Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Panduan Lengkap 7 Tahap Beli Rumah KPR (Update 2025)

 
Pembiayaan Properti

Brighton.co.id - Memiliki rumah adalah impian terbesar bagi banyak orang di Indonesia. Namun, dengan harga properti yang terus meroket, membeli secara tunai (cash) menjadi tantangan besar. Di sinilah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hadir sebagai solusi paling realistis.

KPR memungkinkan Anda memiliki hunian dengan cara mencicil dalam jangka waktu panjang, biasanya 5 hingga 25 tahun. Namun, proses pengajuan KPR sering dianggap rumit, menakutkan, dan penuh ketidakpastian.

Baca juga : KPR BCA: Bunga dan Syarat Pengajuan

Bagaimana cara memulainya? Apa saja dokumen yang harus disiapkan? Berapa total biaya yang harus dikeluarkan selain DP?

Artikel ini adalah panduan lengkap A-sampai-Z yang akan membedah 7 tahap membeli rumah KPR secara mendalam, dari nol hingga Anda memegang kunci rumah impian. Kami akan membongkar "biaya tersembunyi", menjelaskan apa yang dilihat bank, dan memastikan Anda siap 100% agar pengajuan KPR Anda disetujui.

Cara Beli Rumah KPR

Cara Beli Rumah KPR

Berikut ini Langkah-langkah melakukan pembelian rumah dengan sistem KPR:

1. Cari Unit Rumah yang Ingin Dibeli

Tahap pertama ini bukan sekadar mencari rumah yang "Anda suka", tetapi mencari rumah yang "disukai oleh bank" untuk dibiayai. Bank melihat rumah sebagai collateral atau jaminan. Jika rumahnya bermasalah, pengajuan KPR Anda pasti ditolak.

Baca juga : Harga Rumah Minimalis Sederhana Dan Pilihan Jenis KPR

Fokus pencarian Anda harus terbagi menjadi tiga aspek krusial:

  • Aspek Tipe Properti: Baru vs. Bekas (Second)

    • Rumah Baru (Developer): Ini seringkali jadi jalur KPR termudah. Developer biasanya sudah memiliki PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan beberapa bank. Ini berarti proses KPR bisa lebih cepat karena bank sudah memverifikasi reputasi developer dan legalitas proyek.

    • Rumah Bekas (Second): Proses KPR untuk rumah bekas sedikit lebih menantang. Bank akan melakukan appraisal (penilaian) yang sangat ketat terhadap kondisi fisik dan legalitas rumah. Anda harus memastikan penjual (pemilik sebelumnya) kooperatif dalam menyediakan semua dokumen.

Baca juga : KPR Rumah: Syarat pengajuan, Jenis & Simulasi

  • Aspek Legalitas (Wajib Periksa di Awal!): Jangan buang waktu melihat rumah yang legalitasnya tidak jelas. Sebelum jatuh cinta pada desainnya, tanyakan 3 dokumen ini:

    1. Sertifikat Hak (SHM/HGB): Pastikan ada sertifikatnya. SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah yang terkuat. HGB (Hak Guna Bangunan) juga umum, terutama di perumahan, dan bisa di-KPR-kan. Pastikan masa berlaku HGB masih panjang atau tanyakan prosedur perpanjangannya.

    2. IMB / PBG: Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah bukti bahwa bangunan itu legal. Masalah terbesar di sini adalah jika rumah sudah direnovasi besar-besaran dan bentuknya tidak lagi sesuai dengan IMB awal. Bank bisa menolak ini.

    3. PBB Terakhir: Pastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lunas. Ini menunjukkan pemilik taat administrasi.

  • Aspek Lokasi (Mata Seorang Appraiser Bank): Bank akan mengirim tim appraisal untuk menilai harga wajar rumah. Mereka sangat peduli pada lokasi. Hindari properti dengan "red flag" berikut: akses jalan sempit (tidak muat 2 mobil), lokasi rawan banjir (cek histori lingkungan), terlalu dekat dengan SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi), atau berada di area sengketa.

Gunakan platform seperti Brighton untuk memfilter pencarian Anda dari awal. Cari properti dengan keterangan "SHM" dan "IMB" untuk menyaring kandidat-kandidat terkuat yang kemungkinan besar akan disetujui KPR-nya.

2. Lakukan Survey Rumah Secara Langsung

Foto di internet bisa menipu. Survey langsung adalah "babak kualifikasi" kedua setelah Anda memverifikasi legalitas awal. Saat survey, Anda harus bertindak seolah-olah Anda adalah tim appraisal dari bank yang mencari-cari kesalahan.

Survey bukan hanya soal "cocok atau tidak", tapi soal "layak atau tidak". Bagi survey Anda menjadi tiga bagian:

  • Inspeksi Fisik Bangunan (Cek Struktur, Bukan Kosmetik): Jangan terbuai oleh cat baru atau wallpaper cantik. Perhatikan hal-hal struktural:

    • Dinding: Apakah ada retak rambut (wajar) atau retak struktur (terlihat tembus dan lebar)? Ini indikasi masalah pondasi.

    • Plafon: Periksa setiap sudut plafon. Apakah ada noda air atau jamur? Ini tanda pasti ada kebocoran atap yang biayanya mahal.

    • Air & Sanitasi: Nyalakan semua keran. Cek kualitas air (berbau, berwarna, atau keruh?). Siram toilet. Pastikan septic tank tidak bermasalah.

    • Kelistrikan: Cek panel MCB. Tanyakan berapa daya listriknya (apakah cukup untuk AC, pompa air, dll?).

  • Inspeksi Lingkungan (Kenyamanan dan Keamanan): Kualitas hidup Anda ditentukan oleh lingkungan. Lakukan ini:

    • Kunjungi di Waktu Berbeda: Datang saat siang hari (untuk melihat keramaian) dan malam hari (untuk melihat keamanan dan penerangan jalan).

    • Kunjungi Saat Hujan Deras: Ini adalah tes terbaik. Apakah jalanan di depan rumah tergenang? Apakah ada rembesan air masuk?

    • Fasilitas Publik: Cek jarak real (bukan di Google Maps) ke fasilitas utama: pasar/supermarket, sekolah, rumah sakit, dan akses ke jalan tol atau stasiun.

  • Validasi Ulang Dokumen: Saat bertemu pemilik atau agen, minta untuk melihat fotokopi dokumen legalitas (Sertifikat, IMB, PBB) yang Anda tanyakan di tahap 1. Cocokkan denah di IMB dengan bangunan fisiknya. Jika ada area yang ditambah (misal, dapur diperluas ke belakang), tanyakan apakah renovasi itu sudah dilaporkan dan IMB-nya diperbarui. Bank sangat detail soal ini.

Baca juga : Yuk Cek Dokumen Apa Saja yang Diterima Setelah Akad Kredit KPR

3. Bayar Tanda Jadi (Booking Fee)

Setelah Anda yakin 100% dengan kondisi fisik dan legalitas rumah, langkah selanjutnya adalah "mengunci" unit tersebut dengan membayar Tanda Jadi atau Booking Fee (BF). Ini adalah poin krusial yang sering menjebak pembeli.

Pahami perbedaan Booking Fee (BF) dan Down Payment (DP). BF adalah biaya pemesanan agar developer/penjual tidak menawarkan unit itu ke orang lain selagi Anda memproses KPR. DP adalah uang muka, bagian dari harga rumah.

Sebelum Anda mentransfer sepeser pun, perhatikan hal-hal berikut untuk melindungi uang Anda:

  • Selalu Minta Perjanjian Tertulis: Jangan pernah membayar BF hanya berdasarkan "janji manis" atau obrolan WA. Minta dokumen legal berupa Surat Pemesanan Unit (SPU) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sementara.

  • Klausul Sakti: "Refundable Jika KPR Ditolak" Ini adalah hal terpenting. Pastikan ada klausul yang mengatur apa yang terjadi pada BF Anda jika pengajuan KPR ditolak oleh bank.

    • Ideal: "Booking Fee akan dikembalikan 100% jika pengajuan KPR ditolak oleh minimal 2 (dua) bank."

    • Umum: Seringkali developer menetapkan BF non-refundable (hangus) atau hanya kembali 50%.

    • Negosiasikan poin ini. Jika developer tidak mau ada klausul refund, Anda harus sangat yakin bahwa profil kredit Anda (yang akan kita bahas di Poin 5) benar-benar bersih.

  • Kejelasan Biaya: Tanyakan secara gamblang: Apakah BF ini akan memotong harga jual rumah? Atau akan memotong total DP? Atau ini biaya hangus di luar harga rumah? Semua harus tertulis jelas.

  • Bukti Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui transfer bank ke rekening perusahaan (PT) resmi developer, bukan ke rekening pribadi sales/agen. Simpan bukti transfernya. Ini adalah bukti legal Anda yang kuat.

Jangan terburu-buru membayar BF hanya karena takut unitnya "diambil orang". Pastikan Anda sudah melakukan pra-kualifikasi finansial pribadi terlebih dahulu.

Baca juga : Panduan Membeli Rumah KPR di Bekasi Barat

Untuk nominal booking fee sendiri beragam, biasanya mulai dari Rp2.000.000 saja tergantung tipe rumahnya. Terkait dengan booking fee, kamu juga bisa bertanya lebih lanjut seputar kebijakan booking fee yang diterapkan oleh developer tersebut. Ada beberapa developer yang memberikan batas waktu tertentu pembayaran DP setelah booking fee, ada juga yang bebas. Biasanya, booking fee ini akan hangus apabila si calon pembeli membatalkan transaksi. Jadi pastikan kamu sudah benar-benar yakin untuk membelinya.

4. Melakukan Pengajuan KPR ke Bank

Ini adalah "jantung" dari seluruh proses. Developer mungkin sudah menunjuk 1-2 bank rekanan, tetapi Anda berhak penuh untuk memilih bank lain di luar rekanan tersebut.

Sangat disarankan untuk mengajukan KPR ke 2-3 bank secara bersamaan (misalnya: 1 bank BUMN, 1 bank swasta besar, 1 bank syariah). Ini memberi Anda posisi tawar. Anda bisa membandingkan penawaran (SPPK) yang masuk dan memilih yang terbaik.

Proses pengajuan di bank terdiri dari 4 langkah utama:

  1. Submit Dokumen: Anda menyerahkan semua dokumen persyaratan (dibahas di Poin 5).

  2. Analisis Bank (Verifikasi Data & DBR): Ini adalah BI Checking (SLIK) dan perhitungan finansial. Bank akan menghitung Debt Burden Ratio (DBR) Anda. DBR adalah rasio total cicilan Anda (termasuk cicilan lain seperti mobil, kartu kredit, paylater) dibagi pendapatan bersih bulanan (take home pay). Bank umumnya mensyaratkan DBR tidak boleh lebih dari 30% - 40%.

  3. Appraisal (Survey Rumah): Bank akan mengirim tim independen untuk menilai harga wajar rumah. Jika Anda ingin membeli rumah seharga Rp 1 Miliar, tapi tim appraisal menilai rumah itu hanya layak Rp 800 Juta, maka bank hanya akan mencairkan KPR maksimal 80-90% dari Rp 800 Juta, bukan Rp 1 Miliar. Sisa kekurangannya harus Anda tutupi dengan DP.

  4. Penerbitan SPPK: Jika lolos analisis DBR dan appraisal, bank akan menerbitkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK). Ini adalah "surat cinta" dari bank yang berisi penawaran resmi: berapa plafon pinjaman yang disetujui, suku bunga, tenor, dan rincian biayanya.

Jangan lupa bandingkan produk KPR itu sendiri. Apakah Anda mengambil KPR Konvensional dengan bunga fixed (tetap) 3 tahun lalu floating (mengambang)? Atau KPR Syariah dengan akad Murabahah (margin tetap, cicilan flat sampai lunas)? Pahami skema angsuran Anda di masa depan.

Baca juga : Tips Menjual Rumah Yang Belum Lunas KPR, Pilih Cara Terbaik!

Panduan Lengkap 7 Tahap Beli Rumah KPR (Update 2025) 63

5. Mempersiapkan Dokumen Persyaratan KPR yang Dibutuhkan

Dokumen Persyaratan KPR

Bank adalah lembaga yang sangat mengandalkan data. Kelengkapan dokumen adalah kunci utama kecepatan proses KPR Anda. Persiapkan dokumen ini dalam bentuk hard copy (fotokopi) dan soft copy (scan PDF/JPG) agar mudah dikirim.

Secara umum, bank membagi syarat dokumen menjadi 3 kategori:

  • Dokumen Data Diri (Siapa Anda?):

    • Fotokopi KTP Anda (dan pasangan, jika sudah menikah).

    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

    • Fotokopi NPWP Pribadi (Wajib!).

    • Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Kematian (jika berlaku).

  • Dokumen Penghasilan (Mampukah Anda Membayar?): Ini adalah bagian terpenting dan berbeda-beda tergantung profesi Anda.

    • Untuk Karyawan (Pendapatan Tetap):

      • Surat Keterangan Kerja (Asli, di atas kop surat perusahaan).

      • Slip Gaji 3 bulan terakhir (Asli atau carbonized).

      • Rekening Koran / Tabungan 3-6 bulan terakhir (bukti bahwa gaji Anda benar masuk ke rekening).

    • Untuk Wiraswasta / Pengusaha:

      • Legalitas Usaha (NIB/SIUP, TDP, Akta Pendirian).

      • Laporan Keuangan (Laba/Rugi) 6-12 bulan terakhir.

      • Rekening Koran 6-12 bulan terakhir (menunjukkan perputaran bisnis).

      • NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan.

    • Untuk Profesional (Dokter, Notaris, Pengacara):

      • Surat Izin Praktik yang masih berlaku.

      • Laporan praktik/keuangan 6-12 bulan terakhir.

  • Poin Krusial: Cek SLIK OJK (BI Checking) Anda Sendiri! Sebelum menyerahkan dokumen ke bank, periksa riwayat kredit Anda sendiri. Bank akan 100% menarik data ini dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Riwayat kredit Anda dinilai berdasarkan "Kolektibilitas" (Kol):

    • Kol 1 (Lancar): Wajib. Anda membayar semua tagihan tepat waktu.

    • Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus): Telat bayar 1-90 hari. Ini sudah lampu kuning besar bagi bank.

    • Kol 3-5 (Macet): Dijamin 100% DITOLAK. Jika Anda punya tunggakan kartu kredit, KTA, atau bahkan paylater yang lupa dibayar, segera selesaikan sebelum mengajukan KPR.

Baca juga : Mau KPR? Yuk, Lihat Simulasi KPR Berikut Ini!

Lazimnya saat mengajukan KPR kamu akan dikenakan biaya untuk sejumlah keperluan seperti appraisal rumah, notaris, provisi bank, asuransi kebakaran, dan premi asuransi jiwa selama masa KPR.

Biasanya persyaratan KPR antara 1 bank dengan bank lainnya tidak jauh berbeda. Mungkin, akan ada beberapa syarat tambahan yang harus kamu lengkapi.

6. Pembayaran DP dan Biaya Awal

Banyak calon pembeli rumah terjebak di sini. Mereka mengira biaya yang disiapkan hanyalah DP (Uang Muka). Padahal, ada banyak "biaya tersembunyi" lain yang harus Anda bayar cash sebelum akad kredit.

Mari kita bedah satu per satu:

  • DP (Down Payment / Uang Muka): Besarannya tergantung aturan Loan-to-Value (LTV) dari Bank Indonesia dan kebijakan bank. Umumnya berkisar 10% hingga 20% dari harga rumah (atau dari harga appraisal bank, mana yang lebih rendah).

  • Biaya-Biaya Lain (Siapkan 5% - 10% dari Harga Rumah): Ini adalah biaya-biaya yang sering dilupakan dan jumlahnya bisa puluhan juta rupiah.

    1. Biaya Provisi Bank: Biaya administrasi pinjaman. Besarnya sekitar 0.5% - 1% dari total plafon pinjaman yang Anda dapatkan.

    2. Biaya Administrasi Bank: Biaya admin tetap (berkisar Rp 500.000 - Rp 1.500.000).

    3. Biaya Appraisal: Biaya untuk membayar jasa penilai independen yang mensurvey rumah (Rp 500.000 - Rp 2.000.000).

    4. Asuransi (Wajib!): Ada dua asuransi yang wajib:

      • Asuransi Jiwa Kredit: Jika debitur (Anda) meninggal dunia, sisa utang KPR akan dilunasi oleh asuransi (ahli waris tidak terbebani utang).

      • Asuransi Kebakaran/Properti: Melindungi aset (rumah) dari risiko kebakaran selama masa kredit.

    5. Biaya Notaris (Paling Signifikan):

      • Akta Jual Beli (AJB).

      • Bea Balik Nama (BBN) Sertifikat.

      • Pengecekan Keabsahan Sertifikat.

      • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan SKMHT.

    6. Pajak-Pajak:

      • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Ini adalah "pajak pembeli", sekitar 5% dari harga jual setelah dikurangi NPOPTKP.

      • PPN (Pajak Pertambahan Nilai): 11% untuk pembelian rumah baru dari developer.

      • (Catatan: PPh Penjual biasanya ditanggung penjual).

Seluruh biaya ini (selain DP) akan dirincikan oleh bank dalam SPPK (Surat Persetujuan Pemberian Kredit). Pastikan Anda memiliki dana cash di luar DP untuk menutupi semua biaya ini.

7. Proses Akad KPR

Ini adalah tahap final. Akad kredit adalah upacara seremonial dan legal di mana Anda secara resmi menandatangani semua dokumen perjanjian di hadapan notaris yang ditunjuk oleh bank.

Siapa saja yang harus hadir?

  1. Anda dan pasangan (jika sudah menikah).

  2. Pihak Penjual (atau perwakilan developer yang sah).

  3. Perwakilan dari Bank.

  4. Pejabat Notaris.

Apa saja yang akan Anda tandatangani? Ada 3 dokumen utama:

  1. Perjanjian Kredit (PK) / Akad Pembiayaan: Ini adalah kontrak Anda dengan BANK. Dokumen ini paling tebal. Isinya mengatur hak dan kewajiban Anda, termasuk: jumlah pinjaman, skema suku bunga (kapan fixed berakhir dan floating dimulai), denda keterlambatan, dan penalti pelunasan dipercepat (jika Anda ingin melunasi KPR lebih awal). Tips: Minta draf PK ini H-1 (sehari sebelum) agar Anda bisa membacanya dengan tenang di rumah.

  2. Akta Jual Beli (AJB): Ini adalah kontrak Anda dengan PENJUAL. Ini adalah bukti legal pengalihan hak kepemilikan properti dari penjual ke Anda.

  3. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Ini adalah dokumen di mana Anda secara sukarela menjaminkan sertifikat rumah Anda kepada bank. Ini adalah dasar hukum bagi bank untuk menyita agunan (rumah) jika Anda gagal bayar (wanprestasi) di kemudian hari.

Setelah semua ditandatangani, bank akan mentransfer dana pinjaman ke penjual/developer. Notaris akan mengurus proses balik nama sertifikat, yang sertifikat aslinya akan dipegang oleh bank sebagai jaminan hingga KPR Anda lunas. Anda akan mendapatkan salinan sertifikat dan salinan semua akta.

Selamat, Anda sudah resmi menjadi pemilik rumah!

Jadikan Brighton Partner Properti Terbaik Anda

Ingin mendapatkan wawasan lebih dalam seputar desain, arsitektur, dan seputar informasi kawasan? Tim profesional Brighton siap membantu Anda menganalisis pasar dan menemukan properti yang tepat.

Brighton Real Estate Indonesia siap membantu Anda dalam setiap tahap, mulai dari konsultasi desain hingga proses jual beli properti. Tim ahli kami akan memberikan panduan dan rekomendasi terbaik di pasar.

Dapatkan lebih banyak tips dan wawasan mendalam seputar dunia properti dengan membaca artikel-artikel lainnya di Brighton.co.id. Jika Anda siap untuk mulai mencari, jelajahi ribuan pilihan properti di seluruh Indonesia melalui laman properti dijual Brighton sekarang juga!

Jadi, temukan rumah impian Anda di Jakarta  Bandung, Surabaya, Tangerang, Semarang, Medan, atau kota-kota favorit lainnya —sekarang juga!

Itulah penjelasan lengkap terkait Panduan Lengkap 7 Tahap Beli Rumah KPR (Update 2025). Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi Anda yang hendak membeli rumah, apartemen, atau jenis properti lainnya. (Why)

Brighton.co.id: Situs jual beli properti terbaik, terlengkap, dan terpercaya

Temukan ribuan listing rumah, apartemen, tanah, villa, ruko, dan gudang hanya di Brighton Real Estate

 

Topik

ListTagArticleByNews