Menu

KPR
FAQ
 
 
 

Contoh IMB Rumah KPR, Cek Disini

 
KPR

 

Contoh IMB rumah KPR - Apa itu IMB? IMB merupakan Izin Mendirikan Bangunan, merupakan sebuah izin yang harus diperoleh ketika ingin mendirikan sebuah bangunan baik itu bangunan komersial hingga rumah atau area residential. Saat ini, IMB sendiri sudah digantikan oleh PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung. 

Namun, hingga 5 Januari 2024 masih ada beberapa daerah yang menggunakan IMB, khususnya daerah-daerah yang penetapan PBG-nya masih kurang jelas. 

Baca Juga: Apakah Surat Rumah Bisa Digadaikan? Cari Tahu Jawabannya Disini

Sekilas Mengenai IMB

Sekilas Mengenai IMB
 

IMB dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang dalam hal ini adalah pemerintah daerah setempat. IMB dicetak dalam kertas dokumen khusus yang memiliki kop surat yang memuat mengenai nama dan identitas instansi yang mengeluarkannya. Untuk isi dari IMB sendiri memuat nama pemilik bangunan, jenis bangunan, lokasi, fungsi, hingga spesifikasinya. Dibagian paling bawah IMB, ada tanda tangan pemberi izin lengkap dengan stempel instansi untuk memperkuat kedudukan dan legalitasnya di mata hukum. 

Contoh IMB untuk KPR sendiri penulisan peruntukannya jelas yakni sebagai rumah atau bangunan tinggal. Sebelum ada PBG, menurut Pasal 115 Ayat 1 dan 2 Tentang peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2005 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Bangunan Gedung, bangunan tanpa IMB memiliki beberapa konsekuensi, yakni: sanksi administratif, pembongkaran paksa, sampai denda 10% x nilai properti. 

Rumah tanpa IMB juga tidak memenuhi syarat pembiayaan KPR karena IMB ini merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan saat pengajuan KPR.

Baca Juga: Harga Bikin Sertifikat Rumah Terbaru, Syarat Dokumen dan Keuntungannya

Contoh IMB Rumah KPR

Contoh IMB Rumah KPR

Contoh IMB Rumah KPR

 



Contoh IMB Rumah KPR



Contoh IMB Rumah KPR

Contoh IMB Rumah KPR

Itulah beberapa contoh IMB rumah KPR untuk berbagai jenis bangunan. Setiap instansi biasanya punya format IMB-nya masing-masing dan disesuaikan dengan instansi yang mengeluarkannya. Namun, secara keseluruhan garis besarnya sama.

Baca Juga: 

Cara Cek IMB Palsu vs Asli

Contoh IMB Rumah KPR, Cek Disini 63

 Cara Cek IMB Palsu vs Asli

IMB merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat guna membangun, merobohkan, hingga menambah atau mengurangi luas bangunan. Per Februari 2022 silam, IMB sudah berubah menjadi PBG. Setiap bangunan terutama perumahan KPR harus mengantongi izin ini sebagai bukti keabsahan status bangunan di mata hukum. 

Pada beberapa kasus, ditemukan adanya IMB palsu yang pada akhirnya akan membuat pengajuan KPR jadi tertolak. Lalu, bagaimana cara membedakannya? Simak tipsnya dibawah ini: 

Langkah 1: Cek Blangkonya 

Langkah pertama yang bisa dilakukan untuk mengecek contoh IMB rumah KPR apakah palsu atau tidak adalah dengan mengecek blangko atau kop suratnya. IMB dikeluarkan oleh pemerintah setempat sehingga blangkonya pasti punya format tersendiri milik instansi tersebut. Kertas blangko yang digunakan sifatnya khusus bukan hanya selembar kertas HVS biasa. 

Selain itu, pada bagian kop surat akan tercantum informasi lengkap mengenai nama instansi, logo, alamat, nomor telepon, email, hingga website resminya. Jika blangkonya kosongan dan tidak ada kop suratnya, besar kemungkinan IMB tersebut palsu. 

Langkah 2: Cek Materi dan Tanda Tangan

Langkah selanjutnya, kamu perlu mengecek isi dari IMB tersebut, stempel dan tanda tangan yang dibubuhkan diatasnya. IMB punya standar tata naskah tertentu jadi isinya tidak bisa sembarangan ya. 

Langkah 3: Cek

Jika dirasa masih ada keraguan, kamu bisa melakukan pengecekan keaslian contoh IMB rumah KPR secara langsung ke kantor pelayanan pemerintah daerah setempat. Datangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) secara langsung. Serahkan dokumen tersebut kepada petugas untuk dilakukan verifikasi data guna mengetahui keaslian IMB. 

Baca Juga: Yuk Cek Dokumen Apa Saja yang Diterima Setelah Akad Kredit KPR

Jenis-Jenis IMB untuk Rumah KPR

Jenis-Jenis IMB untuk Rumah KPR

Pendirian banguann di suatu wilayah tidak bisa dilakukan secara sembarangan ya, pemilik bangunan tersebut misalnya developer perumahan harus mengurus IMB atau PBG terlebih dahulu. Tujuannya, agar pembangunan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat terutama mengenai tata ruangnya. Pembangunan tersebut juga legal dan pemilik tidak perlu bingung apabila izin pembangunan suatu hari nanti ditanyakan oleh instansi terkait. 

Sebagai informasi tambahan, setiap jenis bangunan memiliki kelasnya tersendiri, mulai dari A sampai D. Setiap kelas tersebut punya syarat yang pengajuan dan jenis IMB yang berbeda, seperti contoh IMB rumah KPR. Berikut jenis bangunan dan IMB-nya: 

IMB Kelas A

Ditujukan khusus untuk bangunan umum (bukan rumah tinggal), tinggi >8 lantai, luas setidaknya 2.000 m2, pondasi dalam bangunan >2 m. Contoh: hotel bintang lima, apartemen, mall besar, dan gedung bertingkat. 

IMB Kelas B 

Ditujukan juga untuk bangunan umum (bukan rumah tinggal), jumlah lantai <8.Contoh: hotel bintang 3, museum, ruang terbuka hijau, menara, reklame, dsb. 

IMB Kelas C

Ditujukan untuk bangunan umum atau rumah tinggal dengan ketinggian hingga 3 lantai, luas lahan 1.000 m2, lokasinya bukan termasuk dalam wilayah pemugaran golongan A dan B. Contoh: ruko, resto, toko, supermarket, gudang, dan sejenisnya. 

IMB Kelas D

Bangunan umum atau rumah tinggal dengan ketinggian sampai dengan 2 lantai, luas lahannya < 1.000 m2. Ada kondisi tanah kosong atau diatasnya ada bangunan tua yang akan dibongkar. Contoh: pembangunan rumah baru. 

Baca Juga: Pengertian dan Tata Cara Pengurusan PBG Melalui SIMBG

Perbedaan antara IMB dan PBG

Perbedaan antara IMB dan PBG
 

Contoh IMB untuk rumah KPR - Dulu untuk perizinan bangunan kita akan mengajukan yang namanya IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, namun sekarang IMB ini sudah digantikan dengan PBG atau Persetujuan Bangun Gedung. Lalu, apa perbedaan antara IMB dan PBG? 

Berdasarkan pengertiannya, IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan. IMB ini berlaku untuk izin membangun gedung baru, menambah luas banguann, mengubah, atau mengurangi luas bangunan, hingga merawat dan juga merobohkan bangunan. Salah satu dasar hukum IMB adalah UU No 28 Tahun 2022 Tentang Bangunan Gedung. Dalam Pasal 7 ayat 1 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap bangunan harus memenuhi syarat administratif dan teknik sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Contoh IMB untuk KPR bisa kamu lihat pada ilustrasi diatas ya. 

Sementara itu, PBG sebagai pengganti IMB sendiri diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021. PBG merupakan izin dari pemerintah kepada pemilik bangunan. Perbedaan utama keduanya ada pada bentuk kegunaan dan permohonan izin sebelum mendirikan bangunan. IMB ini berbentuk izin yang harus diperoleh sebelum atau saat pendirian bangunan. Pemohon juga harus melampirkan teknis pembangunan saat akan mengajukan IMB. 

Sementara itu, PBG lebih kearah perizinan yang mengatur bagaimana sebuah bangunan bisa didirikan. Untuk artikel lengkap mengenai PBG, kamu bisa membaca artikel dari Brighton lainnya ya. 

Baca Juga: 6 Cara Mengurus IMB Menjadi PBG dan Syaratnya

Sekian pembahasan mengenai contoh IMB untuk rumah KPR kali ini, semoga informasi diatas bermanfaat ya! Jangan lupa baca artikel menarik lainnya dari Brighton hanya di Brighton News

Jika ingin mendaftar menjadi agen properti dan mencari agen yang berkualitas, klik Registrasi Agen dan dapatkan manfaatnya!

 

Topik

ListTagArticleByNews