Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tanpa Notaris

 
Surat

Umumnya, kegiatan jual beli rumah dan tanah dilakukan dengan bantuan notaris. Terutama untuk pembuatan AJB (Akta Jual Beli) dan pengurusan sertifikat rumah yang baru. Untuk AJB ini merupakan dokumen otentik dan menyatakan adanya transaksi jual beli yang sah. Pembuatannya harus melalui PPAT, jadi kamu tidak bisa membuat AJB tanpa bantuan PPAT atau Notaris.

Sementara itu untuk pengurusan sertifikatnya setelah AJB-nya jadi bisa kamu lakukan sendiri dengan langsung mendatangi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional). Lalu, bagaimana dengan surat perjanjian jual beli rumah? Apakah bisa dibuat tanpa notaris? Untuk surat perjanjian jual beli rumah sederhana seperti PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) bisa kamu buat tanpa melibatkan pihak notaris. PPJB merupakan perjanjian awal jual beli antara kedua belah pihak yang bertransaksi (penjual & pembeli) yang sifatnya tidak otentik.

Nah, ini dia pembahasan seputar contoh surat perjanjian jual beli rumah tanpa notaris dan beberapa hal terkaitnya!

Jika kamu butuh rekomendasi properti berupa rumah, kamu bisa mencari unitnya di Brighton!

Baca Juga: Lengkap! Ini Contoh Akta Jual Beli Rumah yang Singkat

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tanpa Notaris

Ingin membuat surat perjanjian jual beli rumah sederhana yang sifatnya non-otentik? Ini dia contohnya:

 

gambar buku catatan dan pena di meja di kantor - surat janji potret stok, foto, & gambar bebas royalti

 

Contoh 1

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

 

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama Lengkap:

NIK:

Umur:

Pekerjaan:

Alamat:

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA atau PENJUAL.

Nama Lengkap:

NIK:

Umur:

Pekerjaan:

Alamat:

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA atau PEMBELI.

Melalui perjanjian ini, Pihak Penjual dan Pihak Pembeli telah bersepakat untuk mengadakan transaksi jual beli sebuah rumah berikut dengan tanah dengan keterangan tambahan:

Luas Bangunan Rumah: …..m2 yang berdiri diatas sebidang tanah seluas: ……m2

Lokasi rumah dan bangunan:

Spesifikasi Rumah:

Batas-batas tanah dan bangunan:

Sebelah utara:

Sebelah selatan:

Sebelah barat:

Sebelah timur:

Nomor SHM:

Total harga yang disepakati: Rp………………………………………..(terbilang)

PIHAK KEDUA akan membayarkan uang tersebut secara Tunai/Kredit (Jangka Waktu:__________, nominal angsuran:_____________)*

Melalui surat perjanjian jual beli rumah ini, PIHAK PERTAMA juga menyatakan dan menjamin bahwa:

  • Rumah tersebut sudah selesai dibangun dan siap huni. PIHAK PERTAMA telah melakukan renovasi pada beberapa bagian rumah sebelumnya, sesuai dengan kesepakatan dengan pihak pembeli dengan tambahan harga jual.

  • Rumah tersebut berdiri diatas tanah yang ber-SHM dan merupakan milik PIHAK PERTAMA secara sah.

  • Tanah dan rumah tersebut merupakan miliknya sendiri, tidak sedang dijadikan agunan untuk pihak lain, dan statusnya sedang tidak bersengketa dengan pihak manapun.

  • Pasangan dan ahli waris dari PIHAK PERTAMA juga sudah mengetahui dan menyetujui transaksi jual beli tanah dan rumah ini, sehingga tidak akan ada permasalahan di kemudian hari.

PIHAK KEDUA juga menjamin bahwa:

  • Akan membayarkan uang atas pembelian tanah tersebut kepada Pihak Penjual tepat waktu sesuai dengan metode pembayaran yang telah disepakati bersama.

Jika dikemudian hari,  ada ketidaksesuaian pelaksanaan hak & kewajiban dengan isi perjanjian atau salah satu pihak ingkar janji dan melalaikan kewajibannya. Maka, pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi secara resmi ke pengadilan setelah proses musyawarah tidak menemukan jalan keluar.

Demikian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dibuat dengan sebenar-benarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Surat ini dapat digunakan sebagai dasar pembuatan AJB nantinya dan pengurusan sertifikat tanah di kantor pertanahan.

(Kota, Tanggal)

 

Pihak Penjual                             Pihak Pembeli

 

Materai                                       Materai

 

(Tanda Tangan & Nama Terang)       (Tanda Tangan & Nama Terang)

Baca Juga: Contoh Kwitansi Jual Beli Rumah dan Cara Membuatnya

 

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tanpa Notaris 63

Contoh 2

kontrak bisnis - surat janji potret stok, foto, & gambar bebas royalti

SURAT PERJANJIAN JUAL–BELI RUMAH

 

Para pihak yang bertanda tangan di bawah ini, pihak penjual:

Nama Lengkap:

NIK:

Alamat:

Umur:

Pekerjaan:

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Dan pihak pembeli:

Nama Lengkap:

NIK:

Alamat:

Umur:

Pekerjaan:

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Melalui surat perjanjian jual beli rumah ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan perjanjian pengikatan jual beli rumah dengan ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:

PASAL 1

OBJEK JUAL BELI

Melalui Surat Perjanjian Jual Beli ini, PIHAK PERTAMA rumah kepada PIHAK KEDUA dengan nomor SHM _______________________. Rumah tersebut berlokasi di ___________________________________. Rumah tersebut memiliki luas __________________.

PASAL  2

HARGA

Kedua belah pihak telah menyepakati harga rumah tersebut senilai Rp __________________(terbilang). PIHAK KEDUA akan membayarkan uang tersebut secara tunai dan lunas pada saat dilakukannya penandatanganan surat perjanjian jual beli ini. Atas pembayaran tersebut, akan dibuatkan bukti bayar berupa kuitansi yang sah.

PASAL 3

JAMINAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA menjamin penuh kepemilikan atas rumah tersebut. Rumah tersebut layak huni, sesuai dengan spesifikasi yang dijabarkan di awal, tidak sedang dihuni pihak lain, tidak dijadikan agunan hutang untuk pihak lain, dan statusnya tidak sedang bersengketa. PIHAK PERTAMA juga menjual rumah tersebut atas seizin pasangan dan ahli warisnya (jika rumah pribadi).

PASAL 4

PEMINDAHAN HAK

Sejak ditandatanganinya surat perjanjian jual beli rumah ini dan diselesaikannya kewajiban dari setiap pihak yang bertransaksi maka kepemilikan penuh atas rumah tersebut beserta kelebihan dan kekurangannya resmi beralih dari PIHAK PERTAMA ke PIHAK KEDUA.

PASAL 5

BIAYA LAIN-LAIN

Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, semua jenis biaya yang berhubungan dengan proses balik nama sertifikat rumah dan sejenisnya, akan ditanggung penuh oleh PIHAK KEDUA. Uang yang dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA, diluar uang untuk bea balik nama.

Segala jenis pajak, pungutan dan iuran yang berhubungan dengan rumah tersebut yang masanya sebelum waktu penandatanganan perjanjian, masih menjadi tanggungan dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA. Jika tagihan tersebut muncul setelah masa penandatanganan, maka hal tagihan tersebut sudah jadi tanggungan PIHAK KEDUA.

PASAL 7

MASA BERLAKU PERJANJIAN

Masa berlaku surat perjanjian ini tidak terbatas, pemindahan kepemilikan atas rumah bersifat permanen selama hak-hak masing-masing pihak telah terpenuhi. Perjanjian ini tidak akan berakhir ketika salah satu pihak meninggal dunia. Sifatnya turun-temurun dan harus dipatuhi oleh setiap ahli waris masing-masing pihak.

PASAL 8

GUGATAN

Kedua belah pihak sudah saling bersepakat akan melakukan musyawarah terlebih dahulu apabila ada masalah atau ketika salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya. Apabila musyawarah tidak membuahkan hasil, maka perselisihan akan dibawa ke jalur hukum.

Demikian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dibuat dengan sebenar-benarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

(Kota, Tanggal)

 

Pihak Penjual                             Pihak Pembeli

 

Materai                                       Materai

(Tanda Tangan & Nama Terang)    (Tanda Tangan & Nama Terang)

Baca Juga: Surat Pernyataan Jual Beli Rumah: Pengertian, Faktor, Poin Penting dalam Surat

Nah, itulah 2 contoh surat perjanjian jual beli rumah tanpa notaris yang bisa kamu jadikan referensi. Semoga bermanfaat ya! Butuh rekomendasi rumah di area sekitarmu yang sudah ber-SHM? Yuk, cari rekomendasi unitnya di Brighton! Kunjungi juga Brighton News supaya kamu lebih update tentang berita seputar properti!

Baca Juga: Ini Kisaran Biaya Notaris Jual Beli Rumah dan Contohnya

Sekian informasi yang dapat brighton berikan. Ikuti terus artikel lainnya, semoga bermanfaat.

 

Topik

ListTagArticleByNews