Apa Itu Surat Keterangan Tanah dan Fungsinya?
Penulis: Editor Brighton
Pengertian Surat Keterangan Tanah (SKT)
Disebut juga sebagai Surat Pernyataan Tanah dan Surat Kepemilikan Tanah, merupakan surat kepemilikan tanah yang levelnya berada di bawah sertifikat tanah. SKT ini diperlukan dalam rangka mengurus surat lainnya yang berkaitan dengan tanah. Fungsinya sendiri adalah sebagai dokumen pelengkap.
Dokumen ini pun seringkali digunakan dalam proses pendaftaran tanah. SKT juga digunakan sebagai bukti riwayat kepemilikan tanah.
Syarat Pembuatan SKT
- Fotokopi KTP pemilik tanah (yang masih berlaku)
- Mengisi formulir pernyataan kepemilikan tanah dan pernyataan bahwa tanah tersebut sedang tidak bersengketa (formulir biasanya telah disediakan).
- Mengisi form peta tanah/gambar tanah (formulir biasanya telah disediakan).
- Melampirkan surat pernyataan warisan dan surat penetapan harta warisan yang dikeluarkan oleh pengadilan (jika ada).
- Materai
- Bukti lunas PBB
- Surat pengantar dari RT & RW
Baca juga : Tips Investasi Tanah Yang Harus Diperhatikan
Hal yang Harus Kamu Ketahui Seputar Surat Kepemilikan Tanah
- Kedudukan SKT berada dibawah sertifikat. Namun, akan lebih baik kalau kamu memiliki keduanya. Sehingga jika suatu saat nanti kamu membutuhkannya untuk suatu keperluan. Maka, kamu tidak perlu membuatnya lagi. SKT ini tidak memiliki masa berlaku sehingga bisa kamu gunakan kapanpun (kecuali jika ada perubahan atas tanah tersebut).
- Dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan setempat.
- Jika kamu ingin membeli tanah, dan pemilik tanah (menjual) hanya memiliki SKT maka kamu harus mengecek keabsahan SKT tersebut lebih dulu di kelurahan/kecamatan setempat. Tujuannya, untuk menghindari adanya kasus sengketa tanah yang mungkin terjadi. Akan lebih baik kalau kamu membeli tanah yang bersertifikat karena bagaimanapun juga kedudukan sertifikat tanah lebih kuat dibandingkan dengan SKT.
- Dilansir dari 99.co, saat ini sendiri SKT tak lagi dibutuhkan sebagai syarat pembuatan sertifikat tanah. Tujuan penerapan kebijakan ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah. Namun, SKT kadang-kadang dibutuhkan sebagai syarat untuk dokumen lainnya. Selain itu, jika kamu belum memiliki sertifikat tanah kamu wajib memiliki surat ini.
Baca juga : Untung Mana, Investasi Tanah, Apartemen atau Rumah?
Isi dalam Surat Keterangan Tanah biasanya mencakup :
- KOP Surat, mencakup : Nama instansi yang mengeluarkan surat (Kabupaten, Kecamatan, Desa) beserta alamat lengkapnya dan kode pos.
- Judul surat : Surat Keterangan Tanah dan juga nomor surat.
- Data pihak yang bertanda tangan dan mengeluarkan surat (biasanya dimulai dengan kalimat “Yang bertandatangan dibawah ini (nama jabatan) berdasarkan surat nomor ….)
- Data pemilik tanah yang sah (berisi Nama lengkap, NIP, alamat, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, agama, pekerjaan, dsb).
- Perihal dan juga data seputar tanah tersebut (mulai dari lebar, letak, alamat, ukuran, batas)
- Informasi darimana tanah tersebut didapat dan hal-hal lainnya seputar dengan tanah tersebut.
- Keterangan bahwa tanah tersebut tidak dalam kondisi bersengketa.
- Harga taksiran tanah.
- Tanggal dan tanda tangan pejabat terkait.
NB : Format tiap instansi (kecamatan/kelurahan) biasanya berbeda, tergantung tempatnya masing-masing. Hanya saja, secara keseluruhan isi dan tujuan surat tersebut sama.
Baca juga : Langkah Cepat Buat Sertifikat Tanah Elektronik
Kesimpulan
Nah, itulah beberapa pembahasan mengenai Surat Keterangan Tanah (SKT) yang bisa kita bahas kali ini. Untuk pembuatan SKT ini sendiri cukup mudah lho, kamu hanya harus datang ke kecamatan/kelurahan setempat dengan membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian kamu bisa menunggu agar surat tersebut jadi (ada yang langsung jadi ada pula yang harus menunggu beberapa hari kemudian).
Contoh SKT :
Sekian, semoga bermanfaat
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya