Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Nomor Sertifikat Tanah, Yuk Intip Penjelasan Lengkapnya Sekarang Juga!

 
Surat

Nomor Sertifikat Tanah, Yuk Intip Penjelasan Lengkapnya Sekarang Juga! - Sertifikat tanah adalah bukti sah kepemilikan sebidang tanah. Keberadaan sertifikat ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegangnya. Sertifikat ini merupakan dokumen negara yang penting karena berkaitan erat dengan legalitas dan bukti kuat penguasaan tanah. 

Pemilik sah sertifikat tanah dan bangunan memiliki hak penuh untuk mengelola dan menggunakan tanah sesuai keinginan. Dengan catatan, tanah tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Nah, disini kami akan membahas mengenai Nomor Sertifikat Tanah.

Baca juga : Langkah Cepat Buat Sertifikat Tanah Elektronik

Pengertian Sertifikat Tanah

Pengertian Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah merupakan salah satu bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah. Sertifikat jenis ini dikeluarkan oleh BPN atau Badan Pertanahan Nasional, dan merupakan dokumen hukum negara yang vital atau penting karena mempunyai kekuatan di depan hukum. Sertifikat tersebut dicetak oleh pihak terpercaya BPN yaitu Peruri. 

Namun, pemilik juga dapat membuatnya secara mandiri atau menggunakan jasa PPAT. Jika membeli tanah dan telah mendapatkan sertifikat baru, pemilik harus mendaftarkan sertifikat tersebut untuk menjamin kepastian hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang diatur dalam Pasal 3, pendaftaran tanah mempunyai beberapa tujuan, antara lain sebagai berikut:

  • Memberikan informasi tentang pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah, agar lebih mudah mendapatkan akses data yang dibutuhkan.

  • Memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemilik (pemegang hak) atas sebidang tanah, rumah, dan hak-hak lain yang telah didaftarkan untuk membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sah.

  • Menyajikan data Kantor Pertanahan berupa daftar tanah, peta pendaftaran, buku tanah, surat ukur, serta daftar nama pihak-pihak yang berkepentingan.

  • Demi terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Baca juga : Cara Buat Sertifikat Tanah: Jalur Mandiri dan Menggunakan Jasa PPAT

Apa Itu Nomor Sertifikat Tanah?

Nomor sertifikat merupakan nomor yang terdapat pada sertifikat tanah atau rumah. Nomor asli harus memiliki 14 digit di dalamnya. Urutan penulisan angka tersebut tidak sembarangan karena harus menurut sistem khusus dan setiap angka memiliki arti atau kode tersendiri. 

Jika Anda menemukan nomor sertifikat yang tidak sesuai dengan yang dijelaskan di atas, misalnya tidak 14 digit, ada kemungkinan itu adalah dokumen palsu. Nah sekarang kamu sudah tahu berapa digit nomor sertifikat tanah yang asli.

Fungsi Nomor Sertifikat Tanah

Nomor sertifikat berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah atau bangunan. Selain itu, nomor sertifikat berfungsi sebagai acuan jika tanah tersebut telah didaftarkan ke kantor pertanahan setempat. Untuk membuktikan apakah nomor tersebut sudah terdaftar, Anda dapat mengecek nomor sertifikat tanah secara online atau offline. Artinya, jika membeli tanah dengan sertifikat tanah tanpa nomor, maka sangat jelas bahwa itu adalah dokumen palsu.

Baca juga : Cara Cek Sertifikat Tanah Online Melalui Website ATR/BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku

Jenis Sertifikat Tanah

Akta tanah pada umumnya dibuat oleh PPAT yang diberi kuasa oleh Kepala BPN. Hal ini sesuai dengan PP No. 37 Tahun 1998. PP tersebut memuat Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang menyatakan bahwa PPAT memiliki kewenangan mutlak dalam pembuatan akta atau sertifikat mengenai hak (kepemilikan) tanah. 

Sedangkan berdasarkan PP No. 37 Tahun 1998 (Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah), khususnya BAB II Pasal 2 Ayat (1) tentang Tugas Pokok dan Wewenang PPAT dijelaskan bahwa akta tanah terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Akta Jual Beli (AJB)

  • Akta Hibah

  • Akta Tukar Menukar

  • Akta Pembagian Hak Bersama

  • Akta Pemasukan Perusahaan

  • Akta Pemberian Hak Tanggungan

  • Akta Pemberian Hak Pakai atas Lahan Hak Milik

  • Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Terhadap Tanah Hak Milik.

Baca juga : Ini Dia Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah yang Harus Kamu Persiapkan

Nomor Sertifikat Tanah, Yuk Intip Penjelasan Lengkapnya Sekarang Juga! 63

Perbedaan Antara Buku Tanah Dan Sertifikat Tanah

Perbedaan Antara Buku Tanah Dan Sertifikat Tanah

Saat ini banyak orang ingin memahami perbedaan antara buku tanah dan akta tanah. Padahal, pengertian buku tanah dan juga akta tanah sudah dijelaskan secara jelas dalam PP no. 24 Tahun 1997 yang berisi pendaftaran tanah. Dalam Pasal 1 ayat (19) disebutkan bahwa buku tanah adalah suatu surat yang berbentuk daftar yang memuat data fisik dan data yuridis mengenai suatu objek pendaftaran dan yang mempunyai hak.

Sedangkan pengertian akta tanah terdapat dalam Pasal 1 Ayat (20) yang berbunyi; Sertifikat tersebut merupakan bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (2) huruf C UUPA atas hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan, hak wakaf, dan hak pengelolaan. Berikut adalah perbedaan antara buku tanah dan akta tanah:

1. Buku Tanah

Tidak dapat digunakan untuk keperluan jual beli karena hanya berisi data.

2. Sertifikat Atau Akta Tanah

Diterbitkan untuk kepentingan pemilik dengan data yuridis dan fisik yang terdaftar secara sah.

Baca juga : Pengertian Gadai Sertifikat Tanah, Kelebihan & Kekurangan, Tempat Gadai, dan Tips Gadai

Contoh Sertifikat Tanah

Contoh Sertifikat Tanah

Bagi yang ingin berkecimpung dalam bisnis properti, seperti jual beli tanah, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu berbagai jenis akta tanah dan contohnya. Hal ini penting untuk menghindari penipuan saat jual beli properti, termasuk tanah atau tanah. Di bawah ini adalah contoh akta tanah berdasarkan jenisnya:

1. Sertifikat Hak Milik (Shm)

SHM adalah sertifikat kepemilikan penuh tanah atau tanah yang dimiliki oleh pemilik akta. Tanah bersertifikat SHM memiliki nilai tertinggi. Jika dilihat dari segi karakteristik, tanah dengan akta SHM dapat diwariskan secara turun-temurun dan diperjualbelikan. Sedangkan kekurangannya adalah dapat dimusnahkan atau dalam beberapa hal diambil oleh negara jika tanah tersebut ditelantarkan atau dicabut hak kepemilikannya.

2. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (Shsrs)

SHSRS adalah bukti kepemilikan atas satuan rumah susun atau rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan status milik bersama. Pengaturan kepemilikan bersama membentuk dasar kepemilikan atas beberapa area, termasuk tempat parkir dan kebun.

Baca juga : Contoh Isi Sertifikat Tanah Asli: Jenis, Ciri-Ciri, dan Ilustrasinya!

3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (Hgb)

SHGB adalah hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang tidak dimiliki. Tanah tersebut dapat dimiliki oleh pihak lain, seperti perorangan, pemerintah, atau badan hukum. Sertifikat tanah HGB pada umumnya berlaku untuk jangka waktu tertentu, misalnya 30 tahun, namun dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak (pemilik tanah dan penyewa). 

HGB dapat dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA) yang berdomisili di Indonesia, dan badan hukum yang berada di wilayah Indonesia.

4. Sertifikat Hak Guna Usaha (Hgu)

Hak ini diberikan kepada badan hukum yang didirikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia untuk mengusahakan tanah milik negara selama waktu tertentu. Umumnya tanah tersebut dimiliki oleh negara yang berfungsi sebagai perkebunan, dan sebagainya. HGU biasanya hanya akan diberikan pada tanah yang luasnya minimal 5 hektar. Sedangkan jika lahan yang diberikan memiliki luas lebih dari 25 hektar, maka yang akan diterapkan adalah Sistem Penguasaan Tanah dan Konflik.

Baca juga : Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah: Pengertian dan Contohnya

5. Hak Pakai

Sertifikat digunakan untuk memungut dan memanfaatkan hasil tanah yang dikuasai langsung oleh perseorangan atau negara selaku pemilik tanah. Hak pakai dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu dengan biaya, ongkos atau jasa tertentu.

6. Akta Jual Beli

AJB tidak termasuk dalam kategori sertifikat tanah, tetapi hanya perjanjian transaksi jual beli dan merupakan bukti peralihan hak milik atas suatu tanah.

7. Girik Atau Petok

Fungsinya untuk menunjukkan penguasaan atas tanah sekaligus kebutuhan perpajakan. Hak Girik atau Petok bukan merupakan sertifikat hak milik tanah atau administrasi desa. Pada surat girik biasanya memuat luas tanah, nomor, dan pemilik hak yang diperoleh dari jual beli atau warisan.

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah

Ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi untuk mengajukan sertifikat tanah. Kondisi tersebut meliputi:

1. Fotokopi KTP

Persyaratan pertama adalah kartu tanda penduduk (KTP). Kartu ini menunjukkan identitas Anda sebagai warga negara Indonesia dan berdomisili di suatu wilayah tertentu. Kartu identitas perlu diketahui pemiliknya secara langsung, bukan milik orang lain. Anda dapat membuat KTP saat berusia 17 tahun. Terkait KTP ini, pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbarunya.

Baca juga : Biaya Pecah Sertifikat Tanah: Pengertian, Komponen, dan Dokumen Persyaratannya

2. Fotokopi Kartu Keluarga

Syarat kedua adalah memiliki kartu keluarga. Kartu keluarga adalah kartu identitas bagi anggota keluarga dalam satu rumah. Berkas ini bisa anda urus di kantor kelurahan setempat dan ikuti petunjuk selanjutnya ya.

3. Fotokopi NPWP

Persyaratan ketiga yang harus Anda siapkan adalah kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kartu ini menunjukkan bahwa Anda patuh dalam membayar pajak. Pengelolaan NPWP biasanya dilakukan oleh kantor untuk pegawainya.

4. Bukti IMB

Syarat keempat adalah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Gunanya adalah untuk menunjukkan kepemilikan atas bangunan yang Anda tempati. Siapa pun yang membangun gedung harus memiliki sertifikat hak milik ini. Anda juga harus melampirkan akta jual beli jika Anda memperoleh tanah dari hasil jual beli tersebut.

5. Bukti Pembayaran Pajak

Selanjutnya, Anda harus melampirkan bukti pembayaran pajak penghasilan sebagai syarat tambahan. Anda bisa mendapatkan berkas ini dari kantor dengan melampirkan bukti pembayaran PPh.

Baca juga : Jangan Panik, Ini Dia Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang!

6. Menuju Kantor BPN

Jika Anda sudah melengkapi semua persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan sertifikat tanah, maka saatnya untuk membawanya ke kantor BPN. Anda bisa mengambil formulir pendaftaran dan langsung mengisinya. Kemudian, Anda akan mendapatkan pesanan untuk verifikasi dokumen. 

Petugas akan memberikan map warna biru dan kuning untuk memisahkan dokumen sesuai jenisnya. Selanjutnya atur janji temu survei tanah dengan petugas. Anda akan menerima surat tanda terima dokumen dan titipan pesanan dengan biaya yang harus dibayar Rp 50 ribu.

Demikian ulasan artikel tentang Nomor Sertifikat Tanah, Yuk Intip Penjelasan Lengkapnya Sekarang Juga! Semoga bermanfaat.

Butuh rekomendasi unit properti sesuai kebutuhanmu? Cari referensinya di Brighton ya! Kunjungi juga Brighton News agar kamu lebih update tentang perkembangan dunia properti!

Sekian informasi yang dapat brighton berikan. Ikuti terus artikel lainnya, semoga bermanfaat.

 

Topik

ListTagArticleByNews