Kenali 3 Jenis Pajak Jual Beli Rumah dan Cara Menghitungnya
Jenis Pajak Jual Beli Rumah - Apakah saat ini Anda sedang ingin membeli rumah? Atau apakah Anda mencoba menjual rumah Anda? Jika ya, maka Anda harus memperhatikan biaya lain yang terlibat. Termasuk jual beli pajak rumah. Saat melakukan transaksi, tentunya Anda akan dibebani dengan pajak. Pajak adalah salah satu kontribusi yang dapat Anda berikan kepada negara.
Salah satu pajak yang harus Anda lakukan adalah saat melakukan transaksi properti. Saat melakukan transaksi properti, Anda sebagai pembeli atau penjual akan dikenakan pajak. Tidak hanya sebagai sumbangsih kepada negara, dengan memperhatikan Pajak Jual Beli Rumah, Anda juga akan mengetahui jumlah nominal dalam sebuah transaksi properti. Lalu, bagaimana cara menghitung pajak jual beli rumah? Apa saja komponen yang harus diperhatikan? Yuk simak informasinya di bawah ini!
Baca Juga: Ini Cara Menghitung Biaya Renovasi Rumah yang Benar
Mengenal Pajak Penjualan Rumah
Pajak penjualan rumah adalah beban pajak ketika berurusan dengan rumah dan properti serupa. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan. Selain itu, pajak jual beli rumah juga bertujuan agar melindungi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Jenis Pajak Pembelian Rumah
Ada beberapa jenis pajak penjualan rumah yang perlu Anda ketahui. Simak penjelasan dan cara menghitungnya di bawah ini!
Baca Juga: Estimasi Biaya Bangun Rumah Per Meter Terlengkap
NJOP
NJOP atau juga Nilai Jual Objek Pajak merupakan besaran nilai yang telah ditetapkan oleh negara. NJOP juga menjadi dasar penggunaan pajak untuk PBB. Artinya semakin tinggi NJOP maka semakin tinggi pula PBB yang harus dibayarkan. Besaran nominal NJOP dapat anda lihat dari berkas pembayaran PBB.
Penetapan NJOP didasarkan pada luas dan zona bangunan. Memahami NJOP dengan baik akan membuat penawaran yang sedang berlangsung benar-benar sesuai dengan tagihan. Hal ini karena NJOP memuat besaran pajak dan seberapa tinggi harga rumah yang bisa dijual di atas NJOP.
NJKP
NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak merupakan besarnya nilai jual suatu barang yang nantinya akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak yang terutang. NJKP adalah nilai yang dihasilkan dari NJOP dikurangi NJOPTKP dan merupakan bagian dari NJOP.
Baca Juga: 8+ Cara Menghemat Energi Di Rumah yang Mudah Dilakukan
NPOP
NPOP atau Nilai Perolehan Objek Pajak adalah nilai perolehan hak guna bangunan sesuai dengan perhitungan BPHTB. Sehingga NPOP adalah jumlah yang tercantum dalam perjanjian peralihan hak dan telah disepakati antara penjual dan pembeli.
Cara Menghitung Pajak Penjualan Rumah
Pajak Pembelian Rumah untuk Penjual
Pajak Penghasilan (PPh)
Jika Anda berperan sebagai penjual dalam sebuah transaksi properti, maka pajak penghasilan merupakan pajak yang harus Anda perhatikan. PPh sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 48 Tahun 1994. Pajak ini akan dikenakan jika penghasilan yang Anda terima sebagai penjual lebih dari Rp. 60.000.000. Nilainya sendiri adalah 5% dari nilai bruto (gross) pendapatan atas hak atau tanah dan bangunan.
Baca Juga: 5 Desain Rumah di Tanah Berundak, Keuntungan, dan Hal yang Harus Kamu Perhatikan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Selain pajak penghasilan, penjual juga akan dikenakan PBB ketika terlibat dalam transaksi properti. PBB adalah pajak yang dikenakan atas properti. Yang dimaksud dengan harta di sini bukan hanya berupa bangunan jadi, tetapi juga berupa tanah. Dasar penghitungan PBB sendiri adalah NJKP.
Notaris
Biaya selanjutnya yang tidak kalah penting saat membeli rumah adalah biaya jasa notaris. Pada umumnya, biaya jasa notaris biasanya ditetapkan oleh pemerintah daerah tempat Anda bertransaksi. Untuk menekan biaya jasa notaris ini, Anda bisa bernegosiasi dengan pembeli untuk berbagi tanggung jawab. Dengan cara ini, biaya Anda akan lebih rendah.
Baca Juga: 9 Cara Menata Rumah Kontrakan Sempit yang Bisa Kamu Lakukan
Pajak Penjualan Rumah untuk Pembeli
Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Biaya pertama yang harus Anda perhatikan sebelum membeli rumah adalah BPHTB. Nilainya 5% dan diberikan kepada pemilik atau pembeli hunian. Nilai BPHTB sendiri ada batasannya, yaitu di atas Rp. 30.000.000. Lalu, siapa objeknya? Yaitu individu atau badan yang terlibat dalam transaksi suatu properti. Transaksi ini tidak hanya sekedar jual beli, tetapi juga penukaran hingga hibah.
Biaya Cek Keaslian Sertifikat
Untuk memeriksa keaslian sertifikat properti, Anda perlu membayar sejumlah biaya. Memeriksa keaslian sertifikat rumah merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Hal ini untuk menghindari pembelian tanah yang bermasalah. Instansi yang dapat Anda andalkan dalam pemeriksaan sertipikat adalah kantor pertanahan.
Baca Juga: 4 Pajak Saat Beli Rumah Serta Perhitungannya
Biaya Balik Nama
Selain memeriksa keaslian sertifikat, Anda juga perlu membayar biaya transfer. Besarnya biaya ini akan tergantung pada peraturan setempat yang berlaku. Namun, nilai umumnya sekitar 2% dari nilai transaksi. Biaya transfer biasanya diurus jika Anda melakukan transaksi langsung dengan pengembang perumahan.
Akta Jual Beli (AJB)
Biaya selanjutnya yang harus Anda perhatikan adalah AJB. Nilainya mencapai 1% dari nilai jual beli rumah. Meskipun pada umumnya biaya AJB akan ditanggung oleh pembeli, namun hal ini dapat menjadi tanggung jawab penjual dan penjual jika ada negosiasi terlebih dahulu. Perlu diperhatikan bahwa nilai AJB tidak selalu 1%. Bahkan ada beberapa kasus dimana PPAT akan meminta nilai AJB lebih dari 1%. Meski begitu, Anda tetap memiliki hak untuk bernegosiasi.
Sekian informasi yang dapat kami berikan, ikuti terus informasi lainnya hanya di brighton. Semoga bermanfaat.
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya