Contoh SPT Tahunan untuk KPR
Bagaimana contoh SPT tahunan untuk KPR? Simak pembahasannya bersama Brighton dibawah ini ya!
Baca Juga: Contoh SPT untuk KPR, Jenis Harta, Kode Utang dan Jenis Formulir SPT
Pengisian SPT Tahunan
Rumah yang dibeli secara KPR, sekalipun KPR-nya masih berjalan (belum lunas) wajib dimasukkan dalam SPT Tahunan. Berikut ini cara pengisiannya:
Langkah 1: Persiapkan Seluruh Dokumen yang Diperlukan
Dokumen yang dimaksud adalah: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, bukti pembayaran KPR (slip), NJOP rumah, luas tanah & bangunan.
Langkah 2: Mengisi SPT Pajak
Kamu bisa menggunakan Formulir SPT 1770 S atau 1770 SS. Di bagian “Harta” > isi kolom “Harta Benda Lainnya” dan isi dengan nilai sisa pokok KPR per akhir tahun pajak. Jangan lupa untuk melampirkan bukti potong KPR dan mengunggahnya di e-filling SPT Pajak.
Langkah 3: Melakukan Pembayaran Pajak Terutang
Hal yang perlu diperhatikan:
-
Nilai yang dilaporkan dalam SPT adalah sisa hutang pokok KPR per akhir tahun pajak.
-
Bunga KPR tidak bisa dikurangkan di penghasilan neto.
-
Saat kamu menjual rumah KPR sebelum lunas, kamu wajib melaporkan keuntungan dan kerugian penjualannya juga.
-
Melakukan pengisian data SPT secara offline ataupun dengan aplikasi DJP online guna melaporkan SPT secara daring. Namun, apabila menghadapi kesulitan kamu bisa berkonsultasi dengan Petugas Pajak di KPP terdekat.
Baca Juga: SPPT Tanah: Fungsi, Format, Cara Mengecek Status Pembayaran, dan Metode Pembayaran
Sekilas Mengenai SPT Tahunan
Sebelum beralih ke pembahasan seputar contoh SPT Tahunan untuk KPR, mari kita bahas sekilas mengenai SPT terlebih dahulu. Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak setiap tahunnya. Untuk WP Orang Pribadi batas waktunya sampai tanggal 31 Maret 2024, sementara untuk WP Badan batas waktunya sampai 30 April 2024 per tahunnya.
Harta/aset yang dilaporkan dalam SPT tidak hanya seputar penghasilan bruto saja, melainkan harta yang statusnya masih kredit seperti cicilan kendaraan hingga KPR. Untuk nominal KPR yang dicantumkan adalah Harga Peroleh rumah. Misalnya kamu membeli rumah dengan harga Rp 500.000.000, maka nominal tersebutlah yang harus dicantumkan dalam SPT.
Sementara itu, cicilan KPR-nya dapat diisikan pada kolom hutang dengan nominal yang harus dibayar hingga akhir tahun pajak. SPT Tahunan sendiri merupakan bentuk pelaporan dari WP terkait perhitungan dan pembayaran pajak. SPT juga dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pelaporan SPT pun bisa dilakukan dengan lebih mudah secara online melalui website https://djponline.pajak.go.id/
Selain hutang KPR, wajib pajak juga wajib menyampaikan jenis hutang lainnya yang tengah dimiliki. Mulai dari hutang bank, hutang pada lembaga keuangan lainnya, hutang kartu kredit, dan sejenisnya. Wajib pajak yang memiliki NPWP juga wajib melampirkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk WP Orang Pribadi, penyampaian SPT PPh ini maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan KPR Tanpa Riba bagi Karyawan/Pegawai, Wiraswasta/Pengusaha, dan Profesional
Jenis-Jenis SPT Tahunan
Setelah membahas mengenai contoh SPT Tahunan untuk KPR, mari kita bahas juga mengenai jenis-jenis SPT Tahunan. Secara umum, SPT Tahunan untuk orang pribadi dibedakan menjadi 3, yakni sebagai berikut:
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770
Ditujukan: Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha (misalnya warung, toko, salon, dan sejenisnya) atau pekerjaan bebas (seperti dokter, akuntan, pengacara, profesional atau spesialis dalam bidang lain, dll).
Sesuai dengan deskripsi diatas, kalau kamu adalah Wajib Pajak Perseorangan yang bekerja sebagai pengusaha/pemilik bisnis/spesialis/profesional dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja dengan pihak lainnya, maka kamu harus menggunakan contoh SPT Tahunan untuk KPR Form 1770.
Kata kuncinya ada pada “Penghasilan Usaha atau Pekerjaan Bebas”, jadi sekalipun wajib pajak punya penghasilan lain misalnya dari pekerjaan atau penghasilan pasif (investasi, bunga, deviden, dsb) maka Wajib Pajak tersebut tetap menggunakan Form 1770 (tanpa S). Selain itu, form ini juga ditujukan untuk wajib pajak perseorangan yang bekerja di lebih dari 1 perusahaan atau instansi dengan PPh Final, penghasilan dari dalam negeri (seperti bunga, royalti, pendapatan akibat perbedaan kurs), dan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S
Ditujukan: Wajib Pajak yang memiliki penghasilan baik dari 1 atau lebih pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto per tahun =>Rp 60.000.000.
Jika kamu memiliki pekerjaan di lebih dari 2 perusahaan atau memiliki pekerjaan lain selain pekerjaan utama dalam kurun waktu 1 tahun, maka kamu wajib menggunakan formulir ini sekalipun penghasilan brutonya masih dibawah Rp 60 juta per tahun. Dalam formulir SPT Tahunan ini, ada 2 lampiran yang diisi oleh Wajib Pajak. Data-data yang harus diisikan antara lain adalah bukti potong, data penghasilan, anggota keluarga, dan lain sebagainya.
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS
Ditujukan: Wajib Pajak yang hanya memiliki penghasilan dari 1 pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto <Rp 60.000.000 per tahunnya.
Masa kerja minimalnya adalah 1 tahun, biasanya SPT inilah yang digunakan oleh para karyawan yang bekerja hanya pada 1 perusahaan dan instansi lainnya. Tidak memiliki penghasilan lain selain pekerjaan utama, dan selain dari bunga bank atau bunga koperasi. SS sendiri merupakan singkatan Sangat Sederhana sehingga format laporan ini terbilang cukup praktis dibandingkan contoh SPT Tahunan untuk KPR lainnya. Wajib Pajak hanya perlu memindahkan isian atau data yang tertulis dalam Form 1712 A1/A2 yang diberikan oleh pemberi kerja.
Baca Juga: Surat Memohon Rumah PPR: Pengertian, Contoh Surat, dan Tipsnya
Untuk contoh SPT Tahunan KPR, kamu harus menggunakan form yang tepat. Jangan sampai kamu salah form ya karena hal ini akan mempengaruhi pengisian dan lampiran-lampiran didalamnya. Kalau kamu masih ragu, tidak ada salahnya berkonsultasi dengan ahli dalam bidang perpajakan.
Keberadaan SPT Tahunan sangat penting dalam pengajuan KPR ataupun untuk menulis aset dan kewajiban yang terkait dengan pembelian rumah saat masa KPR tengah berjalan. Pasalnya, rumah yang sedang di KPR juga harus dicantumkan dalam form KPR. Pengisiannya pun cukup berbeda dimana hutang KPR perlu dicantumkan dan aset pun perlu dicantumkan sesuai dengan harga perolehannya.
Sekian pembahasan kali ini mengenai contoh SPT Tahunan untuk KPR, semoga informasi diatas bermanfaat ya! Jangan lupa kunjungi artikel informatif seputar KPR lainnya dari Brighton hanya di Brighton News!
Jika ingin mendaftar menjadi agen properti dan mencari agen yang berkualitas, klik Registrasi Agen dan dapatkan manfaatnya!
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya