Terbaru 2025! Cara Lapor KPR di SPT, di Bagian Hutang dan Harta
Penulis: Editor Brighton
Cara Lapor KPR di SPT - Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh (Pajak Penghasilan). Pelaporan ini wajib dilakukan per tahun dan paling lama dilakukan 3 bulan setelah akhir tahun pajak. SPT ini tidak hanya mencantumkan atau melaporkan penghasilan/pendapatan saja tapi juga mencakup hutangnya pada akhir tahun.
Jenis hutang yang dilaporkan mencakup semuanya, termasuk juga untuk utang bank, hutang di lembaga keuangan lainnya, hutang kartu kredit, hutang afiliasi, semua jenis hutang, termasuk juga KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Ya, hutang KPR berjalan merupakan salah satu komponen yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan. Untukmu yang wajib melaporkan SPT Tahunan orang pribadi, simak pembahasannya berikut ini ya!
Baca Juga: Contoh SPT 21 untuk KPR, Pengertian, dan Contoh Perhitungannya
Cara Lapor KPR di SPT Berdasarkan Jenis SPT untuk Bagian Hutang
Untuk PPh Orang Pribadi, ada 2 jenis SPT yang bisa digunakan yakni form SPT 1770 dan SPT 1770S.
SPT 1770
Formulir ini digunakan khusus untuk wajib pajak orang pribadi (WP-OP) yang sumber penghasilannya berasal dari pekerjaan bebas atau kegiatan usaha. Kamu bisa mendapatkan formnya dan mengisinya pada fitur eform yang ada di halaman DJP online ya. Caranya cukup registrasikan akunmu, kemudian login, pilih menu “Lapor” dan klik eform PDF untuk melaporkan SPT Tahunan secara online.
Cara lapor KPR di SPT selanjutnya adalah dengan klik “Buat SPT” input jawaban dari pertanyaan yang diajukan oleh sistem. Klik e-form SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dan kamu akan diminta untuk mengisi formulirnya lebih detail. Kemudian klik saja “Kirim Permintaan” dan kamu berhasil mengunduh Form SPT 1770. Buka form tersebut menggunakan aplikasi pembaca dokumen seperti Adobe PDF Reader.
Buka lampiran IV untuk menginput mengenai hutang yang berjalan. Isi pada bagian B yakni kewajiban/hutang akhir tahun, kamu bisa menambahkan data KPR dengan klik tombol “Tambah” terlebih dahulu. Isilah kode hutang, nama bank pemberi pinjaman, alamat bank pemberi pinjaman, tahun peminjaman, dan jumlah pinjaman yang tersisa.
Kode hutangnya isi saja “101 - Utang Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank”. Tahun pinjaman isi dengan tahun kamu mengajukan KPR atau tahun KPR resmi berjalan. Kolom jumlah diisi dengan jumlah sisa hutang di akhir tahun atau masa pelaporan SPT.
Contoh cara lapor KPR di SPT dan pengisiannya kurang lebih seperti ini:
Semial Tuan C memiliki KPR di awal tahun 2020 dengan plafon Rp 500.000.000 dan tenor 20 tahun. Tuan C akan mengisi SPT Tahunan di 2024. Sisa pinjaman Tuan C di bank saat akhir tahun 2024 adalah Rp 350.000.000. Maka, Tuan C akan mengisinya sebagai berikut:
-
Tahun Peminjaman: 2020
-
Jumlah Peminjaman: Rp 350.000.000
Caranya cukup mudah, namun jika belum pernah mengisinya mungkin sebagian orang akan merasa bingung. Itulah cara lapor KPR di SPT di bagian pelaporan sisa hutang KPR berjalan ya. Selain itu, kamu bisa melanjutkan untuk isi bagian-bagian SPT lainnya.
Baca Juga: Contoh SPT untuk KPR, Jenis Harta, Kode Utang dan Jenis Formulir SPT
SPT 1770 S
SPT 1770 S ini beda dengan SPT 1770 ya, jadi pastikan kamu sudah isi form yang benar. Formulir SPT 1770 S digunakan khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas yang nilainya lebih dari Rp 60.000.000 per tahunnya. Pengerjaannya untuk formulir SPT 1770 S dan SPT 1770 SS ini bisa dilakukan juga melalui fitur e-filing di DJP Online.
Cara unduhnya sama, kamu hanya perlu login di DJP Online, lalu pilih menu Lapor dan klik “E-Filing”. Ada beberapa pertanyaan by sistem yang akan dijukan. Kamu hanya perlu menjawabnya agar diarahkan ke halaman yang sesuai. Di pertanyaan ketiga pilihlah opsi “Dengan Pengaduan”. Kamu akan diminta untuk isi form. Cara lapor KPR di SPT dilakukan pada bagian C seputar “Kewajiban/Utang” pada akhir tahun.
Klik “+” (Tambah) untuk menambahkan data yang diperlukan. Kalau sudah lalu klik “Simpan”. Cara mengisi data hutang di akhir tahun juga tidak jauh berbeda dengan SPT 1770. Kemudian kamu bisa melanjutkan pengisiannya sampai seluruh data SPT yang diperlukan lengkap ya.
Nah, itulah cara lapor KPR di SPT pada Formulir 1770 dan 1770 S khusus untuk wajib pajak orang pribadi.
Baca Juga: SPPT Tanah: Fungsi, Format, Cara Mengecek Status Pembayaran, dan Metode Pembayaran
Cara Lapor KPR di SPT Berdasarkan Jenis SPT untuk Bagian Harta
Adanya KPR akan menambah sisi aktiva dan juga pasiva, di satu sisi menambah hutang namun disisi lainnya juga menambah harta karena diperolehnya aktiva tetap berupa rumah. Selain perlu mengisi di bagian utang, jadi kamu perlu juga isi KPR di bagian harta. Nominal harta yang dicantumkan ialah harga peroleh rumah. Jadi semisal, Tuan C membeli rumah senilai Rp 500.000.000, maka Rp 500.000.000 inilah yang akan dicatat.
Petunjuk pengisian cara lapor KPR di SPT sendiri bisa juga kamu lihat di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015. Kolom harta di SPT pun terbagi menjadi 6 jenis yakni kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak. Kebijakan tentang SPT ini pun sudah diatur dalam UU No 2007 Tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.
Nah, berikut ini adalah cara lapor KPR di SPT bagian harta yang singkat:
-
Mengunjungi website DJP online, lalu masukkan nomor NPWP
-
Pilih menu “Lapor” > “E-Filling”
-
Pilih SPT > masuk di bagian Harta Perolehan
-
Cek nominal yang tertera pada bagian Harta Perolehan. Masukkan nominal yang sudah benar agar tidak ada kesalahan, harga perolehan sendiri merupakan jumlah uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan aset. Wajib pajak juga harus mencatat harga pasar atau aset yang dimiliki oleh setiap individu. Harga pasar sendiri merupakan harta dalam bentuk aset keuangan dan investasi yang bisa mengalami kenaikan ataupun penurunan.
Baca Juga: Contoh SPT Tahunan untuk KPR
Nah, itulah cara lapor KPR di SPT. Intinya pengisiannya bisa dilakukan melalui website DJP Online, kamu juga bisa mengunduh formnya di halaman website tersebut ya. Hutang KPR diisi senilai jumlah sisa pinjaman, serta untuk bagian Harta diisi dengan harga perolehan dari rumah tersebut. Sekian pembahasan kali ini, jangan lupa baca artikel menarik lainnya dari Brighton seputar KPR dan SPT hanya di Brighton News! Jika ingin mendaftar menjadi agen properti dan mencari agen yang berkualitas, klik Registrasi Agen dan dapatkan manfaatnya!
Baca juga : Daftar Harga Besi Hollow Berdasarkan Jenisnya Terbaru
Baca juga : Harga Borongan Baja Ringan per Meter Terbaru
Baca juga : Harga Borongan Tenaga Plester Aci Terbaru dan Cara Menghitung Kebutuhan Semen
Baca juga : Harga Borongan Instalasi Listrik per Titik
Baca juga : Begini Cara Mendapatkan Subsidi Listrik dan Syaratnya!
Baca juga : Harga Borongan Pondasi Batu Kali Per Meter dan Tips Memilihnya
Baca juga : Rincian Biaya Pasang Keramik per Meter dan Cara Menghitungnya
Baca juga : Harga Borongan Pasang Keramik per Meter dan Cara Menghitungnya
Baca juga : Cara Menghitung Pondasi Batu Kali serta Kelebihan dan Kekurangan Batu Kali
Baca juga : Daftar Harga Kaca per Meter Berdasarkan Jenisnya
Temukan juga listing rumah dijual di Pantai Indah Kapuk, Bekasi, Gading Serpong, Jakarta Selatan, BSD, Jakarta Barat, Bintaro, Alam Sutera, Pontianak, Lampung, Pekanbaru dan Jakarta Utara hanya di Brighton!
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya