Inilah Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah
Inilah Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah - Legalitas kepemilikan tanah harus dibuktikan secara hukum. Kepemilikan tanah tidak dianggap sah jika tidak ada bukti yang menunjukkan hak kepemilikan tanah. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga legalitas kepemilikan tanah guna memperkuat hak kepemilikan tanah di mata hukum. Legalitas tersebut berupa sertifikat tanah. Sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah yang telah dicatat dalam buku tanah.
Untuk itu diperlukan pengetahuan tentang cara pembuatan sertifikat tanah yang baik dan benar. Namun saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami tata cara pembuatan sertifikat tanah dan apa saja yang harus dipersiapkan sebelum membuat sertifikat tanah. Hal ini sering dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesempatan dengan membuka jasa pembuatan sertifikat tanah palsu alias tidak terbukti keasliannya.
Dengan iming-iming harga murah dan proses pembuatan yang cepat, seringkali orang tergiur untuk menyewa jasa oknum nakal tersebut. Maka untuk itu, agar hal-hal tersebut tidak terjadi dalam kehidupan kita, maka sebaiknya lebih waspada ketika akan membuat sertifikat tanah. Lebih aman lagi jika mengurus sendiri hak milik tanah berupa sertifikat tanah. Nah, disini kami akan memberikan informasi mengenai contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah.
Baca juga : Langkah Cepat Buat Sertifikat Tanah Elektronik
Pengertian Surat Kuasa
Surat kuasa merupakan surat yang berisi pemberian wewenang. Surat ini memberikan hak kepada orang yang ditunjuk untuk dapat bertindak menurut surat itu dan atas nama kuasanya.
Pengertian Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah diterbitkan untuk keperluan yang berkaitan dengan pemegang hak milik yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftarkan dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 1. Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, sertifikat tanah adalah bukti hak tentang hak milik atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas rumah susun dan hak tanggungan yang telah dicatat dalam buku tanah yang bersangkutan.
Sertifikat tanah baru dianggap sah dan memiliki legalitas jika diresmikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tanah memiliki fitur pengamanan yang bertujuan untuk mengamankan sertifikat tanah agar tidak mudah dipalsukan.
Baca juga : Cara Buat Sertifikat Tanah: Jalur Mandiri dan Menggunakan Jasa PPAT
Jenis-Jenis Sertifikat Tanah
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat hak milik adalah sertifikat kepemilikan penuh atas tanah atau hak atas tanah yang dimiliki oleh pemegang sertifikat. Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat dikatakan sebagai jenis sertifikat yang paling kuat dan lengkap serta dapat diwariskan dari generasi ke generasi. SHM hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia. Jika tanah tersebut memiliki SHM, maka akan menjadikan tanah tersebut bernilai tinggi atau mahal.
2. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) berlaku untuk kepemilikan perorangan atas rumah vertikal atau apartemen yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah hak seseorang untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Tanah tersebut dapat berupa tanah milik pemerintah atau perorangan. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dapat berlaku hingga 30 tahun dan juga dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
Baca juga : Cara Cek Sertifikat Tanah Online Melalui Website ATR/BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku
Cara Pembuatan Sertifikat Tanah
Sebelum mengajukan sertifikat tanah, seseorang harus melengkapi dokumen sebagai syarat kelengkapan. Dokumen-dokumen berikut harus dilengkapi, termasuk:
-
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah dilegalisir
-
Fotocopy bukti pembayaran PBB tahun terakhir
-
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
-
Fotocopy NPWP
-
Akta jual beli
-
Pajak penghasilan (Pph)
-
Izin mendirikan bangunan (IMB).
Ketentuan Bentuk Dan Isi Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan hak atau pengelolaan tanah. Sertifikat hak atas tanah dicetak sebanyak 1 lembar berdasarkan informasi yang diperoleh dari data fisik dan data yuridis. Berikut adalah beberapa informasi yang harus dicantumkan dalam sertifikat hak atas tanah, antara lain:
-
Nama pemegang hak atas tanah. Untuk sertifikat perorangan, maka harus dilengkapi dengan foto pemegang hak yang bersangkutan.
-
Jenis hak atas tanah
-
Nomor identifikasi bidang tanah
-
Nomor induk kependudukan atau nomor identitas.
-
Tanggal berakhirnya hak dengan jangka waktu yang ditentukan
-
Kutipan peta pendaftaran seperti informasi tentang geometri, luas, dan letak tanah.
-
Tanggal penerbitan
-
Pengesahan.
Baca juga : Ini Dia Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah yang Harus Kamu Persiapkan
Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah
Permasalahan mengenai keaslian sertifikat tanah seringkali menjadi ketakutan seseorang saat membeli tanah. Di Indonesia sering terdapat jasa pembuatan sertifikat tanah yang dipalsukan atau penggandaan sertifikat tanah yang asli.
Oleh karena itu, pemilik tanah harus memahami betul bagaimana cara mengecek keaslian sertifikat tanah dan harus dapat menggunakan jasa orang yang benar-benar dapat dipercaya dalam pembuatan sertifikat tanah. Ada dua cara untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah, antara lain:
1. Datang Ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Pemeriksaan keaslian di kantor BPN akan dilihat berdasarkan peta pendaftaran, buku tanah, surat ukur, dan buku tanah. Secara umum, pengecekan keaslian tidak memakan waktu lama. Kadang sehari sudah tahu hasil keaslian sertifikat tanah tersebut. Apabila hasil pemeriksaan di BPN menunjukkan hasil yang aman atau asli, sertifikat tanah tersebut akan dibubuhi stempel atau stempel.
Jika BPN menilai masih ada hal-hal yang janggal, plotting biasanya akan diajukan menggunakan teknologi GPS untuk masuk ke dalam peta pendaftaran. Nantinya hasil kavling akan menunjukkan kebenaran letak tanah yang dimiliki sesuai dengan keterangan yang tertera dalam sertifikat.
Jika benar maka hasilnya 100% dan menunjukkan bahwa sertifikat tanah tersebut asli dan sah sesuai dengan data pendaftaran. Sebaliknya, jika tidak ditemukan tanah di lokasi tersebut, maka sertifikat tanah tersebut tidak sah atau palsu.
Baca juga : Pengertian Gadai Sertifikat Tanah, Kelebihan & Kekurangan, Tempat Gadai, dan Tips Gadai
2. Pengecekan Dapat Dilakukan Secara Online
Ada beberapa cara untuk mengecek keaslian sertifikat tanah secara online.
A. Kiosk
KiosK adalah media informasi pertanahan yang tersedia di lobi pelayanan Kantor Pertanahan. Melalui KiosK, masyarakat bisa mendapatkan berbagai informasi secara gratis tanpa harus mengantri di loket.
B. Website
Layanan pengecekan keaslian ijazah ke BPN secara online dapat dilakukan melalui website resmi BPN yaitu www.bpn.go.id
C. Aplikasi Bpn Go Mobile
Aplikasi ini dapat ditemukan di smartphone, baik Android maupun iOS. Aplikasi BPN Go Mobile merupakan salah satu inovasi layanan yang diterapkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi dengan mudah dan cepat mengenai persyaratan dan biaya layanan pertanahan.
Baca juga : Contoh Isi Sertifikat Tanah Asli: Jenis, Ciri-Ciri, dan Ilustrasinya!
Syarat Membuat Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah
1. Informasi Pemberi Kuasa
Salah satu persyaratan untuk membuat surat kuasa adalah memberikan informasi tentang identitas surat kuasa. Tuliskan detail tentang pemberi kuasa seperti nama lengkap, nomor KTP dan alamat.
Baca juga : Jangan Panik, Ini Dia Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang!
2. Informasi Penerima Kuasa
Saat membuat surat kuasa, jangan lupa juga tuliskan orang yang diberi surat kuasa, tulis dengan jelas nama lengkap orang yang diberi surat kuasa, nomor KTP dan alamatnya. Sebagai catatan, yang diberi kuasa ini bisa siapa saja, mulai dari saudara, kerabat atau teman dekat yang dipercaya.
3. Informasi Properti
Satu hal yang tidak kalah penting adalah adanya informasi tentang sertifikat tanah yang ingin diambil, seperti informasi tentang nomor sertifikat tanah dan lokasi tanah yang tercantum dalam sertifikat tanah.
4. Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah
Waktu yang diperlukan untuk pembuatan sertifikat tanah tergantung dari luas dan peruntukan tanah itu sendiri, misalnya:
Baca juga : Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah: Pengertian dan Contohnya
Lahan pertanian dengan luas lebih dari 2 hektar dan lahan non pertanian dengan luas 2.000 m2 membutuhkan waktu kurang lebih 38 hari
Lahan pertanian dengan luas lebih dari 2 hektar dan lahan non pertanian dengan luas 2.000-5.000 m2 membutuhkan waktu kurang lebih 57 hari
Lahan non pertanian dengan luas 5.000 m2 membutuhkan waktu kurang lebih 97 hari.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah
Surat Kuasa
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ……………………………..
Nomor KTP : ……………………….
Alamat : …………………………….
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa
Memberikan kuasa penuh kepada:
Nama : ……………………………..
Nomor KTP : ……………………….
Alamat : …………………………….
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa
Untuk mengambil sertifikat tanah atas nama …. Dengan rincian sertifikat tanah:
Nomor Sertifikat Tanah : ………….
Lokasi Tanah : ………………………
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan dengan semestinya.
Tanggal, bulan, tahun
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
(tanda tangan nama lengkap) (tanda tangan nama lengkap)
Demikian ulasan artikel tentang Inilah Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah, semoga bermanfaat.
Baca juga : Biaya Pecah Sertifikat Tanah: Pengertian, Komponen, dan Dokumen Persyaratannya
Butuh rekomendasi unit properti sesuai kebutuhanmu? Cari referensinya di Brighton ya! Kunjungi juga Brighton News agar kamu lebih update tentang perkembangan dunia properti!
Sekian informasi yang dapat brighton berikan. Ikuti terus artikel lainnya, semoga bermanfaat.
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya