Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah: Fungsi, Poin Penting & Contoh

 
Dokumen Legalitas

Brighton.co.id - Membeli atau menjual properti adalah transaksi bernilai besar yang melibatkan aspek hukum yang kompleks. Salah satu dokumen paling krusial dalam proses ini adalah Surat Perjanjian Jual Beli Rumah (SPJB). Tanpa adanya surat ini, transaksi properti sangat rentan terhadap sengketa, penipuan, hingga pembatalan sepihak yang merugikan.

Bagi Anda yang sedang merencanakan transaksi properti, baik sebagai penjual maupun pembeli, memahami seluk-beluk dokumen ini adalah wajib hukumnya. Artikel ini akan mengupas tuntas pengertian, fungsi vital, komponen wajib, hingga contoh format surat perjanjian jual beli rumah yang sah dan aman.

Nah, berikut ini pembahasan lebih lanjutnya dari Brighton!

Baca Juga: Surat Perjanjian Sewa Rumah: Pengertian, Dasar Hukum, Hal yang Harus Diperhatikan, dan Contohnya!

Apa Itu Surat Perjanjian Jual Beli Rumah?

orang-orang bisnis menandatangani kontrak. - tanda tangan dokumen potret stok, foto, & gambar bebas royalti

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah adalah dokumen kesepakatan tertulis antara penjual dan pembeli yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam transaksi properti. Dokumen ini berfungsi sebagai pengikat awal sebelum proses balik nama sertifikat dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam praktiknya, sering terjadi kebingungan antara SPJB dengan AJB (Akta Jual Beli). Perbedaannya adalah:

  • SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli): Bisa dibuat di bawah tangan atau di hadapan notaris sebagai pengikat kesepakatan (biasanya saat DP dibayarkan atau sebelum lunas).

  • AJB (Akta Jual Beli): Dokumen resmi yang wajib dibuat oleh PPAT untuk proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Surat Perjanjian Sewa Ruko: Pengertian, Tujuan, Komponen, dan Contohnya

Fungsi dan Manfaat Utama Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

menandatangani perjanjian dalam kontrak. - tanda tangan dokumen potret stok, foto, & gambar bebas royalti

Mengapa Anda tidak boleh melewatkan pembuatan surat ini? Berikut adalah alasan utamanya berdasarkan prinsip keamanan hukum (EEAT):

1. Menjamin Kepastian Hukum

Surat ini menjadi bukti hitam di atas putih bahwa telah terjadi kesepakatan harga dan objek jual beli. Jika salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi), surat ini menjadi alat bukti yang kuat di pengadilan.

2. Melindungi Hak Penjual dan Pembeli

  • Bagi Penjual: Menjamin waktu pembayaran pelunasan.

  • Bagi Pembeli: Menjamin bahwa rumah yang dibeli tidak akan dijual ke pihak lain selama proses pembayaran berlangsung.

3. Meminimalisir Risiko Sengketa

Dengan adanya pasal-pasal yang jelas mengenai batas waktu, sanksi keterlambatan, hingga spesifikasi rumah, potensi konflik di masa depan dapat diredam.

Baca Juga: Ini Kisaran Biaya Notaris Jual Beli Rumah dan Contohnya

Jenis Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Secara umum, terdapat dua jenis perjanjian yang diakui dalam praktik jual beli properti di Indonesia:

1. Surat Perjanjian di Bawah Tangan

Surat ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa melibatkan pejabat umum (notaris), namun tetap dibubuhi meterai (saat ini Rp10.000). Secara hukum perdata (Pasal 1320 KUHPerdata), perjanjian ini sah selama memenuhi syarat sah perjanjian, namun kekuatan pembuktiannya tidak sekuat akta otentik.

2. Surat Perjanjian Notariil (Akta Otentik)

Surat perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Jenis ini sangat disarankan untuk transaksi properti bernilai tinggi karena memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di mata hukum. Hakim akan menganggap isinya benar kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Baca Juga: Surat Pernyataan Jual Beli Rumah: Pengertian, Faktor, Poin Penting dalam Surat

6 Poin Vital yang Wajib Ada dalam Surat Perjanjian

Agar surat perjanjian jual beli rumah Anda kuat dan tidak memiliki celah hukum, pastikan 6 komponen berikut tercantum dengan jelas:

  1. Identitas Pihak (Para Pihak): Nama lengkap, NIK (KTP), pekerjaan, dan alamat domisili penjual (Pihak Pertama) dan pembeli (Pihak Kedua).

  2. Objek Transaksi: Detail rumah yang dijual, meliputi luas tanah, luas bangunan, lokasi/alamat lengkap, dan nomor Sertifikat (SHM/SHGB).

  3. Harga dan Cara Pembayaran: Nominal harga yang disepakati, besaran uang muka (DP), termin pembayaran, dan tenggat waktu pelunasan.

  4. Jaminan (Garansi): Pernyataan penjual bahwa rumah tersebut tidak sedang dalam sengketa, tidak dijaminkan ke bank, dan bebas dari sitaan.

  5. Kewajiban Biaya Lain-Lain: Kejelasan mengenai siapa yang menanggung biaya notaris, pajak penjual (PPh), pajak pembeli (BPHTB), dan biaya balik nama.

  6. Penyelesaian Sengketa: Klausul tentang bagaimana masalah akan diselesaikan (musyawarah atau jalur hukum) jika terjadi perselisihan.

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tanpa Notaris

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah: Fungsi, Poin Penting & Contoh 63

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah (Format Sederhana)

agen perumahan memberikan perjanjian pena dan dokumen dengan pelanggan untuk - tanda tangan dokumen potret stok, foto, & gambar bebas royalti

Berikut adalah draft contoh surat perjanjian jual beli rumah tunai bertahap atau cash keras yang bisa Anda jadikan referensi.

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Pada hari ini, [Hari], Tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], bertempat di [Lokasi], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: [Nama Penjual] NIK: [Nomor KTP] Pekerjaan: [Pekerjaan] Alamat: [Alamat Lengkap] Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL).

2. Nama: [Nama Pembeli] NIK: [Nomor KTP] Pekerjaan: [Pekerjaan] Alamat: [Alamat Lengkap] Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI).

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli Rumah dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1: OBJEK JUAL BELI PIHAK PERTAMA setuju menjual kepada PIHAK KEDUA sebuah rumah beserta tanahnya yang terletak di [Alamat Lengkap Rumah], dengan Luas Tanah [..] m2 dan Luas Bangunan [..] m2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: [Nomor SHM].

PASAL 2: HARGA Harga jual beli rumah tersebut disepakati sebesar Rp[Nominal Angka] (Terbilang: [Nominal Huruf]).

PASAL 3: CARA PEMBAYARAN Pembayaran akan dilakukan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dengan ketentuan:

  1. Uang Muka (DP) sebesar Rp[Nominal] dibayarkan pada saat penandatanganan surat ini.

  2. Sisa pembayaran sebesar Rp[Nominal] akan dilunasi paling lambat tanggal [Tanggal Jatuh Tempo].

PASAL 4: JAMINAN PIHAK PERTAMA menjamin bahwa objek jual beli tersebut adalah hak miliknya sepenuhnya, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, tidak dalam sengketa, dan bebas dari sitaan.

PASAL 5: PENYERAHAN BANGUNAN PIHAK PERTAMA wajib mengosongkan dan menyerahkan kunci rumah kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [Jumlah Hari] hari setelah pelunasan dilakukan.

PASAL 6: SAKSI-SAKSI Perjanjian ini disaksikan oleh:

  1. [Nama Saksi 1]

  2. [Nama Saksi 2]

Demikian surat perjanjian ini dibuat rangkap dua bermeterai cukup yang memiliki kekuatan hukum sama.

(Tanda Tangan di atas Meterai) PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[Nama Terang] [Nama Terang]

Saksi-Saksi:

  1. [Tanda Tangan & Nama]

  2. [Tanda Tangan & Nama]

Baca Juga: Lengkap! Ini Contoh Akta Jual Beli Rumah yang Singkat 

Tips Aman Sebelum Menandatangani Perjanjian

Sebelum Anda membubuhkan tanda tangan pada surat perjanjian jual beli rumah, pastikan Anda telah melakukan langkah berikut:

  • Cek Keaslian Sertifikat: Lakukan pengecekan ke kantor BPN setempat untuk memastikan sertifikat asli dan tidak "sekolah" (digadaikan).

  • Gunakan Materai Tempel: Gunakan meterai Rp10.000 asli dan pastikan tanda tangan kedua belah pihak mengenai sebagian kertas dan sebagian meterai.

  • Libatkan Saksi: Minimal dua orang saksi dewasa yang netral (bukan keluarga inti jika memungkinkan, misalnya Ketua RT setempat).

Kesimpulan Brighton: Surat Perjanjian Jual Beli Rumah: Fungsi, Poin Penting & Contoh

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah adalah fondasi keamanan investasi properti Anda. Jangan pernah menyepelekan dokumen ini meskipun Anda membeli dari kerabat dekat. Transaksi yang transparan dan tertulis akan menghindarkan Anda dari kerugian finansial di masa depan.

Jika Anda mencari properti yang aman dengan legalitas yang terjamin, Brighton siap membantu Anda. Kami menyediakan ribuan listing properti terbaik dengan proses transaksi yang transparan dan didampingi oleh agen profesional.

Temukan Inspirasi Desain dan Properti Impian Anda Bersama Brighton!

Dapatkan tips seputar pembiayaan, desain interior, panduan KPR, hingga update pasar properti terbaru hanya di Brighton. Atau mungkin Anda juga ingin mencari properti impian? Brighton hadir untuk membantu Anda mewujudkan impian tersebut.

Baca artikel menarik lainnya seputar dunia desain dan properti di laman artikel Brighton atau langsung jelajahi ribuan listing properti dijual di seluruh Indonesia melalui halaman properti dijual Brighton. Jangan tunda lagi, wujudkan properti impian Anda sekarang!

Jadi, temukan rumah impian Anda di Jakarta, Surabaya, Bandung, Tangerang,atau area lainnya—temukan sekarang juga!

Itulah penjelasan lengkap terkait Surat Perjanjian Jual Beli Rumah: Fungsi, Poin Penting & Contoh. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi Anda yang hendak membeli rumah, apartemen, atau jenis properti lainnya. (Why)

Brighton.co.id: Situs jual beli properti terbaik, terlengkap, dan terpercaya

Temukan ribuan listing rumah, apartemen, tanah, villa, ruko, dan gudang hanya di Brighton Real Estate

 

Topik

ListTagArticleByNews