Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

 
Surat

Kamu harus mengetahui cara balik nama sertifikat tanah warisan kepada penerima hibah dan warisan. Seperti apa prosesnya? Dengarkan di sini! Meski sering dianggap remeh, cara balik nama sertifikat tanah warisan umumnya cukup mudah, bahkan bisa dilakukan secara mandiri melalui Badan Pertanahan Nasional setempat. 

Sekadar informasi, penyerahan nama sertifikat tanah warisan hibah itu serupa tetapi tidak sama dengan penyerahan nama sertifikat rumah bekas menjadi milik pribadi. Oleh karena itu, tidak salah jika melakukan cara pengalihan nama sertifikat tanah warisan secara mandiri melalui BPN.

Baca Juga: Biaya Balik Nama Rumah KPR: Dokumen dan Simulasinya

Dokumen Mengurus Surat Tanah Warisan

Sebelum datang ke Kantor Pertanahan untuk mengurus tanah warisan, ada dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu. Melansir dari situs resmi PPID Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen yang harus disiapkan saat pengurusan dan pemisahan sertifikat tanah warisan, berikut prosesnya.

  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ada tkamu tangan di atas materai dari pemohon atau kuasanya

  • Surat kuasa, jika ada pihak yang diberi kuasa oleh pemohon

  • Fotokopi identitas diri yaitu KTP dan KK pemohon atau ahli waris dan kuasanya

  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dibuktikan kebenarannya oleh petugas, khusus untuk badan hukum

  • Sertifikat tanah asli

  • Site plan atau rencana lokasi dari pemerintah kabupaten/kota setempat

  • Identitas diri

  • Informasi tentang luas, lokasi dan penggunaan tanah yang dimohonkan

  • Deklarasi tanah tidak dipersengketakan

  • Pernyataan tanah atau bangunan yang dimiliki secara fisik

  • Alasan pemecahan

Proses Mengurus Tanah Warisan

Jika dokumen diatas sudah lengkap, berikut cara mengurus tanah warisan di Kantor Pertanahan, yaitu:

  • Ajukan permohonan melalui loket pelayanan dan lampirkan dokumen terkait agar dapat diperiksa oleh petugas

  • Selanjutnya menuju loket pembayaran untuk melunasi biaya pendaftaran tadi

  • Jika pembayaran sudah lunas, petugas akan mulai memproses pelayanan dengan melakukan pengukuran tanah dan disaksikan oleh pemohon

  • Setelah tanah diukur dan digambar, petugas akan mengeluarkan surat ukur untuk setiap bidang yang dibagi

  • Tahap terakhir adalah pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan

Baca Juga: Biaya Balik Nama Rumah: Pengertian, Komponen Biaya, Cara Hitung, dan Prosedurnya!

Faktor Penentu Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Di Bpn

Setelah mengetahui syarat dan ketentuan cara balik nama sertifikat tanah warisan di BPN, ada beberapa hal yang perlu Kamu ketahui sebagai berikut:

  • NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)

  • Akta Jual Beli (AJB)

  • Zona Nilai Tanah (ZNT) yang telah ditetapkan oleh BPN

Kamu juga bisa menganalisa proses perhitungan BPHTB menggunakan rumus 5% dari harga tanah. Jika harga perolehan tanah kurang dari Rp. 60.0000.000 maka nominal BPHTB tidak akan dikenakan. Kamu juga dapat menganalisis perhitungannya, dengan referensi berikut:

= 5% (NJOP-NJOPTKP)

= 5% (2.250.000.000-60.0000.000)

= Rp 109.500.000

Peraturan Pemerintah Mengenai Balik Nama Tanah Warisan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, telah menjelaskan mengenai pendaftaran tanah yang diperoleh dari pewarisan dalam Pasal 42, sebagai berikut:

Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang telah didaftarkan dan hak milik atas satuan rumah susun yang disyaratkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dimana harus diserahkan oleh penerima hak atas tanah atau hak milik kepada rumah yang bersangkutan sebagai warisan. 

Kepada Kantor Pertanahan, surat keterangan hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya tercatat sebagai pemegang hak dan bukti menjadi ahli waris.

Baca Juga: Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Membuat Surat Keterangan Waris

Langkah pertama membuat Surat Keterangan Waris (SKW), cara membuat surat ini dengan cara sebagai berikut:

Membuat Surat Pengantar

Langkah pertama membuat surat pengantar untuk membuat surat keterangan waris, dengan datang ke RT dan RW dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tkamu Penduduk (KTP), surat nikah orang tua dan surat kematian.

