Bagaimana Cara KPR Rumah Bekas? Mulai dari Pemilihan Unit sampai Akad Kredit
Selain rumah baru (new gress), kamu juga bisa mengajukan KPR untuk pembelian rumah second atau rumah bekas lho! Oleh karena itu, dalam pembahasan kali ini Brighton akan mengajakmu untuk membahas tentang bagaimana cara KPR rumah bekas. Tertarik? Langsung saja simak pembahasannya dibawah ini ya!
Baca Juga: Terbaru! Cara Mudah Over Kredit Rumah Subsidi
Cari Rumah yang Akan Dibeli
Bagaimana cara KPR rumah bekas? Yang pertama, kamu tentu harus tahu dulu nih rumah mana yang akan kamu beli. Ada beberapa opsi yang bisa kamu pilih, pertama rumah bekas milik perseorangan dalam lingkungan non-perumahan atau rumah bekas dalam perumahan yang dikembangkan developer. Keduanya sama-sama oke kok, jadi kamu bebas memilihnya sesuai dengan preferensi pribadi.
Datang ke Pihak Bank Incaran
Di Indonesia sendiri ada banyak bank yang menyediakan opsi KPR, mulai dari BRI, BCA, BTN, Mandiri, dan lain sebagainya. Pilih salah satu bank incaranmu! Bandingkan suku bunga, penawaran eksklusif, dan juga kebijakan kreditnya. Setelah itu, kamu bersama penjual rumah bisa langsung pergi ke bagian Customer Service bank tersebut. Tanyakan seputar prosedur pengajuan KPR rumah bekas.
Rumah bekas milik perseorangan biasanya butuh waktu pengajuan KPR yang lebih lama, terlebih karena bank belum menjalin kerjasama dengan penjual tersebut. Beda halnya dengan KPR perumahan dimana developernya sudah bekerjasama dengan bank penyedia KPR.
Baca Juga: Panduan Memilih Properti untuk KPR yang Tepat, Keputusan Bijaksana untuk Masa Depan
Penuhi Syarat dan Ketentuan KPR & Setorkan Dokumen yang Diperlukan
Bagaimana cara KPR rumah second ketiga? Langkah selanjutnya kamu perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan oleh pihak bank. Dokumen antara nasabah (calon pembeli) yang dibutuhkan bisa berbeda-beda tergantung profesinya, mulai dari karyawan, wiraswasta, sampai dengan profesional. Berikut ini beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan:
Syarat Umum dari Segi Rumah
Selama kamu memenuhi dokumen persyaratan yang dibutuhkan oleh pihak bank dan kondisi rumah memenuhi kriteria, maka pengajuan KPRmu punya peluang besar untuk di-acc. Bagaimanapun juga, rumah tersebutlah yang akan dijadikan sebagai agunan oleh pihak bank jadi rumah tersebut harus memenuhi ketentuan berikut:
-
Punya SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). Rumah bekas dengan bukti kepemilikan selain SHM dan SHGB (misal hanya AJB atau Girik) tidak bisa dibeli dengan KPR karena jaminannya kurang kuat.
-
Nilai rumah tersebut sesuai dengan plafon pengajuan KPR.
-
Rumah dalam kondisi baik dan layak huni.
-
Lokasi strategis
-
Lokasi jauh dari bantaran sungai, pemakanan, dan tidak ada di lokasi rawan bencana.
Syarat Umum dari Segi Pemohon
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
-
Usia minimal 21 tahun atau sudah pernah menikah
-
Usia maksimal 55 tahun untuk pegawai dan 60 tahun untuk profesional/wiraswasta saat masa kredit telah berakhir.
-
Khusus untuk karyawan, statusnya sudah jadi karyawan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan saat ini. *Ketentuan tiap bank bisa berbeda.
-
Khusus profesional dan wiraswasta: sudah memiliki pengalaman dalam bidang usahanya minimal 2 tahun berturut-turut, dibuktikan dengan izin usaha ataupun ijin praktek. Memiliki penghasilan yang bisa diverifikasi.
-
Memiliki kemampuan finansial yang baik dan sesuai untuk jumlah angsuran bulanannya.
-
Skor kredit baik.
Bagaimana cara KPR rumah bekas untuk karyawan atau pegawai? Siapkan dokumen persyaratan berikut ini:
-
Formulir permohonan KPR yang sudah diisi dan ditandatangani diatas materai oleh pemohon (formulir bisa ambil di bank)
-
Fotokopi KTP Pemohon dan Pasangan (bila sudah menikah)
-
Fotokopi Buku Nikah (bagi yang sudah menikah)
-
Fotokopi Surat Cerai (bagi yang telah menikah dan sudah bercerai)
-
Fotokopi Kartu Keluarga
-
Fotokopi rekening koran atau tabungan dalam 3 bulan terakhir
-
Fotokopi NPWP Pribadi milik Pemohon
-
Asli slip gaji bulan terakhir dan Asli Surat Keterangan Jabatan
-
Fotokopi Kepemilikan Agunan: SHM/SHGB, IMB/PBG & PBB
Bagaimana cara KPR rumah bekas untuk profesional:
-
Formulir permohonan KPR yang sudah diisi dan ditandatangani diatas materai oleh pemohon (formulir bisa ambil di bank)
-
Fotokopi KTP Pemohon dan Pasangan (bila sudah menikah)
-
Fotokopi Buku Nikah (bagi yang sudah menikah)
-
Fotokopi Surat Cerai (bagi yang telah menikah dan sudah bercerai)
-
Fotokopi Kartu Keluarga
-
Fotokopi rekening koran atau tabungan dalam 3 bulan terakhir
-
Fotokopi NPWP Pribadi milik Pemohon
-
Fotokopi Izin Praktek dan Profesi
-
Fotokopi Kepemilikan Agunan: SHM/SHGB, IMB/PBG & PBB
Bagaimana cara KPR rumah bekas untuk wiraswasta:
-
Formulir permohonan KPR yang sudah diisi dan ditandatangani diatas materai oleh pemohon (formulir bisa ambil di bank)
-
Fotokopi KTP Pemohon dan Pasangan (bila sudah menikah)
-
Fotokopi Buku Nikah (bagi yang sudah menikah)
-
Fotokopi Surat Cerai (bagi yang telah menikah dan sudah bercerai)
-
Fotokopi Kartu Keluarga
-
Fotokopi rekening koran atau tabungan dalam 3 bulan terakhir
-
Fotokopi NPWP Pribadi milik Pemohon
-
Fotokopi laporan keuangan perusahaan (neraca & laba rugi)
-
Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
-
Fotokopi izin usaha
-
Fotokopi Kepemilikan Agunan: SHM/SHGB, IMB/PBG & PBB
Baca Juga: AJB Rumah KPR: Pengertian, Proses Pembuatan, Perbedaan dengan PPJB, dan Masalah yang Kerap Muncul
Proses Appraisal
Bagaimana cara KPR rumah bekas keempat? Yakni proses appraisal atau penilaian harga rumah. Pihak bank akan melakukan peninjauan di rumah tersebut secara langsung untuk melakukan penilaian harga rumah saat ini. Kamu mungkin akan dikenai sejumlah biaya untuk kegiatan ini. Umumnya, plafon KPR yang disetujui senilai 70-80% dari harga rumah.
Proses Lanjutan di Bank
Langkah selanjutnya apabila seluruh berkas disetujui oleh pihak bank, maka bank akan mulai memproses pengajuan KPR-mu. Proses ini meliputi pembuatan Surat Perjanjian Kredit yang mencantumkan plafon, bunga, besar cicilan, tenor, biaya administrasi, biaya penalti, dan lain sebagainya. Baca seluruh isi surat perjanjian kredit ini dengan saksama, jangan ragu untuk bertanya pada pihak bank jika ada hal-hal yang belum kamu mengerti.
Tahap terakhir adalah proses akad kredit, proses ini menghadirkan calon nasabah (pembeli), penjual, petugas bank, dan juga notaris yang telah ditunjuk bank. Setelah proses akad kredit selesai, selanjutnya kamu bisa menempati rumah tersebut dan kewajiban pembayaran KPR otomatis akan berjalan. Bank juga akan membayarkan uang ke pihak penjual.
Baca Juga: Yuk Cek Dokumen Apa Saja yang Diterima Setelah Akad Kredit KPR
Itulah pembahasan seputar bagaimana cara KPR rumah second. Semoga informasi diatas bermanfaat ya! Cek beragam artikel menarik lain dari Brighton hanya di Brighton News! Jika ingin mendaftar menjadi agen properti dan mencari agen yang berkualitas, klik Registrasi Agen dan dapatkan manfaatnya!
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya