Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Surat Tukar Nama Rumah, Cari Tahu Pengertian dan Contohnya Dibawah Ini Ya!

 
Surat

Apa itu surat tukar nama rumah? Merupakan sebuah dokumen resmi yang dipakai untuk mengalihkan kepemilikan properti dari satu pihak ke pihak lainnya. Pengalihan nama properti ini bisa terjadi karena transaksi jual beli, hibah, warisan, dan sebagainya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Surat tukar nama rumah diperlukan sebagai salah satu dokumen persyaratan balik nama SHM. Temukan informasi lebih lanjutnya pada ulasan dibawah ini! 

Baca Juga: Cara Menghitung Biaya Balik Nama Rumah, Syarat, dan Proses Pengajuannya

Contoh Surat Tukar Nama Rumah 

Sebagai referensi, berikut ini salah satu contoh format surat perjanjian tukar nama rumah: 

SURAT PERJANJIAN TUKAR NAMA RUMAH




Pada hari …….., tanggal ……./……../………., kami yang bertanda tangan di bawah ini:

PEMILIK LAMA

Nama Lengkap: ……………………………………………………………………………………….

Nomor KTP: ………………………………………………………………………………………….

Tempat, Tanggal Lahir: ……………………………………………………………………………….

Alamat: ………………………………………………………………………………………………..

Pekerjaan: ……………………………………………………………………………………………..

Usia: …………………………………………………………………………………………………..

PEMILIK BARU

Nama Lengkap: ……………………………………………………………………………………….

Nomor KTP: ………………………………………………………………………………………….

Tempat, Tanggal Lahir: ……………………………………………………………………………….

Alamat: ………………………………………………………………………………………………..

Pekerjaan: ……………………………………………………………………………………………..

Usia: …………………………………………………………………………………………………..

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian tukar nama rumah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1: OBJEK PERJANJIAN

Objek yang akan ditukar nama pemiliknya adalah sebuah unit rumah seluas ….. m2 yang berdiri ditas lahan seluas ……. m2 dengan nomor Sertifikat Hak Milik ………………………….. Alamat …………………………………………………………………….. dengan batas-batas lahan sebagai berikut: ……………………………(utara), …………………………. (selatan), ………………………… (barat), ……………………………. (timur). 

PASAL 2: PEROLEHAN

Rumah tersebut diperoleh dengan cara jual beli/hibah/warisan/…………………. *(coret salah satu. Taksiran nilai rumah saat perjanjian ini dilakukan adalah Rp ………………………. (………………………………………….. Rupiah). Tujuan dari peralihan nama rumah ini karena …………………………………………………………………………………………………(jelaskan alasan detail mengenai penyebab dari tukar nama rumah). 

PASAL 3: KETENTUAN LAIN

Melalui surat tukar nama rumah ini, PEMILIK LAMA akan memindahtangankan kepemilikan rumah ke PEMILIK BARU. Proses ini dilakukan tanpa paksaan dan atas kemauan kedua belah pihak sendiri, tanpa campur tangan orang lain. Proses tukar nama ini kemudian akan dilakukan oleh PEMILIK BARU, dimana seluruh kewajiban pembiayaan termasuk pajak menjadi tanggungannya. Hal-hal lain yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dibicarakan dan disepakati oleh kedua belah pihak dan dibuat surat pengikat lainnya. Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari ……, tanggal ……../……./…….seperti disebutkan di atas.

    Pemilik LamaPemilik Baru  

 

Materai Rp. 10.000,-Materai Rp. 10.000,-


[tanda tangan dan nama terang][tanda tangan dan nama terang]


Saksi-Saksi:

Saksi 1: 

Saksi 2: 

 

Itulah salah satu contoh surat tukar nama rumah yang bisa kamu tiru. Kamu bisa menyesuaikan format diatas sesuai dengan kebutuhan dan peraturan hukum yang tengah berlaku. Kamu juga bisa berkonsultasi dengan notaris untuk mendapatkan kekuatan hukum yang lebih sah.

Bingung cari rumah? Mulai sekarang kamu bisa mendapatkan referensi rumah terbaik dari Brighton lho! Cek listingnya sekarang juga! 

Baca Juga: Biaya Balik Nama Rumah: Pengertian, Komponen Biaya, Cara Hitung, dan Prosedurnya!

Hal yang Harus Tercantum dalam Surat Tukar Nama RumahHal yang Harus Tercantum dalam Surat Tukar Nama Rumah 

Isi perjanjian setidaknya harus memuat: 

  • Identitas lengkap dari seluruh pihak yang terlibat, yakni: pemilik lama/penjual/penghibah, pemilik baru/pembeli/penerima hibah, dan saksi-saksinya. Untuk saksi-saksi yang diperlukan hanya tanda tangan dan nama terang. Sementara untuk pihak pemilik lama dan baru, data-data diisi lebih lengkap meliputi: nama lengkap, nomor KTP, tempat tanggal lahir, alamat, kewarganegaraan, pekerjaan dan lain sebagainya. Seringkali seluruh pihak yang terlibat dalam surat tukar nama rumah harus melampirkan fotokopi KTP. 

  • Objek perjanjian yang dalam hal ini merupakan rumah yang akan dipindahkan kepemilikannya. Objek perjanjian harus ditulis secara jelas agar tidak menimbulkan multi tafsir, harus jelas nomor SHM-nya, alamat, garis batas, dan juga luasnya. Jangan sampai informasi seputar objek perjanjian malah kurang pas dan menimbulkan perselisihan di kemudian hari. 

  • Ketentuan tambahan: misalnya sebab dan akibat diadakannya perjanjian dan lain sebagainya. Tulis seluruh hal yang perlu tercantum dalam surat perjajian. 

 

Surat tukar nama rumah hanyalah surat perjanjian untuk melakukan balik nama rumah. Surat yang dibuat dan ditandatangani sendiri punya kedudukan hukum yang lebih lemah dibandingkan surat yang dibuat oleh notaris. Selain surat ini, kamu juga perlu membuat berbagai surat lainnya misalnya PPJB dan AJB untuk properti yang diperoleh melalui skema jual beli atau surat hibah untuk proses hibah. 

Baca Juga: Biaya Balik Nama Rumah KPR: Dokumen dan Simulasinya

Surat Tukar Nama Rumah, Cari Tahu Pengertian dan Contohnya Dibawah Ini Ya! 63

Seputar Tukar Nama RumahSeputar Tukar Nama Rumah 

Tukar nama rumah biasa disebut sebagai balik nama rumah, sebuah proses yang dilakukan untuk mengganti nama pemilik rumah dari yang lama ke yang baru. Proses balik nama ini dapat timbul akibat jual beli rumah (dari developer/perseorangan baik dalam kondisi bekas atau baru) atau hibah (pemberian secara cuma-cuma). Bisa berlaku juga untuk jenis properti lainnya, baik yang berupa tanah, apartemen, rusun, ruko, dan lain sebagainya. 

Surat tukar nama rumah ini bisa jadi pengikat dimana masing-masing pihak punya hak dan kewajiban yang tertulis secara jelas. Surat ini juga bisa jadi salah satu bukti untuk mengurus balik nama SHM. Dengan begitu, kamu sebagai pemilik lama ataupun pemilik baru bisa menghindari adanya perselisihan atas kepemilikan rumah. Perubahan hak milik rumah akan merubah nama pemilik rumah dari lama ke pemilik baru. 

Dalam proses lanjutannya, kamu terutama yang merupakan pemilik baru mungkin akan melewati sejumlah prosedur yang memakan biaya. 

Baca Juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Biaya Tukar Nama RumahBiaya Tukar Nama Rumah

Surat tukar nama rumah yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan tidak memakan banyak biaya. Kamu bisa mengetik lalu mencetaknya sendiri atau menulis tangan saja. Biaya yang dikeluarkan hanyalah biaya untuk keperluan pembelian materai sebanyak 2 lembar yang harganya Rp 24.000. 

Beda lagi jika kamu menggunakan jasa notaris, kamu perlu membayar biaya jasa notaris yang besarannya tergantung pada kebijakan tiap-tiap notaris. Selain surat tukar nama rumah, kamu perlu mempertimbangkan keseluruhan biaya balik nama rumah, diantaranya sebagai berikut: 

  • Biaya pembuatan AJB (Akta Jual Beli): 0,5% - 1% dari nilai jual properti, besaran nominal tetapnya bisa bervariasi karena tergantung pada tiap kebijakan kantor PPAT setempat. Khusus untuk tukar nama rumah akibat skema jual beli. 

  • Biaya cek keaslian SHM di BPN: Rp 50.000

  • Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): 5% x (NPOP - NPOPTKP), ditanggung pembeli.

  • Bea Balik Nama Sertifikat: dihitung dengan cara membagi nilai jual rumah (tanah + bangunan) dengan angka 1.000. 

  • PPh atau Pajak Penghasilan: ditanggung oleh penjual/pemilik lama, khusus untuk perolehan melalui sistem jual beli. 

Baca Juga: Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Sekian pembahasan mengenai surat tukar nama rumah kali ini. Jangan lupa kunjungi artikel menarik lainnya dari Brighton hanya di Brighton News! Jika ingin mendaftar menjadi agen properti dan mencari agen yang berkualitas, klik Registrasi Agen dan dapatkan manfaatnya!

 

Topik

ListTagArticleByNews