Serahkan Ke Kantor Kelurahan

Setelah mendapatkan surat pengantar, selanjutnya kamu melanjutkan dengan mengajukan lamaran ke kantor kecamatan. Cara datang ke bagian pelayanan publik dengan mengisi formulir dan surat pengantar dengan membawa dokumen untuk membuat surat keterangan waris, cara datang ke RT dan RW dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tkamu Penduduk (KTP), surat nikah dan surat nikah orang tua. Kematian.

Fatwa Waris

Setelah kamu mendapatkan Surat Keterangan Waris dari kelurahan, selanjutnya kamu melanjutkan ke kantor Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Warisan.

Baca Juga: Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan 63

Bagaimana Jika Tidak Melakukan Balik Nama Sertifikat Tanah? 

Ada berbagai macam resiko yang bisa terjadi ketika Kamu memutuskan untuk tidak membalik nama sertifikat tanah tanpa pihak penjual. Salah satunya yaitu tanah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. 

Selain itu, hal ini juga dapat menyebabkan Kamu sebagai pembeli kehilangan hak atas tanah sebagai pemilik tanah. Sertipikat hak atas tanah dan juga mengenai kekuatan pembuktiannya diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah pada Notaris?

Untuk bisa balik nama sertifikat tanah perlu dilakukan di PPAT dan juga di BPN. Namun, ada juga yang menggunakan jasa notaris untuk membantu mengurus segala kebutuhan yang diperlukan, seperti pembuatan AJB hingga pergantian nama. 

Proses ini tentunya mensyaratkan syarat balik nama sertifikat tanah yang bisa Kamu kumpulkan terlebih dahulu. Lalu berapa lama sampai pengembalian nama sertifikat tanah selesai? Kamu memerlukan waktu kurang lebih 30 hari jika menggunakan jasa notaris untuk pengurusan AJB sampai Kamu balik nama Kamu.

Baca Juga: Contoh Surat Kepemilikan Tanah: Jenis, Syarat, dan Tahap

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Proses pergantian nama bagi sebagian orang memang merupakan proses yang rumit. Sebenarnya bukan proses yang ribet, tapi karena ketidaktahuan yang membuat proses pergantian nama terkesan ribet. 

Jika Kamu mengetahui syarat pengembalian nama sertifikat tanah, semuanya bisa dilakukan dengan relatif mudah. Berikut beberapa persyaratan yang harus Kamu siapkan dan isi saat mengurus proses pindahan:

Formulir Permohonan

Formulir permohonan harus diisi dan ditkamutangani oleh pemohon atau kuasanya sebelum diserahkan. Pastikan tkamu tangannya ada di stempel.

Fotokopi Identitas Pembeli

Fotokopi identitas diri yang harus disiapkan minimal dua buah, yakni KTP dan Kartu Keluarga. Jika pengalihan nama dilimpahkan kepada orang lain, perlu juga memberikan fotokopi identitas kuasa.

Surat Kuasa

Jika proses transfer tidak Kamu urus sendiri, pastikan juga membuat surat kuasa dari pemilik ke kuasa hukum. Surat kuasa ditkamutangani di atas materai.

Sertifikat Asli

Sertifikat asli adalah file yang harus dibawa untuk proses transfer. Nantinya, nama pemilik lama akan berganti menjadi pemilik baru.

Akta Pendirian

Siapkan pula salinan akta pendirian dan pengesahan badan hukum tersebut. Nantinya petugas akan mencocokkan dokumen aslinya.

Akta Jual Beli Dari PPAT

Jika pembelian tanah dilakukan di hadapan notaris, maka Kamu akan mendapatkan akta jual beli (AJB) dari PPAT. Namun, jika pembelian dilakukan tanpa notaris, Kamu harus mengurus atau membuat AJB terlebih dahulu dari PPAT. AJB ini nantinya akan dicantumkan dalam dokumen peralihan hak atas sertifikat tanah.

Fotokopi Identitas Penjual

Fotokopi identitas penjual tanah perlu disertakan dalam berkas persyaratan. Jika tanah itu diwariskan, identitas pemilik sebelumnya, seperti orang tua, juga harus dicantumkan.

Izin Pengalihan Hak

Persyaratan berikutnya adalah izin untuk mentransfer hak. Hal ini berguna untuk memproses sertifikat pengalihan hak atas tanah yang berisi informasi atau keputusan tentang pengalihan hak, yang hanya dapat dialihkan jika telah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.

Fotokopi SPPT Dan PBB

Persyaratan terakhir untuk menyerahkan nama sertifikat tanah adalah fotokopi SPPT dan PBB yang telah dicocokkan oleh pejabat. Untuk SPPT dan PBB ini menggunakan pembayaran tahun berjalan atau tahun lalu.

Sekian informasi yang dapat brighton berikan. Ikuti terus artikel lainnya, semoga bermanfaat.

 

Topik

ListTagArticleByNews