Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

 

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah - Jika Anda berniat untuk segera mengurus balik nama rumah, maka jangan lupa untuk mengetahui detail biaya balik nama sertifikat rumah dan mempersiapkannya dengan baik. Proses perubahan nama sertifikat rumah biasanya dilakukan karena 2 alasan yang paling umum, yaitu: membeli rumah dari orang lain atau mendapatkan rumah sebagai warisan dari keluarga atau kerabat. 

Sertifikat rumah akan menjadi bukti kepemilikan yang sah atas aset berharga ini, sehingga penting untuk segera merawatnya. Hal ini penting, untuk menghindari berbagai masalah dan risiko kerugian yang terkait dengan memiliki rumah itu sendiri. Biaya perubahan nama rumah ini juga tidak terlalu besar, jadi tidak ada alasan untuk menunda atau tidak melakukan proses perubahan nama dengan baik. 

Proses perubahan nama akta rumah dapat dilakukan dengan 2 cara yang berbeda, yaitu: menyerahkan seluruhnya kepada notaris, atau mengurus pemindahan nama ke kantor BPN. Apapun metode yang digunakan, pemilik rumah akan dikenakan biaya transfer sertifikat dan juga pajak jual beli rumah, jika transaksi rumah hanya akan dilakukan pada saat pemrosesan.

Baca Juga: Ini Cara Menghitung Biaya Renovasi Rumah yang Benar

Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah 

Seperti halnya pengaturan administrasi lainnya, cara mengubah nama sertifikat rumah ini harus dilakukan dengan baik. Pemerintah sendiri telah menetapkan sejumlah syarat, di antaranya kewajiban membayar pajak penjualan rumah kepada pemilik rumah itu sendiri. Selain itu, ada sejumlah syarat dan biaya pemindahan nama sertifikat rumah yang harus dibayar.

Melakukan Balik Nama Rumah dengan Bantuan PPAT

Cara mengganti nama akta rumah dengan bantuan notaris tentunya akan jauh lebih mudah dan praktis. Semua masalah akan ditangani dan diselesaikan dengan baik oleh mereka. Pemilik rumah hanya perlu membayar biaya perubahan nama sertifikat rumah. 

Hal ini bisa menjadi pertimbangan bagi pemilik rumah yang sibuk dan tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus sertifikat rumah. Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat mengurus pemindahan sertifikat rumah melalui notaris:

Baca Juga: Ini Rincian Biaya Pemasangan Listrik Baru 2022

  1. Sertifikat tanah (Asli) milik penjual.

  2. KTP (fotokopi) kedua belah pihak (penjual dan pembeli).

  3. Kartu Keluarga (fotokopi)

  4. Akta Jual Beli Rumah (fotokopi)

  5. Bukti Pembayaran Setoran Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB)

  6. Formulir permohonan transfer yang telah dibubuhi tanda tangan pembeli.

  7. Bukti pembayaran SSP pph.

Lengkapi semua persyaratan di atas dan berikan kepada notaris yang telah ditunjuk, agar dapat menyelesaikan proses perubahan nama akta rumah dengan baik. Jika menggunakan jasa notaris, biaya perubahan nama rumah tentunya akan lebih besar, karena pemilik rumah harus membayar sejumlah biaya untuk menggunakan jasa PPAT.

Baca Juga: Estimasi Biaya Bangun Rumah Per Meter Terlengkap

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah 63

Mengurus Sertifikat Rumah ke Kantor BPN

Cara ganti nama sertifikat rumah selanjutnya adalah dengan datang langsung ke kantor BPN terdekat. Proses ini dapat dilakukan ketika pemilik rumah telah mengurus sekaligus mendapatkan AJB pada kantor PPAT terlebih dahulu. Selain mempersiapkan biaya transfer, pemilik rumah juga diharuskan memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan ini. Berikut ini adalah beberapa persyaratan untuk mengajukan transfer hak milik yang harus dibawa ke BPN:

  • Formulir Permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan bermeterai cukup.

  • KTP dan juga KK (Asli dan Fotocopy)

  • Sertifikat rumah (asli).

  • Akta Jual Beli (Asli) dari kantor PPAT.

  • SPPT dan PBB (fotokopi dan asli)

  • Bukti SSB (BPHTB)

  • Bukti pembayaran penghasilan (pada saat pendaftaran hak).

Lengkapi semua persyaratan di atas dengan baik, termasuk biaya transfer yang akan dibutuhkan untuk proses ini. Besarnya biaya transfer untuk rumah ini tentunya akan tergantung dari nilai dari rumah itu sendiri, walaupun ada komponen biaya tetap di dalamnya. Jika ingin mendapatkan informasi yang akurat mengenai gambaran biaya perubahan nama rumah yang harus dibayar, tidak ada salahnya untuk bertanya kepada notaris yang mengurus AJB. 

Baca Juga: Kenali 3 Jenis Pajak Jual Beli Rumah dan Cara Menghitungnya

Biasanya petugas PPAT sudah memiliki pengalaman dan bisa memberikan gambaran perkiraan pajak jual beli rumah dan biaya pemindahan nama sertifikat yang harus dibayar pemilik rumah. Biaya perubahan nama sertifikat rumah yang harus dibayar di kantor BPN terdiri dari beberapa komponen, salah satunya adalah biaya pemeriksaan keabsahan sertifikat tanah. 

Besarnya biaya ini adalah Rp. 50.000,- dan itu tetap untuk setiap satu cek (satu tanah/rumah). Selain biaya pemindahan nama rumah, pemilik rumah juga diwajibkan membayar biaya jasa pemindahan sertifikat nama. Biaya perubahan nama rumah ini akan dihitung dengan: nilai jual rumah dibagi 

Misal: jika pembeli membeli tanah seluas 1.000 meter persegi, dimana harga per meter tanahnya adalah Rp. 600 ribu, biaya transfer nama sertifikat yang harus dibayar oleh pembeli adalah Rp. 600.000. Lainnya, tergantung dari harga jual rumah itu sendiri. Hal yang sama akan berlaku untuk pajak penjualan dan pembelian rumah. Semakin mahal nilai sebuah rumah, maka semakin tinggi pula biaya untuk mengganti nama rumah tersebut.

Baca Juga: 8+ Cara Menghemat Energi Di Rumah yang Mudah Dilakukan

Sekian informasi yang dapat kami berikan, ikuti terus informasi lainnya hanya di brighton. Semoga bermanfaat.

 

Topik

ListTagArticleByNews