Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Cara Over Kredit Rumah KPR Subsidi

 

Tentang Over Kredit Rumah KPR Subsidi

Cara over kredit rumah KPR subsidi - over kredit rumah merupakan transaksi pengambilalihan cicilan rumah dari satu pihak ke pihak lainnya. Hal ini dapat dilakukan apabila pihak tersebut tidak ingin meneruskan lagi pembayaran angsurannya, sehingga mereka mengopernya ke pihak lain. Biasanya over kredit ini dilakukan pada jenis KPR rumah konvensional. Lalu apakah rumah yang dibeli menggunakan sistem KPR bersubsidi bisa di over kredit? Ya,  bisa asalkan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang.

Baca juga : 7 Keuntungan Membeli Rumah KPR, Banyak Promo!

Berdasarkan Permen PUPR no. 26/PRT/M/2016, rumah yang dibeli menggunakan sistem KPR bersubsidi tidak boleh disewakan atau dialihkan kepemilikannya jika belum dihuni lebih dari 5 tahun. Itu artinya, kamu baru bisa over kredit rumah subsidi setelah dihuni dan dicicil selama lebih dari 5 tahun.

Selain itu, berdasarkan PUPR No. 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dalam Pasal 74 ayat (5) disebutkan bahwa rumah tapak atau satuan rumah susun dapat disewakan atau dialihkan apabila: melalui pewarisan, dihuni lebih dari 5 tahun (rumah tapak) atau 20 tahun (satuan rumah susun), pindah tempat karena peningkatan status ekonomi, dan sebagai solusi untuk kepentingan bank dalam rangka menyelesaikan kredit bermasalah.

Baca juga : Beli Rumah vs KPR: Kelebihan dan Kekurangannya

Di Brighton, kamu bisa mendapatkan berbagai rekomendasi unit rumah idaman lho! Kunjungi Brighton sekarang juga!

Langkah Over Kredit Rumah Subsidi

Langkah Over Kredit Rumah Subsidi

Secara umum ada dua langkah over kredit rumah subsidi, diantaranya adalah:

1. Melalui proses jual beli

Proses ini melibatkan 3 pihak, yakni kamu sebagai pemohon, pemilik rumah sebelumnya, dan pihak bank. Dalam proses jual beli ini pemohon baru akan mengambil alih cicilan yang belum selesai dan melanjutkan angsuran kepada pihak bank terkait.

2. Melalui system bawah tangan

Ini merupakan cara over kredit rumah KPR bersubsidi yang tidak resmi karena tidak melihatkan pihak bank. Itu artinya, calon pembeli baru dan pemilik rumah yang lama melakukan perjanjian take over tanpa memberitahu pihak bank terlebih dahulu. Calon pembeli baru biasanya akan diminta sejumlah biaya untuk ganti take over, kemudian sisa cicilan dibebankan kepada mereka. Dalam hal ini, tentu saja pihak bank tidak mengetahui bahwa cicilan atas rumah tersebut sudah berpindah tangan.

Baca juga : Biaya KPR dan Simulasi Perhitungannya

Cara over kredit rumah KPR subsidi dengan sistem bawah tangan ini memiliki resiko yang cukup tinggi bagi kedua belah pihak, terlebih jika salah satu pihak melakukan ingkar janji. Bagi calon pembeli baru, kamu mungkin saja dirugikan apabila penjual mengambil sertifikat kepemilikan tanpa sepengetahuan pembeli setelah rumah tersebut lunas. Bahkan, setelah cicilan lunas sekalipun sertifikat yang ada tetap atas nama pihak pertama dan pihak bank tidak akan menyerahkan sertifikat tersebut ke orang lain (yang namanya tidak tercantum). Hal ini tentu saja cukup merugikan bagimu, karena kamu bisa saja kehilangan hak atas rumah yang sudah kamu lanjutkan angsurannya.

Bagi pihak pemilik rumah atau pihak penjual, ketika pembeli baru gagal membayar cicilan maka namamulah yang akan tercantum sebagai pihak yang melakukan kredit macet. Kamu bahkan bisa di blacklist dan tidak lolos hasil pemeriksaan BI checking. Akibatnya, kamu mungkin akan kesulitan mendapatkan kredit dari bank lain di masa depan.

Baca juga : Take Over KPR Spesial dari CIMB Niaga

Karena beberapa resikonya yang sangat besar, proses peralihan KPR dengan sistem bawah tangan tentu saja tidak direkomendasikan. Kamu harus tetap melibatkan pihak bank dalam proses over kredit untuk meminimalisir segala resiko yang terjadi.

Syarat Cara Over Kredit Rumah KPR Subsidi

Syarat Cara Over Kredit Rumah KPR Subsidi

Ketika melakukan proses take over rumah bersubsidi, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus kamu persiapkan. Diantaranya adalah:

  • Fotokopi Kartu identitas Penduduk (KTP) Penjual dan Pembeli

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak pihak penjual dan pembeli

  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan pihak penjual dan pembeli

  • Fotokopi Buku Nikah pihak penjual dan pembeli

  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  • Bukti Bayar PBB

  • AJB Lama

  • Surat permohonan over kredit dari pemilik lama ke pemilik baru

  • Salinan perjanjian kredit yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang terlibat

  • Fotokopi bukti pembayaran angsuran

  • Salinan sertifikat baru yang sudah berstempel untuk pengurusan dokumen ke notaris

  • Fotokopi buku rekening

  • Dan berbagai persyaratan lainnya yang disyaratkan oleh pihak bank.

Baca juga : KPR BNI Griya: Keuntungan dan Syarat Pengajuan

Cari rumah baru? Brighton solusinya!

Cara Over Kredit Rumah KPR Subsidi 63

Cara Over Kredit Rumah KPR Subsidi

Cara Over Kredit Rumah KPR Subsidi

Berikut ini beberapa cara over kredit rumah KPR melalui sistem jual beli:

  • Yang pertama, kamu tentunya harus membuat kesepakatan dengan pemilik lama terlebih dahulu. Seputar biaya, dan sejenisnya. Jika sudah sama-sama sepakat, selanjutnya kamu dan pemilik lama bisa mendatangi pihak bank yang memberikan fasilitas KPR bersubsidi untuk melakukan pengajuan take over kredit.

  • Pihak bank akan melakukan analisis terhadap calon pembeli. Jika calon pembeli baru lolos proses analisis. Selanjutnya, pihak bank akan memberikan Surat Permohonan Pengambilalihan Hak & Kewajiban Kredit Rumah dari debitur lama ke debitur yang baru. Setelah surat permohonan tersebut dilengkapi, pihak bank akan memeriksanya kembali. Berikan pula seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam proses take over kredit. Apabila permohonan disetujui, maka akan ada proses peralihan hak dan kewajiban ke debitur baru.

  • Setelah melalui proses persetujuan permohonan, maka pihak bank akan memberikan Surat Perjanjian Kredit Baru, AJB Baru, dan Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan yang harus ditandatangani oleh debitur lama dan baru.

  • Selanjutnya, pembeli baru dan pemilik lama bisa mendatangi notaris untuk mengurus pembuatan dokumen lain.

  • Selesai.

Baca juga : KPR BRI: Keuntungan dan Syarat Pengajuan

Cara Over Kredit Rumah KPR Subsidi menggunakan sistem jual beli sebenarnya tidak ribet. Kamu hanya harus mendatangi bank dan melakukan pengajuan over kredit. Pihak bank akan memandu dan membantu untuk mengurus perpindahan proses kredit KPR Rumah Bersubsidi.

Cara ini juga merupakan cara yang legal dan aman, tanggungan akan beralih secara resmi ke pihak debitur baru. Jika terjadi kredit macet pun, debitur lama tidak akan terkena masalah dan skor kreditnya tetap bersih karena kewajiban angsuran sudah berpindah ke debitur baru secara resmi.

Baca juga : Mau KPR? Yuk, Lihat Simulasi KPR Berikut Ini!

Pihak debitur baru pun tidak perlu khawatir mengenai sertifikat dan kepemilikan rumah lantaran SHM atas rumah tersebut sudah diubah menjadi miliknya. Beda halnya dengan sistem bawah tangan, pihak bank tidak mengetahui adanya peralihan hak dan kewajiban kredit sehingga resiko di masa depan pun besar.

Keuntungan dan Kekurangan Take Over KPR Bersubsidi

Keuntungan dan Kekurangan Take Over KPR Bersubsidi
Keuntungan: Status SHM aman karena berada dibawah pengawasan pihak bank, rumah siap huni, dan suku bunga KPR bersubsidi rendah.

Baca juga : Ketahui Kelebihan dan Kekurangan KPR. Pelajari Sebelum Ajukan!

Kerugian: prosesnya agak rumit dan memakan lebih banyak waktu, resiko butuh biaya renovasi karena rumah lama, ada biaya tambahan untuk mengurus proses take over, harus ubah nama sertifikat, jika ada masalah angsuran diawal kamu (debitur baru) mungkin akan kena imbasnya.

Sebelum memulai proses take over, akan lebih baik kalau kamu mempertimbangkan untung ruginya terlebih dahulu.

 Baca juga : Tips Menjual Rumah Yang Belum Lunas KPR, Pilih Cara Terbaik!

Kamu lagi cari properti? Kamu bisa kunjungi brighton ya! Di website brighton kamu bisa mulai jual/beli properti di seluruh Indonesia! Dan jika kamu ingin selalu update akan berita properti kamu bisa kunjungi brighton news ya!

 

Referensi:

Https://www.rumah.com/panduan-properti/over-kredit-rumah-subsidi-72082

Https://prospeku.com/artikel/over-kredit-rumah---3222

Https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-112996-over-kredit-rumah-subsidi-id.html

 

 

Topik

ListTagArticleByNews