Surat Perjanjian Sewa Rumah Contoh, Pasal, Aturan Bea Fasilitas
Penulis: Editor Brighton
Brighton.co.id - Apakah Anda berencana menyewakan properti atau justru sedang mencari hunian sewa? Dalam transaksi properti, Surat Perjanjian Sewa Rumah adalah dokumen vital yang tidak boleh diabaikan. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan pengikat hukum yang melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak—pemilik (Pihak Pertama) dan penyewa (Pihak Kedua).
Tanpa perjanjian tertulis yang jelas, risiko sengketa di kemudian hari sangat besar. Mulai dari kerusakan bangunan, keterlambatan pembayaran, hingga perdebatan mengenai siapa yang harus menanggung tagihan bulanan.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai pengertian, poin krusial, hingga contoh surat perjanjian sewa rumah yang bisa Anda jadikan referensi.
Baca juga : Arti Surat Perjanjian Hutang, Contoh, dan Cara Membuatnya
Apa Itu Surat Perjanjian Sewa Rumah?
Secara definisi, Surat Perjanjian Sewa Rumah adalah kesepakatan tertulis antara pemilik rumah dan penyewa yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak selama periode sewa berlangsung.
Dalam hukum Indonesia, perjanjian sewa-menyewa diatur dalam Pasal 1548 KUHPerdata, yang berbunyi: "Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu."
Karena memiliki dasar hukum yang kuat, surat ini bisa dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan jika terjadi sengketa.
Baca juga : Tips Peluang Usaha Kontrakan Yang Cukup Menjanjikan
Poin Krusial yang Wajib Ada dalam Perjanjian
Agar surat perjanjian memiliki kekuatan hukum yang kuat ("hitam di atas putih"), pastikan dokumen tersebut memuat poin-poin berikut:
1. Identitas Pihak Terkait
Harus memuat nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP), alamat asli, dan nomor telepon dari Pemilik dan Penyewa. Pastikan data sesuai dengan KTP asli.
2. Objek Sewa
Jelaskan secara rinci properti yang disewakan. Mulai dari alamat lengkap, luas bangunan, nomor sertifikat (jika perlu), hingga kondisi fisik rumah saat diserahterimakan.
3. Jangka Waktu dan Harga Sewa
Tentukan tanggal mulai dan berakhirnya sewa. Sebutkan nominal harga sewa secara jelas (angka dan terbilang) serta metode pembayarannya (tunai/transfer, lunas di muka/bertahap).
4. Uang Jaminan (Deposit)
Ini adalah poin penting untuk melindungi pemilik dari kerusakan properti atau tunggakan tagihan. Jelaskan kapan deposit akan dikembalikan dan potongan apa saja yang berlaku.
Baca juga : Arti Surat Perjanjian Hutang, Contoh, dan Cara Membuatnya
Pengaturan Biaya Tambahan: Listrik, Air, dan Fasilitas Hiburan
Salah satu sumber konflik terbesar dalam sewa-menyewa adalah ketidakjelasan mengenai tagihan bulanan. Dalam perjanjian, harus ditegaskan siapa yang menanggung biaya operasional rumah.
Biaya Utilitas (Listrik & Air)
Umumnya, biaya pemakaian listrik (PLN) dan air (PDAM) selama masa sewa adalah tanggung jawab penyewa. Namun, untuk biaya pemeliharaan meteran atau abonemen, perlu kesepakatan khusus.
Biaya Fasilitas Hiburan dan Internet
Di era digital ini, banyak rumah sewa yang sudah dilengkapi fasilitas fully furnished termasuk sambungan internet dan TV berlangganan. Namun, harga TV kabel dan paket internet yang cukup variatif seringkali menjadi isu.
Penting untuk mencantumkan klausul: Apakah harga TV kabel dan internet sudah termasuk (include) dalam biaya sewa tahunan, atau harus dibayar terpisah oleh penyewa?
Sebagai pertimbangan bagi penyewa dan pemilik, berikut adalah estimasi kisaran biaya fasilitas hiburan yang perlu diatur dalam perjanjian agar tidak terjadi gagal bayar:
-
Paket Internet Only: Kisaran Rp200.000 - Rp400.000 per bulan.
-
Paket Internet + TV Kabel: Kisaran harga TV kabel bundling biasanya mulai dari Rp350.000 hingga di atas Rp900.000 per bulan, tergantung penyedia layanan (seperti First Media, IndiHome, atau Biznet) dan jumlah channel.
Jika penyewa menginginkan penambahan channel premium, perjanjian harus menyatakan bahwa selisih kenaikan harga TV kabel tersebut ditanggung sepenuhnya oleh penyewa.
Baca juga : Apa Itu Surat Keterangan Tanah dan Fungsinya?
Contoh Draft Surat Perjanjian Sewa Rumah Sederhana
Berikut adalah template sederhana yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan:
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], bertempat di [Kota], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Nama: ____________________ No. KTP: ____________________ Alamat: ____________________ Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik).
-
Nama: ____________________ No. KTP: ____________________ Alamat: ____________________ Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa).
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1: OBJEK SEWA PIHAK PERTAMA menyewakan sebuah rumah yang beralamat di [Alamat Lengkap Rumah] kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 2: JANGKA WAKTU Sewa menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu [Durasi] tahun, terhitung mulai tanggal [Tgl Mulai] sampai dengan [Tgl Berakhir].
PASAL 3: HARGA SEWA Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp____________ (Terbilang: ____________________) untuk jangka waktu tersebut di atas, yang dibayarkan secara tunai/transfer pada saat penandatanganan perjanjian ini.
PASAL 4: BIAYA-BIAYA LAIN
-
Selama masa sewa, PIHAK KEDUA wajib membayar tagihan pemakaian listrik, air, uang kebersihan, dan keamanan lingkungan.
-
Apabila rumah dilengkapi fasilitas internet dan TV berlangganan, maka pembayaran tagihan bulanan sesuai harga TV kabel dan paket internet yang berjalan menjadi tanggung jawab [PILIH: PIHAK PERTAMA / PIHAK KEDUA].
PASAL 5: LARANGAN DAN SANKSI PIHAK KEDUA dilarang mengubah struktur bangunan tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Apabila masa sewa berakhir, PIHAK KEDUA wajib mengosongkan rumah dan menyerahkannya dalam keadaan baik.
Demikian surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang memiliki kekuatan hukum sama.
(Tanda Tangan Pihak Pertama) (Tanda Tangan Pihak Kedua)
Baca juga : Surat Jual Beli Tanah : Pengertian dan Manfaat
Kesimpulan Brighton: Surat Perjanjian Sewa Rumah Contoh, Pasal, Aturan Bea Fasilitas
Membuat surat perjanjian sewa rumah yang detail adalah investasi keamanan bagi aset Anda. Jangan ragu untuk merinci setiap biaya yang mungkin timbul, mulai dari iuran warga hingga kejelasan mengenai siapa penanggung harga TV kabel dan internet, agar pengalaman sewa-menyewa berjalan mulus tanpa konflik.
Butuh referensi properti disewa atau dijual? Kunjungi Brighton Real Estate untuk pilihan properti terbaik di seluruh Indonesia!
Siap Wujudkan Properti Impian Anda?
Nah, itulah beberapa pembahasan seputar surat perjanjian sewa rumah.Bagaimana? Apakah kamu tertarik untuk malah membeli rumah dan langsung menyewakannya? Jadikan transaksi properti Anda berikutnya lebih mudah dan lebih menguntungkan. Tim agen properti Brighton siap membantu Anda mencapai tujuan properti Anda.
Brighton Real Estate Indonesia siap membantu Anda dalam setiap tahap, mulai dari konsultasi desain hingga proses jual beli properti. Tim ahli kami akan memberikan panduan dan rekomendasi terbaik di pasar.
Dapatkan lebih banyak tips dan wawasan mendalam seputar dunia properti dengan membaca artikel-artikel lainnya di Brighton.co.id. Jika Anda siap untuk mulai mencari, jelajahi ribuan pilihan properti di seluruh Indonesia melalui laman properti dijual Brighton sekarang juga!
Jadi, temukan rumah impian Anda di Jakarta Bandung, Surabaya, Tangerang, Semarang, Medan, atau kota-kota favorit lainnya —sekarang juga!
Itulah penjelasan lengkap terkait Surat Perjanjian Sewa Rumah Contoh, Pasal, Aturan Bea Fasilitas. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi Anda yang hendak membeli rumah, apartemen, atau jenis properti lainnya. (Why)
Brighton.co.id: Situs jual beli properti terbaik, terlengkap, dan terpercaya
Temukan ribuan listing rumah, apartemen, tanah, villa, ruko, dan gudang hanya di Brighton Real Estate
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya