Urutan Lengkap Cara Ajukan KPR Rumah Bekas 2025, Simak Langkahnya
Penulis: Editor Brighton
Bagaimana cara ajukan KPR rumah bekas ke bank? Secara umum, tidak ada perbedaan jauh antara ajukan KPR untuk rumah bekas ataupun rumah baru. Namun, ada sejumlah prosedur tambahan yang mungkin perlu kamu lakukan. KPR untuk rumah bekas ini bisa jadi opsi yang menarik lho. Khususnya jika kamu mau cari rumah siap huni dengan harga miring atau ingin beli unit rumah di wilayah XYZ tapi unit barunya sudah sold out semua.
Nah, berikut ini ada beberapa cara ajukan KPR rumah bekas ke bank yang bisa kamu coba:
Baca Juga: KPR Rumah Second: Pengertian, Syarat & Ketentuan, dan Keuntungan
1. Cari Rumah Bekas yang Kamu Minati, Bisa Developer atau Non-Developer

Cara pertama tentu adalah cari dulu unit rumah bekas yang ingin kamu beli, bisa dari developer ataupun non developer. Kamu bisa mencari rumah bekas melalui berbagai platform seperti situs jual beli properti, media sosial, atau di agen properti Brighton Real Estate lho. Kamu juga bisa menggunakan gabungan cara-cara diatas. Pilih rumah yang sesuai dengan kebutuhan, budget, dan preferensi lokasimu (misal dekat sekolah atau tempat kerja).
Rumah bekas ini adalah rumah yang sudah pernah ditempati sebelumnya ya, jadi kondisinya memang tidak baru lagi. Oleh sebab itu kamu perlu melakukan pengecekan properti dengan lebih detail sebelum beli. Jangan sampai kondisi bangunannya sudah terlalu tua, rapuh, ternyata memiliki history yang tidak menyenangkan (misalnya jadi lokasi tindak kriminal), tidak terawat, dan sejenisnya yang membuat rumah tersebut tak lagi nyaman ditempati.
Cara ajukan KPR rumah bekas dari developer biasanya lebih mudah karena sudah memiliki kerja sama dengan bank tertentu. Sementara itu, untuk rumah dari penjual individu, prosesnya mungkin lebih rumit, terutama jika penjual belum terbiasa dengan mekanisme KPR.
2. Konfirmasikan ke Penjual Apakah Rumah Bisa Dibeli dengan KPR
Setelah menemukan rumah yang sesuai, tanyakan kepada penjual apakah rumah tersebut bisa dibeli menggunakan KPR. Hal ini berlaku untuk perumahan developer atau on developer ya, khususnya yang non. Apalagi biasanya penjual individu butuh uang cepat dan proses pengajuan KPR memakan waktu lebih.
Selain itu, tidak semua rumah bisa di-KPR, terutama jika ada masalah pada legalitas atau sertifikat rumah. Pastikan bahwa rumah memiliki dokumen lengkap, seperti sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB), IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau sekarang PBG, dan bukti bayar PBB.
Kalau dokumen rumah lengkap, penjual dan pembeli bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan bank untuk memastikan bahwa rumah tersebut memenuhi syarat untuk KPR, terutama jika ini adalah pengalaman pertamamu membeli rumah bekas ya.
Baca Juga: Bagaimana Cara KPR Rumah Bekas? Mulai dari Pemilihan Unit sampai Akad Kredit
3. Ajukan KPR ke Bank Pilihan
Kalau belum ada bank tertentu yang ditunjuk secara khusus untuk KPR, misalnya pada proses take over kredit yang harus dilakukan Bank A. Maka, kamu bisa cari dulu bank penyedia KPR yang diinginkan. Pilihlah bank yang sekiranya kemungkinan approvalnya tinggi dan tidak ribet. Kamu juga bisa pilih bank yang menawarkan KPR dengan suku bunga kompetitif dan fasilitas sesuai dengan kebutuhanmu. Beberapa bank memiliki program khusus untuk KPR rumah bekas, termasuk syarat dan tenor cicilan yang fleksibel.
Ketika mengajukan KPR, pastikan juga kamu memahami skema bunga yang ditawarkan, seperti bunga tetap (fixed rate) atau bunga mengambang (floating rate). Diskusikan dengan bank mengenai simulasi cicilan agar kamu bisa menyesuaikannya dengan kemampuan bayar.
4. Lengkapi Berkas Pendaftaran
Jika pihak bank menerima pengajuan KPR untuk rumah bekas dan dari pihak penjual setuju, maka langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas pendaftarannya. Persyaratan yang diperlukan adalah:
-
Fotokopi KTP, NPWP, dan KK
-
Slip gaji atau bukti penghasilan untuk pegawai
-
Rekening koran atau buku tabungan tiga bulan terakhir
-
Surat keterangan usaha (untuk wirausaha) dan izin praktek untuk profesional
-
Sertifikat rumah, IMB, dan bukti pembayaran PBB dari penjual
Setelah semuanya lengkap segera serahkan semua data-datanya ke pihak bank. Bank akan melakukan proses verifikasi data dan berkas untuk pengajuanmu. Makin cepat diserahkan maka makin cepat juga prosesnya. Jadi, jangan ditunda-tunda lagi ya prosesnya.
Baca Juga: Ini Dia Syarat KPR Rumah Second yang Harus Kamu Ketahui
5. Tunggu Proses Appraisal
Cara ajukan KPR rumah bekas kelima adalah dengan menunggu proses appraisal yang dilakukan oleh pihak internal atau jasa penilai properti. Proses appraisal ini adalah proses yang wajib dilakukan, apalagi untuk rumah bekas. Pihak bank tentunya tak mau mengambil resiko lebih dengan ambil jaminan yang kurang prospektif atau bahkan tak layak huni.
Hasil appraisal akan menentukan plafon pinjaman yang diberikan oleh bank. Jika nilai rumah lebih rendah dari yang diharapkan, kamu mungkin perlu menyiapkan uang muka (DP) lebih besar untuk menutupi selisih harganya ya. Pada proses ini, nasabah akan dikenakan sejumlah biaya untuk proses penilaian properti.
6. Tunggu Proses Verifikasi Bank
Cara ajukan KPR rumah bekas keenam adalah dengan menunggu proses verifikasi dari pihak bank. Proses verifikasi ini meliputi proses penilaian untuk data diri, skor kredit, dan kemampuan bayar nasabah. Skor kredit merupakan salah satu faktor penting yang menentukan apakah pengajuan KPR-mu disetujui atau tidak. Pastikan kamu memiliki catatan kredit yang baik, seperti tidak memiliki tunggakan kartu kredit atau pinjaman lainnya. Hal ini akan sangat mempengaruhi kelancaran pengajuan KPR rumah bekas.
Bank juga akan melakukan analisis terhadap DTI nasabah atau debt-to-income ratio. Bank akan memastikan bahwa cicilan KPR tidak melebihi 30-40% dari total penghasilan bulananmu untuk menghindari resiko gagal bayar KPR.
Baca Juga: 5 Cara KPR Ulang Rumah dari Siapkan Berkas hingga Akad Kredit
7. Jika Disetujui, Bank Akan Mengeluarkan SP3K
Jika semua proses berjalan lancar dan pengajuanmu disetujui, bank akan mengeluarkan Surat Persetujuan Kredit (SP3K). Dokumen ini berisi informasi penting seperti jumlah pinjaman, tenor, suku bunga, dan biaya-biaya lainnya. SP3K menjadi dasar untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu akad kredit. Kamu harus baca dan memahami isi SP3K sebelum menandatanganinya. Jika ada poin yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada pihak bank. Setelah SP3K ditandatangani dan dilakukan akad kredit maka pinjaman tidak dapat dibatalkan kembali.
8. Akad Kredit
Cara ajukan KPR rumah bekas ini merupakan langkah final atau akhir ya. Akad kredit merupakan peresmian pinjaman dan antara pembeli, penjual, dan bank untuk menyelesaikan transaksi. Pada tahap ini, nasabah akan menandatangani perjanjian kredit dengan bank, sekaligus membayar uang muka (DP) dan biaya lainnya seperti biaya notaris, asuransi, serta biaya administrasi bank.
Penjual juga akan menandatangani dokumen jual beli di hadapan notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Setelah akad selesai, bank akan mencairkan dana kepada penjual, dan proses pembelian rumah bekas secara KPR pun selesai. Kewajiban pembayaran bulanan KPR akan mulai berjalan.
Baca Juga: 8 Cara KPR, Mulai dari Memilih Rumah sampai dengan KPR Berjalan
Sekian pembahasan mengenai cara ajukan KPR rumah bekas. Semoga informasi diatas bermanfaat ya, khususnya untukmu yang akan mulai ajukan KPR untuk rumah impian. Baca juga artikel cara KPR lain dari Brighton hanya di Brighton News! Jika ingin mendaftar menjadi agen properti dan mencari agen yang berkualitas, klik Registrasi Agen dan dapatkan manfaatnya!
Baca juga : Daftar Harga Besi Hollow Berdasarkan Jenisnya Terbaru
Baca juga : Harga Borongan Baja Ringan per Meter Terbaru
Baca juga : Harga Borongan Tenaga Plester Aci Terbaru dan Cara Menghitung Kebutuhan Semen
Baca juga : Harga Borongan Instalasi Listrik per Titik
Baca juga : Begini Cara Mendapatkan Subsidi Listrik dan Syaratnya!
Baca juga : Harga Borongan Pondasi Batu Kali Per Meter dan Tips Memilihnya
Baca juga : Rincian Biaya Pasang Keramik per Meter dan Cara Menghitungnya
Baca juga : Harga Borongan Pasang Keramik per Meter dan Cara Menghitungnya
Baca juga : Cara Menghitung Pondasi Batu Kali serta Kelebihan dan Kekurangan Batu Kali
Baca juga : Daftar Harga Kaca per Meter Berdasarkan Jenisnya
Temukan juga listing rumah dijual di Pantai Indah Kapuk, Bekasi, Gading Serpong, Jakarta Selatan, BSD, Jakarta Barat, Bintaro, Alam Sutera, Pontianak, Lampung, Pekanbaru dan Jakarta Utara hanya di Brighton!
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya