Menu

KPR
FAQ
 
 
 

8 Cara Pengajuan KPR, Mulai dari Memilih Rumah yang akan Dibeli

 
KPR

Kita semua pasti sudah mengetahui bagaimana garis besar mengajukan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Cara pengajuan KPR secara umum tidak jauh berbeda dengan cara pengajuan kredit lain di bank. Pembedanya ada para detail proses pengajuan, karena pada KPR ada juga yang namanya proses appraisal, pembuatan AJB di notaris, dan juga balik nama sertifikat kepemilikan rumah. 

Guna mengetahui detail lebih lanjutnya, simak cara pengajuan KPR berikut ini ya!

Baca Juga: 7 Cara Beli Rumah KPR

Langkah 1: Pilih Rumah yang akan Dibeli dengan KPR

Langkah 1: Pilih Rumah yang akan Dibeli dengan KPR

Langkah pertama adalah memilih rumah yang akan dibeli dengan skema KPR. Pilihannya terbagi menjadi 2 garis besar yakni rumah subsidi dan rumah komersial. Apabila kamu menginginkan hunian murah siap huni dan sudah memenuhi seluruh syaratnya, maka kamu bisa mengajukan KPR subsidi. Namun, apabila kamu menginginkan rumah dengan spesifikasi lebih baik coba saja beli KPR komersial.

Pilihlah rumah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialmu ya! Ada banyak hal yang bisa kamu pertimbangkan saat memilih rumah, selain harganya. Misalnya adalah lokasi, fasilitas sekitar, akses transportasi, prospek investasi, dan lain sebagainya. Kamu bisa memilih rumah baru dari developer atau mempertimbangkan rumah bekas huni yang kondisinya masih bagus. 

Langkah 2: Buat Kesepakatan Jual Beli 

Langkah 2: Buat Kesepakatan Jual Beli

Cara pengajuan KPR kedua adalah dengan membuat kesepakatan jual beli. Begitu kamu menemukan rumah yang pas, maka selanjutnya adalah membuat kesepakatan transaksi jual beli dengan developer. Kesepakatan ini bisa dibuktikan dengan pembuatan PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli) dan juga ditandai dengan dikeluarkannya SPR (Surat Pemesanan Rumah). 

PPJB dan SPR sama-sama diperlukan dalam proses pengajuan KPR nantinya. PPJB digunakan juga dalam pembuatan AJB (Akta Jual Beli) di notaris. 

Langkah 3: Siapkan Dokumen yang Diperlukan 

Langkah 3: Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Cara pengajuan KPR ketiga adalah dengan menyiapkan seluruh dokumen pengajuan yang diperlukan. Beberapa dokumen pengajuan KPR yang perlu kamu persiapkan adalah: fotokopi KTP, kartu keluarga, NPWP, slip gaji atau bukti penghasilan, serta rekening koran 3 bulan terakhir. 

Kalau kamu kamu berprofesi sebagai wirausahawan atau pengusaha, jangan lupa lampirkan laporan keuangan dan juga surat izin usaha seperti TDP/NIB/SIUP dan lain sebagainya ya. Kalau kamu berprofesi sebagai profesional seperti akuntan atau dokter yang membuka tempat sendiri, lampirkan juga surat izin praktik dan sertifikat profesi. 

Dokumen-dokumen ini nantinya digunakan untuk melakukan proses verifikasi oleh pihak bank. Pastikan dokumen yang kamu siapkan sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh bank agar pengajuan KPR dapat diproses dengan lancar ya, lengkapi juga secepatnya agar cara pengajuan KPR-mu segera diproses. 

Baca Juga: Bagaimana Cara KPR Rumah? Cari Tahu Caranya Disini

Langkah 4: Pilih Bank Penyedia Layanan KPR 

Langkah 4: Pilih Bank Penyedia Layanan KPR

Selanjutnya, kamu bisa memilih bank penyedia layanan KPR berdasarkan preferensi pribadi. Opsi lainnya, developer perumahan biasanya juga menawarkan pilihan bank tertentu yang bekerjasama dengannya. Bahkan beberapa perumahan biasanya dikhususkan hanya bisa KPR dengan bank tertentu lho. Jadi, sebelum memasuki langkah keempat ini pastikan kamu sudah bertanya ke developernya terlebih dahulu ya. 

Langkah 5: Menunggu Proses Verifikasi KPR

Langkah 5: Menunggu Proses Verifikasi KPR

Cara pengajuan KPR kelima adalah menunggu proses verifikasi KPR. Setelah menyerahkan seluruh berkas pengajuan yang diberikan, selanjutnya kamu hanya perlu menunggu proses verifikasi pengajuan oleh bank. Pertama-tama, bank akan mulai memeriksa dokumen yang kamu serahkan serta melakukan pengecekan riwayat kredit. Pengecekan ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan finansial calon nasabah, melakukan verifikasi identitas, dan memeriksa skor kreditnya. 

Setelah proses verifikasi dokumen selesai, bank akan melakukan proses appraisal atau penilaian terhadap rumah yang ingin kamu beli. Appraisal dilakukan untuk memastikan harga rumah sesuai dengan nilai pasar yang wajar. Appraisal ini juga digunakan bank dalam menentukan plafon KPR maksimal yang bisa diberikan. 

Proses appraisal rata-rata memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kebijakan bank. Prosesnya sendiri bisa dilakukan oleh tim internal khusus dari pihak bank atau agen penilai properti tersendiri. 

Baca Juga: 6 Cara KPR Syariah yang Bisa Kamu Jadikan Referensi

8 Cara Pengajuan KPR, Mulai dari Memilih Rumah yang akan Dibeli 63

Langkah 6: Menunggu SP3K

Langkah 6: Menunggu SP3K

Cara pengajuan KPR keenam adalah menunggu dikeluarkannya SP3K dan melakukan proses akad kredit. SP3K adalah Surat Penawaran Persetujuan Kredit (SP3K) adalah dokumen yang berisi rincian kredit, suku bunga, dan tenor pembayarannya. Dikeluarkannya SP3K menjadi bukti bahwa pengajuan KPR-mu sudah di acc oleh pihak bank. 

Baca SP3K bank dengan teliti sebelum kamu menandatanganinya. Jika kamu tidak setuju dengan salah satu point yang ada dalam SP3K tersebut, maka kamu bisa mengkonsultasikannya dengan pihak bank untuk melakukan revisi. Kalau kamu masih bingung dengan point-pointnya, maka kamu bisa langsung menanyakannya dengan pihak bank. 

Langkah 7: Melakukan Proses Akad Kredit 

Langkah 7: Melakukan Proses Akad Kredit

Cara pengajuan KPR ke tujuh adalah melakukan proses akad kredit, ini merupakan langkah final dalam pengajuan KPR. Akad kredit adalah peresmian perjanjian antara nasabah dan bank seputar pembiayaan rumah melalui KPR. Pada saat akad kredit, kamu akan menandatangani SP3K dihadapan notaris dan bank. 

Dalam tahap ini, kamu juga harus menyerahkan sejumlah biaya KPR, Mulai dari pembayaran uang muka, biaya administrasi, asuransi, dan biaya notaris. Setelah akad kredit selesai, proses KPR resmi berjalan dan kewajiban bayar cicilan mulai berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah disetujui.

Langkah 8: Memulai Kewajiban Membayar KPR

Langkah 8: Memulai Kewajiban Membayar KPR
 

Terakhir adalah memulai kewajiban pembayaran KPR. Angsuran pertama biasanya sudah dibayarkan sekaligus pada awal perjanjian kredit. Selanjutnya kamu wajib membayar angsuran kedua dan setelahnya sesuai dengan tanggal yang ditetapkan oleh bank. Metode pembayarannya bisa disesuaikan dengan kebijakan tiap bank, namun kebanyakan bank menggunakan sistem autodebet yang lebih praktis dan simple. 

Pastikan kamu melakukan pembayaran tepat waktu ya untuk menjaga skor kreditmu tetap baik. Hal ini sekaligus agar mempermudahmu dalam melakukan pengajuan kredit lainnya, misalnya ketika akan melakukan top up KPR. Akan lebih baik juga apabila kamu memiliki dana cadangan, dana cadangan ini masih bisa kamu gunakan untuk mengangsur apabila nanti terkendala dengan masalah finansial.

Baca Juga: Cara Pengajuan KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan, Simak Prosedur Singkatnya Disini

Sekian pembahasan mengenai cara pengajuan KPR diatas, mulai dari poin pertama sampai dengan poin terakhir. Mulai dari proses pemilihan rumah sampai dengan dimulainya kewajiban pembayaran KPR. Jangan lupa baca artikel menarik lainnya dari Brighton di Brighton News! Jika ingin mendaftar menjadi agen properti dan mencari agen yang berkualitas, klik Registrasi Agen dan dapatkan manfaatnya!

Baca juga : Daftar Harga Besi Hollow Berdasarkan Jenisnya Terbaru

Baca juga : Harga Borongan Baja Ringan per Meter Terbaru

Baca juga : Harga Borongan Tenaga Plester Aci Terbaru dan Cara Menghitung Kebutuhan Semen

Baca juga : Harga Borongan Instalasi Listrik per Titik

Baca juga : Begini Cara Mendapatkan Subsidi Listrik dan Syaratnya!

Baca juga : Harga Borongan Pondasi Batu Kali Per Meter dan Tips Memilihnya

Baca juga : Rincian Biaya Pasang Keramik per Meter dan Cara Menghitungnya

Baca juga : Harga Borongan Pasang Keramik per Meter dan Cara Menghitungnya

Baca juga : Cara Menghitung Pondasi Batu Kali serta Kelebihan dan Kekurangan Batu Kali

Baca juga : Daftar Harga Kaca per Meter Berdasarkan Jenisnya


Temukan juga listing rumah dijual di Pantai Indah Kapuk, Bekasi, Gading Serpong, Jakarta Selatan, BSD, Jakarta Barat, Bintaro, Alam Sutera, dan Jakarta Utara hanya di Brighton!

 

Topik

ListTagArticleByNews