Persyaratan KPR Rumah untuk Berbagai Bank
Apa saja persyaratan kpr rumah? KPR atau Kredit pembelian Rumah merupakan salah satu opsi pembelian rumah yang populer dan banyak digunakan. Kelebihan KPR tentu saja ada di kemudahannya, melalui sistem KPR semua orang bisa memiliki rumah tanpa harus bayar full di depan. Hanya dengan sejumlah DP saja, kamu sudah bisa menempati hunian idamanmu.
KPR menggunakan skema kredit, jadi setiap bulannya kamu harus membayar angsuran dalam jumlah yang sudah disepakati sebelumnya dan tenornya. Untuk mengajukan KPR, tentu saja kamu harus memenuhi beberapa persyaratan KPR rumah. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus kamu lengkapi ketika mengajukan kredit kepemilikan rumah.
Baca Juga: 7 Cara Beli Rumah KPR
Persyaratan KPR Rumah secara Umum untuk Nasabah Perorangan
Secara umum, ada beberapa persyaratan KPR yang harus kamu penuhi. Diantaranya adalah:
Dari segi pemohon:
-
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Memiliki usia minimal 21 tahun (atau sudah menikah) ketika pengajuan dan maksimal 55 tahun ketika cicilan lunas (untuk karyawan). Khusus untuk wiraswasta, usia maksimalnya 65 tahun ketika cicilan lunas.
-
Memiliki penghasilan tetap, baik dari pekerjaan utama ataupun usahanya.
-
Tidak memiliki kredit macet atau skor kreditnya bagus.
-
Sudah bekerja minimal 2 tahun untuk karyawan, untuk wiraswasta usahanya sudah berjalan minimal 3 tahun.
Baca Juga: Biaya KPR dan Simulasi Perhitungannya
Dari segi dokumen yang harus dilengkapi:
-
Surat pernyataan & Surat permohonan
-
Kartu Identitas Penduduk (KTP) Calon Nasabah
-
Fotokopi KTP Suami/Istri (jika sudah menikah)
-
Fotokopi Kartu Keluarga
-
Fotokopi Buku Nikah (jika sudah menikah)
-
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi
-
Slip gaji (untuk karyawan) atau Surat Keterangan Penghasilan (untuk wiraswasta atau pekerja profesional).
-
Pas Foto terbaru
-
Jaminan, dalam hal ini berupa sertifikat rumah tersebut
-
Fotokopi rekening koran atau buku tabungan dalam beberapa bulan terakhir
-
Surat Keterangan Kerja (untuk karyawan) & Surat Keterangan Usaha untuk wiraswasta
-
Surat rekomendasi perusahaan, khusus karyawan.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan KPR Mandiri Syariah
Persyaratan KPR Rumah Bersubsidi
KPR rumah bersubsidi berbeda dari KPR rumah konvensional, KPR rumah bersubsidi ditujukan khusus untuk masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah. Jumlah angsuran KPR rumah bersubsidi jauh lebih ringan karena sebagian bunganya telah disubsidi oleh pemerintah.
Karena merupakan salah satu program khusus, KPR bersubsidi ini tentunya memiliki beberapa persyaratan tambahan, diantaranya adalah:
-
Dari segi objek yang diperjualbelikan. Rumah yang bisa di KPR subsidi terbatas, baik dari segi luas dan harga. Kriteria rumah yang bisa menggunakan kredit jenis ini biasanya memiliki luas tanah antara 60 m2-200 m2 dan luas bangunan 21-36 meter persegi. Sementara dari segi harga, kisaran harga untuk rumah bersubsidi adalah Rp 150 – Rp 160an juta rupiah tergantung wilayahnya.
-
Calon nasabah belum pernah menerima program subsidi serupa dari pemerintah dan belum memiliki rumah.
-
Gaji calon nasabah tidak boleh lebih dari Rp 4.000.000 untuk tipe rumah tapak dan Rp 7.000.000 untuk rumah susun.
-
Wajib memiliki e-KTP yang masih aktif dan terdaftar dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, NPWP, dan SPT Tahunan untuk PPh orang pribadi.
Untuk syarat lainnya, kurang lebih sama dengan persyaratan KPR rumah secara umum. Ketika ingin mengajukan KPR rumah bersubsidi, kamu juga harus memperhatikan pemilihan bank penyalur dan developer perumahannya. Tidak semua bank dan developer akan menyediakan opsi KPR bersubsidi ini.
Untuk developer, pilihlah developer yang sudah bekerja sama dan terdaftar di Kementerian PUPR. Lalu, untuk bank penyalur biasanya berupa Lembaga Perbankan milik Pemerintah atau Bank BUMN. Contohnya: BTN, Bank Mandiri, dan Bank BRI. Sementara untuk KPR rumah konvensional, hampir setiap bank di Indonesia menyediakan opsi ini.
Baca Juga: AJB Rumah KPR: Pengertian, Proses Pembuatan, Perbedaan dengan PPJB, dan Masalah yang Kerap Muncul
Persyaratan KPR Rumah Second
Rumah second adalah rumah yang sebelumnya pernah ditempati oleh orang lain. Untuk rumah second, ada beberapa persyaratan KPR tambahan yang harus kamu lengkapi. Diantaranya adalah:
-
Sertifikat Kepemilikan, bisa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau HGB (Hak Guna Bangunan)
-
Pajak Bumi dan Bangunan dan bukti bayarnya
-
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
-
Memiliki jalan yang lebarnya minimal 5 meter dan bisa diakses oleh 2 mobil yang berlawanan.
-
Bebas banjir
-
Jauh dari area pemakaman umum
-
Jauh dari Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)
Selanjutnya, untuk dokumen-dokumen lainnya masih sama dengan persyaratan KPR untuk perorangan diatas.
Baca Juga: Ini Dia Syarat KPR Rumah Second yang Harus Kamu Ketahui
Persyaratan KPR Rumah Bank BTN
Bank BTN juga menawarkan banyak sekali program KPR bagi masyarakat. Persyaratannya antara lain:
-
Calon nasabah mengisi Formulir Pengajuan lengkap dengan Pas Foto terbaru.
-
Fotokopi KTP calon nasabah + pasangan
-
Fotokopi KK
-
Fotokopi Buku Nikah atau Surat Cerai (jika sudah menikah atau statusnya bercerai)
-
Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap untuk pegawai atau Surat Keterangan Kerja bagi karyawan
-
Untuk wiraswasta dilengkapi dengan : SIUP, TDP, dan laporan keuangan 3 bulan terakhir
-
Untuk pekerja profesional yang menjalankan usahanya secara mandiri (contoh buka praktek dokter), dilengkapi dengan: fotokopi izin praktik, rekening koran dalam 3 bulan terakhir, fotokopi NPWP dan SPT PPh pasal 21, surat pernyataan penghasilan, surat pernyataan belum memiliki rumah, surat keterangan domisili apabila tempat tinggalnya tidak sesuai KTP.
-
Khusus untuk untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi kedua, dilengkapi dengan Surat keterangan Pindah Tugas.
Baca Juga: KPR Rumah Bandung: Pengertian, Jenis, Syarat, dan Simulasinya
Persyaratan KPR Rumah Bank BNI
-
Fotokopi KTP calon nasabah + pasangan
-
Fotokopi KK
-
Fotokopi Buku Nikah (jika sudah menikah)
-
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi atau SPT PPh Pasal 21 untuk orang pribadi
-
Fotokopi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir
-
Fotokopi rekening koran 6 bulan terakhir
-
Surat Keterangan Kerja Asli
-
Slip Gaji
-
Fotokopi Izin Praktek atau Surat Kepengurusan Perpanjangan Izin Praktek dari instansi terkait. Khusus untuk calon nasabah yang berprofesi sebagai profesional yang bekerja mandiri. Contoh: dokter, notaris, dsb.
-
Fotokopi SIUP/NIB/TDP/Surat Izin Usaha Lainnya untuk wiraswasta atau pengelola usaha
-
Fotokopi Akta Pendirian untuk wiraswasta atau pengelola usaha
-
Pas Foto Pemohon & pasangan terbaru ukuran 3x4
-
Fotokopi dokumen jaminan
-
Fotokopi Dokumen Jaminan
-
Fotokopi Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir
Baca Juga: Syarat KPR Rumah untuk Karyawan
Persyaratan KPR Bank BCA
-
Fotokopi KTP calon nasabah + pasangan
-
Fotokopi KK
-
Fotokopi Buku Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada)
-
Akta pisah harta Notaris yang didaftarkan ke KUA atau dinas catatan sipil (Jika ada)
-
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk orang pribadi
-
Fotokopi rekening koran selama 3 bulan terakhir
-
Slip gaji bulan terakhir asli
-
Surat pernyataan kredit kepemilikan properti
-
Surat pemesanan unit rumah dari developer atau surat pengantar broker
-
Bukti pembayaran appraisal
Baca Juga: Cara Over Kredit Rumah KPR Subsidi
Persyaratan KPR Rumah BRI
-
Fotokopi KTP calon nasabah + pasangan
-
Fotokopi KK
-
Fotokopi Buku Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada)
-
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk orang pribadi
-
Pas foto terbaru
-
Surat Keterangan Penghasilan Asli atau Slip Gaji Asli
Sekian informasi yang dapat brighton berikan. Ikuti terus artikel lainnya, semoga bermanfaat.
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya