Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Contoh SPT untuk KPR, Jenis Harta, Kode Utang dan Jenis Formulir SPT

 
KPR

Tertarik untuk KPR rumah? Kamu perlu menyiapkan syarat-syarat pengajuannya, salah satunya adalah SPT! 

Untukmu yang saat ini sudah bekerja dan memiliki penghasilan yang tetap, KPR mungkin jadi solusi tercepat dan termudah untuk membeli rumah. Terutama jika kamu belum punya cukup banyak uang atau tabungan untuk membeli rumah secara cash. Untuk jenis KPR sendiri secara umum dibedakan menjadi 2 yakni KPR Bersubsidi dan KPR Non-Subsidi. 

Untuk kedua jenis KPR di atas, kamu perlu melampirkan yang namanya SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Untuk mendapatkan SPT, kamu tentunya harus mendapatkan NPWP terlebih dahulu. 

SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan penghasilan dan hutang akhir tahun. Batas pelaporannya sendiri adalah per tanggal 31 Maret tiap tahunnya. Sementara pada KPR Non-Subsidi SPT ini wajib dilampirkan khusus untuk kredit yang nilainya diatas Rp 50 juta. 

Mengingat harga KPR pastinya ada di rentang ratusan juta bahkan milyaran rupiah, otomatis kamu harus melampirkan SPT Tahunannya. Nah, berikut ini pembahasan mengenai SPT dan contoh SPT untuk KPR!

Baca Juga: Cara Membeli Rumah Dengan Gaji Kecil

Pengertian SPT 

Pengertian SPT

SPT atau SPT tahunan adalah laporan yang diberikan oleh wajib pajak terkait dengan perhitungan dan pembayaran pajak terutangnya. SPT juga digunakan sebagai laporan harta dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Harta yang wajib dilaporkan juga termasuk harta yang statusnya masih dalam kredit seperti rumah KPR.

Bagaimana contoh SPT untuk KPR dalam hal pengisiannya, apabila status kredit masih belum lunas? 

Kamu bisa mengisi mengenai properti KPR ini pada bagian B atau Harta pada Akhir Tahun (kode 061). Pada kolom perolehan, isilah dengan nilai rumah yang kamu beli. Di kolom C yang merupakan Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun, kamu bisa menuliskan jumlah hutang pokok KPR disertai dengan nama bank pemberi pinjaman. 

Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan 

Selain itu, secara keseluruhan ada 6 jenis harta yang harus dilaporkan dalam KPR, yakni: 

Kode 1 Kas dan Setara dengan Kas, kode: 

  • 011: Uang Tunai 

  • 012: Tabungan 

  • 013: Giro 

  • 014: Deposito 

  • 015: Setara Kas Lainnya 

Kode 2 Harta Berbentuk Piutang, kode: 

  • 021: Piutang

  • 022: Piutang Afiliasi atau piutang instansi/pihak lain yang punya hubungan istimewa

  • 029: Piutang Lainnya  

Kode 3 Investasi, kode: 

  • 031: Saham (khusus saham yang dibeli untuk dijual kembali)

  • 032: Saham

  • 033: Obligasi Perusahaan

  • 034: Obligasi Pemerintah 

  • 035: Surat Utang (Obligasi) Lainnya

  • 036: Reksadana

  • 037: Instrumen Derivatif. MisalnyaL Rights, Waran, Kontrak Berjangkaa, dll. 

  • 038: Penyertaan Modal Perusahaan Lain. Misalnya penyertaan modal pada Cv, Firma, dan sejenisnya.

  • 039: Investasi Lainnya

Baca Juga: Apa Itu Rumah Subsidi? Pengertian, Harga, dan Aturannya

Kode 4 Alat Transportasi, kode: 

  • 041: Sepeda

  • 042: Sepeda Motor

  • 043: Mobil

  • 049: Transportasi Lainnya

Kode 5 Harta Bergerak 

  • 051: Logam Mulia. Misalnya saja, emas batangan dan perhiasan

  • 052: Batu Mulia. Misalnya saja intan dan berlian

  • 053: Barang Seni dan Antik

  • 054: Kapal Pesiar, Pesawat Terbang, Helikopter dan Peralatan Olahraga Khusus

  • 055: Peralatan Elektronik dan Furniture

  • 059: Harta Bergerak Lainnya

Kode 6 Harta Tidak Bergerak 

  • 061: Tanah dan bangunan untuk tempat tinggal

  • 062: Tanah dan bangunan usaha seperti ruko, pabrik, atau gudang

  • 063: Tanah Lahan Usaha. Misalnya saja, lahan perkebunan dan lahan pertanian

  • 069: Harta Tak Bergerak Lainnya

  • Contoh SPT untuk KPR bisa kamu isi dengan harta benda milikmu sesuai dengan tiap kode atau kolomnya. 

Baca Juga: Syarat KPR Rumah: Rumah Subsidi, Rumah Komersil, Karyawan, Wiraswasta, dan Pekerja Mandiri!

Kode Utang dalam SPT Tahunan 

Sementara itu, untuk hutang kodenya adalah: 

  • 101: Utang Bank atau Utang ke Lembaga Keuangan Lainnya Bukan Bank. Misalnya, hutang KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya. 

  • 102: Hutang Kartu Kredit 

  • 103: Hutang Afiliasi 

  • 109: Hutang Lainnya 

Baca Juga: 14 Syarat Kpr Rumah Subsidi serta Kelebihan dan Kekurangannya

Contoh SPT untuk KPR, Jenis Harta, Kode Utang dan Jenis Formulir SPT 63

Jenis Formulir SPT Tahunan

Jenis Formulir SPT Tahunan

Secara umum, Formulir SPT Tahunan dibedakan menjadi SPT Perorangan dan SPT Badan Usaha. Berikut contoh SPT untuk KPR berdasarkan jenisnya: 

1. Formulir SPT 1770 S (Sederhana)

Formulir SPT yang ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan, baik dari 1 atau lebih pemberi kerja. Formulir SPT Tahunan ini digunakan oleh orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto >Rp 60.000.0000 (lebih besar dari enam puluh juta rupiah). 

2. Formulir SPT 1770 SS (Sangat Sederhana) 

Digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan ketentuan: memiliki penghasilan yang berasal dari 1 perusahaan atau instansi, dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000. 

3. Formulir SPT 1770

Formulir SPT yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi (perorangan) yang status pekerjaannya adalah pemilik usaha, pebisnis, atau orang pribadi (pekerja) dengan keahlian khusus dan tidak memiliki ikatan kerja. Kuncinya ada di “orang pribadi dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas”. 

Contoh: digunakan untuk pemilik toko, pemilik salon kecantikan, dokter praktek, pengacara, dan sejenisnya. Ditujukan juga untuk wajib pajak perorangan yang bekerja di lebih dari 1 instansi atau perusahaan dengan PPh Final, penghasilan dalam negeri (royalti, bunga, dsb), dan penghasilan luar negeri. 

4. Formulir SPT 1771 untuk Badan Usaha 

Beda dari SPT Tahunan orang pribadi, SPT Tahunan untuk Badan Usaha hanya terdiri dari 1 jenis formulir saja yakni Formulir 177. SPT ini berlaku untuk jenis badan usaha seperti PT, CV, UD, Organisasi, Yayasan, dan sejenisnya. 

Karena jenis formulir SPT berbeda-beda, kamu harus memilih formulir SPT yang paling tepat untuk pengajuan KPRmu. Formulir kosong contoh SPT untuk KPR bisa kamu unduh di situs resmi Pajak. Lalu, kamu bisa mengisinya dengan data-data yang akurat dan valid dan melaporkannya. Pengisian dan pelaporan ini juga bisa kamu lakukan secara online melalui website DJP Online.  Kamu juga bisa menggunakan SPT ini sebagai lampiran saat pengajuan KPR. 

Baca Juga: Persyaratan KPR Rumah untuk Berbagai Bank

Nah, itulah beberapa contoh SPT untuk KPR yang bisa kita bahas kali ini. Semoga informasi diatas bermanfaat ya, terutama untuk kamu yang saat ini ingin melakukan pengajuan KPR. 

Butuh rekomendasi rumah yang bisa di KPR di kotamu? Yuk, kunjungi Brighton Real Estate sekarang juga! Agen kami siap membantumu dalam proses pembelian rumah menggunakan opsi KPR. Brighton punya 20+ kantor di seluruh Indonesia dan 300.000+ listing properti yang bisa kamu jadikan rekomendasi. Butuh rekomendasi properti? Brighton solusinya! Temukan properti idamanmu di Brighton sekarang juga! 

Jangan lupa kunjungi artikel menarik lainnya dari Brighton hanya di Brighton News ya!

 

Topik

ListTagArticleByNews