Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Begini Cara Mendapatkan Subsidi Listrik dan Syaratnya!

 

Bagaimana cara mendapatkan subsidi listrik? PLN melayani berbagai jenis golongan pelanggan yang dibedakan berdasarkan pemakaian VA (Volt Ampere). Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 1, ada beberapa golongan pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik. Golongan tersebut adalah pelanggan rumah tangga yang memiliki daya 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam kategori masyarakat prasejahtera dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain golongan tersebut, masih ada beberapa golongan khusus lainnya yang mendapatkan subsidi listrik.

Jika kamu termasuk dalam kategori penerima subsidi listrik, maka kamu bisa mengajukan subsidi listrik ini. Simak cara mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah berikut ini ya!

Tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan primer manusia. Setiap orang berhak mendapatkan hunian yang layak, guna mendukung program hunian layak ini pemerintah mulai meluncurkan program rumah bersubsidi yang harganya lebih terjangkau, terutama bagi masyarakat yang penghasilannya masih rendah. Jika kamu ingin membeli rumah subsidi, kamu bisa mencari referensinya di Brighton ya!

Baca Juga: Simulasi Harga Pemasangan Listrik 900 Watt

Syarat dan Mekanisme Pengajuan Subsidi Listrik 

Ketika ingin mengajukan subsidi listrik, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Diantaranya adalah:

Dokumen Persyaratan

  • Fotocopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk pemohon

  • Fotocopi Struk Pembayaran Listrik (1 bulan sebelumnya)

  • Nomor ID Pelanggan

  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan setempat

Baca Juga: 10 Cara Memasang Terminal Listrik On Off dan Alat Bahannya

Metode 1

  • Datanglah ke kantor PLN di areamu sembari membawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

  • Ambil antrian, tunggu hingga nomormu dipanggil, dan datangi petugas loket.

  • Utarakan tujuanmu untuk pengajuan subsidi listrik, serahkan berkas-berkas yang diperlukan.

  • Petugas loket akan menerima pengajuan dan memeriksa berkas laporan subsidi listrik.

  • Petugas akan melakukan entry data ke PLN Pusat secara online.

  • Petugas kemudian akan mencetak hasil entry data, meregister, dan menyerahkan hasilnya ke pemohon dan meminta tanda terima dokumen.

  • Hasil subsidi tersebut akan dilaporkan ke Kasi Pembangunan dan Kecamatan.

Waktu pengajuan ini kurang lebih 15 menit (tidak termasuk antri), apabila berkas pendaftaran sudah lengkap dan tidak ada gangguan internet. Biaya pengajuan subsidi listrik ini juga gratis.

Sebelum mengajukan subsidi listrik, pastikan kamu termasuk dalam golongan pelanggan yang bisa menerima subsidi ya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Metode Lainnya

Selain melalui mekanisme diatas, kamu jupa dapat menggunakan metode lainnya sebagai cara mendapatkan subsidi listrik. Diantaranya adalah:

Membuat Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga di Kelurahan/Desa

Pertama, masyarakat yang terdata di DTKS dan berhak menerima subsidi listrik tapi belum terdaftar dapat membuat Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga di Kelurahan/Desa setempat. Pemohon harus mengisi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga. Formulir ini biasanya telah disediakan oleh kantor kelurahan setempat.

Formulir pengaduan tersebut akan diteruskan oleh petugas desa/kelurahan melalui kecamatan setempat ke Tim Posko Penanganan Pengaduan Pusat lewat web di subsidi.djk.esdm.go.id selanjutnya pemohon bisa menunggu informasi lebih lanjut dari pusat.

Baca Juga: Ini Rincian Biaya Pemasangan Listrik Baru 2023

Melalui Aplikasi Mobile PEDULI

Sekarang prosedur pengaduan bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui kehadiran aplikasi PEDULI. Aplikasi ini bisa kamu akses menggunakan smartphone yang berbasis Android dan bisa kamu unduh di Google Play Store secara gratis.

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengaduan mandiri secara online tanpa harus datang ke kantor pemerintahan setempat. Pengajuan online ini juga lebih cepat dan efisien. Di aplikasi PEDULI ini sendiri ada 4 fitur yang bisa kamu manfaatkan, diantaranya adalah:

  • Cek NIK (Nomor Induk Kependudukan) Basis Data Terpadu (BDT): bisa digunakan untuk memeriksa & mengecek apakah kamu termasuk kedalam golongan masyarakat penerima bantuan subsidi atau tidak.

  • Cek Subsidi Listrik: untuk melakukan pengecekan IDPEL PLN (ID Pelanggan PLN) yang menerima subsidi listrik.

  • Pengaduan Subsidi: melakukan pengaduan dan melihat riwayat pengaduannya.

  • Informasi Pengaduan: mengecek hasil pengaduan.

Setelah mengunduh aplikasi PEDULI, kamu hanya harus register dan melengkapi profil di aplikasi tersebut. Isi formulir secara lengkap, mulai dari identitas, kepemilikan listrik & pemanfaatan, daftar anggota keluarga di rumah tersebut, dan kepemilikan kartu sosial.

Butuh rumah yang sudah di instalasi listrik 450-900 VA? Yuk, cek rekomendasinya di Brighton sekarang juga!

Baca Juga: 7 Rekomendasi Desain Rumah Subsidi yang Unik

Begini Cara Mendapatkan Subsidi Listrik dan Syaratnya! 63

Daftar Golongan Penerima Subsidi Listrik

alat listrik.energy meter adalah perangkat yang mengukur jumlah energi listrik yang dikonsumsi oleh tempat tinggal, bisnis, atau perangkat bertenaga listrik - listrik potret stok, foto, & gambar bebas royalti

Berikut ini ada beberapa golongan yang bisa mendapatkan subsidi listrik:

  • Rumah tangga yang menggunakan daya 450 VA dan 900 VA, tergantung jumlah pemakaian energi listriknya.

  • Kategori masyarakat miskin yang datanya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

  • Seluruh kelompok pelanggan sosial, yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam kategori S1, S2, dan S3. S1 adalah kelompok pelanggan sosial dengan dana 220 VA. S2 adalah golongan sosial dengan daya 450 VA – 220 VA. Sementara, S3 adalah golongan pelanggan sosial yang dayanya di atas 200 kVa.

  • Kelompok Bisnis (B) dan Industri (I) tertentu juga ada yang termasuk dalam golongan penerima subsidi. Mereka adalah kelompok pelanggan yang masuk dalam golongan tarif B1 yang menggunakan listrik berkapasitas 450 VA- 5.500 VA dan golongan tarif I1 yang menggunakan listrik berkapasitas 450 VA – 14 kVA VA serta I2 yang kapasitas listriknya antara 14 kVA – 200 kVA.

  • Fasilitas umum seperti RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) dan berbagai fasilitas publik lain yang memiliki daya 450 VA- 5.500 VA.

Nah, itulah beberapa golongan yang bisa mendapatkan subsidi listrik. Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang dapat subsidi listrik akan mendapatkan tagihan lebih rendah dibandingkan konsumen non-subsidi. Selisih antara tarif subsidi dan tarif asli tersebut akan ditanggung oleh pemerintah yang kemudian membayarnya ke PLN.

Bagaimana cara mengecek apakah kamu termasuk dalam kategori penerima subsidi listrik atau tidak?

Kamu bisa mengkonfirmasinya pada kantor kelurahan/desa/PLN setempat. Atau kamu juga data mengeceknya secara mandiri dengan melihat meteran listrik/struk pembayaran tagihan listrik bulanan.

Di struk pada bagian tarif/daya, apabila tertera R1 atau R1T maka kamu masih termasuk dalam golongan yang berhak menerima listrik subsidi. Namun, apabila kategorinya adalah M maka kamu tidak termasuk dalam golongan yang berhak mendapatkan subsidi karena tergolong dalam kategori masyarakat mampu.

Berikut rincian kode yang ada dalam struk tagihan listrik dan artinya:

  • R: Rumah Tangga

  • M: Mampu

  • T: Token

  • R1: Pascabayar

  • R1T: Prabayar

Itulah beberapa pembahasan seputar Cara Mendapatkan Subsidi Listrik yang bisa kita bahas kali ini. Semoga informasi diatas bermanfaat ya.

Kamu juga bisa lho mengunjungi Brighton untuk cari informasi seputar ruko dijual, rumah dijual, bangunan dijual, tanah dijual, dan berbagai properti lainnya. Sudah ketemu properti yang kamu inginkan? Segera hubungi Agen Brighton terkait untuk menyelesaikan transaksi pembelianmu ya!

Baca Juga: Apa Itu Rumah Subsidi? Pengertian, Harga, dan Aturannya

Jangan lupa juga kunjungi Brighton News supaya kamu dapat update seputar properti di area lingkunganmu!

Sekian informasi yang dapat brighton berikan. Ikuti terus artikel lainnya, semoga bermanfaat.

 

Topik

ListTagArticleByNews