Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Pajak Jual Beli Rumah 2023 untuk Penjual dan Pembeli

 
Surat

Dalam proses jual beli properti seperti tanah dan rumah, kamu tentunya harus mengeluarkan sejumlah biaya tambahan selain harga properti tersebut. Contohnya saja adalah biaya untuk mengurus transaksi jual beli dan balik nama sertifikat. 

Mulai dari pembuatan AJB di notaris, biaya jasa notaris untuk proses balik nama sertifikat, dan lain sebagainya. Selain itu kamu juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pajak yang timbul atas transaksi jual beli tersebut.

Nah, berikut ini pembahasan seputar pajak jual beli rumah 2023 yang harus kamu ketahui. Tapi sebelum itu, pastikan kamu selalu mencari rekomendasi properti di agen resmi dan terpercaya ya, salah satunya di Brighton! Brighton menyediakan beragam list properti sesuai kebutuhan dan keinginanmu. Tunggu apa lagi? Kunjungi Brighton sekarang juga!

Untuk komponen pajak jual beli rumah yang ditanggung pihak pembeli dan penjual sendiri cukup berbeda. Untuk penjual ia dikenakan pajak atas transaksi penjualan rumah, sementara untuk pembeli ia akan dikenai pajak atas transaksi pembelian rumah. Berikut ini rinciannya:

Baca Juga: Kenali 3 Jenis Pajak Jual Beli Rumah dan Cara Menghitungnya

Pajak Jual Beli Rumah 2023 untuk Penjual

pajak satu kata dengan kalender dan kalkulator 2023 - pajak potret stok, foto, & gambar bebas royalti

Untuk penjual sendiri ia akan dikenai dua jenis pajak di luar jasa PPAT/Notaris.  Pajak yang akan ditanggung penjual adalah pajak penghasilan atau PPh dan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Berikut ini penjelasan lebih lanjutnya:

PPh atau Pajak Penghasilan

PPh ini merupakan tanggung jawab penjual karena ialah yang menerima uang atas objek yang dijualnya. Sebagai penjual kamu tentunya harus memahami bahwa setiap penghasilan yang didapatkan, termasuk dari kegiatan jual beli rumah akan dikenai pajak penghasilan.

Pemungutan PPh atas transaksi jual beli rumah sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPH Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah Atau Bangunan. Pajak final sendiri merupakan pajak yang akan dikenakan langsung ketika wajib pajak (dalam hal ini penjual) menerima penghasilan.

Untuk besaran tarif PPH atas transaksi jual rumah ini adalah 2,5%. Penjual harus sudah melunasi PPh ini sebelum Akta Jual Beli diterbitkan. Untuk besar kecilnya pajak yang harus dibayarkan tentunya sangat dipengaruhi oleh harga jual rumah.

Baca Juga: Apa Itu Pajak Jual Beli Tanah? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Cara Menghitung PPh Final

Tuan A menjual sebuah rumah di daerah Jakarta dengan harga 1 miliar. PPh final yang harus ditanggung Tuan A sebagai penjual adalah: 2,5% x Rp 1.000.000.000= Rp 25.000.000.

PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak jual beli rumah 2023 selanjutnya yang harus ditanggung oleh penjual adalah PBB. PBB sendiri merupakan salah satu jenis pajak materiil, nominalnya akan ditentukan berdasarkan tanah dan bangunannya. Luas dan lokasi (yang nantinya akan mempengaruhi nilai NJOP) menjadi faktor penting dalam memperhitungkan nilai pajak jual beli.

PBB sendiri juga harus dibayarkan secara rutin setiap tahunnya. Sebelum mengurus AJB atau balik nama sertifikat tanah, sebagai penjual Anda harus melunasi PBB tahun berjalan terlebih dahulu karena ini merupakan salah satu dokumen persyaratan pengurusan sertifikat yang sangat penting.

Untuk waktu pelunasan PBB sendiri setidaknya harus dilakukan maksimal 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.  Semakin cepat kamu melunasinya akan semakin baik, apalagi jika status tanah dan properti di atasnya akan dijual. Setelah tanah tersebut sudah resmi menjadi milik pembeli, di tahun berikutnya pihak yang wajib membayarkan PBB adalah pihak pembeli karena status kepemilikannya sudah berubah.

Baca Juga: Lengkap! Ini Contoh Akta Jual Beli Rumah yang Singkat

Komponen Perhitungan PBB

Untuk menghitung pajak bumi dan bangunan ada beberapa komponen yang harus kamu perhatikan.

NJOP PBB

NJOP yang diperhitungkan dalam PBB adalah NJOP PBB. NJOP PBB ini dapat dihitung dengan rumus: NJOP- NJOPTKP.

NJOP memiliki besaran yang berbeda dan disesuaikan dengan lokasi tanah. Besaran NJOP diatur dalam SK Bupati/Gubernur menurut tingkat pertumbuhan daerah. Makin maju daerahnya dan makin strategis lokasinya, maka makin besar pula nilai NJOP-nya. Makin besar NJOP maka nilai pajak yang harus dibayar semakin tinggi. NJOP total dapat diperoleh dengan menambahkan nilai NJOP total bangunan dan NJOP total tanah.

NJKP

Merupakan nilai yang dimasukkan dalam perhitungan PBB. Untuk besaran NJKP sendiri diatur dalam KMK Nomor 201/KMK.04/200.

Baca Juga: Contoh Kwitansi Jual Beli Rumah dan Cara Membuatnya

Contoh Perhitungan

Tuan A menjual sebidang tanah dan rumah diatasnya dengan nilai NJOP Total Rp 900.000.000, nilai NJOPTKP-nya adalah Rp 10.000.0000. Berapa pajak jual beli rumah 2023 yang harus ditanggungn Tn. A?

  • NJOP PBB: Rp 900.000.000- Rp 10.000.000= Rp 890.000.000

  • NJKP: 20% x Rp 890.000.000= Rp 178.000.000

  • PBB Terutang: 0,5% x Rp 178.000.000= Rp 890.000,-

Itulah 2 jenis pajak yang harus ditanggung penjual properti. Pastikan kamu mengunjungi Brighton untuk dapat rekomendasi unit properti terbaik!

Baca Juga: Surat Pernyataan Jual Beli Rumah: Pengertian, Faktor, Poin Penting dalam Surat

Pajak Jual Beli Rumah 2023 untuk Penjual dan Pembeli 63

Pajak Jual Beli Rumah 2023 untuk Pembeli

rumah pemotongan pajak bunga kpr - pajak potret stok, foto, & gambar bebas royalti

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, BPHTB merupakan pajak yang dibebankan kepada pembeli. Untuk rumus perhitungannya adalah: Tarif Pajak (sebesar 5%) X NPOPKP (NPOP-NPOPTKP).

Contoh perhitungannya:

Tn A menjual sebidang tanah dan rumah di Jakarta dengan nilai NPOP Total Rp 400.000.000. Sementara NPOPTKP di Jakarta adalah Rp 80.000.000. Berapa besaran BPHTB yang harus ditanggung Tn. A?

  • 5% X (Rp 400.000.000- Rp 80.000.000)

  • 5% X Rp 320.000.000

  • = Rp 16.000.000

Baca Juga: Ini Kisaran Biaya Notaris Jual Beli Rumah dan Contohnya

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

ketika kamu membeli sebuah barang, otomatis kamu akan dikenai dengan PPN. Jika kamu membeli rumah dari developer yang merupakan PKP atau Pengusaha Kena Pajak maka besaran PPN adalah 10%. Jika penjualnya bukanlah PKP alias merupakan penjual perorangan maka kamu bisa membayarkan PPN ini secara langsung ke kas negara melalui kantor pajak.

 

Nah itulah dua jenis pajak jual beli rumah 2023 yang harus ditanggung oleh pembeli. Selain itu pembeli biasanya juga akan dikenai dengan berbagai biaya tambahan atau biaya pertanggungan lainnya. Biaya tersebut biasanya dikenakan dalam proses pengurusan sertifikat rumah yang dibelinya. 

Bisa meliputi biaya cek sertifikat sekitar 100.000 rupiah, biaya pembuatan akta jual beli, biaya jasa notaris, dan bea balik nama rumah. Namun untuk pertanggungan tambahan ini pihak pembeli juga bisa membuat kesepakatan baru dengan penjual seputar pembagiannya.

 

Nah, itulah beberapa pembahasan seputar pajak jual beli rumah 2023 yang harus kamu ketahui. Kalau kamu butuh rekomendasi properti terbaru dengan harga terbaik dan lokasi yang strategis, pastikan kamu selalu mengunjungi Brighton.  Brighton merupakan agen properti resmi & terpercaya di Indonesia dan telah menjual berbagai properti sesuai dengan kebutuhanmu.

Jangan lupa kunjungi juga Brighton News untuk mendapatkan referensi seputar desain bangunan, taman minimalis, dan update lainnya seputar perkembangan dunia properti.

Sekian informasi yang dapat brighton berikan. Ikuti terus artikel lainnya, semoga bermanfaat.

 

Topik

ListTagArticleByNews