penghuni.
Baca juga: Surat Jual Beli Tanah : Pengertian dan Manfaat
Pengaturan Biaya Tambahan: Iuran Lingkungan, Utilitas, Hiburan, dan Pajak
Salah satu sumber gesekan yang paling sering meledak dalam transaksi sewa-menyewa adalah ketidakjelasan soal "Siapa bayar apa?". Dalam perjanjian sewa kekinian, Anda harus menegaskan komponen operasional berikut ini:
Biaya Utilitas (Listrik, Air, Gas) dan Iuran Lingkungan
Pemakaian rutin listrik PLN (baik meteran pascabayar maupun token), air PDAM, serta iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang mencakup biaya angkut sampah dan gaji satpam perumahan, secara mutlak merupakan tanggungan Pihak Kedua (Penyewa) selama mereka menempati rumah tersebut.
Biaya Fasilitas Hiburan: Internet Cepat dan TV Kabel
Di era serba digital dan masifnya tren WFH (Work From Home), ketersediaan internet fiber optik adalah kebutuhan primer. Jika rumah sudah berstatus fully furnished dan dilengkapi sambungan Wi-Fi, Anda wajib mengatur siapa pembayar tagihannya. Harga TV kabel dan langganan internet sangat bervariasi.
Tegaskan dalam pasal khusus: Apakah harga TV kabel dan internet bulanan sudah include dalam biaya sewa, atau menjadi tagihan ekstra Pihak Kedua?
Sebagai gambaran rata-rata biaya berlangganan di tahun 2026 agar tidak terjadi gagal bayar:
- Paket Internet Fiber Only: Berkisar antara Rp250.000 hingga Rp450.000 per bulan (kecepatan 30-50 Mbps).
- Paket Internet + TV Kabel Lengkap: Estimasi harga TV kabel sistem bundling berada di rentang Rp400.000 hingga Rp1.000.000+ per bulan, bergantung pada provider (seperti IndiHome, Biznet, MyRepublic, atau First Media) dan kelengkapan channel premium.
Bila penyewa secara sepihak melakukan upgrade kecepatan internet atau menambah saluran TV premium, selisih biayanya wajib dibebankan kepada penyewa, bukan ditagihkan ke pemilik rumah.
Aturan Pajak (PBB dan PPh Sewa)
Banyak yang luput mencantumkan ini. Pada umumnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan tetap dibayar oleh Pemilik Rumah (Pihak Pertama). Namun, jika properti disewa oleh badan usaha/perusahaan untuk dijadikan mes karyawan atau kantor kecil, akan muncul kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 sebesar 10% dari nilai sewa. Perjanjian harus merinci siapa yang menanggung potongan pajak 10% ini agar uang yang diterima pemilik tetap bersih (nett).
Contoh Draft Surat Perjanjian Sewa Rumah Sederhana 2026
Bagi Anda yang sedang merancang dokumen kesepakatan, berikut ini adalah template draf perjanjian sewa rumah komprehensif yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masa kini. Anda dapat memodifikasinya sesuai kesepakatan riil Anda.
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], bertempat di [Kota Penandatanganan], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama Lengkap : ____________________
No. Induk Kependudukan (NIK) : ____________________
Pekerjaan : ____________________
Alamat Sesuai KTP : ____________________
Nomor Telepon/HP : ____________________
Dalam perjanjian ini bertindak atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik/Penyewa).
- Nama Lengkap : ____________________
No. Induk Kependudukan (NIK) : ____________________
Pekerjaan : ____________________
Alamat Sesuai KTP : ____________________
Nomor Telepon/HP : ____________________
Dalam perjanjian ini bertindak atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa).
Kedua belah pihak dengan keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal berikut:
PASAL 1: OBJEK SEWA DAN TUJUAN PENGGUNAAN
1. PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA sebuah bangunan rumah tinggal yang berdiri di atas sebidang tanah, beralamat lengkap di [Alamat Lengkap Rumah, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Kode Pos].
2. PIHAK KEDUA berjanji dan mengikatkan diri untuk menggunakan objek sewa tersebut semata-mata HANYA untuk keperluan tempat tinggal/hunian keluarga, dan BUKAN untuk keperluan komersial, pabrik, gudang barang terlarang, atau aktivitas yang melanggar hukum dan norma masyarakat.
PASAL 2: JANGKA WAKTU SEWA
Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan berlaku untuk jangka waktu [Durasi] (_________) tahun/bulan. Terhitung efektif mulai tanggal [Tanggal Mulai] dan akan berakhir dengan sendirinya pada tanggal [Tanggal Berakhir].
PASAL 3: HARGA SEWA DAN METODE PEMBAYARAN
1. Harga sewa rumah tersebut disepakati oleh kedua belah pihak sebesar Rp____________ (Terbilang: ____________________ Rupiah) untuk keseluruhan jangka waktu yang telah disebutkan pada Pasal 2.
2. Pembayaran sewa dilakukan secara lunas di muka melalui transfer bank ke rekening PIHAK PERTAMA: Bank [Nama Bank] No. Rekening [Nomor Rek] a/n [Nama Pemilik Rekening] paling lambat saat penandatanganan perjanjian ini dilakukan.
PASAL 4: UANG JAMINAN (SECURITY DEPOSIT)
1. Selain uang sewa, PIHAK KEDUA diwajibkan menyetorkan Uang Jaminan sebesar Rp____________ (Terbilang: ____________________ Rupiah).
2. Uang Jaminan ini akan dikembalikan secara penuh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah masa sewa berakhir, DENGAN CATATAN tidak ada kerusakan fisik pada properti dan tidak ada tunggakan tagihan (listrik, air, iuran warga, dll).
PASAL 5: BIAYA OPERASIONAL DAN UTILITAS LAINNYA
1. Selama masa sewa berlangsung, PIHAK KEDUA sepenuhnya bertanggung jawab atas pembayaran tagihan rutin seperti listrik PLN, air PDAM, iuran kebersihan, uang keamanan, dan iuran rukun tetangga (RT).
2. Terkait fasilitas digital yang ada, tagihan harga TV kabel dan langganan paket internet setiap bulannya mutlak menjadi tanggungan PIHAK KEDUA secara penuh.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap menjadi kewajiban PIHAK PERTAMA.
PASAL 6: PERAWATAN DAN PERUBAHAN BANGUNAN
1. PIHAK KEDUA wajib memelihara dan merawat kebersihan serta kondisi fisik bangunan dengan sebaik-baiknya layaknya rumah milik sendiri.
2. Kerusakan struktural (atap bocor, retak dinding utama) menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA. Sedangkan kerusakan akibat pemakaian (kran rusak, lampu putus, cat kotor) menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
3. PIHAK KEDUA DILARANG KERAS melakukan perubahan bentuk, merobohkan dinding, atau merenovasi struktur permanen tanpa adanya surat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 7: LARANGAN SUB-SEWA (PENGALIHAN)
PIHAK KEDUA dilarang menyewakan kembali (sub-lease) atau mengoper-alihkan hak sewa rumah ini kepada pihak ketiga, baik sebagian maupun seluruhnya, dengan alasan apa pun tanpa izin tertulis PIHAK PERTAMA.
PASAL 8: FORCE MAJEURE
Apabila terjadi keadaan kahar (bencana alam seperti gempa bumi, banjir bandang, kebakaran akibat petir, atau huru-hara massal) yang menyebabkan rumah rusak dan tidak dapat dihuni kembali, maka kerugian atas bangunan menjadi risiko PIHAK PERTAMA. Namun, Pihak Pertama tidak wajib mengganti kerugian atas barang-barang pribadi milik PIHAK KEDUA.
PASAL 9: PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN PENUTUP
1. Apabila masa sewa berakhir dan tidak diperpanjang, PIHAK KEDUA wajib mengosongkan rumah dan menyerahkan kunci kembali kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik seperti sedia kala.
2. Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai jalan keluar, kedua pihak sepakat menempuh jalur hukum melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Nama Kota].
3. Demikian surat perjanjian sewa menyewa ini dibuat dan disetujui bersama, dicetak rangkap 2 (dua), dibubuhi e-meterai / meterai asli secukupnya, dan masing-masing rangkap memiliki kekuatan hukum yang sama kuat.
Dibuat dan ditandatangani di: [Kota]
Pada Tanggal: [Tanggal]
PIHAK PERTAMA (Pemilik) PIHAK KEDUA (Penyewa)
(Meterai Rp10.000 & Tanda Tangan) (Meterai Rp10.000 & Tanda Tangan)
Nama Terang Pihak Pertama Nama Terang Pihak Kedua
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari Saat Menyusun Kontrak
Meskipun sudah berbekal template di atas, ada kalanya pihak pemilik atau penyewa terburu-buru dan melakukan kesalahan fatal. Beberapa kesalahan yang kerap terjadi meliputi:
- Lupa Membuat Berita Acara Serah Terima (BAST): Tidak adanya foto atau catatan kondisi awal rumah membuat klaim kerusakan dari uang jaminan sering berujung pada perdebatan hebat.
- Tidak Tegas Soal Sanksi Keterlambatan: Jika penyewa meminta sistem bayar bulanan, Anda harus menyiapkan sanksi konkret. Misalnya, toleransi denda harian (contoh: Rp50.000/hari) bila telat bayar uang sewa.
- Tidak Mengecek Legalitas Pihak Pertama: Sebagai penyewa, Anda berhak meminta bukti bahwa Pihak Pertama adalah benar-benar pemilik sah atau setidaknya memiliki kuasa hukum yang sah (Surat Kuasa) untuk menyewakan aset tersebut, bukan sekadar perantara bodong.
Kesimpulan Brighton: Surat Perjanjian Sewa Rumah Contoh, Pasal, Aturan Bea Fasilitas
Pada akhirnya, meluangkan waktu ekstra untuk membuat dan mengkaji draf surat perjanjian sewa rumah secara detail adalah bentuk investasi keamanan berjangka panjang bagi aset Anda. Jangan pernah sungkan atau ragu untuk merinci dan mendiskusikan setiap biaya yang mungkin muncul ke permukaan selama masa sewa.
Mulai dari iuran rutin warga, biaya pemeliharaan pagar, hingga kejelasan mutlak mengenai siapa penanggung iuran sampah, pemeliharaan AC, serta harga TV kabel dan koneksi internet. Dengan aturan main yang terlampir jelas dan transparan "hitam di atas putih", niscaya pengalaman sewa-menyewa Anda akan berjalan mulus, menguntungkan, dan terbebas dari stres atau konflik berkepanjangan.
Siap Mewujudkan Properti Impian Anda Bersama Kami?
Nah, itulah pembahasan ekstensif dan panduan komprehensif seputar dokumen dan legalitas sewa menyewa rumah. Bagaimana tanggapan Anda? Setelah mempelajari prospek dan keamanannya, apakah Anda justru semakin tertarik untuk beralih membeli rumah sendiri dan menjadikannya sebagai mesin uang dengan langsung menyewakannya kembali sebagai passive income? Jadikan setiap transaksi properti Anda berikutnya jauh lebih mudah, aman, dan tentunya lebih menguntungkan.
Tim agen properti Brighton yang profesional dan bersertifikasi siap mendampingi serta membantu Anda mencapai seluruh tujuan dan portofolio properti Anda. Sebagai agen real estate tepercaya, Brighton Real Estate Indonesia siap membantu Anda dalam menavigasi setiap tahapan penting, mulai dari konsultasi desain tata ruang rumah sewa yang estetik, evaluasi harga pasar yang kompetitif, hingga terjun langsung ke dalam proses jual beli properti secara end-to-end. Tim ahli kami akan memberikan panduan dan rekomendasi terbaik di pasar masa kini.
Dapatkan lebih banyak inspirasi, panduan investasi, tips negosiasi, dan wawasan mendalam seputar geliat dunia properti Nusantara dengan membaca artikel-artikel lainnya di portal edukasi kami. Kunjungi kumpulan artikel properti terlengkap hanya di Brighton.co.id. Jika Anda sudah merasa mantap dan siap untuk mulai berburu rumah pertama atau aset investasi Anda, segera jelajahi ribuan pilihan properti di seluruh Indonesia melalui laman pencarian properti dijual Brighton sekarang juga!
Jadi, jangan tunda lagi! Segera temukan rumah, apartemen, atau ruko impian Anda di Jakarta, Bandung, Surabaya, Tangerang, Semarang, Medan, atau kota-kota favorit berkembang lainnya —hanya melalui platform kami sekarang juga!
Itulah penjelasan dan ulasan paling mutakhir di tahun 2026 terkait Surat Perjanjian Sewa Rumah Contoh, Pasal, Aturan Bea Fasilitas. Kami berharap seluruh informasi yang telah dipaparkan dapat memberikan manfaat nyata dan pencerahan, terutama bagi Anda yang sedang bersiap-siap hendak menyewa, menyewakan, atau bahkan membeli rumah, apartemen, maupun berbagai jenis properti potensial lainnya. (Why)
Brighton.co.id: Situs portal jual beli properti terbaik, terlengkap, dan terpercaya di Indonesia
Temukan puluhan ribu listing rumah modern, apartemen strategis, tanah kavling, villa estetik, ruko komersial, dan pergudangan eksklusif hanya di Brighton Real Estate
Lihat Artikel Terbaru Lainnya

16 Oct 2026
Ingin Jadi Agen Properti Sukses? Ini Strateginya!

16 Oct 2026
Apartemen Grand Asia Afrika Bandung: Harga, Fasilitas, dan Akses Terbaru 2026

16 Oct 2026
Panduan Lengkap Pilih Perumahan Jakarta Selatan untuk Investasi

15 Oct 2026
Simulasi KPR BRI: Pengertian, Rumus, dan Cara Simulasinya

15 Oct 2026
Pondok Indah Rumah Idaman: Ikon Kemewahan di Jakarta Selatan
Rekomendasi Properti

DIJUAL CEPAT 3 RUKO GANDENG DI CIKARAGEMAN SETU BEKASI
Rp 1,05 M
Ruko
APARTEMEN GREEN LAKE VIEW TYPE HIGHLAND, HARGA MENARIK
Rp 370 JT
Apartemen
RUMAH NIRWANA EKSEKUTIF HADAP SELATAN NEW MINIMALIS MODERN HANYA 1M AN
Rp 1,92 M
Rumah
RUMAH READY UNIT SURABAYA TIMUR MASIH 500 JUTAAN
Rp 570 JT
Rumah
RUMAH 3 LANTAI DI DURI KEPA JAKARTA BARAT
Rp 2,2 M
Rumah




