Lengkap! Ini Contoh Akta Jual Beli Rumah yang Singkat
Seperti apa contoh akta jual beli rumah? Jual beli properti seperti rumah termasuk jenis transaksi yang memiliki resiko tinggi, terlebih apabila salah satu pihak ingkar janji atau melalaikan kewajibannya. Untuk membuat transaksi jual-beli rumah jadi lebih aman, otomatis kamu membutuhkan dokumen-dokumen pendukung. Salah satunya adalah akta jual beli rumah ini. Dengan adanya akta jual beli rumah, kamu dapat meminimalisir semua resiko yang dapat terjadi dalam transaksi jual-beli hingga kepemindahan kepemilikan. Apa itu akta jual beli rumah? Dan adakah contoh akta jual beli rumah yang dapat kamu jadikan referensi? Yuk langsung saja simak pembahasannya berikut ini!
Baca Juga: Terbaru! Daftar Harga Rumah Minimalis di Indonesia tahun 2022
Pengertian akta jual beli rumah
Akta jual beli atau yang kerap di singkat sebagai AJB merupakan dokumen autentik yang menyatakan bahwa telah terjadi transaksi jual beli rumah yang sah oleh kedua pihak yang terlibat (penjual & pembeli). Akta ini disebut otentik karena harus dibuat oleh PPAT dan proses penandatanganan ya pun harus disaksikan oleh PPAT dan saksi-saksi terkait, karena itulah akta ini memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Karena harus dibuat oleh PPAT yang berwenang, otomatis kamu tidak dapat membuat akta jual beli rumah ini sendiri. Akta jual beli rumah dapat dijadikan sebagai dokumen legal dan resmi. Akt aini menjamin kedua belah pihak agar keduanya sama-sama mendapatkan hak dan melakukan kewajibannya sesuai yang tertera dalam akta jual beli.
Selain itu, akta jual beli juga menjadi salah satu syarat ketika mengajukan peralihan nama dalam sertifikat kepemilikan rumah. Tanpa AJB, otomatis kamu tidak bisa mengurus balik nama sertifikat rumah. Selain itu, AJB juga dapat dijadikan sebagai bukti pendukung yang kuat di pengadilan apabila terjadi sengketa.
Baca Juga: Rumah Minimalis: Pengertian, Karakteristik, Keuntungan, dan Referensinya
Isi Akta Jual Beli Rumah
Sebelum lanjut membahas contoh akta jual beli rumah, akan lebih baik kalau kita memahami komponen-komponen yang ada dalam AJB rumah ini. AJB rumah setidaknya harus mencantumkan hal berikut ini:
-
Identitas dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, utamanya pihak penjual dan pembeli. Identitas yang dimaksud disini meliputi nama, umur, alamat, pekerjaan, NIK, dan sebagainya. Identitas dari pihak yang bertransaksi haruslah jelas dan valid.
-
Identitas objek yang diperjualbelikan, dalam hal ini berupa tanah dan rumah di atasnya. Objek yang dijual belikan dalam transaksi haruslah dicantumkan jelas, sehingga tidak ada kesalahpahaman. Identitas ini dapat berupa: alamat dan lokasi tanah, batas-batas wilayah, dan hal lain terkait dengan objek tersebut.
-
Harga dan metode pembayaran, kedua hal ini sangat penting karena akan menjadi hak pembeli atau sebagai timbal balik atas yang tanah yang dibeli pihak pembeli. Harganya harus dicantumkan dengan jelas beserta dengan metode pembayaran. Untuk metode pembayaran, bisa dilakukan secara tunai (lunas), cash bertahap, atau bisa juga dengan sistem kredit. Jika dilakukan melalui sistem kredit, batas waktu pembayarannya pun harus jelas. Sehingga tidak ada alasan bagi pihak pembeli untuk menunda pembayaran.
-
Pernyataan dari pihak penjual, pernyataan ini dapat berupa pernyataan bahwa tanah dan rumah yang dijual tidak sedang jadikan agunan bagi pihak lain, tidak bersengketa, milik sendiri, dijual atas kesepakatan bersama dengan keluarga (Istri/ahli Waris). Pernyataan ini menjadi jaminan atas status tanah dan rumah yang dijual kepada pembeli.
-
Ketentuan seputar penyerahan status kepemilikan dari penjual ke pembeli beserta waktu penyerahannya.
-
Waktu berlakunya akta jual beli rumah, biasanya akta ini mulai berlaku setelah ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat di hadapan PPAT.
-
Lampiran-lampiran, apabila diperlukan.
-
Ketentuan tambahan, bisa berupa penyelesaian masalah ketika terjadi sengketa dan sejenisnya.
Baca Juga: Kenali Rumah tipe 54 | Ukuran, Denah, Harga dan Desain
Nah itulah beberapa komponen yang harus dicantumkan dalam contoh surat Akta jual beli rumah.
Kalau kamu butuh rumah baru atau rumah second, jangan lupa hubungi Brighton ya!
Contoh Akta Jual Beli Rumah Teks
AKTA JUAL BELI RUMAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
|
Nama |
: |
|
Umur |
: |
|
Pekerjaan |
: |
|
NIK |
: |
|
Alamat |
: |
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
|
Nama |
: |
|
Umur |
: |
|
Pekerjaan |
: |
|
NIK |
: |
|
Alamat |
: |
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Selanjutnya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan disebut sebagai “Para Pihak”. Sehubungan dengan transaksi ini, para pihak menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA selaku penjual dan pemilik menjual sebidang tanah berikut dengan unit rumah diatasnya kepada PIHAK KEDUA, dengan keterangan:
Sebidang tanah dengan luas _______ meter persegi dan rumah diatasnya seluas__________yang berada di Jalan__________ dengan hak Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor__________ . Dengan batas-batas sebagai berikut.
-
Sebelah utara berbatasan dengan_________
-
Sebelah selatan berbatasan dengan_________
-
Sebelah timur berbatasan dengan___________
-
Sebelah barat berbatasan dengan__________
Melalui perjanjian ini, para pihak sepakat bahwa kepemilikan atas tanah dan bangunan (rumah) PIHAK PERTAMA akan dipindahkan ke PIHAK KEDUA. Para pihak juga bersepakat untuk mematuhi beberapa kesepakatan bersama sebagai berikut ini:
Baca Juga: Biaya Bangun Rumah 2 Lantai: Tips, Cara Hitung, dan Estimasi Biaya
PASAL 1: HARGA
Jual beli objek tanah dan bangunan dalam perjanjian tersebut telah disepakati dengan harga Rp____________(______________)
PASAL 2: METODE PEMBAYARAN
Pembayaran atas jual beli tanah dan bangunan (rumah) dalam perjanjian ini dilakukan dengan sistem cash (tunai) pada saat penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya__________ hari setelah perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PASAL 3: DOKUMEN KELENGKAPAN
PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan seluruh dokumen kelengkapan tanah & bangunan pada hari penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya________ hari setelah penandatanganan.
PASAL 4: PENYERAHAN DOKUMEN
Penyerahan dokumen kelengkapan kepada notaris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya dilakukan________ hari setelah penandatanganan perjanjian dan pelunasan dilakukan.
Baca Juga: 7+ Ciri Rumah Scandinavian dan Contoh Desainnya
PASAL 5: PEMBATALAN PERJANJIAN
Jika ternyata ada masalah pada hak kepemilikan tanah dan rumah, atau dokumen yang disertakan tidak sesuai. Maka, dokumen tesebut akan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA dan uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA harus dikembalikan kepada PIHAK KEDUA secara utuh. Dengan ini perjanjian jual beli tanah dianggap batal demi hukum. Begitu halnya apabila PIHAK KEDUA gagal melunasi pembayaran dengan nilai yang tertera pada Pasal 1, maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan transaksi.
Baca Juga: Tipe Rumah Berdasarkan Harga dan Juga Luas Bangunan
PASAL 6: PENYELESAIAN SENGKETA
Para Pihak yang terlibat sepakat akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan apabila terjadi sengketa. Apabila masalah tidak menemukan titik terang, maka langkah terakhir yang akan ditempuh adalah membawanya ke jalur hukum.
Demikianlah Isi Akta Jual Beli Rumah yang telah disetujui oleh kedua belah pihak tanpa paksaan. Perjanjian ini dibuat rangkap 2, bermaterai, dan ditandatangani oleh Para Pihak pada __________/_________/_________ dan mulai berlaku semenjak tanggal tersebut.
___________/_______________/________________
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA
(nama terang dan tanda tangan) (nama terang dan tanda tangan)
SAKSI PERTAMA, SAKSI KEDUA
(nama terang dan tanda tangan) (nama terang dan tanda tangan)
Baca Juga: 5 Desain Rumah di Tanah Berundak, Keuntungan, dan Hal yang Harus Kamu Perhatikan
Sekian informasi yang dapat brighton berikan. Ikuti terus artikel lainnya, semoga bermanfaat.
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya