Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Terbaru! Cara Mudah Over Kredit Rumah Subsidi

 

Bagaimanakah cara over kredit rumah subsidi? Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi merupakan prorgam pemerintah untuk membantu pembiayaan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan itu berbentuk subsidi pendanaan sehingga harga beli rumah menjadi murah serta jangka waktu kredit yang lebih panjang. KPR Bersubsidi bisa dijalankan dengan model konvensional maupun syariah.

Banyaknya kemudahan dan bantuan dari pemerintah atas KPR Subsidi ini memunculkan kemungkinan apakah KPR Bersubsidi bisa dialihkan atau over kredit? Secara prinsip over kredit Rumah bersubsidi diperbolehkan. Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 20/PRT/M/2014.

Baca Juga: Kredit Rumah: Ketentuan dan Dokumen Persyaratan

Isi Permen ini memang tidak secara khusus mencantumkan over kredit KPR. Permen ini memberikan penjelasan tentang pemanfaatan rumah sejahtera tapak dan satuan rumah sejahtera susun sebagi subyek KPR Subsidi. Pasal 17 ayat 4 menjelaskan bahwa rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun dapat disewakan dan atau dialihkan kepemilikannya.

Kondisi yang membolehkan adalah pewarisan, telah dihuni lebih dari 5 tahun (untuk rumah sejahtera tapak), telah dihuni lebih dari 20 tahun (untuk satuan rumah sejahtera susun), pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi, dan untuk kepentingan bank pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.

Baca Juga: Cek Apa Saja Yang Mempengaruhi Skor Kredit

Berdasar isi pasal di atas maka kemungkinan terjadinya over kredit pada KPR Bersubsidi karena 3 kondisi umum. Pertama rumah tersebut sudah dihuni sesuai aturan namun jangka waktu KPR Bersubsidinya masih ada. Kedua penghuni rumah sudah memiliki tempat tinggal baru sementara KPR Bersubsidi masih jalan. Dan ketiga, over kredit dilakukan oleh bank pelaksana.

Lebih Baik Ketimbang Kosong

Sebelum keluarnya Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2014, terdapat larangan untuk over kredit KPR Bersubsidi. Salah satu tujuan pelarangan, agar kepemilikan rumah subsidi tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Over kredit membuka peluang bagi masyarakat berpenghasilan besar untuk menjadikan rumah subsidi sebagai obyek investasi.

Baca Juga: Apa itu KPR ”Kredit Pemilikan Rumah”?

Pada prosesnya, meski banyak kemudahan untuk KPR Bersubsidi, ditemukan berbagai kendala. Seperti lokasi rumah yang tidak strategis membuat rumah tidak dihuni akibatnya pembayaran KPR Bersubsidi bermasalah. Kendala lain adanya peningkatan sosial dan ekonomi yang membuat penghuni harus pindah dari Rumah Subsidi dan tidak melanjutkan KPR Bersubsidinya.

Berdasar kendala di atas, dibuka peluang over kredit KPR Bersubsidi oleh pemerintah untuk menghindari permasalahan pembiayaan oleh bank pelaksana. Bagi penerima KPR Bersubsidi juga lebih baik melakukan over kredit dari pada tidak menempati alias membiarkan rumah bersubsidi kosong, baik alasan lokasi maupun alasan pindah ke rumah baru.

Permen ini sangat tegas dan ketat memberikan aturan khusus bagi penerima rumah bersubsidi yang tidak menempati rumahnya. Pasal 17 ayat 1 menegaskan bahwa rumah bersubsidi baik rumah tapak maupun satuan rumah susun dimanfaatkan sebagai tempat tinggal atau hunian oleh pemilik. Jika tidak tempati maka fasilitas KPR Bersubsidi akan dihentikan.

Baca Juga: KPR Rumah: Pengertian, Syarat, Langkah-Langkah, Untung Rugi, Hingga Jenisnya!

Konsekuensi Rumah Subsidi Tidak Dihuni

Pada pasal 18 permen ini dijelaskan jika pemilik tidak menempati rumah atau satuan rumah susun subsidi secara terus menerus dalam waktu 1 tahun. dapat dilakukan pemberhentian fasilitas KPR Bersubsidi. Tidak hanya itu pemilik juga wajib mengembalikan kemudahan atau bantuan pembiayaan yang telah diperoleh.

Beberapa kemudahan yang wajib dikembalikan adalah sejumlah dana yang merupakan selisih antara dana yang dihitung berdasarkan bunga pasar dengan dana yang dihitung berdasarkan bunga/marjin/sewa. Selisih itu diperoleh dari dana yang sejak awal sudah dicairkan sampai dengan masa KPR Bersubsidi dihentikan. Tentu masih ditambah dengan PPN yang berlaku.

Terbaru! Cara Mudah Over Kredit Rumah Subsidi 63

Simulasi Pengembalian Dana

Peluang Over Kredit KPR Bersubsidi pada prinsipnya diberikan untuk mengatasi permasalahan yang muncul baik dari bank pelaksana maupun penerima KPR Bersubsidi. Bagi bank pelaksana, adanya over kredit ini membantu mengatasi pembayaran KPR Bersubidi yang bermasalah. Over kredit memungkinkan mendapat pemilik baru.

Sementara bagi pemilik KPR Bersubsidi, over kredit memberikan kemudahan jika ingin pindah rumah. Baik karena alasan pindah lokasi tugas maupun adanya peningkatan kehidupan ekonomi, sehingga sudah tidak termasuk sasaran penerima KPR Subsidi. Tanpa melalui proses over kredit, penerima subsidi akan mengembalikan dana cukup besar jika ingin mengalihkan rumah subsidi.

Pada lampiran Permen ini diberikan simulasi pengembalian dana bagi pemilik rumah jika tidak melakukan over kredit. Dalam artian melakukan pengalihan kepemilikan yang tidak memenuhi syarat peraturan. Simulasinya sebagai berikut.

Baca Juga: Surat Perjanjian Sewa Rumah: Pengertian, Dasar Hukum, Hal yang Harus Diperhatikan, dan Contohnya!

Seseorang membeli rumah subsidi seharga Rp 95 juta. Uang muka dibayar sebesar Rp 10 juta dan dana KPR Bersubsidi yang didapat sebesar Rp 85 juta. Jangka waktu kredit diberikan selama 20 tahun dengan suku bunga sebesar 7,25 persen. Bulan April 2020 akad kredit dilakukan antara pihak bank dan pembeli tersebut.

Pada Desember 2023 pembeli tersebut menjual rumah subsidi kepada orang lain tanpa sepengetahuan bank pelaksana. Penjualan itu ternyata baru diketahui pada Maret 2024 oleh bank. Maka secara langsung fasilitas KPR Subsidi akan dihentikan oleh bank pada Maret 2024, atau pada akhir bulan itu juga.

Konsekuensi harus ditanggung oleh pembeli awal atau pihak penerima KPR Bersubsidi. Yaitu mengembalikan kemudahan atau bantuan pembiayaan yang telah diterima. Rincian penghitungannya sebagai berikut;

Asumsi

  1. Suku bunga pasar = suku bunga porsi bank pelaksana yang digunakan dalam perhitungan penetapan bunga KPR Bersubsidi pada saat akad kredit sebesar 16,44 persen

  2. Perhitungan bunga anuitas

Pengembalian dananya sebesar jumlah bunga yang dihitung berdasarkan suku bunga pasar dikurangi jumlah bunga/marjin/sewa yang dihitung berdasarkan suku bunga KPR Bersubsidi sejak dicairkan sampai dengan penghentian fasilitas KPR Bersubsidi. Jumlah dana yang harus dikembalikan sebesar Rp 29.551.640

Baca Juga: Kenali Rumah tipe 70 | Ukuran, Desain dan Interior

Fikih Over Kredit KPR Bersubsidi

Kemudahan yang diberikan pemerintah pada KPR Bersubsidi serta peruntukannya yang khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tentunya melahirkan pandangan tersendiri terkait adanya peluang over kredit KPR Bersubsidi. Salah satunya pandangan fikih dalam keilmuan islam. Berikut ini pendapat yang disajikan dari nu.or.id

Secara umum over kredit memiliki pijakan fikih yaitu diperbolehkan karena masuk unsur jual beli barang. Namun perlu dicatat bahwa ada aturan pemerintah yang menegaskan KPR Bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Maka pihak yang terlibat dalam over kredit harus memenuhi aturan tersebut.

Pihak ketiga yang tidak termasuk masyarakat berpenghasilan rendah tidak dibenarkan terlibat dalam over kredit KPR Bersubsidi apalagi dengan tujuan mencari keuntungan. Tidak dibenarkan sebab melanggar dua hal. Pertama melanggar ketetapan pemerintah. Kedua merugikan pihak lain yakni sasaran dari penerima KPR Bersubsidi tersebut.

Berdasarkan landasan fikih tersebut maka, pihak yang melakukan over kredit KPR Bersubsidi wajib dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Dan pemerintah wajib menegakkan aturan tersebut. Sebab pemerintah merupakan penerima mandat dari masyarakat untuk mewujudkan kemaslahatan. (*)

 

Topik

ListTagArticleByNews